KNPI Madina : Ingatkan Jakon Dalam Penggunaan Meterial Ilegal

Madina – (Panyabungan) – PT Jaya Kontruksi (Jakon) Perusahaan Pemenang tender untuk perbaikan Jalan status Nasional dan jalan Provinsi yang saat ini bekerja di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, dalam kurun waktu hampir 2 tahun ini kegiatan Jakon terindikasi tidak sesuai SOP, dimana Jakon diduga banyak memakai dan menampung Material Ilegal dalam pelaksanaan kegiatan proyeknya.

Dari Pantaun Tim investigasi, Senin, (18/09) Kegiatan penggunan material Ilegel berupa batu pecah,pasir, sirtu mengunakan Perusahaan, CV penyuplai Ilegal.

Abdul Wahab Lubis, Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Mandailing Natal (KNPI Madina) dan juga mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) saat diminta keteranganya mengatakan kegiatan pengunanan material ilegal yang digunakan Jakon sudah termasuk kejahaatan luar biasa, karena kegiatan yang mereka lakukan adalah pembagunan pasilitas umum berupa Jalan mengunakan material menyalahi aturan bernegara.

“Seharusnya Jakon jangan mencampurkan yang haram (ilegal) ke kegiatan pemerintah yang berupa Fasilitas umum berupa jalan.” Ungkap Wahab

Wahab ingatkan Jakon untuk memberentikan penggunaan material ilegal untuk pembagunan proyek pemerintah karena banyak pihak yang dirugikan.

“Jakon salah satu perusahaan besar di bidang jasa kontruksi seharusnya taat auturan dan SOP yang berlaku sehingga dengan hadirnya mereka dapat menambah PAD Kabupaten, jangan hanya mengambil untung besar dengan diduga mengunakan material ilegal” imbuhnya

Saat diminta keterangan mengenai penggunaan material ilegal, pihak kariawan Jakon, Nunung via Whatsapp tak ada responnya.

Penulis : Magrifatulloh lubis

Huta Damai JILID II Ke Kantor Bupati dan DPRD Madina

MADINA – Aksi Damai Kelompok Masyarakat Pendukung 03 ini di lakukan di Kantor Bupati Mandailing Natal(Madina) dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)Madina.

Dalam Orasinya di Kantor Bupati Madina Beslan Herman berujar masyarakat tidak ingin Di pimpin oleh Kepala Desa(Kades)Hasil pemilihan dengan Cara melakukan Money Politik(Politik uang)

“Politik uang merupakan benih-benih korupsi,Kami tidak ingin memiliki Pemimpin yang Korupsi.”ujar Kordinator aksi ini.

Beslan juga berujar dalam orasinya,sebelum Dilakukkan Pemilihan kepala desa,para Calon Kepala Desa(Cakades) melakukan penandatanganan yang di saksikan dan juga di tanda Tangani Badan Permusyawaratan Desa(BPD)Desa Huta Dame untuk tidak Melakukan Politik Uang.

“Malam sebelum Pemilihan,BPD melakukan Musyawarah yang di hadiri masyarakat dan Cades,yang Mana Dalam Musyawarah tersebut seluruh Cakades tidak melakukan Politik Uang.

Apa bila Salah Satu Cakades Melanggar akan Didenda Rp.50.000.000.(Lima Puluh juta Rupiah.)dan akan Didiskualifikasi.”lanjutnya.

Zulham simamora dengan menggunakan TOA megatakan,Warga desa menjunjung Tinggi Demokrasi di Indonesia dan Menilai Demokrasi Di Desa Telah Di cederai oleh calon Cakades Yang ingin Menang Dengan Cara politik uang.

“Kalau kesepakatan yang di buat oleh BPD dan di Saksikan Masyarakt tidak di junjung tinggi dan di hargai,lebih baik bubarkan Saja BPD,”ucapnya

Aksi Massa Damai di kantor Bupati Mandailing Natal Terima Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal AlamulHaq.

Dihadapan Massa,sekda madina Alamulhaq mengatakan,Akan menyampaikan Aspirasi yang disampaikan massa dan selanjutnya akan Di sampaikan ke pimpinan.

“Terima Kasih Atas Kehadiran Masyarakat Desa Huta Dame ,dan apa yang menjadi keluhan dan Aspirasi ini akan Kita Sampaikan Ke pimpinan.”kata Alamulhaq

Penulis Magrifatulloh

Acara Malam Purna Tugas Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 621/Manuntung Nunukan Ditutup Dengan Meriah

NUNUKAN – Acara malam purna tugas satgas pamtas RI-MLY Yonif 621/Manuntung berlangsung meriah dan dihadiri langsung oleh Bupati Nunukan di halaman Makotis Tompam, jumat (15/09/2023)malam.

Acara berlangsung begitu hangat dan merupakan hal yang luar biasa untuk melepas Batalyon Infanteri 621/Manuntung yang selama ini telah bertugas selaku satgas pengamanan perbatasan diwilayah Kabupaten Nunukan.

Dalam Sambutannya, Danyon Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Infanteri 621/Manuntung Letkol Infanteri Deny Ahdiani Amir mewakili seluruh prajurit, menyampaikan terima kasih kepada Masyarakat Kabupaten Nunukan atas kerjasamanya dalam membantu mengamankan wilayah perbatasan Nunukan selama ini.

“Terimakasih untuk seluruh masyarakat Nunukan khusunya yang ada di perbatasan sudah bersinergi selama ini membantu aparata TNI dalam mengamankan perbatasan RI-MLY. Dan kami meminta maaf apabila selama pengabdian kami banyak merepotkan masyarakat Nunukan,” ucap Deny.

Selanjutnya, dalam sambutannya selaku Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, SE.,MM.,Ph.D juga menyampaikan atas nama pemerintah Kab. Nunukan dan seluruh elemen Masyarakat mengucapkan terimah kasih kepada seluruh prajurit Batalyon Infanteri 621/Manuntung.

“Terimah kasih kepada komandan Batalyon Infanteri 621/Manuntung beserta seluruh pasukan yang telah mendedikasikan pengabdiannya dalam melakukan tugas pengamanan perbatasan di wilayah Kab. Nunukan,” ucap Laura.

Turut hadir dalam acara tersebut, Komandan Danyon Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Infanteri 621/Manuntung, Danlanal Nunukan, Kapolres Nunukan, Kepala BNN Nunukan, Kepala Bp3MI Kaltara, unsur Forkopimda, unsur Vertikal di wilayah Kab. Nunukan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

(Wan)

DUGAAN KORUPSI MANGRAKNYA PROYEK SARANA OLAHRAGA(SOR) KONKEP

Konawe_Sepertinya, kasus proyek mangkrak di Kabupaten Konawe Kepulauan sedang bermunculan. Setelah terkuaknya fakta tentang tidak berfungsinya Pelabuhan Nipa-nipa pasca penyelesaian konstruksinya, giliran proyek penimbunan Sarana Olahraga (SOR) Pemerintah Daerah melalui dinas Pariwisata, Pemuda dan olahraga menuai sejumlah indikasi korupsi, yang tidak saja melibatkan oknum dinas terkait, tetapi juga oknum APH Kabupaten Konawe.

Sejak dianggarkan tahun 2017/2018 lalu, proyek penimbunan sebagai tahap awal pembangunan sarana ini tidak menunjukkan tanda penyelesaian, hingga mengakibatkannya mangkrak

Berdasarkan data, peninjauan investigasi media dan pengakuan salah satu sumber, proyek ini merupakan proses penimbunan lapangan SOR sesuai dokumen kontrak, namun fakta lapangan menunjukkan adanya proses pengkatingan yang diduga menjadi modus pengurangan retase untuk kepentingan akumulasi keuntungan dari total anggaran proyek tersebut.

Karenanya, kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dan manipulasi berupa pergeseran dokumen kontrak dari proyek penimbunan menjadi sekedar pengkatingan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh oknum-oknum yang terlibat secara teknis didalamnya.

Sedang berdasar data whatshap, ditemukan pesan salah satu staf lingkup Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Konawe Kepulauan yang menunjukkan pengakuan adanya permasalahan serius terkait proyek tersebut yang menyebut upaya penyelesaiannya melalui hubungan komunikasi dengan Kepala dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Unaaha, masing-masing ketika masih menjabat di tempat yang sama.

Sayangnya, meski dugaan korupsi proyek yang berlokasi di Desa Pasir Putih Kecamatan Wawonii Barat ini telah tercium, upaya meredam agar kasus ini tidak berlanjut ke tahap prosedural sebagaimana mestinya terindikasi dengan tidak adanya pengusutan selanjutnya.

Hal itu dibeberkan sumber dengan alat bukti chat WhatsApp salah satu oknum PNS lingkup Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Konawe Kepulauan terkait perannya dalam menyelamatkan kepala dinasnya yang terlibat dalam kasus proyek penimbunan SOR yang menelan anggaran senilai 2 milliar rupiah tersebut, serta menyebut dirinya telah dipanggil langsung oleh Kajari Unaaha untuk menyelesaikan persoalan itu.

“Dugaan korupsi proyek ini disinyalir dilakukan secara berjamaah dan mengalir ke kantong sejumlah oknum pemerintah daerah dan oknum aparat penegak hukum untuk membiayai kepentingan politik Pilkada 2019 lalu” terang salah satu sumber yang namanya di kantongi media ini.

Menariknya, berdasarkan temuan sumber, kasus dugaan korupsi berjamaah ini terkesan diabaikan setelah terindikasi dimakelari oknum staf dinas terkait (JMN) yang disebut memiliki hubungan kekeluargaan langsung dengan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha (kini telah bertugas di Kejaksaan Agung), serta turut mengikutsertakan mantan Kepala Seksi Intelejen Kajari Unaaha (AG) yang juga telah berpindah tugas di Provinsi Gorontalo.

Sementara, Armin, S.Pd, mantan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Konawe Kepulauan saat dikonfirmasi media ini menunjukkan ketidaksiapannya untuk berkomentar lebih jauh terkait sejumlah pertanyaan jurnalis (28/08/23).

Hal senada dituliskan Jumin, S.Sos, Kabid Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Konawe Kepulauan dalam konfirmasi WhatsApp media ini (01/09/23). Ia mengaku tidak mengetahui perihal proyek penimbunan SOR tersebut dengan dalih tahun penugasannya di dinas terkait tidak bertepatan dengan pelaksanaa proyek tersebut.

“SOR itu belum saya masuk di Dispar jadi mohon maaf dinda ya. Jangan tanya saya dinda karena saya tidak tahu masalah itu ya jadi mohon maaf dinda” Demikian pesannya.

Ditempat berbeda, Zulkarnain Perdana M, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Unaaha saat dikonfirmasi langsung media ini (31/08/23) di ruang kerjanya, menerangkan pihaknya selama ini tidak pernah menangani dan menerima laporan terkait kasus tersebut. Meski telah menghubungi mantan Kasi Intel sebelumnya, terkait kasus proyek SOR di Konawe Kepulauan ini kembali diakui tak pernah ditangani selaku pihak berwenang.

(*)Biro konawe

KUASA HUKUM KORBAN PEMBELIAN DARAH BUTUR MENANGGAPI PERNYATAAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUTON UTARA (RSUD BUTUR)

Menanggapi statement direktur rumah sakit umum Daerah (RSUD) kabupaten buton utara di media Sibersultra.id dan media topiksultra pada hari Jumat tanggal 15 September tahun 2023 sbb

1). bahwa Setiap pasien kita Klaim semua sesuai tarif yang ada di Perda, trus kita klaim ke BPJS, pertanyaan saya adalah PERDA Butur Nomor berapa.? Tunjukan PERDA tersebut agar tidak nimbrung dan menjadi bola liar sehingga menjadi bahan pertanyaan setiap pembaca;

2). Dan terkait komentar kepala RSUD kabupaten buton utara bahwa ketika mau diganti semua pembelian darah setiap pasien dikabupaten Buton Utara anggaran tidak akan cukup, saya luruskan agar dipahami bahwa, anggaran Klaim BPJS adalah anggaran kementerian kesehatan RI dan tidak ada hubungannya dengan anggaran daerah kabupaten buton utara dan pihak pemerintah daerah kabupaten buton utara;

3). Terkait komentar direktur RSUD kabupaten buton utara bahwa akan melakukan upaya pengembalian setiap coba upayakan dan berusaha untuk mengganti biaya pembelian darah bagi tiap pasien sesuai perda dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran, Saya jawab lagi dari tahun anggaran 2020 – 2023 belum ada upaya pengembalian uang setiap pembelian darah dan apakah saya harus buka – bukaan dengan membawa puluhan kwitansi pembelian darah setiap pasien dikabupaten Buton Utara.? Mau di upayakan dibayar sesuai Perda lagi, Perda nomor berapa.? Coba tunjukan perdanya dong, Dan sesuai anggaran lagi, anggarannya di kemanakan.? Dan Anggarannya kemana.?;

4). Direktur RSUD kabupaten buton utara tidak ada bank darah dikabupaten Buton Utara, saya tanggapi lagi bahwa dari sejak mekar tahun 2007, kabupaten buton utara tidak ada bank darah, siapa yang mau disalahkan.? Kecuali direktur RSUD kabupaten buton utara saat ini adalah orang luar kabupaten buton utara baru tidak tahu keadaan kabupaten buton utara, saya rasa lucu-lucu juga ini direktur RSUD kabupaten buton utara karena yang di singgung bank darah terus, nah memang di kabupaten buton utara saat ini tidak ada bank darah lho;

5). Direktur RSUD kabupaten buton utara mengatakan bahwa anggarannya selalu di asistensi dan dipotong oleh Daerah, nah itu masalah internal RSUD kabupaten buton utara dan pemerintah daerah kabupaten buton utara dan tidak ada hubungannya dengan klaim BPJS pembelian darah setiap pasien yang dirujuk;

6). pembiayaan di Rumah Sakit itu ada dua hal yaitu Pasien BPJS dan Umum, Kalau pasien BPJS itu dilakukan Klaim, madsutnya BPJS yang bayar tetapi tidak berdasarkan apa yang dikeluarkan, saya jawab lagi, nah pasien atas nama Sumriah ini mempunyai BPJS dan BPJS itu ditanggung oleh negara, setiap bulan rakyat membayar melalui pajak bumi dan bangunan, lagi – lagi sangat lucu.

Berpijak dari tanggapan saya di atas, data – data kwitansi setiap pasien pembelian darah sudah ada, sekitar 10 orang dan DPA RSUD kabupaten buton utara dari tahun anggaran 2020-2023 sudah sama saya, nanti kita buktikan semua terkait ini di TIPIDKOR Polres Kabupaten Buton Utara, TIPIDKOR POLDA Provinsi Sulawesi Tenggara, Kejaksaan negeri raha dan kejaksaan tinggi provinsi sulawesi tenggara dan Insya Allah saya akan bawa pelaporan dalam waktu dekat ini, dan kasus ini akan menjadi perhatian publik karena saya akan bawa tembusan Pelaporan ke ombudsman Republik Indonesia dan ombudsman RI perwakilan provinsi sulawesi untuk di awasi kinerja penyidik yang saya sebutkan di atas.

Tertanda kuasa hukum pak LADALI ( LAODE HARMAWAN, S.H )

Penulis Wan/wan