Pimpin Rapat Staf, Gubernur Instruksikan OPD Agar Memacu Serapan Anggaran

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum meminta agar realisasi sudah mencapai 60 persen pada triwulan ketiga. Hal ini disampaikannya saat memberikan pengarahan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Ia meminta agar para kepala OPD untuk memperhatikan capaian realisasi di instansinya masing-masing, mengingat saat ini telah memasuki triwulan ketiga dan selang satu bulan lagi akan memasuki triwulan keempat. “Jangan sampai ada dinas yang serapannya masih 15-20 persen, minimal sudah 60 persen,” ujarnya di Ruang Rapat Benuanta Kantor Gubernur Lt I.

Selanjutnya ia juga mengingatkan agar program kerja di setiap OPD sejalan dengan visi dan misi Gubernur dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan kebijakan prioritasnya. Sebagaimana diketahui bahwa setiap kepala daerah mempunyai visi dan misi yang menjadi dasar acuan untuk mencapai tujuan pembangunan.

“Jadi jangan asal kegiatan. Tetapi juga harus sesuai visi dan misi yang sudah tertuang pada RPJMD. Sehingga target dan ouputnya jelas dan terukur,” imbuhnya.

Tidak hanya mengenai administrasi pemerintahan, turut menjadi perhatian Gubernur adalah perayaan momentum bersejarah yang akan digelar dalam waktu dekat, yakni pelaksanaan Hari Jadi ke-77 Republik Indonesia dan persiapan Hari Jadi ke-10 Provinsi Kalimantan Utara.

Ia meminta agar acara dipersiapkan dengan matang sebelum bahkan pada saat pelaksanaan. Untuk persiapan hari jadi provinsi ke-34 ini ia meminta agar segera membentuk panita dan merancang kegiatan yang sederahana sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (dkisp)

Pastikan Seluruh Desa Teraliri Listrik

TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal A. Paliwang SH., M.Hum memastikan seluruh desa di Kaltara dapat teraliri listrik pada 2024 mendatang. Hal ini disampaikannya saat menyambut lawatan jajaran manajemen PT PLN (Persero) Group yang ada di Kaltimra (Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara) dalam audiensi di Ruang VIP Hotel Tarakan Plaza, Selasa (9/8).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur mengungkapkan terima kasih atas kunjungan ini serta mengapresiasi dan mendukung penuh terhadap komitmen PT PLN dalam peningkatan jangkauan jaringan listrik di Kaltara.

“Kalau ada yang dapat saya bantu dari sisi perijinan ataupun insfrastruktur jalan Pemprov Kaltara akan support penuh. Hal ini untuk mendukung agar seluruh desa di Kaltara dapat teraliri listrik. Di mana PT PLN punya target pada tahun 2024 semua desa di Kaltara sudah terang teraliri listrik,” ujar Gubernur.

Gubernur pun meminta kepada manajemen PT PLN Group agar meringankan warga kurang mampu dengan memberikan tarif listrik yang terjangkau.

“Meskipun tidak gratis, tetapi ada keringanan harga untuk masyarakat tidak mampu,” pinta Gubernur.

Menyambut positif dukungan Gubernur Zainal, General Manager Unit Induk Wilayah (UIW) Kaltimra, Joice Lany Wantania menyampaikan program Rasio Desa Berlistrik. Diharapkan nanti pada tahun 2024 semua desa yang ada di Kaltara kebutuhan listriknya dapat terpenuhi.

“Jadi kalau di Kaltara sendiri masih menyisakan sekitar 150an desa yang saat ini programnya sampai tahun 2024 akan kita jangkau 100 persen,” papar Joice saat dijumpai seusai audiensi.

Joice menambahkan untuk di tahun 2022 ada 24 desa yang akan dijangkau program Rasio Desa Berlistrik. “Tadinya tahun depan (2023, red) itu juga sama 24 desa dan di tahun 2024 ada 108 desa, tetapi arahannya pak Gubernur jangan di 2024 paling tidak diperbanyak di 2023. Sehingga makin cepat di Kaltara ini mendapatkan listrik,” jelasnya.

Turut hadir dari PT PLN Group yang terdiri dari Joice Lany Wantania (GM UIW Kaltimra), Joshua Simanungkalit (GM UIP Kalbagtim), Marihot (GM UIKL Kalimantan/ Manager UPDK), I Ketut Wiriana (Dirut PLNT), Toni Wahyu (GM PLN Icon+), Himawan (Senior Manger Niaga & MP), Aditya Darmawan (Manager UP3 Kaltara), Hakim (Manager UP2K Kaltara), Muh. Ilham (Manager ULP Malinau) dan Zulkarnain (Manager Komunikasi UIW Kaltimra). (dkisp)

Optimis Pendapatan Pajak Melampaui Target

TANJUNG SELOR – Per 31 Juli 2022, tercatat pendapatan pajak daerah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mencapai 77,64 persen. Realisasi tersebut, setara dengan Rp 319,4 miliar lebih dari target murni pendapatan daerah Pemprov Kaltara tahun 2022 sebesar Rp 411,3 miliar.

Adapun Penerimaan pajak tersebut berasal dari 5 (lima) jenis pajak. Meliputi, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terealisasi Rp 43,7 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terealisasi Rp 60,1 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) terealisasi Rp 177,3 miliar, Pajak Air Permukaan (PAP) terealisasi Rp 1,8 miliar, dan Pajak Rokok terealisasi sebesar Rp 36,2 miliar.

Gubernur Kaltara Drs H Zainal Arifin Paliwang SH, M.Hum optimis capaian pajak daerah tahun ini dapat melampaui target. Dia mengungkapkan bahwa kenaikan pajak daerah mengindikasikan aktivitas ekonomi di daerah yang mulai membaik.

“Alhamdulillah memasuki semester II, capaian pendapatan pajak daerah kita sudah mencapai 77,64 persen. Ini menunjukkan aktivitas ekonomi di Kaltara yang mulai membaik,”ujar Gubernur, Senin (8/8).

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dr. Tomy, SE.,MSi mengungkapkan, guna optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak, pihaknya secara rutin melakukan Monitoring dan Evaluasi ke sejumlah Payment Point-Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) yang ada di wilayah Kaltara.

Pada masing-masing UPTD, disampaikan agar terus berinovasi dalam mengejar target yang telah ditetapkan, khususnya pada sektor PKB, BBNKB dan PAP.

“Jadi kita rutin lakukan Monev, melakukan diskusi bersama, sharing, memotivasi langsung teman-teman yang ada di lapangan. Dengan begitu, harapan kita ketika turun ke lapangan dapat meningkatkan semangat kerja mereka,” tutur Tomy.

Selain itu, lanjut Tomy, dalam meningkatkan pendapatan daerah tak hanya dilakukan melalui pungutan pajak daerah. Pihaknya kini telah mengoptimalkan penerimaan dana bagi hasil (DBH) atas pungutan pajak penghasilan (PPh Pasal 21).

Menurutnya, DBH merupakan kontributor penting dalam struktur pendapatan daerah, mengingat peran pendapatan asli daerah terhadap pembiayaan belanja daerah yang relatif kecil.

Meski telah berjalan baik, pada kenyataannya potensi penerimaan dari DBH PPh Pasal 21 masih sangat mungkin untuk ditingkatkan. “Perlu kerjasama yang baik, tidak hanya pemerintah daerah, tetapi juga peran masyarakat terutama pelaku usaha itu sendiri,” katanya.

Pelaku usaha baik UMKM dan perusahaan merupakan salah satu penyangga pertumbuhan ekonomi, khususnya di wilayah Provinsi Kaltara. Tercatat, terdapat sekira 17.863 badan hukum atau badan usaha di wilayah Kaltara saat ini, yang aktif berusaha dengan mengeksploitasi sumber-sumber daya di daerah ini.

Idealnya, apa yang diambil dari daerah tersebut, maka seharusnya memberikan manfaat yang optimal bagi kelangsungan hidup masyarakatnya.

Salah satu indikatornya yaitu pengembalian kepada daerah tersebut dapat diukur dari penerimaan DBH atas pemungutan Pph Pasal 21 kepada pemerintah daerah setempat.

Untuk diketahui, pada tahun 2021 realisasi DBH Povinsi Kaltara sebesar Rp 23.387.122.700,00 terhadap target sebesar Rp 20.528.987.000,00 atau sebesar 113 persen. Di mana sampai dengan akhir Mei tahun 2022 terealisasi Rp 766.907.080,00 dari target Rp 21.449.357.000,00 atau sebesar 20 persen.

Salah satu persoalan belum optimalnya realisasi DBH atas PPh Pasal 21 disebabkan oleh faktor belum terdaftarnya NPWP Cabang yang berlokasi di wilayah Kaltara, sehingga memengaruhi DBH yang tidak optimal ke Provinsi Kaltara.

Fenomena ini, kata Tomy, seringkali dijumpai pada pemenang tender pengadaan barang/jasa yang berasal dari luar daerah namun tidak memiliki NPWP cabang. Sehingga otomatis penerimaan DBH akan masuk pada dimana NPWP yang digunakan perusahaan tersebut.

Kondisi existing ini, tentunya sangat merugikan Provinsi Kaltara mengingat prioritas pembangunan yang harus dilaksanakan menjadi terhambat dikarenakan dana yang tidak mencukupi.

Ditambah, provinsi ini merupakan provinsi pemekaran yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia di mana terdapat gap dalam pembangunan ekonomi.

Saat ini, regulasi yang menjadi landasan diwajibkannya perusahaan yang berusaha dalam suatu wilayah khususnya berkaitan dengan perpajakan telah diatur dalam Permenkeu Nomor 147 /PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Lalu, Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara No. 22/2021 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang dan Pendirian Kantor Cabang bagi Pelaku Usaha yang Berinvestasi.

Dimana pada Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku usaha berasal dari luar daerah yang melakukan usaha dan/ atau pekerjaan, perofesi dan pemenang lelang pelaksana pengadaan barang dan jasa di daerah, wajib memiliki NPWP cabang yang dikeluarkan KPP setempat.

Lewat regulasi ini, diharapkan setiap perusahaan yang beroperasi di Kaltara turut mendukung pemerintah meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak. (dkisp)

Nakes jadi Sasaran Utama Booster Kedua

TANJUNG SELOR – Secara nasional, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis IV atau booster kedua telah dimulai pada Jumat (29/7) lalu. Namun, untuk di Kalimantan Utara (Kaltara) hingga kini masih proses persiapan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara, Usman mengatakan, untuk tahap awal, booster kedua ini ditujukan untuk tenaga kesehatan (nakes). Sementara untuk sasaran lainnya belum diinstruksikan untuk dilakukan booster kedua.

“Saat ini kita masih mendata mengenai SDM kesehatan mana saja yang booster sebelumnya menggunakan vaksin Moderna. Karena SDM kesehatan kita kemarin itu banyak yang booster pakai Moderna,” ujar Usman, belum lama ini.

Pada pelaksanaannya, orang yang booster-nya menggunakan vaksin Moderna, itu harus melakukan booster kedua dengan vaksin Moderna juga. Ini sudah ditetapkan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi.

“Untuk SDM kesehatan, kita di Kaltara ini hampir 90 persen melakukan booster menggunakan Moderna. Nah, ini harus kita lanjutkan (booster kedua) dengan Moderna juga,” jelas Usman.

Perlunya dilakukan pendataan, karena stok vaksin Moderna di Kaltara saat ini masih sangat terbatas. Tapi, persiapan ini juga sudah dikoordinasikan ke kabupaten/kota agar mereka melaporkan jumlah SDM kesehatan yang ada.

“Ini untuk kebutuhan penyiapan vaksin Moderna. Kalau yang booster pakai vaksin lain, itu bisa pakai Pfizer atau yang lain untuk booster keduanya,” sebut Usman.

Berbicara soal pelaksanaan booster kedua ini, Usman menegaskan dalam hal ini bukan bicara soal wajib atau tidak. Tapi lebih kepada karena ini merupakan instruksi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Ini merupakan bentuk upaya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan, khususnya di Kaltara ini,” tuturnya.

Menurutnya, ini akan sama polanya dengan yang sebelum-sebelumnya, yakni SDM kesehatan dulu yang diutamakan, kemudian baru disusul dengan sasaran lainnya. Kenapa? Karena SDM kesehatan ini merupakan kelompok yang paling berisiko terpapar penyakit, salah satunya Covid-19.

“Maka mereka yang terlebih dahulu perlu dilindungi,” sebutnya.

Usman memperkirakan, pendataan sasaran booster kedua dengan vaksin Moderna ini diupayakan dapat secepatnya selesai. Pastinya, data ini akan diminta lagi oleh pihaknya ke kabupaten/kota, karena sebelumnya sudah disurati juga terkait hal ini. (dkisp)

Gubernur Minta OPD Benai Standar Layanan

TANJUNG SELOR – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kembali akan melakukan penilaian kepatuhan atas produk layanan di setiap Kementerian/Lembaga (K/L) Negara dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2022.

Menjelang penilaian tersebut, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, khususnya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan agar membenahi proses pelayanan yang belum sesuai standar.

“Saya minta OPD yang akan dinilai tahun ini bersiap, benahi pelayanan sesuai standar berlaku sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009,” kata Zainal A Paliwang, Minggu (7/8).

Berdasarkan Sosialisasi dan Workshop Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 di Provinsi Kaltara, 3 Agustus 2022 . Sesuai data ORI Perwakilan Kaltara, kiranya ada 4 OPD di lingkungan kerja Pemprov Kaltara akan dinilai tahun ini.

Diantaranya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dan Dinas Sosial (Dinsos).

“Sekali saya minta agar seluruh aparatur pelayanan ini bersiap. Biasanya tim penilai datang tanpa terjadwal, untuk itu segera benahi yang belum sesuai standar, yang sudah bagus ditingkatkan lagi. Minimal keluar dari zona merah penilaian Ombudsman,” tutur Zainal.

Untuk diketahui, sejak tahun 2015, ORI telah melakukan penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik berdasarkan UU No. 25/2009 atas pemenuhan standar pelayanan pada K/L dan Pemerintah Daerah (Provinsi, Kota dan Kabupaten). Dimana, hasil penilaian tersebut dimasukkan ke dalam kategorisasi tingkat kepatuhan tinggi (zona hijau), tingkat kepatuhan sedang (zona kuning) dan tingkat kepatuhan rendah (zona merah).

Pada tahun 2021, ORI telah mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten.

Di lingkup pemerintah provinsi, produk pelayanan yang dinilai sebanyak 151 produk. Hasil penilaian kepatuhan untuk Pemerintah Provinsi menunjukkan sebanyak 38.24 persen atau 13 provinsi berada dalam Zona Hijau atau Predikat Kepatuhan Tinggi, 55.88 persen atau sebanyak 19 provinsi berada dalam Zona Kuning atau Predikat Kepatuhan sedang, dan 5.88 persen atau 2 provinsi berada dalam Zona Merah atau Predikat Kepatuhan Rendah.

Pemprov Kaltara sendiri, berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi, memperoleh nilai rata-rata 81,47. Hal ini menempatkan provinsi ke-34 ini masuk Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi.

Adapun produk layanan administrasi milik Pemprov Kaltara yang dinilai. Yakni DPMPTSP atas peniliaian 20 produk dengan nilai 97,97, Disdikbud atas 10 produk dengan nilai 88,98, dan Dinkes terhadap 7 produk, dengan nilai rata-rata 23,59. (dkisp)