Marthin Billa Usulkan Ada Regulasi Yang Cepat Untuk Ahiri Pademi

Tanjung Selor – Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Marthin Billa menilai, lambanya penananan dan penangglangan Pademi covid – 19 karena Undang – Undang Pelayanan Kesehatan Masyarakat saat ini terkesan bias.

“Saran saya, undang – undang tentang pelayanan kesehatan sebaiknya ditinjau kembali,” tutur Marthin Billa kepada Redaksi, Kamis (29/1).

Pademi covid – 19 yang telah berjalan hampir 1 tahun ini menurut Marthin seharusnya tak sekedar menjadi pengalaman akan tetapi seharusnya menjadi pelajaran bersama. Sehingga akan dapat ditemukan solusi paling efektif dalam penanggulanganya..

“Dengan menjadikanya sebagai pelajaran, kita akan tahu apa sih yang kurang dari upaya kita selama ini. Kita juga seharusnya tahu kenapa kita lambat menanggulangi pademi,”imbuhnya.

Selanjutnya, kata Marthin, berdasarkan evaluasi bersama tersebut tentu akan didapat cara – cara penanggulangan covid -19 melalui regulasi yang tepat dan kuat atau kalau perlu dengan konstitusi

“Jadi di dalam regulasi tersebut tertera jelas menganai kewenangan dan urusan wajib baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,” ungkap Pria yang juga merupakan salah satu tokoh nasional tersebut.

Regulasi tersebut sangat perlu mengingat masih sering ditemukanya sikap saling harap antara pemrintah pusat dengan pemerintah daerah dalam menangani pademi. Akibatnya pademi bukan dapat ditanggulangi namun justru semakin parah.

“Hanya dengan membenahi regulasi, kita pasti akan sangat siap untuk menghadapi penyakit menular secara umum maupun yg bersifat mendesak( exstraordinary),” tegasnya .

Sementara terkait tenaga kesehatan (Nakes) dan paramedis, Marthin Billa menilai bahwa peran tenaga kesehatan masyarakat sangat penting dalam penanganan Covid-19 pada setiap level intervensi. 

“Terkait tenaga kesehatan, saat ini ada 2 hal yang harus segera dilakukan,” ungkapnya.

Pertama penambahan jumlah personil Nakes dan yang kedua membekali mereka dengan pengetahuan tentang standar penanganan Covid-19 sesuai rujukan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Dengan Pelatihan itu nantinya tenaga kesehatan masyarakat memiliki kemampuan dalam memahami pola-pola promotif dan preventif Covid-19 di masyarakat. Itu diperlukan dalam merancang program dan kebijakan untuk mempercepat penanganan Covid-19.

“Tenaga Kesehatan dan Paramedis perlu peningkatan pendidikan/ pelatihan yang memadai,fasilitas kesehatan yg mampu melaksanakan fungsi pelayanan kesehatan yang baik, anggaran yang cukup serta kesejahteraan para tenaga kesehatan yg sesuai dengan kondisi daerah,” katanya.

Sedangkan kepada masyarakat umum, selain mematuhi protokol kesehatan, Marthin Billa mengajak agar menjadikan pademi sebagai lahan instropeksi.

Menurutnya, pademi Covid 19 menuntut untuk melakukan perubahan, baik dalam hal cara berpikir, cara berperilaku, dan cara bekerja. Tantangan selanjutnya adalah cara berpikir dan cara berperilaku yang dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan tangguh terhadap ancaman penyakit.

Dan yang paling utama adalah kesadaran masyarakat untuk bekerjasma dengan Pemerintah. Semua komponen bangsa harus bersatu padu untuk melaksanakan protokol kesehatan dan semua peraturan yang berlaku, dalam rangka memotong penyebaran covid 19,agar cepat berkurang , bahkan berlalu dari bangsa Indonedsia.

Marthin juga mewanti – wanti jangan sampai merasa bosan,menganggap remeh dan tdk mengindahkan 5 M ( memakai maske,mencuci tangan,menjaga jarak,menjauhi kerumuman dan mengurangi berpergian)

“Kita jangan hanya takut kalau ada sanksi atau denda bagi mereka yang sengaja melalaikan prokes, tetapi lebih daripada itu,sdar betul bahwa ,mematuhi prokes ,kita saya kepada diri kita sendiri,orang tua kita, orang yang kita sayangi dan sesama manusia. Masyarakat adalah hulunya dari semua kegiatan penanggulangan pandemi covid 19 ini,” pungkasya.

( red )