Diperlukan Regulasi Cepat Agar Puskesmas Lebih Berperan Utama Untuk Kesehatan Masyarakat

Tanjung Selor – Kesehatan merupakan hak dan hajat hidup setiap warga negara. Sehingga keberadaan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) untuk tempat dan kondisi tertentu menjadi sarana paling vital.

“Di perkotaan bisa jadi Puskesmas keberadaanya tak terlalu primer. Karena ada vasilitas pelayanan kesehatan lainya seperti rumah sakit maupun praktik dokter,” ungkap Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Marthin Billa kepada Redaksi, Rabu (27/1).

Namun Marthin Billa mengingatkan bahwa di wilayah terpencil seperti Krayan, Lumbis Pansiangan dan sekitarnya, Puskesmas adalah garda terdepan dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Sehingga mantan Bupati Malinau tersebut merasa miris dengan adanya Puskesmas yang tidak maksimal dalam fungsinya. Puskesmas terutama di pedalaman, perbatasan dan tempat terluar belum mampu berbuat banyak.

“Hal itu karena serba kekurangan. Baik dari segi tenaga, fasilitas, kesejahteraan, dan anggaran,” paparnya.

Padahal seharusnya Puskesmas dapat benar – benar berfungsi sebagai basis kesehatan dasar masyarakat dan merupakan garda terdepan yang langsung menerima masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

Pria yang akrab dipanggil Bang MB itu mengingatkan bahwa jangan Puskesmas seolah oleh hanya resepsionis yang menerima pasien lalu dirujuk ke Rumah Sakit

“Padahal rakyat yg dilayani RSUD didaerah pusat kota juga sdh penuh dan tidak tertangani,” tandasnya.

Oleh karenanya, Marthin minta kepada Pemerintah agar menseriusi melalui kebijakan yang dibarengi realisasinya. Diantaranya dengan meningkatkan anggaran untuk semua puskesmas terutama yang berada di wilayah pedalaman.

Lebih lanjut Marthin mengingatkan Pemerintah bahwa warga Krayan, Lumbis Pansiangan serta warga yang bermukim di wilayah pedalaman lainya apabila sakit dan harus dirujuk ke Rumah Sakit harus mengeluarkan ongkos yang tak sedikit serta keselamatan pasien.

“Ketika masyarakat dalam kondisi mau ke rumah sakit terkendala ongkos dan waktu sementara diwilayahnya Puskesmas tidak maksimal dalam peyananya, maka dapat dipertanyakan realisasi pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Marthin.

Sedangkan dalam lingkup nasional, Puskemas adalah Pusat pelayanan dasar kesehatan masyarakat satu satunya unit terdepan yang langsung berada ditengah tengah masyarakat, khusus di Kelurahan dan pedesaan.

Dan untuk mewujudkan hal tersebut, Marthin Billa mengusulkan agar Undang – Undang Pelayanan Kesehatan Masyarakat ditinjau kembali.

Selanjutnya, menurut Marthin harus ada regulasi lebih cepat atau bila perlu dengan konstitusi agar keberadaan Puskesmas benar -benar dapat berperan sebagai garda depan dalam melayani masyarakat .

Diharapkan, Regulasi tersebut tak hanya untuk maksimalisasi Puskesmas semata namun juga dapat mencakup penanganan dan penanggulangan covid – 19

“Jadi di dalam regulasi tersebut tertera jelas menganai kewenangan dan urusan wajib baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,” ungkap Pria yang juga merupakan salah satu tokoh nasional tersebut.

Regulasi tersebut sangat perlu mengingat masih sering ditemukanya sikap saling harap antara pemrintah pusat dengan pemerintah daerah dalam menangani pademi. Akibatnya pademi bukan dapat ditanggulangi namun justru semakin parah.

“Hanya dengan membenahi regulasi, kita pasti akan sangat siap untuk menghadapi penyakit menular secara umum maupun yg bersifat mendesak( exstraordinary),” tegasnya .

Sementara terkait tenaga kesehatan (Nakes) dan paramedis, Marthin Billa menilai bahwa peran tenaga kesehatan masyarakat sangat penting dalam penanganan Covid-19 pada setiap level intervensi. 

“Terkait tenaga kesehatan, saat ini ada 2 hal yang harus segera dilakukan,” ungkapnya.

Pertama penambahan jumlah personil Nakes dan yang kedua membekali mereka dengan pengetahuan tentang standar penanganan Covid-19 sesuai rujukan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Dengan Pelatihan itu nantinya tenaga kesehatan masyarakat memiliki kemampuan dalam memahami pola-pola promotif dan preventif Covid-19 di masyarakat. Itu diperlukan dalam merancang program dan kebijakan untuk mempercepat penanganan Covid-19.

“Tenaga Kesehatan dan Paramedis perlu peningkatan pendidikan/ pelatihan yang memadai,fasilitas kesehatan yg mampu melaksanakan fungsi pelayanan kesehatan yang baik, anggaran yang cukup serta kesejahteraan para tenaga kesehatan yg sesuai dengan kondisi daerah,” tutup Marthin.

( red )