Wapres Kukuhkan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Di Nunukan

NUNUKAN – Wakil Presiden Ma’ruf Amin melakukan kunjungan kerja ke pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Dalam agenda kunjungannya, Ma’ruf Amin dijadwalkan melakukan pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah di Gedung Astrada, Kamis (03/08/2023).

Saat tiba di Gedung Astrada Wakil Presiden Ma’ruf Amin, didampingi istrinya, Wury Estu Handayani. Langsung meresmikan pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah untuk wilayah Provinsi Kaltara.

Saat sambutannya Wakil Presiden Ma’ruf Amin, mengatakan Empat fokus ekonomi dan keuangan syariah, pengembangan industri halal, industri syariah, dana sosial syariah dan usaha (bisnis) syariah.

“Ekonomi dan keuangan syariah berpotensi menjadi sumber pertumbuhan baru yang akan mendorong dan memperkuat ketahanan ekonomi Kaltara,” ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengungkapkan kegiatan ini dapat menjadikan momentum yang sangat penting untuk program ekonomi syariah di kaltara bisa bersinergi untuk mengoptimalkan ekonomi berbasis syariah.

“Terima kasih Bapak Wapres Ma’ruf Amin atas kehadirannya di pulau Sebatik, Kab.Nunukan beserta istri Wapres, Hj Wuri Ma’ruf Amin. Semoga adahya KDEKS ini menjadi momen penting dalam mengelola potensi ekonomi Syariah di daerah Kaltara serta dapat bersinergi dengan pemerintah menjadikan ekonomi masyarakat yang baik kedepannya,” ucapnya.

Turut hadir perwakilan dari Kantor Vertikal Kementerian Lembaga Anggota KNEKS di Kalimantan Utara, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan,  Majelis Ulama Indonesia, Institusi dan Lembaga stakeholder ekonomi dan keuangan syariah Provinsi Kalimantan Utara, serta sivitas akademika, asosiasi praktisi dan organisasi masyarakat terkait.

(wan)

Lima Fraksi DPRD Nunukan Sampaikan Pandangan Umum Terkait 2 Raperda Usulan Pemerintah

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan gelar rapat paripurna ke-14 (empat belas) masa persidangan III tahun sidang 2022-2023 tentang pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan atas 2 (dua) rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah Kab.Nunukan terhadap 2 (dua) ranperda inisiatif DPRD bertempat di ruang sidang utama, Senin (31/07/2023).

Terlihat hadir dalam sidang paripurna Ketua DPRD Kab.Nunukan, Hj.Leppa, Wakil Ketua DPRD Kab.Nunukan, H.Saleh, anggota DPRD Kab.Nunukan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kab.Nunukan, Serfianus S.I.P., M.Si, Forkopimda Nunukan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Nunukan, instansi vertikal dan unsur pemerintahan Kab.Nunukan.

Adapun penyampaian pandangan umum terdiri dari 5 (lima) fraksi yakni masing-masing dari fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), fraksi Partai Demokrat, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), fraksi Gerakan Karya Pembangunan (GKP) dan fraksi Perjuangan Persatuan Nasional (PPN).

Pertama, selaku juru bicara fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD Nunukan, Tri Wahyuni, S.E menyampaikan saran serta mendukung sepenuhnya untuk dapat dibahas lebih lanjut.

“Terkait ranperda, kami fraksi Partai Hanura menyampaikan dalam rangka pemungutan pajak dan retribusi Daerah tetap mempetimbangkan tingkat kemampuan masyarakat dan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, begitu juga melakukan kajian-kajian guna meningkatkan potensi dan proyeksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD),” ucap Tri Wahyuni.

“Juga Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan disesuaikan dengan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) yang tidak terlepas untuk mendorong industri berbasis digital serta strategi untuk mempertahankan UMKM kecil dan mengembangkan industri menengah dalam rangka menunjang pembangunan pengembangan ekonomi industri ke depan,” lanjut anggota DPRD fraksi Partai Hanura tersebut.

Lalu, lewat juru bicara fraksi Partai Demokrat serta anggota DPRD Nunukan, Nadia mengungkapkan beberapa saran dan siap untuk membahas lebih lanjut secara komprehensif.

“Terkait ranperda RPIK harus selaras dengan RTRW dan menjadi perwujudan daerah industri yang luas bagi terbukanya lapangan pekerjaan, tumbuh kembangnya usaha-usaha UMKM yang baru dan menarik para investor serta memperhatikan daya dukung energi listrik yang sangat terbatas dan belum merata di Nunukan,” ujar Nadia.

“Saran ranperda pajak dan retribusi daerah, pertama harus bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum sehingga bisa meningkatkan kepatuhan wajb pajak, kedua, mampu mengakomodir tidak hanya peningkatan PAD tapi juga mampu membangun iklim usaha kepada masyarakat, ketiga, kreatifitas dan inovasi pemda melalui OPD harus terus dilakukan dan ditingkatkan dengan menghadirkan kemudahan akses,” kata anggota DPRD fraksi Partai Demokrat yang kerap disapa Hj.Nadia.

Ketiga, selaku juru bicara anggota DPRD Nunukan fraksi PKS, Inah Anggraini menyebutkan sebuah catatan kecil serta setuju membahas lebih lanjut terkait ranperda.

“Berharap pemerintah memastikan dan memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan terhadap lingkungan akibat pembangunan industri, lalu memperhatikan keterlibatan tenaga kerja lokal sehingga berdampak terbukanya lapangan kerja, serta agar perda ini disusun secara terarah, terencana dan sistematis,” terang Inah Anggraini.

Selanjutnya, mewakiili fraksi PPN, Joni Sabindo, S.E mengatakan mendukung sepenuhnya pembahasan ranperda serta catatan untuk pemda.

“Fraksi PPN mengharapkan ranperda dapat meningkatkan penerimaan daerah sebagai komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar bisa memanfaatkan potensi Pajak ataupun Retribusi yang ada di wilayah Kabupaten Nunukan yang bersumber dari perkebunan kelapa sawit dengan sistem tonase bagi kendaraan pengangkut,” tutur Joni Sabindo.

“Terkait RDIK, diharapkan agar dapat bermanfaat dalam pertumbuhan ekonomi di masyarakat, serta dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat serta pembangunan industri dapat menyesuaikan potensi sumber daya alam yang ada, dan perlu pembangunan industri kecil dan menengah di setiap kecamatan serta dapat membangun kerjasama dengan daerah lain dalam hal pemasaran,” sambung Joni Sabindo.

Terakhir, selaku juru bicara dan anggota DPRD Nunukan fraksi GKP, H. Andi Mutamir, S.E., M.M sampaikan usul terkait ranperda pajak dan retribusi darah serta RDIK.

“Pemerintah daerah diharuskan meningkatkan pelayanan yang lebih efektif, efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta Ranperda RDIK untuk mempercepat dan memperluas pembangunan di Kab.Nunukan serta harapan kita semua melalui Raperda Pembangunan Daerah Industri adalah adanya peningkatan iklim investasi di Nunukan,” tutup Andi Mutamir.

(*)

Eks Kades Donggala Diduga Bermain Solar Ilegal, LAKI Pejuang 45 Minta Kepolisian Usut tuntas danTangkap Pelaku

KOLAKA – Maraknya aktivitas bongkar muat solar secara ilegal masih terus terjadi di wilayah Provinsi Sulawesi tenggara (sultra). Salah satunya di desa donggala, kecamatan wolo, kabupaten Kolaka.

Aktivitas bongkar muat solar secara ilegal tersebut diduga di pelopori oleh oknum mantan kepala desa Donggala inisial JS dan oknum polisi, dimana melakukan bongkar muat bertempat di salah satu pelabuhan wilayah setempat.

Hal itu dikatakan oleh dewan pengurus Daerah laskar Anti korupsi pejuang45 ( DPD LAKI) Pejuang 45, MUS MULYADI kepada awak media, pada, Jumat (28/07/2023).

Mus Mulyadi menjelaskan adapun dari hasil pantauannya kalau jergen entah berapa jergen, tapi untuk mobil tangki ada 3 unit yang diduga milik PT. Radika Group, kata dia, berdasarkan salah satu pengakuan pekerja solar tersebut akan diantar ke salah satu tambang.

“Untuk tambang itu, saya tidak tau tambang dimana belum di ketahui,selain pekerja yang pasti pengakuan sopir hanya mengatakan ke tambang,”ungkapnya.

Mus Mulyadi juga mengaku, pernah melihat dan mendengar pengakuan salah satu masyarakat setempat, yang mengatakan bahwa ada beberapa pelaku diantaranya inisial IK Dan MA tak lain adalah saudara JS.

Selain itu ada AM yang tak lain adalah paman dari JS pemilik perahu dan solar tersebut yang di datangkan dari Kabupaten wajo, provinsi Sulawesi selatan.

“Pernah saya liat sekali dan pengakuan salah satu masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya ada beberapa pelaku ada IK Dan MA saudara kandung JS ada AM om dari JS pemilik perahu dan solar tersebut di datangkan dari kabupaten Wajo Sulawesi Selatan,” kata Mus Mulyadi.

Lanjut, Mus Mulyadi mengatakan aktivitas bongkar muat itu sering terjadi hingga sampai saat ini.

“Baru-baru ada masyarakat yang menyampaikan kepada saya bahwa mereka lakukan aktivitas tersebut di saat masuk waktu magrib,” bebernya.

Atas kejadian itu, Selaku dewan pengurus Daerah Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, ia akan mengambil langkah yang sangat serius untuk menekan pihak Aparat penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian untuk segera mengusut tuntas kegiatan bongkar muat solar secara ilegal.

“Kapolri, Kapolda, Kapolres dan Kapolsek jangan tutup mata,” tegasnya.

Terakhir kata dia, kalau polres dan Polsek setempat tidak segera menangkap pelaku berinisial JS dan rekanannya yang terlibat maka pihaknya akan meneruskan laporan ini ke Polda sultra dan Mabes Polri.

Hingga berita ini ditayangkan kami belum bisa menghubungi Eks Kades Donggala untuk yang diduga sebagai pelaku menyelundupkan atau bongkar muat solar tersebut untuk dimintai tanggapannya.

(Laporan: Redaksi.)

Tradisi 10 Muharram di Nunukan, Warga Antusias Serbu Barang Dagangan Murah

NUNUKAN – Masyarakat Nunukan antusias menyambut 10 Muharram dengan berbelanja di pasar murah jalan Jamaker, Jumat (28/07/2023).

Sebelumnya, berjualan ataupun berbelanja saat 10 Muharram merupakan tradisi yang dipercaya warga Nunukan beragama Islam untuk mendapatkan keberkahan.

Dikarenakan menyambut 10 Muharram, banyak toko menjual perabotan rumah dengan harga murah seperti baskom, ember, gayung, sapu dan lain-lain hingga peralatan elektronik.

Selaku salah satu pemilik toko perabotan di pasar jamaker, H. Bahar mengatakan bahwa 10 Muharram merupakan tradisi sehingga masyarakat sangat antusias serta barang yang diperdagangkan.

“Ini tradisi tiap tahun, dan 10 Muharram kali ini bertepatan di hari jumat, biasanya kalau masyarakat Muslim ketika hari jumat itu berkahnya dapat, makanya tahun ini sangat ramai terlepas dia Muslim atau non Muslim dari pagi sampai sore ini, berbeda dari tahun sebelumnya yang tidak seramai ini,” ucap Bahar.

“Barang-barangnya yang kita jual itu seperti gayung, ember dan sebagainya serta peralatan elektronik, untuk harga barangnya kita turunkan 15-20% dari biasanya khusus di 10 Muharram,” lanjut Bahar.

Bersama dengan itu, salah satu pengunjung pasar murah jalan Jamaker, Jeni menyampaikan sangat antusias berbelanja karena momen 10 Muharram hanya setahun sekali.

“Kita masyarakat antusias sekali, karena kegiatan barang murah 10 Muharram ini hanya setahun sekali, apalagi kita ibu-ibu sangat menunggu untuk berbelanja barang-barang murah, dan katanya kalau beli di 10 Muharram itu barangnya tahan lama, saya sendiri sudah 2 kali kembali untuk beli perabotan,” ujar Jeni.

“Saya sebagai warga Nunukan juga berharap kegiatan seperti ini bisa terus dilakukan karena masyarakat sangat antusias sekali dan semoga bisa makin ramai,” sambung Jeni.

Adapun, terlepas di pasar murah Jamaker, banyak toko lainnya juga menjual barang-barang murah menyambut 10 Muharram.

(*)

Aparat penegak hukum dan Dinas kehutanan jangan tutup mata atas aktivitas perambahan hutan ILLEGAL LOGGING di Konawe 

KONAWE – ILLEGAL LOGGING Adalah istilah yang merujuk pada tindakan menebang pohon, mengangkutnya, atau memanfaatkan produk kayu untuk keuntungan ekonomi, yang dilakukan secara tidak sah.

Ketua DPC PPWI Konawe menjelaskan Terkait maraknya penebangan pohon tanpa izin atau Illegal Logging di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara bukan menjadi rahasia umum. Rabu (27/7/2023).

Dirinya mengaku geram dengan masalah illegal logging yang masih sering terjadi di Konawe

Illegal logging ini bertentangan dengan hukum, juga undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dalam hal ini, bagi Pelaku dapat diancam dengan Pidana Penjara Paling lama sepuluh tahun penjara,” jelas Andi ifitrah

Andi menjelaskan saat melakukan perjalanan ke suatu pedalaman kampung yang berada di Kecamatan Tongauna. Ia mendapat sebuah kendaraan roda enam (dump truk) yang penuh dengan muatan kayu bantalan.

Anehnya, dump truk tersebut juga tidak dilengkapi dengan dokumen kayu dan nomor kendaraan plat. Andi mengatakan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen akan dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).

“Ini kan aneh, dan ketika sopirnya saya tanya akan dibawa kemana, sopirnya hanya menjawab akan diantar ke inisial E,” lanjut pungkasnya

Kami minta ke aparat penegak hukum dan Dinas kehutanan kabupaten Konawe untuk mengusut tuntas Tangkap dan Penjarakan kasus illegal logging di wilayah hukum Polres Konawe tanpa pandang bulu, Tegasnya

Ketua DPC PPWI mengatakan, di wilayah hukum Polres Konawe ini banyak penebangan hutan tanpa izin. Untuk itu Andi meminta APH jangan hanya tutup mata melihat penebangan hutan ini mereka pelaku pembalakan hutan wajib menjadi sasaran utama untuk ditangkap, karena Perambahan hutan secara ilegal menjadi pintu awal terjadinya kerusakan lingkungan. Kayu dijarah, hutan yang asri menjadi kering. Lalu di musim kemarau tegasnya

“Illegal logging adalah tindakan yang tidak diperbolehkan. Selain karena itu tidak sesuai dengan hukum, ada banyak sekali dampak negatif yang bisa timbul,” tambahnya.

Tegas kata Andi Hukum kita jelas mengatur praktik illegal logging terdapat dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).Karena setiap orang dilarang melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin menteri.

Dalam UU P3H di mana terdapat rincian sanksi yang akan diberikan jika terbukti melakukan illegal logging. Mulai dari ancaman penjara, hingga denda yang mencapai miliaran rupiah.

“Jadi, saya minta APH dan Kadis Kehutanan di Konawe jangan tutup mata dengan adanya persoalan ini,” .

“andi berpesan kepada masyarakat jika mengetahui tentang adanya Perambahan hutan atau melihat aktivitas Bongkar muat MAFIA kayu atau pelaku ilegal logging, Segera laporkan sebab pekerjaan tersebut adalah tindakan melawan hukum setara TERORIS dan juga perbuatan yang merusak kelestarian hutan dan alam,” harap Andi ifitrah

Lanjut kata Ketua DPC PPWI kabupaten Konawe meminta dengan wajib terhadap masyarakat agar masyarakat mengerti betapa perlunya menjaga kelestarian hutan demi masa depan anak cucu nanti.

(q’ Lurah/M.herawan)