Infrastuktur Air Bersih Warga RT 12 Nunukan Timur Belum Merata.

NUNUKAN – Sarana dan Prasarana Air Bersih atau air PDAM warga RT 12 Kelurahan Nunukan Timur belum merata, sehingga banyak warga yang masih mengandalkan air hujan untuk kebutuhan sehari hari.

Hal ini disampaikan Emmang, warga RT 12 Nunukan Timur saat anggota DPRD Nunukan, H. Andi Mutamir SE,MM menggelar reses atau penjaringan aspirasi masyarakat, Rabu (8/3/23).

” Warga di bagian dalam RT kami pak, belum menikmati.Air bersih, kalau bisa usulan kami ini segera di tanggapi, karna sudah lama kami usulkan ini baik di RT maupun ke PDAM, sampai hari ini belum juga ada tanggapan.” Kata Emmang.

Menurutnya, Pemerintah Daerah harus bersikap memenuhi lebutuhan dasar masyarakat terutama pemanfaatan air bersih, sehingga bukan hanya sebagian saja yang menikamati Air PDAM.

Namun seluruh masyarakat Nunukan. Reses yang berlangsung dua jam itu, diisi sejumlah pertanyaan dari warga, ada yang mengusulkan perbaikan dan perawatan jalan serta jembatan di RT tersebut.

” Jalan semenisasi bunyi dan bergoyang sudah pak kalau dilalui, kami minta perhatiannya terhadap yang dialami warga di RT ini,” kata Ibu Astuti menyampaikan aspirasi.

Belum lama ini di RT tersebut, rumput laut warga kemalingan, akibat tidak tersedianya Poslamling di lingkungan warga.

Untuk itu warga meminta agar Pemerintah juga menyediakan fasilitas tersebut untuk menjamin keamanan lingkungan warga setempat.

Menanggapi hal ini, H. Andi Mutamir mengatakan, masukan atau aspirasi tersebut akan menjadi referensi dan memasukkan saran dan usulan warga tersebut kedalam pokok pokok pikiran anggota dewan.

” Aspirasi ini nantinya akan kkami diskusikan tahun ini dan memasukkannya kedalam anggaran 2024, harapan kita semua masyarakat bisa menikmati infeastruktur pembangunan,” kata Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.

(Humas DPRD Nnk/Nam)

Turnamen Panjat Tebing Antar Pelajar Se-Kalimantan Utara Digelar di Nunukan

NUNUKAN – Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata Abdul Halid mewakili Bupati Nunukan membuka secara resmi Turnamen Panjat Tebing Antar Pelajar Se-Kalimantan Utara. Acara ini di gelar di GOR Dwi Kora Nunukan, Kamis (09/03).

Turnamen Panjat Tebing kali ini untuk kategori yang dipertandingkan adalah Speed classic Putra dan Putri, yang akan dibagi menjadi 5 Class yaitu untuk tingkat SD kelas 1 sampai kelas 3 dengan jumlah peserta 10 putra dan 6 putri, kelas 4 sampai 5 dengan jumlah peserta putra 24 dan putri 20, untuk tingkat SMP dengan jumlah peserta putra 30 dan putri 22, sedangkan tingkat SMA jumlah pesetanya putra 19 dan putri 8, sehingga total peserta yang ikut lomba sebanyak 143 peserta.

 

Sebelum membuka kegiatan tersebut, Abdul Halid berkesempatan menyampaikan sambutan Bupati Nunukan.

Dalam sambutannya, Bupati memberikan apresiasi serta penghargaan kepada pengurus FPTI Prov. Kalimantan Utara, serta para pengurus Cabang FPTI Kab. Nunukan dan panitia Turnamen panjat tebing tingkat pelajar se-kalimantan Utara.

Selain itu, Bupati juga menyampaikan bahwa olah raga panjat tebing sudah banyak menyumbangkan nama harum Kalimantan Utara di pentas olahraga nasional maupun internasional. Ada beberapa putra daerah Kab. Nunukan atas nama Philipus yang pernah meraih mendali emas kejuaraan nasional panjat tebing di Aceh dan masih ada beberapa atlet-atlet putra putri daerah Kab. Nunukan lainnya.

Lebih lanjut lagi, Bupati Nunukan berharap dengan terselenggaranya kegiatan turnamen yang diikuti sekolah-sekolah ini nantinya mampu tercipta sebuah pola pembinaan atlet sejak dini.

“Ini tentunya akan melahirkan atlet-atlet yang handal dan mampu meraih prestasi di tingkat daerah, nasional, maupun internasional,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, ketua IGORNAS Kab. Nunukan Lukman juga menyampaikan sambutannya. Lukman menyampaikan kegiatan Turnamen panjat tebing kali ini merupakan ajang pencarian bakat untuk para pelajar siswa siswi tingkat SD, SMP, dan SMA dan kegiatan ini mendapatkan antusia yang begitu besar dari para peserta.

Lukman juga menjelaskan bahwa FPTI ini memiliki dua induk yaitu di KORMI dan KONI. FPTI Kab. Nunukan menjadi anggota penuh di KORMI Kab. Nunukan dan FPTI Kab. Nunukan juga menjadi anggota penuh pada KONI Nunukan.

“Dapat saya jelaskan kenapa FPTI ini ada di KORMI dan di KONI, karena kami ada beberapa bagian seperti yang tadi kami bagi dari kelas 1 sampai kelas 3 SD ini karena sebagai olah raga pengenalan dan masuk dalam naungan KORMI. Sedangkan pada usia 10 tahun sampai dia berprestasi masuk dalam naungan KONI dan pada usia 40 tahun saat pensiun akan kembali lagi ke KORMI,” jelasnya.

Pada acara kali ini juga dihadiri Perwakilan KORMI Nunukan, Perwakilan KONI Nunukan, Ketua PGRI Nunukan, Ketua FPTI Nunukan, Ketua Igornas Nunukan, Para Kepala Sekolah SD, Kepala Sekolah SMP, Kepala Sekolah SMA, Anggota KNPI Nunukan.

(PROKOMPIM/Dhin)

Masuk Indonesia Secara Ilegal, Empat Orang Diduga WNA Diamankan Imigrasi Nunukan

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan gelar siaran pers terkait pengamanan 4 orang diduga warga negara asing (WNA) kewarganegaraan Malaysia yang masuk ke Republik Indonesia (RI) melalui jalur tidak resmi/ ilegal, bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Jl. Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan, Kamis (09/03/2023) sore.

Sebelumnya pada hari rabu, 08 Maret 2023, Imigrasi Nunukan berhasil mengamankan 4 orang yang diduga WNA di wilayah Kecamatan Lumbis, terdiri dari 1 laki-laki dan 1 perempuan kewarganegaraan Malaysia yang memiliki kad pengenalan Malaysia Identity Card, 1 perempuan diduga warga negara Malaysia dengan indikasi bukti kartu vaksinasi Covid-19 dan 1 orang perempuan diduga kewarganegaraan Indonesia juga memiliki kartu vaksinasi Covid-19 yang terdaftar di RI.

Selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya, Amd, Im., SH., M.Si menyampaikan kronologi pengamanan deteni, “Keempat orang tersebut diamankan di dermaga Pelabuhan Daapiton ketika hendak naik ke kapal menuju Tenom, Keningau yang dilakukan oleh tim gabungan yang dilakukan Imigrasi, Forkopimcam Lumbis, dan Dinas Perhubungan, setelah diamankan petugas Pos Lumbis berkoordinasi dengan Imigrasi Nunukan dengan melakukan penjemputan oleh petugas Inteldakim Imigrasi untuk dibawa dan diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan” ucap Ryan.

“Dari hasil pemeriksaan awal bahwa 1 pria WNA Malaysia masuk ke Indonesia dengan alasan menghadiri acara pernikahan keluarga, serta 3 orang lainnya masuk ke Indonesia dengan tujuan mengunjungi rumah saudaranya di Malinau pada tanggal 26 Februari 2023” lanjut Kepala Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

Dikarenakan keempat orang tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan lengkap maka diberikan tindakan administrasi Keimigrasian yakni Pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

(Dhin/Nam)

Penyelundupan Sabu 20,8 Kg Dari Malaysia Berhasil Digagalkan Satgas Pamtas

NUNUKAN – Bertempat di Markas Komando Taktis (Makotis) Jl. Fatahillah, Kelurahan Nunukan Tengah, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Republik Indonesia (RI)-Malaysia Yonif 621/Manuntung gelar siaran pers terkait berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) Terlarang golongan I jenis Sabu seberat 20,8 Kg di jalur perairan lintas batas RI-Malaysia, Desa Labang, Kecamatan Lumbis Pansiangan, Selasa (07/03/2023) pagi.

Pada hari sebelumnya, Satgas Pamtas berhasil mengamankan long boat berisikan 11 orang yang dicurigai, diantaranya terdiri dari 2 motoris laki- laki, 6 penumpang laki-laki, dan 3 penumpang perempuan.

Selaku Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, Letkol Inf Deny Ahniadi Amir, M.Han menjelaskan kronologi kejadian, “Pada hari senin tanggal 06 Maret 2023 pukul 15.00 WITA sebuah long boat melintas di perairan lintas batas RI-Malaysia depan Pos Labang, lalu dilakukan pemeriksaan detail dan ditemukan 2 buah kardus yang dibungkus rapi mirip paketan, setelah meminta izin, didalam paketan tersebut ditemukan 20 buah bungkusan Narkoba jenis Sabu yang dibungkus dalam kemasan teh dan disembunyikan ditengah-tengah pakaian dan makanan ringan, lalu ditanya oleh personil atas kepemilikan barang tersebut tetapi tidak ada yang mengakui” ucap Dansatgas.

“Setelah di amankan, barang bukti serta 11 orang dibawa oleh personil ke Makotis Satgas Pamtas, lalu personil berkoordinasi dengan pihak Satreskoba Kepolisian Resor (Polres) Kabupatan Nunukan untuk melakukan pemeriksaan, dan hasilnya terbukti bahwa 20 paket tersebut merupakan Narkoba golongan I jenis Sabu” lanjut Dansatgas.

Dalam wawancara, Dansatgas menyebutkan, “Memang sebelumnya kami sudah selalu dapat informasi dari pihak Polres Nunukan, Satgas BIN, dan Bea Cukai, dimana untuk eskalasi barang peredaran Narkoba di jalur perairan lintas batas Lumbis Ogong dari malaysia itu cukup tinggi, juga sampai saat ini belum ada yang mengaku cuman indikasi dari 9 orang penumpang ini hanya numpang lewat di Nunukan, nanti selanjutnya akan diselidiki oleh Polres Kab. Nunukan” kata Dansatgas.

Menurut pengakuan dari salah satu motoris bahwa saat barang naik ke kapal untuk dititipkan, ia tidak mengetahui isi serta identitas kepemilikan barang tersebut.

Berdasarkan dari hasil pengamanan, ditemukan barang bukti, antara lain :

  • 20 paket Narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,8Kilo Gram.
  • Uang Rupiah senilai Rp. 5.870.000,-
  • Uang ringgit dengan rincian :
    – 100 Ringgit = 4.600 RM
    – 50 Ringgit = 1.050 RM
    – 20 Ringgit = 60 RM
    – 10 Ringgit = 100 RM
    – 1 Ringgit = 32 RM
  • 10 unit Handphone
  • 6 KTP (3 Kartu identitas malaysia, 3 KTP Indonesia)
  • 4 paspor (3 paspor Indonesia, 1 paspor Malaysia/Brunei)
  • 1 kardus berisi pakaian
  • 1 kardus berisi makanan ringan dari malaysia

Setelah itu, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/MTG menyerahkan barang bukti beserta dengan 11 orang yang dicurigai kepada pihak Polres Kab. Nunukan untuk diproses lebih lanjut

(Dhin/Nam)

Sering Melawan Saat Dinasehati, Seorang Ibu di Sebatik Tega Bunuh Anaknya

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan gelar Konferensi Pers kasus pembunuhan yang dilakukan seorang wanita “MR” (35 th) terhadap anak perempuannya “HM” (9 th) lantaran tidak mendengar saat dinasehati di Jl. Dawing, RT.05, RW.03, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Senin (06/03/2023).

Sesuai keterangan dari Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Nunukan, Kompol William Wilman Sitorus, S.I.K., M.H menyampaikan kronologi kejadian, “Korban dilaporkan oleh sang bapak hilang pada tanggal 25 februari 2023 sekitar jam 20.00 WITA, pasca dilaporkan, Polsek Sebatik Barat mendatangi rumah TKP serta mulai melakukan pencarian bersama warga sekitar tetapi tidak ditemukan, kemudian pada tanggal 04 Maret 2023 personil melakukan interogasi kepada “MR” selaku pelaku dan ibu tiri korban yang mengaku bahwa telah membunuh korban “HM” dikarenakan merasa marah dan jengkel ketika dinasehati tidak mendengarkan dan selalu melawan” ucap Wakapolres.

“Kronologi kejadian, saat korban berada dirumah, pelaku mendorong korban di WC hingga korban terbentur ke lantai dan wajahnya mengeluarkan darah, pada saat tengkurap, pelaku langsung mengambil kayu balok lalu memukul korban berkali- kali dibagian kepala hingga leher, melihat korban tidak sadarkan diri, pelaku panik dan memapah korban untuk dibawa berobat namun saat diperjalanan pelaku lupa membawa uang sehingga timbul niat sang pelaku untuk membawa korban ke siring laut lalu mendorongnya hingga kebawah kolong rumah warga yang berjarak ± 50 m dari TKP pembunuhan” lanjut Wakapolres.

Dari hasil otopsi keterangan dokter, kematian korban diakibatkan pukulan keras dari belakang yang menyebabkan kerusakan otak berat (gegar otak berat) hingga kepala bagian belakang perbatasan dengan leher patah tulang dan hilang/hancur, dasar tengkorak kepala patah, kepala tengkorak dan terlepas akibat pembusukan beserta dengan organ dalam yang hancur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa baju lengan panjang warna abu-abu, celana panjang warna coklat muda, kaos dalam warna biru, celana dalam warna oranye, celana pendek warna biru gelap, baju perempuan berwarna coklat, celana perempuan berwarna coklat dan sebuah balok kayu yang digunakan sebagai alat untuk memukul korban.

Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun subsider Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000, jika yang melakukan orang tuanya ditambah 1/3 dari ketentuan.

(Nam)