Kepala Desa Harapan Optimis Hasil Kebun Warga Bisa Berjalan Optimal

NUNUKAN – Tidak terhalang banjir, itu yang menjadi salah satu faktor sulitnya mengeluarkan hasil perkebunan di Desa Harapan Kecamatan Sebuku.

Kepala Desa Harapan Muhammad Akbar mengatakan bahwa pekerjaan sasaran Peningkatan badan jalan sepanjang 2,8 Kilometer ini tentunya akan meningkatkan ekonomi warga desanya.

“Jalanan yang bagus akan berdampak pada sektor ekonomi pula. Apabila ada hujan atau cuaca ekstrim membuat aktivitas warga juga terhenti”.

“Diantaranya banjir, jalanan yang basah sehingga membuat warga kesulitan dan memilih tidak mengangkut hasil kebunnya”.

Kapten Inf Muhajir selaku Perwira Seksi Teritorial Kodim 0911/Nnk juga menargetkan pengerjaan jalan ini akan selesai dengan mengedepankan kualitas khususnya diarea yang rawan terendam banjir.

“Khusus di area rawan banjir, di meter 2.600 akan kami timbun dengan padat dan berlapis serta pembuatan saluran air kiri kanan sehingga luapan air sungai langsung mengalir dan tidak mengalir masuk ke badan jalan”.

Penghasilan warga yang mayoritas petani kelapa sawit berharap besar untuk jalan ini agar bisa digunakan secara permanen dan terhindar dari banjir apabila hujan kelak.

(*)

SMAN 1 Nunukan Gelar Sosialisasi Progran Sekolah Kepada Orang Tua Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2023/2024

NUNUKAN – SMAN 1 Nunukan Menggelar Sosialisasi Program sekolah kepada orang tua peserta didik baru tahun ajaran 2023/2024, Selasa, (19/07/2023).

Selaku Kepala Sekolah, Kahirul Naim menyampaikan kegiatan ini sangat membutuhkan dukungan dari para orang tua untuk mengetahui program pembelajaran selama 3 tahun kedepan untuk pelayanan pendidikan untuk anak mereka.

“Jadi pada dasarnya karna kita sudah menerapkan kurikulum merdeka selama 3 tahun dan kita berharap adanya masukan dari para orang tua untuk perbaikan berdasarkan refleksi evaluasi tiap tahun dengan sosialisasi ini.” ucap Khairul Naim

“kemudian, saya minta tolong kepada orang tua agar mendukung kegiatan kita untuk kurikulum merdeka dengan kegiatan utama yaitu intrakulikuler, ekstrakulikuler dan project P5,” lanjut Khairul Naim.

Selanjut, Khairul Naim juga menyampaikan harapannya untuk semua peserta didik yang sudah diterima di SMAN 1 Nunukan.

“Jadi harapan saya untum anak-anak yang ada di kelas 10 khusus nya mulai tahun ajaran ini harus kita bersama-sama punya niat untuk kalia bisa mencapai cita cita dengan mendukung memfasilitasi serta mendorong untuk mengikuti tata tertib yang ada Inshaa Allah mereka akan baik-baik saja ke jenjang berikutnya,” Tutup Khairul Naim.

(*)

Seorang Wanita Desa Binalawan Ditangkap Polisi Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

NUNUKAN – Personel Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) mengamankan seorang wanita berinisial JUM (39) diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis Sabu. Puluhan bungkus plastik sabu seberat ± 6,45 gram di temukan polisi di Jl. Kampung Tellang, Desa Binalawan Kabupaten Nunukan, Jumat (14/07/2023).

Selaku, Personel opsnal Satreskoba mengungkapkan kronologis penangkapan wanita diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat adanya seorang wanita diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di desa binalawan. Personel Opsnal Satreskoba kemudian melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi yang didapatkan,” ungkap Satreskoba

“kemudian, personel Opsnal melihat seorang perempuan yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor dan langsung memberhentikan lalu menggeledah dan ditemukan bungkusan plastik yang didalamnya terdapat barang yang diduga Narkotika Gol I jenis sabu sebanyak 51 bungkus dengan ukuran berbeda bentuk. Barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Satreskoba

“selanjutnya, hasil introgasi diperoleh keterangan pelaku bahwa Narkotika Gol I jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan yang bernama KH yang tinggal di wilayah Sei. Melayu Malaysia dengan cara dibeli seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah),” tutup Satreskoba.

(*)

Polisi Menangkap 2 Orang Pelaku Pencurian Mesin Tempel 15 PK di Sebatik

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur meringkus Ahmad dan Juslan, tersangka pencurian mesin tempel 15 PK (Paardenkracht) Yamaha Enduro milik korban Syamsuddin (49) warga Jl. H. Kambolong, Minggu (16/07/2023).

Selaku Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sebatik Timur, Iptu Ricko Veandra mengungkapkan kronologis kejadian tindak pidana pencurian.

“Ketika hendak melaut, korban kaget melihat perahunya yang berada di sungai, mesinnya sudah hilang. Korban sempat mencari dan bertanya-tanya kepada masyarakat, namun tidak menemukan sehingga korban langsung melaporkan kepada kepolisian pada Sabtu 15 Juli 2023,” ucap Iptu Ricko Veandra.

Unit Reskrim Polsek Sebatik yang menerima laporan langsung menggelar penyelidikan. Dari hasil olah TKP, polisi mendapatkan informasi identitas mengarah kepada dua pelaku.

“Ahmad diringkus saat berada di rumahnya dan Juslan saat berada di sekitar desa Balansiku, kedua pelaku membenarkan telah mencuri mesin milik Syamsuddin, mereka bekerjasama mencuri mesin yang terpasang diperahu korban,” lanjut Iptu Ricko Veandra.

“Selanjutnya, Kedua pelaku diamankan di Polsek Sebatik Timur dengan sangkaan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup Iptu Ricko Veandra.

(*)

Polisi Amankan 2 Orang Pelaku Penganiayaan Di Nunukan 

NUNUKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan mengamankan 2 orang pelaku penganiayaan berinisial IRL (47) dan IRF (23) terhadap korban berinisial AM (35) di Jl. Tanjung, Sabtu (15/07/2023).

Selaku, Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan mengungkapkan kronolgis terjadinya tindak pidana penganiayaan.

“Pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekitar pukul 08.00 WITA, pada saat itu berawal adanya permasalahan dari orang tua pelapor dengan orang tua dari terlapor hingga permasalahan tersebut dilaporkan kekantor polsek nunukan,” ungkap Polsek Nunukan

“kemudian, kepolisian turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan terhadap kedua bela pihak, disaat itu juga sempat memanas antara pelapor dengan terlapor, sehingga terjadi adu mulut dan selanjutnya dari pihak terlapor tiba- tiba melompat dan menendang bagian dada pelapor”, ungkap Polsek Nunukan

“selanjutnya, diwaktu yang bersamaan anak dari terlapor IRL, IRF pun ikut menendang pelapor dipicu karena terpancing emosi dengan ketidakterimaan dari pelaku atas sikap dari korban. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami rasa sakit pada bagian dada dan rusuk sebelah kiri,” ungkap Polsek Nunukan.

Adapun Barang Bukti (BB) tindak pidana penganiayaan 1 (satu) lembar baju warna Kuning.

Kedua pelaku dikenakan pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan atau pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan

(*)