Wagub Harapkan IKAL Jadi Contoh Bagi Organisasi di Kaltara

TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara), Ingkong Ala, S.E., M.Si menghadiri pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Alumni (IKAL) Lemhanas Kaltara Periode 2025-2030 di Kantor Gubernur Kaltara, Rabu (2/7).

Pada kesempatan tersebut mewakili Gubernur Kaltara, Wagub Ingkong menyampaikan ucapan selamat Pengurus DPD IKAL Lemhanas yang baru dilantik.

“Selamat dan sukses kepada Ketua DPD IKAL Kalimantan Utara beserta seluruh jajaran pengurus,” ucap Wagub Ingkong.

Wagub berpesan kepada pengurus terpilih agar dapat menjalankan amanah dengan penuh integritas dan dedikasi, serta dapat mendukung pemerintah provinsi Kaltara yang berdaulat dan berdaya saing.

Ia menuturkan Ikatan Alumni Lemhanas memiliki sejarah panjang dalam membentuk jejaring nasional pemikir dan penggerak kebangsaan. Dibentuk sejak 1978, IKAL telah menjadi wadah bagi para tokoh bangsa untuk terus mengaktualisasikan nilai – nilai Pancasila, wawasan Nusantara, dan ketahanan nasional.

Peran DPD IKAL Kaltara sebagai katalisator kebangsaan sangatlah penting, sebutnya Alumni Lemhanas, dengan bekal ilmu dan pengalaman yang dimiliki, diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan NKRI serta memperkuat nilai – nilai Pancasila.

Kemudian, Wagub Ingkong menjelaskan sejalan dengan agenda pembangunan provinsi Kaltara berpijak pada nilai – nilai kebangsaan, integritas wilayah dan pemberdayaan masyarakat lokal, khususnya di wilayah perbatasan.

“IKAL sebagai rumah besar alumni Lemhanas, dapat menjadi motor penggerak dalam mendiseminasikan nilai – nilai tersebut secara inklusif, lintas sektor dan lintas generasi,” terangnya.

Wagub berharap IKAL Provinsi Kaltara dapat menjadi contoh bagi organisasi lainnya dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah khususnya di wilayah perbatasan.

“Saya mengucapkan selamat bertugas kepada seluruh pengurus DPD IKAL Kalimantan Utara Periode 2025-20230 yang baru dilantik. Semogha amanah ini dapat diemban dengan penuh tanggung jawab dan Allah SWT senantiasi memberikan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua amin,” tutup Wagub Ingkong.

Pelantikan dilaksanakan secara virtual dipimpin langsung oleh Ketua Umum Lemhanas Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar secara resmi melantik pengurus DPD IKAL Lemhanas 6 provinsi. Turut hadir dalam pelantikan DPD IKAL Lemhanas Kaltara, Pj. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr. Bustan, S.E., M.Si., dan jajaran pengurus IKAL Lemhanas Kaltara.

(dkisp)

Pemkab Nunukan Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024

NUNUKAN– Bupati Nunukan H.Irwan Sabri, SE sampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Nunukan terhadap nota penjelasan rancangan perubahan atas Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang pajak dan retribusi daerah, dalam rapat paripurna DPRD Nunukan. Selasa, 01/07/2025.

Bupati Nunukan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Nunukan atas perhatian, tanggapan dan dukungan, serta masukan atas ranperda Nomor 1 tahun 2024 tersebut.

Ia mengatakan bahwa pandangan umum ini mencerminkan komitmen bersama pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan regulasi yang selaras dengan ketentuan nasional dan kepentingan kondisi masyarakat secara nyata di Kabupaten Nunukan.

Dalam paparannya, Bupati Nunukan sampaikan tanggapan yang dimulai dari partaI HANURA. Pemerintah menyampaikan bahwa dalam pengaturan pajak dan retribusi akan mengedepankan prinsip keadilan, karakteristik wilayah dan pemerataan beban pajak.

Pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan daerah sehingga pemerintah menekankan penegelolaan keuangan secara adil, transparan dan akuntabel sesuai dalam perundangan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan mempertimbangkan pengaturan yang proporsional dan objektif dalam penetapan tarif berdasarkan jenis usaha dan sektor wilayah. Juga mendukung dan komitmen dalam fokus prioritas pembangunan wilayah dan infrastruktur, pemanfaatan aset daerah secara akuntabel , penguatan regulasi pajak serta memastikan aspek kesehatan dalam kebijakan PAD.

Bupati Nunukan dorong fraksi HANURA untuk selalu lakukan edukasi terkait pajak dan restribusi dan memastikan hasilnya kembali untuk masyarakat.

Selanjutnya, tanggapan terhadap fraksi PKS, dimana pemerintah sepakat lakukan sosialisasi secara masif untuk peningkatan kesaean masyarakat terhadap pajak. Penerapan tarif pajak mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat sesuai regulasi yang berlaku.

Pemerintah daerah berkomitmen dan sejalan dengan pandangan fraksi PKS dalam pencegahan pungli terutama yang berkenaan pada pelayanan publik, evaluasi berkala dan responsip terhadap kondisi sosial ekonomi, meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan publik serta revitalisasi urgensi perbaikan dermaga tradisional (Nunukan-Sebatik).

Terhadap fraksi Partai Demokrat pemerintah daerah menyambut baik masukan terkait penyesuaian tarif pada jenis retribusi yang di atur secara proporsional dan pengelolaan parkir yang ada di Dermaga Tradisional dimana dinas terkait perlu lakukan kajian teknis dan regulasi pendukung agar retribusi diterapkan dengan mengedepankan kenyamanan pengguna jasa.

Fraksi partai Nasdem pemerintah sependapat dengan adanya penyesuaian regulasi daerah untuk memperkuat dan meningkatkan kepastian hukum. Disampaikan bahwa pemerintah daerah sejalan dalam pandangan fraksi nasdem untuk memperkuat tata kelola pemungutan pajak dan pengembangan sistem berbasis digital juga diperlukan.

Komitmen pemerintah untuk Raperda ini sebagai instrumen kebijakan fiskal dalam mendorong PAD, memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam perpajakan. Dalam mempermudah pengawasan maupun pelayanan pajak perlu transformasi digital dan pengawasan.

Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan pemerintah daerah merespons positif terhadap penggratisan fasilitas olahraga untuk non-komersial, namun disisi lain tetap mempertimbangkan pengelolaan fasilitas yang ada.

Peningkatan kelayakan sarana dan prasarana publik seperti kursi penonton. Selain itu, sebagai penunjang mobilitas masyarakat dan perekonomian daerah pemerintah sepakat meningkatan kualitas fasilitas pelabuhan daerah. Pemerintah juga terus berupaya mendukung peningkatan dan kelayakan pasar bagi pedagang maupun pembeli. Menyoroti usulan penyediaan tempat parkir khususnya area padat aktivitas sepertk jalan TVRI dan pasar pagi, maka hal ini akan dikaji lebih lanjut oleh dinas terkait.

Kemudian, Fraksi Partai Gerinda pemerintah sependapat perkuat kepastian hukum agar jelas dan tidak menimbulkan multitafsir. Sehingga pemungutan pajak dapat terjalin secara efisiensi. Selain itu, untuk meningkatkan PAD secara optimal tanpa memberatkan warga, maka tarif pajak dilakukan berdasarkan kajian lokal dan kemampuan masyarakat.

Pemerintah menyambut baik terkait perhatian terhadap dinamika sosial dan ekonomi khusus pelaku UMKM dan warga perbatasan. Sehingga dalam Ranperda ini pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan sebagai upaya peningkatan pendapatan dan perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan.

Terakhir Partai Karya Kebangkitan Nasional (KKN) pemerintah daerah sepakat menciptakan tata kelola pajak dan retribusi yang lebih efektif dan adil. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas khususnya terkait pengelolaan retribusi parkir, kebersihan maupun perizinan.

Pandangan fraksi KKN mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui iklim investasi yang kondusif bagi UMKM, pelatihan dan pendidikan sejalan dengan program pemerintah daerah. Sehingga Ranperda yang di susun ini dapat menjawab kebutuhan dan tantangan daerah serta instrumen peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan.

“Besar harapan kami sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD Kab.Nunukan dapat terus diperkuat demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat”. Tutupnya

Meri/Neni

Polres Nunukan Musnahkan 11,5 kg Sabu,Disaksikan 10 Tersangka

NUNUKAN – Polres Nunukan melakukan Pemusnahan barang bukti Narkotika dari kasus tindak pidana Narkotika yang terjadi diwilayah Hukum Polres periode bulan April hingga Juni 2025.

Pemusnahan digelar di Aula Sebatik Polres Nunukan dan disaksikan langsung oleh sejumlah pihak terkait serta para tersangka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Selasa(1 juli 2025) Usai pelaksanaan upacara HUT BHAYANGKARA ke-79.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas menyampaikan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan dari 8 (delapan)laporan polisi dengan total 10 (sepuluh) tersangka yang saat ini telah diamankan.Dan dari jumlah tersebut ada 9 (sembilan) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan.

“Para pelaku diduga terlibat aktif dalam jaringan mendistribusikan narkotika lintas negara dan memanfaatkan celah-celah di daerah wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia”.Terang Kalpores Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas,S.I.K., yang memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.

Kapolres Nunukan didampingi sejumlah pejabat dan instansi vertikal diantaranya Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik, S.T., M. Tr. Opsla, Dandim 0911/Nunukan Letkol inf Albert Frantesca Hutagalung, Kepala BNNK Nunukan Anton Suriyadi Siagian, S. H., M. H., Dansatgas Pamtas Yonarmed 11/Kostrad Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, dan Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Fatoni Hatam S.H., M.H.

Bonifasius menjelaskan,dari kasus 8 laporan polisi total jumlah barang bukti yang dimusnahkan yaitu jumlah total (bruto) Sabu 11.956,94 (sebelas ribu sembilan ratus lima puluh enam koma sembilan puluh empat) gram/11 kg dan Liquid sebanyak 2 botol dengan berat bruto keseluruhan 40ml/gram.Dan jumlah total (netto) Sabu 11.547,82 (sebelas ribu lima ratus empat puluh tujuh koma delapan puluh dua)gram/11,5kg dan liquid sebanyak 2 botol dengan berat netto keseluruhan 41,89ml/gram.

Selanjutnya dari barang bukti tersebut disisihkan sabu 1,9 gram dan liquid 2ml/gram untuk pembuktian pengadilan,lalu disisihkan sabu 1,9gram dan liquid 2ml/gram untuk pemeriksaan labtor.Sisanya 11.544,02 gram sabu dan liquid 37,89ml/gram di musnahkan.

“Pemusnahan ini adalah bentuk tegas komitmen kami dalam memerangi dan memberantas peredaran gelap narkotika terutama di wilayah perbatasan.Hasil kerja keras bersama seluruh pihak TNI, BNN,Kejaksaan dan juga masyarakat.”ujar AKBP Bonifasius

Pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur dengan melarutkan sabu kedalam air dan membuangnya ditempat khusus agar memastikan tidak disalahgunakan kembali. Dan cairan narkotika lainnya juga dimusnahkan dengan cara yang sama.

Kapolres mengatakan peredaran narkotika diperbatasan Kabupaten Nunukan masih cukup tinggi dan seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah dalam memutuskan jaringan pengedar narkotika. Terlebih diwilayah Kabupaten Nunukan merupakan wilayah perbatasan yang sangat rawan menjadi pintu masuk bagi aksi-aksi penyeludupan dari negara lain.

“Untuk itu saya minta sinergitas yang sudah terbangun antara aparat keamanan TNI/Polri dan instansi terkait lainnya terus meningkatkan pengawasan diperbatasan. ” Tuturnya

Bonifasius juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berperan aktif memberikan informasi yang berkaitan dengan narkoba,yaitu dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan dilingkungan masing-masing.

“Bahwa diperlukan sinergi dengan masyarakat sebagai telinga dan mata kami dilapangan karena untuk berperang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat saja, tetapi tugas dan tanggungjawab kita bersama untuk menjaga generasi muda dan masyarakat tentang bahayanya narkoba.”pungkasnya

Neni/mery

Begini Solusi DPRD Nunukan dalam RDP Masyarakat Adat Tidung dan PT PSL

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara perwakilan masyarakat adat Dayak Tidung, PT Palem Segar Lestari (PSL), dan sejumlah instansi terkait, menyelesaikan persoalan lahan plasma dan kewajiban perpajakan.

Dalam RDP tersebut, DPRD Nunukan menegaskan bahwa manajemen baru PT PSL berkomitmen untuk segera menyelesaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta proses pembayaran akan dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Nunukan.

Selain itu, terkait PBB atas lahan redistribusi dari total 1.169 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terbit, dan 690 bidang yang teridentifikasi bermasalah, akan kembali dimediasi untuk mempertemukan manajemen lama dan baru PT PSL bersama pemilik SHM, didampingi oleh instansi dan lembaga terkait.

Pihak-pihak yang terlibat dalam fasilitasi ini antara lain BAPENDA, Dewan Majelis Adat Dayak Tidung, Perwakilan LSM PUSAKA, Camat Nunukan, Lurah Nunukan Barat, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, untuk memastikan kejelasan status lahan sekaligus menyelesaikan persoalan perpajakan secara menyeluruh.

Di sisi lain, DPRD Nunukan juga mendorong percepatan pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT PSL dengan Koperasi Produsen Plasma Tanjung Harapan, untuk mengatur pengelolaan serta pola distribusi lahan plasma yang selama ini dianggap belum berpihak pada masyarakat.

DPRD menekankan pentingnya kejelasan dan transparansi dalam kerja sama pengelolaan plasma agar tidak terjadi kesenjangan hak antara perusahaan dan masyarakat sebagai pemilik lahan.

Selain urusan teknis dan legal, PT PSL juga diminta untuk segera membangun komunikasi konstruktif dengan Dewan Majelis Adat Dayak Tidung Nunukan, LSM PUSAKA, dan para pemilik SHM di wilayah kerja KKPA seluas 2.162,1 hektar.

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Hj Andi Mariyati mengatakan, penyelesaian persoalan ini tidak bisa dilakukan sepihak, dibutuhkan kerja sama lintas lembaga dan itikad baik dari seluruh pihak agar hak masyarakat adat, petani plasma, dan aspek legal formal bisa berjalan seiring.

“DPRD akan mengawal hingga ada kejelasan dan kepastian hukum, kita ingin semuanya selesai secara adil dan transparan,” tegasnya dalam RDP tersebut.

Solusi ini diharapkan untuk mereda ketegangan antara masyarakat dan pihak Perusahaan agar proses pembangunan ekonomi berbasis agribisnis di Nunukan bisa berjalan tanpa menyisakan konflik.

(HUMAS DPRD NUNUKAN)

DPRD Minta PT PSL Buka Kantor di Nunukan

NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan meminta PT Palm Segar Lestari (PSL) agar membuka kantor perwakilan di Kabupaten Nunukan.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Nunukan, Hj. Andi Mariyati, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat adat Tidung, pemerintah daerah, dan manajemen PT PSL, Selasa (24/6/25) diruang Ambalat I.

Andi Mariyati menilai keberadaan kantor perusahaan di Nunukan diharapkan untuk mempercepat penyelesaian persoalan yang timbul antara perusahaan dan masyarakat.

Menurutnya, selama ini konflik selalu bermuara ke DPRD karena tidak ada kantor perusahaan yang bisa diakses masyarakat.

“Sudah terlalu sering persoalan antara warga dan perusahaan berakhir di DPRD. Ini terjadi karena tidak ada kantor resmi perusahaan di Nunukan yang bisa dijadikan tempat klarifikasi dan komunikasi,” Wakil Ketua DPRD tersebut.

Ia menambahkan, kantor perusahaan di lokasi operasi dibutuhkan untuk memudahkan komunikasi, dan pelayanan kepada masyarakat.

Andi Mariyati menegaskan bahwa ke depan, semua perusahaan yang beroperasi di Nunukan wajib memiliki kantor di Nunukan, hal ini sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi ketegangan antara masyarakat dan pihak perusahaan.

“Kami tidak ingin setiap persoalan selalu dibawa ke DPRD. Jika perusahaan punya kantor di sini, maka masyarakat bisa langsung mengadu dan mendapat penjelasan,” pungkas Andi.

Permintaan Perusahaan berkantor di Kabupaten Nunukan, lantaran beberapa bulan terkahir ini DPRD Nunukan dibanjiri aspirasi terkait permasalahan masyarakat yang seharusnya penyelesaiannya tidak mesti melalui RDP.

Dalam RDP yang dimediasi di kantor DPRD itu membahas permasalahan terkait tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama lima tahun atas lahan yang masyarakat adat tidung tidak mengetahui letaknya dan tidak pernah menerima sertifikat.

Hal berdasarkan keterangan Wakil Ketua Dewan Majelis Adat Tidung, H. Syahdan, mempertanyakan dasar tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat Nunukan Barat atas lahan plasma PT Palm Segar Lestari (PSL).

(HUMAS DPRD NUNUKAN)