Silpa Rendah Kinerja Pemkab Nunukan Dinilai Meningkat

NUNUKAN – Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) rendah menandakan kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dinilai meningkat.

Hal ini disampaikan, juru bicara badan anggaran (Banggar) DPRD Nunukan, Ahmad Triady melaui Rapat Paripurna Ke 6 Masa Sidang III Pengambilan Keputusan DPRD Nunukan tentang persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021. Kamis (30/6) di Kantor DPRD Nunukan.

Dari jumlah sisa lebih perhitungan anggaran tersebut sebesar Rp. 96.785.983.63 Milyar, menunjukkan bahwa pemerintah daerah dapat merencanakan program dan kegiatan dengan matang dan terkoordinasi.

” Kami menyarankan kedepan agar setiap OPD dalam menyusun kegiatan tetap dengan Perencanaan yang terkoordinasi, sehingga alokasi anggaran dapat disusun berdasarkan skala prioritas dan kinerja,” kata Ahmad Triyadi.

Banggar berharap Opini WTP terus Pemerintah Daerah pertahankan yang tentunya diiringi dengan perbaikan kinerja pengelolaan keuangan daerah melalui prinsip transparansi, akuntabel serta mengedepankan azas efektifitas dan efisien agar alokasi anggaran tepat sasaran.

” Pada dasarnya DPRD Nunukan memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Daerah,” tambahnya.

Meski demikian, beberapa catatan strategis juga diaampaikan kepada Pemerintah Daerah sebagai bentuk rekomendasi dariBadan Anggaran (Banggar) DPRD Nunukan.

Pertama, DPRD mengharapkan pemerintah daerah menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk dimanfaatkan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, caranya adalah tingkatkan Target PAD Nunukan.

Kedua, DPRD Nunukan menyarankan Pemerintah Daerah segera menyelesaikan hutang kepada pihak ketiga.

Ketiga, Pemerintah Daerah lebih transparan menyampaikan perubahan pengimputan anggaran apabila terjadi penyesuaian proses pelaksanaan administrasi kepada DPRD Nunukan.

Keempat, DPRD Nunukan berharap agar Pemerintah Daerah tetap menjalin kerjasama yang baik sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Nunukan.

Penandatanganan Berita Acara Persetujuan DPRD

Penandatanganan Berita Acara Persetujuan DPRD Nunukan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa didampingi Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh SE dan Burhanuddin S.HI, MM serta dihadiri Wakil Bupati Nunukan, H.Hanafiah, M.Si.

Usai penyampaian laporan Badan Anggaran terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan, Sekretaris DPRD Nunukan, Muhammad Efendi, menyampaikan Surat Keputusan DPRD tentang Persetujuan anggota dewan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.

Segera setelah itu, pimpinan DPRD Nunukan serta wakil Bupati Nunukan menandatangani berita acara Persetujuan Pelaksanaan APBD 2021 tersebut disaksikan sejumlah anggota DPRD, OPD dan Pers.

Dikesempatan yang sama, Wakil Bupati Nunukan menyampaikan Apresiasi setinggi tingginya kepada anggota legislatif Nunukan yang telah menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, M.Si, menyampaikan Sambutan Bupati Nunukan tentang Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021.

” Izinkan kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terimalasih yang sebesar besarnya kepada DPRD Nunukan yang telah mencermati dan membahas secara serius teliti dan seksama atas Laporan Keuangan Pemkab Nunukan 2021 melalui rapat paripurna, rapat komisi maupun rapat Banggar,” kata Hanafiah, menyampaikan Sambutan Bupati Nunukan.

Pemerintah Daerah juga menyampaikan Apresiasi kepada Fraksi Fraksi DPRD Nunukan yang telah menyampaikan pemdapat akhir sebagai penjabaran dan tindak lanjut Bandan Anggaran menerima serta menyetujui untuk disahkannya Laporan Keuangan tersebut menjadi Perda.

Kedepan, Pemerinta Daerah mengharapkan kerjasama agar pelaksanaan APBD tahun berikutnya berkalan dengan baik,” kata Hanafiah.

(pubdokdprdnnk)

Satu lagi Torehan Prestasi Pengacara Muda Sebatik Dedy Kamsidi SH

SEBATIK NUNUKAN – Setelah sukses mendamaikan perkara sengketa tanah di luar Pengadilan yang terdaftar di register kepaniteraan Pengadilan Negeri Nunukan dengan perkara Nomor 07/Pdt.G/2022/PN. Nnk berhasil dengan kesepakatan perdamaian melalui usaha dan pergerakan lapangan, Dedy Kamsidi SH sekaligus selaku kuasa hukum penggugat atas nama SB melawan LS dkk sebagai tergugat berhasil ia damaikan tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.

Prestasi yang ditorehkan kali ini oleh Dedy Kamsidi SH Pengacara Muda Putra Sebatik selaku kuasa hukum dari Sattar Bin Tambrin yang terjerat kasus narkoba jenis sabu dan dijatuhi vonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 2.000.000.000.- di Pengadilan Negeri Nunukan pada Oktober 2021 lalu dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi Samarinda pada tanggal 16 Desember 2021.

Merasa tidak puas dengan vonis itu, Sattar Bin Tambrin bersama kuasa hukumnya Dedi Kamsidi mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda, namun usahanya itu gagal. Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda justru menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Nunukan.
“Seperti yang saya pernah katakan, meskipun langit runtuh saya akan tetap berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi klien saya, yang saya yakini tidak bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” Kata Dedy

Setelah sepakat dengan kliennya Sattar Bin Tambrin, akhirnya Dedi Kamsidi mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung pada tanggal 03 Januari 2022. “Syukur Alhamdulilah, hari ini kami sudah menerima salinan putusan Kasasi itu. Yang mana Sattar Bin Tambrin hanya divonis 2 tahun 6 bulan, dan denda Rp 800.000.000 Subsidier 1 bulan penjara,” tambah Dedi lagi.

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 800.000.000 Subsidier 1 bulan penjara kepada Sattar Bin Tambrin sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1969 K/Pid.Sus/2022 tanggal 02 Juni 2022, “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa Sattar alias Satar Bin Tambrin.

Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 239/PID/2021/PT.SMR Tanggal 16 Desember 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nunukan Nomor 243/Pid.Sus/2021/PN.Nnk Tanggal 13 Oktober 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 800.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” demikian disebutkan dalam ringkasan vonis majelis hakim kasasi yang disampaikan Ketua Majelis Sri Murwahyuni SH.MH, DR.Gazalba Saleh SH.MH, dan DR Prim Haryadi SH.MH sebagai Hakim-Hakim Anggota.

Salinan Putusan kasasi disampaikan pada 29 Juni 2022 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Nunukan Muhammad Anwar Musaddat.Sebelumnya, pada Pengadilan Negeri Nunukan Menyatakan terdakwa Sattar Bin Tambrin bersalah. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2 miliar. Bila tidak dibayar diganti 2 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Herdiyanto Sutantyo SH,MH yang didampingi Nardon Sianturi,SH anggota, dan Bimo Sutro Sejati,SH anggota Rabu (13/10/2021).

Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram. Oleh karenanya, dia dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Seperti diketahui, Sattar Bin Tambrin terdakwa kasus narkotika yang pada sidang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Hartanto SH, 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2.030.000.000 (Dua Milyar Tiga Puluh Juta Rupiah) Subsidair selama 4 (empat) bulan Penjara didakwa melanggar pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

”Berdasarkan Tuduhan dan tuntutan JPU mengenai adanya pemufakatan jahat antara terdakwa, Sattar Bin Thamrin bersama Yusuf Bin Daeng Matteru dan Heriadi Bin Kosasi, serta Ardiansyah Bin Suriansyah adalah tidak benar berdasarkan fakta di persidangan. Sebelumnya keterangan saksi Yosua dan Iswan selaku Anggota Polri dalam perkara ini menerangkan bahwa pertama kali menangkap Terdakwa Ardiansyah dan saat Introgasi Ardiansyah mengakui jika sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa Yusuf Bin Daeng Matteru. Oleh karenanya kami lakukan upaya hukum lanjutan hingga ke tingkat Kasasi,” tutur Dedy.

Oleh Majelis Hakim Tingkat Kasasi Sattar Bin Tambrin dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. melakukan pemufakatan jahat, atau mendapatkan keuntungan. Namun hanya didakwa melanggar pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Mengetahui dan tidak melaporkan).

Meskipun Dedy belum merasa puas dengan putusan Kasasi itu. Namun Sattar Bin Tambrin sudah menerima. Apalagi Sattar Bin Tambrin sudah ditahan dan menjalani hukuman sejak 09 Maret 2021.
“Dengan vonis Kasasi yang sudah diterima klien saya 2 tahun 6 bulan artinya masa hukuman yang dijatuhkan PN Nunukan dan PT Samarinda 5 tahun 6 bulan terjadi penurunan 3 tahun. Dikurangi masa tahanan, Remisi, saya yakin dalam waktu dekat Sattar Bin Tambrin akan bebas dan menghirup udara segar serta kembali berkumpul bersama keluarga,” tambahnya.

Akhirnya Dedy berharap kepada masyarakat sekaligus menjadi edukasi bahwa jangan pernah ragu untuk mencari keadilan hukum Karena disana ada hak azasi kita untuk mendapatkan keadilan sebagaimana kasus yang menimpa Sattar Bin Tambrin. Karena yakin tidak bersalah akhirnya mencari keadilan hingga ke Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI.

*(Gzb/yutdalin)

Rapimnas V KAHMI Didukung Gubernur

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum mendukung agenda Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) yang digelar di Tanjung Selor akhir Juli mendatang.

Dukungan tersebut disampaikan gubernur ketika menerima kedatangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Nasional (MN) KAHMI ke Kaltara, Selasa (28/6).

“Biasanya saya menerima tamu di kantor, tapi kali ini saya yang mendatangi tamu dari MN KAHMI. Kita berdiskusi dalam suasana yang cukup akrab di pinggir Sungai Kayan,”kata Gubernur.

Menurutnya, KAHMI punya peran yang cukup strategis dalam mengawal pembangunan nasional yang berbasis keumatan. Karena itu, ia menilai provinsi termuda ini harus mengambil momentum tersebut. Tujuannya agar Kaltara terus bersinar di kancah nasional.

“Insya Allah, saya akan mensupport kegiatan ini. Kita ingin Kaltara terus menjadi perhatian pemerintah pusat. Apalagi dengan acara yang levelnya sudah kelas nasional, tentu akan berdampak bagi masyarakat Kaltara,”bebernya.

Koordinator Majelis Wilayah (MW) KAHMI Kaltara, Asnawi mengatakan, MN KAHMI memilih bumi Benuanta Kaltara sebagai lokasi pelaksanaan Rapimnas karena melihat Kaltara sebagai wilayah yang sangat strategis kedepan.

“Kedatangan beliau (Sekjen KAHMI Nasional) dalam rangka mengecek kesiapan Kaltara sebagai tuan rumah Rapimnas,” kata Asnawi.

Selain bakal menjadi daerah penyangga Ibukota Negara (IKN) Nusantara dikatakan Asnawi, Kaltara juga akan memiliki Kawasan Industri Hijau (KIHI) Mangkupadi-Tanah kuning dan PLTA Kayan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Ini isunya banyak. Pertama, Kaltara sebagai penyangga Ibukota Negara yang sudah dibahas di Pra Rapimnas yang digelar beberapa waktu yang lalu. Posisi strategis Kaltara itu menjadi perhatian khusus Majelis Nasional,” jelasnya.

“KIHI itu kan 1 paket dengan Kaltara sebagai penyangga Ibukota dan PLTA sungai Kayan itu kan disiapkan untuk menyangga Ibukota Negara. Kita bisa lihat Desain listrik nya itu untuk menyuplai Ibukota Negara baru,” sambungnya.

Meski menjadi Provinsi termuda di Indonesia, Kaltara akan siap menjadi lokasi bagi agenda besar, utamanya Rapimnas KAHMI.

“Dari segi Fasilitas kita mesti jujur masih banyak yang perlu kita benahi. Jadi dengan segala kekurangan tanpa mengenyampingkan kelebihan yang lain kita coba meyakinkan Majelis Nasional bahwa Rapimnas itu layak diselenggarakan di Kaltara,” terangnya.

Asnawi mengungkapkan, selain meninjau persiapan pelaksanaan Rapimnas, Manimbang Kahariady juga diagendakan bersilaturahmi dengan sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat di Kaltara.

“Pertama mungkin kita briefing dulu ke panitia. Kedua kita akan bersilaturahmi dengan pejabat dan tokoh-tokoh daerah,” tuturnya.

Dengan dipilihnya Kaltara sebagai tuan rumah Rapimnas V KAHMI, Asnawi optimis akan menambah semangat SDM KAHMI-HMI untuk berkontribusi lebih besar untuk pembangunan Kaltara.

“Kita Optimis, sejak dulu kan sumber daya KAHMI-HMI sudah banyak berkontribusi di Kaltara. Mudah-mudahan terselenggaranya Rapimnas di Kaltara semangat dan optimisme KAHMI HMI untuk berkontribusi bisa lebih besar,” tuntasnya. (dkisp)

Percepat Capaian Vaksinasi, Binda Kaltara Gandeng DPD KNPI Nunukan

NUNUKAN – Kendati pemerintah pusat telah menetapkan sejumlah kebijakan baru terkait melonggarkan protokol kesehatan (prokes) dimasa pandemi Covid-19 , diantara kelonggaran prokes tersebut adalah membolehkan masyarakat untuk tidak memakai masker diruang terbuka.

Hal ini merupakan langkah awal menuju transisi dari masa pandemi ke endemi, namun harus diingat kita tidak boleh lengah dan abay terhadap ancaman covid-19 yang tentu masih ada.

Saat ini upaya massif yang dilakukan pemerintah sesuai harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah dengan mempercepat vaksinasi sesuai target nasional, harapan Presiden Jokowi herd immunity (kekebalan kelompok) di Indonesia bisa segera tercapai.

Demi mempercepat capaian vaksinasi, Binda Kalimantan Utara melakukan akselerasi percepatan vaksinasi massal serempak diwilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Tidak terkecuali Kabupaten Nunukan yang menurut data tanggal 28 Juni 2022, capaian vaksinasi dosis pertama 80,37 persen, dosis dua 65.66 persen dan dosis ketiga sebesar 21.63 persen.

Untuk itu Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Kaltara mengajak DPD KNPI Kabupaten untuk melaksanakan kegiatan vaksinasi dari rumah kerumah dan membuka sentra vaksinasi dosis 1, 2 dan 3 (Booster) di Taman Baca “Adil” Kabupaten Nunukan pada Rabu (29/6)

Ketua DPD KNPI Kabupaten Nunukan, Anna Bela Morizcha menyampaikan apresiasinya kepada BINDA Kaltara.

“Kita tidak menutup diri dan sangat mengapresiasi Binda Kaltara yang turut berkolaborasi bersama DPD KNPI Nunukan dalam giat vaksinasi ini”

Selain itu yang akrab disapa Bella menjelaskan bahwa perlu ada kiat khusus serta terus menerus agar seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan dapat memperoleh vaksin seluruh dosis mengingat peningkatan pasien covid dibeberapa daerah di Indonesia.

“Tentu kami berharap bahwa protokol kesehatan dan gerak vaksinasi ini harus terus dilakukan hingga seluruh masyarakat Nunukan dapat memperoleh seluruh dosis vaksin mengingat beberapa daerah di Indonesia mengalami peningkatan jumlah pasien Covid.” Jelas Bella.

Selain mengajak DPD KNPI Kabupaten Nunukan, Binda Kaltara juga mengajak kerjasama dengan Dinkes, Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan.(*)

Raih Penghargaan Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik

TANJUNG SELOR – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten tahun 2021.

Di lingkup pemerintah provinsi, produk pelayanan yang dinilai sebanyak 151 produk. Hasil penilaian kepatuhan untuk Pemerintah Provinsi menunjukkan sebanyak 38.24 persen atau 13 provinsi berada dalam Zona Hijau atau Predikat Kepatuhan Tinggi, 55.88 persen atau sebanyak 19 provinsi berada dalam Zona Kuning atau Predikat Kepatuhan sedang, dan 5.88 persen atau 2 provinsi berada dalam Zona Merah atau Predikat Kepatuhan Rendah.

Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara memperoleh nilai rata-rata 81,47, berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi. Hal ini menempatkan provinsi termuda ini masuk Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi.

Nilai tersebut, kata Gubernur berasal dari 37 produk layanan administrasi milik Pemprov Kaltara. Diantaranya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas peniliaian 20 produk dengan nilai 97,97, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) atas 10 produk dengan nilai 88,98, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) terhadap 7 produk, dengan nilai rata-rata 23,59.

“Alhamdulillah kita mendapatkan Predikat Kepatuhan Tinggi atau masuk dalam zona hijau dalam penilaian standar pelayanan publik. Saya mengajak kepada seluruh perangkat daerah untuk senantiasa bekerja dengan baik. Sehingga semua target yang kita tentukan dapat tercapai,”jelas Gubernur, Rabu (29/6).

Kepala Biro Organisasi Setda Kaltara, Flora mengatakan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik 2021 di Pemprov Kaltara, berdasarkan hasil pengambilan data yang dilakukan pada bulan Juni hingga Oktober 2021 lalu. Dimana terkait pengambilan data, untuk kementerian dan lembaga (K/L) dilakukan oleh kantor pusat, sedangkan pengambilan data pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan instansi vertikal dilakukan oleh kantor-kantor perwakilan Ombudsman.

“Jadi tahun 2021 lalu, yang dipilih langsung oleh Ombudsman untuk dinilai ada tiga dinas, yakni dinas perizinan, pendidikan, dan kesehatan. Untuk tahun ini, bisa jadi dinas yang lain Ombudsman yang menentukan,” kata Flora.

Terhadap hasil tersebut, Ombudsman pun menyarakan agar Pemprov memberikan apresiasi (award) kepada unit pelayanan publik yang memperoleh Predikat Kepatuhan Tinggi. Serta mendorong implementasi standar pelayanan publik yang tingkat kepatuhannya masih rendah.

Dikatakan Flora, apresiasi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dan upaya dalam memenuhi komponen standar pelayanan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.

“Diharapkan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman dapat membuat semua berlomba-lomba dalam mengimplementasikan standar pelayanan publik yang lebih baik. Dengan begitu, dampak penerapannya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” tutup Flora.

Sumber : dkisp