Kunjungan komisi II DPRD provinsi di SKPT SEBATIK

Sebatik,Nunukan – DPRD provinsi kalimantan utara komisi II Muh. Khoiruddin, S.Hi dan Staf di skpt Sentra kelautan perikanan terpadu (SKPT) sebatik pada hari kamis 28 Jan 2021. Dalam kunjungan tersebut pihak SKPT sebatik oleh Iswadi Rachman, SP didampingi bbebrap staf (Suparmoko, S.St.Pi,dan Ignasius Ile S.ST.Pi)

menyampaikan perkembangan operasional SKPT sebatik serta menyampaikan aspirasi dan permasalahan dan solusi untuk ditindak lanjuti salah satunya tentang usulan pembukaan jalur perdagangan laut lintas negara dan regulasi penunjukan SKPT sebagai pelabuhan ekspor impor hasil perikanan.

Dalam penyampaian Muh Khoiruddin mengatakan bahwa kunjungan ini perdana bagi DPRD provinsi khususnya koimisi II dan akan berlanjut dikunjungan berikutnya dengan membawa semua komisi II bersama stakeholder lainnya ujar khoiruddin

dalam pernyataannya skpt sebatik juga akan menyampaikan data awal yang telah dsampaikan oleh Kepala unit SKPT ketingkat dewan untuk menindaklanjuti permasalahan yang terjadi dilapangan pertama dermaga tidak memiliki trestel (T)untuk dan tempat sandar kapal permanen kata pa iswadi di skpt sebatik

dengan panjang dermaga 750 meter masih berpengaruh terhadap pasang/surut air laut untuk kapal ukuran 20gt dibawah dermaga terdapat sisa sisa tumpukan kayu keras dan tiang dermaga dan sisa kegiatan pembangunan dermaga dan ini dirasa membahayakan keselamatan kapal perikanan yang akan mau beraktivitas di dermaga belum ada istalasi perpipaan di sepanjang dermaga guna menyalurkan pembekalan air tawar dari darat ke dermaga kapal. SKPT sebatik punya peran sekali tentang roda perokomanian terhadap masyarakat khususnya nelayan pulau sebatik untuk dibawa lansung ke SKPT sebatik dengan hasil tangkapan ikan para nelayan tersebut

SKPT sebatik yang berada di desa sungai pancang rt 01 kecamatan sebatik utara kabupaten nunukan kaltara satu satunya yang ada dipulau sebatik dan ini satu kebanggaan warga pulau sebatik yang berbatasan lansung negara tetangga malaysia indonesia.tentang belum maksimalnya pengawasan dilaut dan aktivitas perdagangan yang masih banyak ilegal belum maksimalnya penertiban dokumen kapal yang diterbitkan oleh KSOP pemprov kaltara belum menertibkan tangkahan yang ilegal yang berada didaerah pesisir ujarnya

operasional SKPT sebatik pada tahun 2019 rata rata perbulan 574 ton dengan nilai rata perbulan 25,5 m dengan penurunan sekitar 37,6% dari tahun 2019 dengan produksi ikan tahun 2019 selama 12 bulan perolehan 492 milyar.namun angka tersebut pada tahun 2020 turun sangat drastik sekali disebabkan covid 19 dalam musim pandemi sekitaran 200 milyar lebih.skpt sebatik memiliki banyak kemudahan tentang pelayanan mulai untuk mengurus SKA serta BPJSTK serta pelayanan PTSP provinsi yang ada di skpt sebatik dan lain lain lagi sungguh banyak kemudahan termasuk modal usaha khusus para nelayan tangkap ikan ujar iswadi

dengan hasil kunjungan DPRD provinsi komisi II dan usulan skpt sebatik tentang izin impor ikan agar mudah diurus oleh pengusaha ikan di pulau sebatik agar pengawasan stakeholder dengan ikan yang dibawa masuk ke sebatik itu agar sudah resmi dari bea cukai kabupaten nunukan kerana ikan yang masuk ke pulau sebatik itu semuanya masih ilegal semoga dalam kunjungan DPRD provinsi komisi dua dalam kunjungannya di skpt sebatik agar permasalahan mulai urusan administrasi tentang izin usaha impor dari tawau ke sebatik untuk memasukkan ikan agar diberikan kemudahan untuk mendapatkan izin usaha ekspor impor ikan ujarnya

pemerintah pusat tidak henti henti memerhatikan tentang kebutuhan para nelayan khususnya di perbatasan indonesia malaysia.begitu juga dari provinsi kaltara serta sentiasa memberikan bantuan
kepada nelayan tangkap ikan khsusnya sebatik nunukan

kementrian kelautan b indonesia pada tahun 2018 berikan bantuan
mulai dari kapal serta mesin sangkut serta pukat ikan yang sudah diserahkan kepada nelayan pulau sebatik.penghasilan ikan di provinsi kalimantan utara khususnya nelayan dipulau sebatik dan nunukan sangat perlu dukungan dari pemerintah tentang bagaimana cara agar penghasilan nelayan kita bisa memuaskan sekali.

( Sahabuddin )

Marthin Billa Usulkan Ada Regulasi Yang Cepat Untuk Ahiri Pademi

Tanjung Selor – Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Marthin Billa menilai, lambanya penananan dan penangglangan Pademi covid – 19 karena Undang – Undang Pelayanan Kesehatan Masyarakat saat ini terkesan bias.

“Saran saya, undang – undang tentang pelayanan kesehatan sebaiknya ditinjau kembali,” tutur Marthin Billa kepada Redaksi, Kamis (29/1).

Pademi covid – 19 yang telah berjalan hampir 1 tahun ini menurut Marthin seharusnya tak sekedar menjadi pengalaman akan tetapi seharusnya menjadi pelajaran bersama. Sehingga akan dapat ditemukan solusi paling efektif dalam penanggulanganya..

“Dengan menjadikanya sebagai pelajaran, kita akan tahu apa sih yang kurang dari upaya kita selama ini. Kita juga seharusnya tahu kenapa kita lambat menanggulangi pademi,”imbuhnya.

Selanjutnya, kata Marthin, berdasarkan evaluasi bersama tersebut tentu akan didapat cara – cara penanggulangan covid -19 melalui regulasi yang tepat dan kuat atau kalau perlu dengan konstitusi

“Jadi di dalam regulasi tersebut tertera jelas menganai kewenangan dan urusan wajib baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,” ungkap Pria yang juga merupakan salah satu tokoh nasional tersebut.

Regulasi tersebut sangat perlu mengingat masih sering ditemukanya sikap saling harap antara pemrintah pusat dengan pemerintah daerah dalam menangani pademi. Akibatnya pademi bukan dapat ditanggulangi namun justru semakin parah.

“Hanya dengan membenahi regulasi, kita pasti akan sangat siap untuk menghadapi penyakit menular secara umum maupun yg bersifat mendesak( exstraordinary),” tegasnya .

Sementara terkait tenaga kesehatan (Nakes) dan paramedis, Marthin Billa menilai bahwa peran tenaga kesehatan masyarakat sangat penting dalam penanganan Covid-19 pada setiap level intervensi. 

“Terkait tenaga kesehatan, saat ini ada 2 hal yang harus segera dilakukan,” ungkapnya.

Pertama penambahan jumlah personil Nakes dan yang kedua membekali mereka dengan pengetahuan tentang standar penanganan Covid-19 sesuai rujukan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Dengan Pelatihan itu nantinya tenaga kesehatan masyarakat memiliki kemampuan dalam memahami pola-pola promotif dan preventif Covid-19 di masyarakat. Itu diperlukan dalam merancang program dan kebijakan untuk mempercepat penanganan Covid-19.

“Tenaga Kesehatan dan Paramedis perlu peningkatan pendidikan/ pelatihan yang memadai,fasilitas kesehatan yg mampu melaksanakan fungsi pelayanan kesehatan yang baik, anggaran yang cukup serta kesejahteraan para tenaga kesehatan yg sesuai dengan kondisi daerah,” katanya.

Sedangkan kepada masyarakat umum, selain mematuhi protokol kesehatan, Marthin Billa mengajak agar menjadikan pademi sebagai lahan instropeksi.

Menurutnya, pademi Covid 19 menuntut untuk melakukan perubahan, baik dalam hal cara berpikir, cara berperilaku, dan cara bekerja. Tantangan selanjutnya adalah cara berpikir dan cara berperilaku yang dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan tangguh terhadap ancaman penyakit.

Dan yang paling utama adalah kesadaran masyarakat untuk bekerjasma dengan Pemerintah. Semua komponen bangsa harus bersatu padu untuk melaksanakan protokol kesehatan dan semua peraturan yang berlaku, dalam rangka memotong penyebaran covid 19,agar cepat berkurang , bahkan berlalu dari bangsa Indonedsia.

Marthin juga mewanti – wanti jangan sampai merasa bosan,menganggap remeh dan tdk mengindahkan 5 M ( memakai maske,mencuci tangan,menjaga jarak,menjauhi kerumuman dan mengurangi berpergian)

“Kita jangan hanya takut kalau ada sanksi atau denda bagi mereka yang sengaja melalaikan prokes, tetapi lebih daripada itu,sdar betul bahwa ,mematuhi prokes ,kita saya kepada diri kita sendiri,orang tua kita, orang yang kita sayangi dan sesama manusia. Masyarakat adalah hulunya dari semua kegiatan penanggulangan pandemi covid 19 ini,” pungkasya.

( red )

Diperlukan Regulasi Cepat Agar Puskesmas Lebih Berperan Utama Untuk Kesehatan Masyarakat

Tanjung Selor – Kesehatan merupakan hak dan hajat hidup setiap warga negara. Sehingga keberadaan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) untuk tempat dan kondisi tertentu menjadi sarana paling vital.

“Di perkotaan bisa jadi Puskesmas keberadaanya tak terlalu primer. Karena ada vasilitas pelayanan kesehatan lainya seperti rumah sakit maupun praktik dokter,” ungkap Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Marthin Billa kepada Redaksi, Rabu (27/1).

Namun Marthin Billa mengingatkan bahwa di wilayah terpencil seperti Krayan, Lumbis Pansiangan dan sekitarnya, Puskesmas adalah garda terdepan dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Sehingga mantan Bupati Malinau tersebut merasa miris dengan adanya Puskesmas yang tidak maksimal dalam fungsinya. Puskesmas terutama di pedalaman, perbatasan dan tempat terluar belum mampu berbuat banyak.

“Hal itu karena serba kekurangan. Baik dari segi tenaga, fasilitas, kesejahteraan, dan anggaran,” paparnya.

Padahal seharusnya Puskesmas dapat benar – benar berfungsi sebagai basis kesehatan dasar masyarakat dan merupakan garda terdepan yang langsung menerima masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

Pria yang akrab dipanggil Bang MB itu mengingatkan bahwa jangan Puskesmas seolah oleh hanya resepsionis yang menerima pasien lalu dirujuk ke Rumah Sakit

“Padahal rakyat yg dilayani RSUD didaerah pusat kota juga sdh penuh dan tidak tertangani,” tandasnya.

Oleh karenanya, Marthin minta kepada Pemerintah agar menseriusi melalui kebijakan yang dibarengi realisasinya. Diantaranya dengan meningkatkan anggaran untuk semua puskesmas terutama yang berada di wilayah pedalaman.

Lebih lanjut Marthin mengingatkan Pemerintah bahwa warga Krayan, Lumbis Pansiangan serta warga yang bermukim di wilayah pedalaman lainya apabila sakit dan harus dirujuk ke Rumah Sakit harus mengeluarkan ongkos yang tak sedikit serta keselamatan pasien.

“Ketika masyarakat dalam kondisi mau ke rumah sakit terkendala ongkos dan waktu sementara diwilayahnya Puskesmas tidak maksimal dalam peyananya, maka dapat dipertanyakan realisasi pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Marthin.

Sedangkan dalam lingkup nasional, Puskemas adalah Pusat pelayanan dasar kesehatan masyarakat satu satunya unit terdepan yang langsung berada ditengah tengah masyarakat, khusus di Kelurahan dan pedesaan.

Dan untuk mewujudkan hal tersebut, Marthin Billa mengusulkan agar Undang – Undang Pelayanan Kesehatan Masyarakat ditinjau kembali.

Selanjutnya, menurut Marthin harus ada regulasi lebih cepat atau bila perlu dengan konstitusi agar keberadaan Puskesmas benar -benar dapat berperan sebagai garda depan dalam melayani masyarakat .

Diharapkan, Regulasi tersebut tak hanya untuk maksimalisasi Puskesmas semata namun juga dapat mencakup penanganan dan penanggulangan covid – 19

“Jadi di dalam regulasi tersebut tertera jelas menganai kewenangan dan urusan wajib baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,” ungkap Pria yang juga merupakan salah satu tokoh nasional tersebut.

Regulasi tersebut sangat perlu mengingat masih sering ditemukanya sikap saling harap antara pemrintah pusat dengan pemerintah daerah dalam menangani pademi. Akibatnya pademi bukan dapat ditanggulangi namun justru semakin parah.

“Hanya dengan membenahi regulasi, kita pasti akan sangat siap untuk menghadapi penyakit menular secara umum maupun yg bersifat mendesak( exstraordinary),” tegasnya .

Sementara terkait tenaga kesehatan (Nakes) dan paramedis, Marthin Billa menilai bahwa peran tenaga kesehatan masyarakat sangat penting dalam penanganan Covid-19 pada setiap level intervensi. 

“Terkait tenaga kesehatan, saat ini ada 2 hal yang harus segera dilakukan,” ungkapnya.

Pertama penambahan jumlah personil Nakes dan yang kedua membekali mereka dengan pengetahuan tentang standar penanganan Covid-19 sesuai rujukan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Dengan Pelatihan itu nantinya tenaga kesehatan masyarakat memiliki kemampuan dalam memahami pola-pola promotif dan preventif Covid-19 di masyarakat. Itu diperlukan dalam merancang program dan kebijakan untuk mempercepat penanganan Covid-19.

“Tenaga Kesehatan dan Paramedis perlu peningkatan pendidikan/ pelatihan yang memadai,fasilitas kesehatan yg mampu melaksanakan fungsi pelayanan kesehatan yang baik, anggaran yang cukup serta kesejahteraan para tenaga kesehatan yg sesuai dengan kondisi daerah,” tutup Marthin.

( red )

Marthin Billa Minta UU Pelayanan Kesehatan Masyarakat Ditinjau Kembali

Tanjung Selor – Sebagai vasilitas pelayanan publik terdepan, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah salah satu sarana pelayanan kesehatan masyarakat yan g amat penting di Indonesia.

Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatau wilayah kerja. Dari hal tersebut, maka keberadaan serta pelayananya akan sangat berpengaruh bagi masyarakat.

Terlebih di daerah ‘pedalaman’ seperti beberapa tempat di Kalimantan Utara, Puskesmas menjadi vasilitas paling vital karena minimnya akses transportasi masyarakat untuk berobat ke Rumah Sakit.

Namun hingga saat pelayanan Puskesmas di beberapa tempat terutama di wilayah ‘pedalaman’ terlihat masih kurang maksimal. Tenaga medis hingga sarana perawatan masih banyak yang belum memadai.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Marthin Billa menangapi keluhan masyarakat terkait kurang maksimalnya pelayanan Puskesmas di tempat tinggal mereka

“Seharusnya Puskesmas merupakan basis kesehatan dasar masyarakat dan merupakan garda terdepan yang langsung menerima orang sakit dari rakyat harus memberikan rasa percaya dan rasa bisa sehat,” tutur Marthin, Rabu (27/1).

Mantan Bupati Malinau tersebut menilai, dalam masa pademi seperti saat ini, eksistensi Puskesmas sebagai garda pelayanan kesehatan terdepan harus dibuktikan. Pasalnya, Rumah Sakit saat ini banyak yang over kapasitas lantaran banyaknya pasien yang terkonformasi positif covid – 19

“Jangan sampai Puskesmas seolah – oleh hanya resepsionis menerima pasien lalu dirujuk ke RSUD. Padahal rakyat yg dilayani RSUD didaerah pusat kota juga sdh penuh dan tidak tertangani,” tandasnya.

Pria yang akrab dipanggil Bang MB tersebut mengakui bahwa salah satu faktor kurang maksimalnya pelayanan di Puskesmas tak dapat dipisahkan dari besar kecilnya anggaran yang dialokasikan untuk Puskesmas terkait. Untuk itu ia berharap agar Pemerintah dapat menambah anggaran terutama untuk Puskesmas di wilyah pedalaman

“Peningkatan anggaran untuk menunjang pelayanan agar semakin maksimal itu menurut saya adalah keharusan. Puskesmas saat ini, apalagi yg ada pedalaman,perbatasan tdk bisa berbuat banyak, karena serba kekurangan dari segi tenaga, fasilitas, kesejahteraan, dan anggaran,” paparnya.

Selain meminta agar angaran untuk Puskesmas ditingkatkan, MB menilai Undang – Undang Pelayanan Kesehatan masyarakat perlu ditinjau kembali. Hal tersebut menurutnya karena pada masa Pademi Covid -19, ada beberapa tindakan yang sifatnya emergency.

Dengan pengalaman pandemi covid -19 ini, harusnya menjadi pelajaran besar bagi kita untuk melihat kekurangan, kelemahan, keterlambatan kita dalam menanggulangi pandemi,” tandasnya

Marthin Billa menilai, perlu ada regulasi yang mengatur kewenangan serta kebijakan dan urusan wajib yang baku antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah melalui Undang- Undang Kesehatan sesuai konstitusi.

Lebih lanjut Marthin menegaskan bahwa hanya dengan pembenahan regulasi maka penanganan covid – 19 akan cepat terealisasi.

“Menghadapi penyakit menular secara umum, maupun yg bersifat mendesak( exstraordinary), diperlukan sebuah regulasi. Untuk itulah Undang – Undang Pelayanan Kesehatan Masyarakat perlu ditinjau kembali,” tutupnya.

( edy )

Gabungan Remaja Masjid Pulau Sebatik Ikut Aksi Galang Dana Sumbangan Korban Yang Terdampak Bencana

Sebatik,Nunukan – Sifat peduli warga pulau sebatik sentiasa membantu pada saudara saudari kita yang terkena musibah hari Ahad Tanggal 24 Januari 2021 dalam Rangka meringankan beban saudara saudari kita di Daerah yang terkena bencana.

Dewan pengurus kecamatan, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Kecamatan Sebatik Timur bersama dengan Majlis Ta’lim Ashabul Khairaat Desa Sungai Nyamuk Kec. Sebatik Timur dan Ikatan Remaja Masjid Nurul Huda Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur, beserta ikatan Remaja Masjid An-Nur Desa Sungai Nyamuk Kec. Sebatik Timur. Melakukan Kegiatan Penggalangan Dana

Untuk Korban Bencana yang terjadi di Kabupaten Nunukan Maupun Korban Bencana Alam diluar Kabupaten Nunukan. Seperti Korban Bencana Alam Longsor di Jawa Barat, Korban Bencana Banjir di Kalimantan Selatan, Korban Bencana Alam Gempa Bumi di Sulawesi Barat, Korban Bencana Alam Banjir Dan Longsor di Sulawesi Utara.

Dari Hasil Penggalangan Dana dari 4 titik yang terkumpul berjumlahnya Rp. 8.102.000 ada juga warga yang menyumbang menggunakan uang Ringgit Malaysia Rm. 93.10 $. Yang nantinya kami akan tukarkan ke Rupiah sebelum kami serahkan ke Sekretaris LPPTKA BKPRMI Kabupaten Nunukan.

Karna dana Bencana ini akan serahkan kepada Masyarakat yang terkena bencana melalui LPPTKA BKPRMI Kabupaten Nunukan dan Selanjutnya akan di Transfer Ke Rek LPPTKA

BKPRMI Pusat Koordinator Aksi Penggalangan dana dari Ketua DPC BKPRMI Kec Sebatik Timur, an. Syukri, S.Pd. Semoga bantuan tersebut dapat meringan beban hidup kepada Saudara Saudari kita yang terkena musibah.

( Sahabuddin )