Gubernur Zainal Hadiri Pelantikan Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXII

SUMEDANG, – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum menghadiri undangan Pelantikan Pamong Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXII Tahun 2025 berlangsung di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (28/7).

Diketahui dalam momen upacara ini Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. secara resmi melantik 1.110 Pamong Praja Muda, dan 10 di antaranya putra putri terbaik Kaltara.

Prosesi pelantikan ini berjalan dengan khidmat dan ditandai dengan penyematan lencana Kartika Astha Brata kepada lulusan terbaik, serta dirangkaikan dengan pembacaan ikrar Pamong Praja.

Dalam sambutan Tito Karnavian menyampaikan IPDN didirikan sejak 17 Maret 1956 oleh Presiden RI Ir. Soekarno memiliki sejarah panjang dalam perkembangan memajukan Indonesia melalui pendidikan kader pemerintahan.

“IPDN adalah kawah candradimuka bagi para Pamong Praja Muda. Lulusan IPDN harus menjadi agen perubahan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di seluruh Indonesia,” ucap Tito Karnavaian

Mendagri Tito menjelaskan bahwa IPDN berperan pentingnya sebagai motor penggerak pembentukan aparatur sipil negara (ASN) yang profesional dan berdedikasi tinggi. “Lulusan IPDN bukan hanya dituntut siap kerja, tetapi juga mampu menjadi teladan dan ilmuwan kebijakan yang berbasis teori dan data,” tegasnya.

Ia juga turut menekankan pentingnya karakter kuat dan fisik prima bagi para lulusan IPDN agar mampu mengabdi di daerah-daerah dengan kondisi geografis dan sosial yang beragam.

“Dari pulau terpencil hingga perkotaan, dari pegunungan hingga pesisir, ASN hasil didikan IPDN harus bisa mampu beradaptasi dan tetap memberikan pelayanan terbaik,” ucapnya.

Selanjutanya, Mendagri Tito mengatakan sebagai bentuk pengakuan akademik, para Pamong Praja Muda IPDN diberikan gelar Sarjana Terapan Ilmu Pemerintahan. Jelasnya, gelar ini merupakan pengukuhan atas kompetensi praktis dan ilmiah yang harus dimiliki para lulusan IPDN.

“Lulusan IPDN bukan hanya praktisi, tapi juga ilmuwan kebijakan. Kita ingin mereka mampu merumuskan kebijakan berbasis teori dan data,” terangnya.

Kegiatan pelantikan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Wamendagri Dr. Arya Bima Sugiarto, Sekjen Kemendagri Komjen Pol Drs. Tomsi Tohir, serta para gubernur dan wakil gubernur dari berbagai provinsi.

(dkisp)

RPJMD 2025-2029 Disetujui, Ini Pendapat Akhir Pemkab Nunukan

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, S.Sos dalam rapat paripurna ke 13 Masa Sidang III Tahun 2024-2025, Senin (28/7/25), di ruang rapat paripurna kantor DPRD Nunukan.

Sebagai bagian dari tahapan akhir pembahasan RPJMD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, Rapat paripurna ini juga menandai persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan tersebut.

Dalam sambutannya, Hermanus mengapresiasi seluruh proses penyusunan dan pembahasan Raperda RPJMD, dokumen RPJMD ini merupakan arah dan pedoman pembangunan daerah lima tahun mendatang yang disusun berdasarkan visi, misi, dan prioritas pembangunan kepala daerah.

“Alhamdulillah, kita telah menyelesaikan satu tahapan penting dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Nunukan. Persetujuan ini merupakan wujud sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam merumuskan arah pembangunan yang lebih baik,” ujar Hermanus.

Ia Hermanus menjelaskan bahwa RPJMD 2025-2029 disusun terintegrasi dengan dokumen perencanaan nasional dan provinsi yang mengacu pada RPJPD Kabupaten Nunukan Tahun 2025-2045, RPJMN, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memastikan pembangunan berkelanjutan.

Menurutnya, RPJMD dirancang sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan, dengan menempatkan manusia sebagai objek sekaligus subjek Pembangunan serta menjadikan masyarakat sebagai penerima manfaat dan pelaku aktif dalam proses pembangunan.

Hermanus juga menegaskan bahwa penyusunan RPJMD berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan Renstra perangkat daerah, sehingga proses penyusunan dilakukan dengan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabel.

Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan dan kritik konstruktif selama proses pembahasan berlangsung, Pemerintah Daerah juga telah memberikan jawaban secara lengkap terhadap seluruh pandangan fraksi.

“Kesamaan pandangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menyikapi dokumen RPJMD ini menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama,” kata Hermanus

Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa setelah persetujuan bersama ini, Pemerintah Daerah akan segera melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu proses evaluasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara di Tanjung Selor yang merupakan syarat sebelum RPJMD ditetapkan menjadi Perda.

Ia menargetkan dokumen RPJMD dapat ditetapkan paling lambat pada 20 Agustus 2025, sesuai ketentuan enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, Penetapan tersebut menjadi dasar arah pembangunan di Kabupaten Nunukan selama periode 2025 hingga 2029.

Lebih lanjut, Hermanus menekankan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen formal, melainkan kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat.

Ia berharap seluruh pihak, termasuk perangkat daerah, dunia usaha, dan masyarakat dapat berperan aktif dalam implementasi RPJMD.

“Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi setiap langkah dan ikhtiar kita dalam membangun Kabupaten Nunukan yang sejahtera, maju, dan berdaya saing,” tutup Hermanus.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Disetujuinya RPJMD 2025-2029, Kabupaten Nunukan arah pembangunan lima tahun kedepan terukur dan Fokus pembangunan diarahkan pada pemerataan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penguatan ekonomi daerah.

(Humas DPRD Nunukan)

Bapemperda DPRD Nunukan Sampaikan Lima Rekomendasi Persetujuan Raperda RPJMD 2025–2029

NUNUKAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan menyampaikan lima poin rekomendasi terhadap persetujuan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Bapemperda, Hamsing, S.Pi., dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kabupaten Nunukan yang digelar Senin (28/7/25).

Rapat paripurna tersebut sekaligus menjadi agenda persetujuan bersama atas Raperda, yakni RPJMD 2025–2029 dan LKPj APBD 2024.

Dalam rapat tersebut mewakili Bapemperda DPRD Nunukan, Hamsing menyampaikan penghargaan kepada Bupati Nunukan dan jajaran atas kerja sama selama proses pembahasan.

“Melalui proses panjang dan dialog intensif, kami akhirnya mencapai titik temu dalam pembahasan Raperda RPJMD ini. Kami harap dokumen ini disetujui secara bulat demi kepentingan pembangunan jangka menengah daerah,” kata Hamsing.

Rekomendasi pertama yang disampaikan Bapemperda terkait penataan dan legalitas infrastruktur pelabuhan.

Terdapat 30 pelabuhan di Nunukan yang belum memiliki legalitas, sehingga menyulitkan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan mengancam keselamatan pelayaran.

Bapemperda mendorong percepatan legalisasi pelabuhan melalui integrasi program ke dalam RPJMD.

Rekomendasi kedua berkaitan dengan potensi pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Pulau Sebatik.

Dengan nilai strategis nasional mencapai Rp90 triliun, Pulau Sebatik dinilai layak masuk dalam dokumen RPJMD sebagai isu strategis daerah.

Bapemperda meminta pemerintah daerah menyusun peta jalan pengembangan KEK dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Selanjutnya, Bapemperda juga menyoroti kebutuhan percepatan pembangunan infrastruktur dasar di wilayah perbatasan dan desa terpencil.

Sejumlah kawasan seperti Sungai Fatimah dan Kampung Nelayan masih mengalami keterbatasan akses jalan, air bersih, serta pelabuhan rakyat.

Bapemperda mengusulkan RPJMD memuat agenda pemekaran desa dan pembangunan infrastruktur pendukung wilayah terpencil.

Poin keempat yang diangkat Bapemperda adalah masalah sampah laut dan limbah dari aktivitas budidaya rumput laut.

Menurut Hamsing, mesin daur ulang yang telah dibeli dan tersertifikasi belum dimanfaatkan secara optimal.

DPRD Nunukan meminta pengelolaan limbah ini dimasukkan dalam program berbasis ekonomi sirkular dalam RPJMD.

Rekomendasi kelima menitikberatkan pada penanganan kawasan rawan bencana di sepanjang Sungai Sembakung.

Banjir tahunan yang terus terjadi belum direspons melalui program relokasi atau mitigasi terpadu.

 

Bapemperda mendesak agar RPJMD menetapkan wilayah ini sebagai prioritas dan menyusun desain relokasi bersama OPD terkait seperti BPBD dan PUPR.

Dalam sidang paripurna tersebut, Hamsing juga menyampaikan harapan agar masukan dari setiap fraksi yang telah dituangkan dalam pandangan umum dapat dijadikan skala prioritas dalam finalisasi RPJMD.

“Kami ingin RPJMD ini benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Nunukan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kelima rekomendasi tersebut lahir dari kajian mendalam, aspirasi masyarakat, serta hasil monitoring di lapangan.

Menurutnya, RPJMD harus menjadi dokumen hidup yang mampu menjawab tantangan pembangunan daerah, bukan sekadar formalitas perencanaan.

DPRD Kabupaten Nunukan menilai bahwa kolaborasi antara legislatif dan eksekutif sangat penting dalam memastikan pelaksanaan RPJMD berjalan tepat sasaran.

Sinergi lintas sektor juga dibutuhkan, terutama dalam menyelesaikan isu strategis seperti pengembangan KEK, infrastruktur dasar, dan penanggulangan bencana.

Disetujuinya Raperda RPJMD 2025–2029, DPRD Nunukan berharap Pemerintah Kabupaten Nunukan menyusun langkah-langkah implementasi serta indikator kinerja yang terukur agar pembangunan lima tahun ke depan berjalan terarah dan transparan.

(Humas DPRD Nunukan)

DPRD Nunukan Setujui Raperda RPJMD 2025-2029 dan LKPj APBD 2024

NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa, Wakil Ketua DPRD Hj. Andi Mariyati, dan Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, S.Sos.

Prosesi penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Nunukan, Senin (28/7/2025).

Sekretaris DPRD Nunukan, Drs. Muhammad Effendi, turut menyaksikan penandatanganan bersama sejumlah anggota dewan dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Nunukan yang hadir dalam forum tersebut.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj. Leppa dan didampingi Wakil Ketua DPRD berlangsung khidmat dan lancar.

Rapat ini menjadi momentum dalam memastikan kesinambungan program pembangunan daerah.

RPJMD 2025–2029 disusun sebagai pedoman arah pembangunan jangka menengah daerah dalam lima tahun ke depan.

Dokumen ini akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan pembangunan, penganggaran, serta evaluasi kinerja pemerintah daerah.

Sementara itu, LKPj APBD 2024 berisi laporan atas capaian pelaksanaan program dan kegiatan selama satu tahun anggaran terakhir.

DPRD menilai laporan tersebut telah menggambarkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.

Ketua DPRD Hj. Leppa menyatakan bahwa DPRD mendukung penuh rencana pembangunan lima tahun mendatang yang dituangkan dalam RPJMD.

Ia berharap pemerintah daerah dapat merealisasikan target-target strategis secara konsisten dan tepat sasaran.

Wakil Bupati Hermanus dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara eksekutif dan legislatif.

Ia mengatakan untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan daerah.

Dua raperda yang disetujui ini merupakan produk hukum strategis yang akan menjadi landasan kebijakan Pemkab Nunukan ke depan.

Persetujuan tersebut juga mencerminkan keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Disepakatinya Raperda RPJMD dan LKPj APBD, Pemkab Nunukan kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melangkah dalam pembangunan yang berkelanjutan, terukur, dan pro-rakyat.

(Humas DPRD Nunukan)

Wakil Bupati Nunukan Buka Acara Sosialisasi dan Bimtek Penerapan Implementasi Aplikasi e-BLUD

NUNUKAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan mengadakan Acara Sosialisasi dan Bimtek Penerapan Implementasi Aplikasi e-BLUD bagi UPTD dengan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD), Senin (28/7/25). 

Acara ini diikuti sebanyak 130 peserta dari RSUD Nunukan dan 16 Puskesmas yang ada di Kabupaten Nunukan dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Nunukan Hermanus.

“Saat ini kita hidup di era digitalisasi sehingga kita harus mengikuti sistem baik itu di bidang kesehatan, karena jika kita masih menerapkan sistem lama maka kabupaten kita ini akan menjadi Kabupaten yang tidak update,” ungkap Wakil Bupati dalam sambutannya.

Hermanus juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah sangat menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini, sebagai langkah nyata bersama guna membekali fasyankes dengan PPK BLUD untuk mengelola anggaran secara maksimal dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

“Kepada Dinas Kesehatan P2KB selaku pembina teknis, saya juga berpesan agar lebih pro aktif dalam melakukan pembinaan pada BLUD, tentunya didukung dengan aplikasi pengelolaan keuangan yang konatibel dan terintegrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kab. Nunukan H. Sabaruddin menyampaikan bahwa Rumah Sakit dan Puskesmas merupakan ujung tombak dalam pembangunan kesehatan dan juga menjadi garda terdepan maka sukses tidaknya dalam pembangunan pelayanan kesehatan tergantung pada kinerja dari Puskesmas dan Rumah Sakit.

“Jadi pelayanan kesehatan ini tidak boleh berhenti, maka dalam hitungan tidak boleh ada kekosongan dalam pelayanan kesehatan serta sifatnya mendesak tidak boleh ditunda semisal tidak ada anggaran atau yang lainnya sehingga kita hentikan pelayanan itu tidak boleh,”ungkapnya.

Lebih lanjut, H. Sabaruddin menyampaikan untuk menghindari terjadinya hal tersebut maka dengan adanya Permendagri Nomor 9 Tahun 2018 untuk memberikan ruang kepada fasilitas kesehatan dalam bentuk penerapan PPK BLUD.

“Faskes diberikan ruang terutama dalan keuangan ada kewenangan dalam pengelolaan keuangan tersendiri dan juga tenaga maupun aset. Kita berharap ketika puskesmas atau Rumas Sakit butuh sesuatu tidak perlu bergantung kepada BPKAD dia punya uang sendiri yang bisa dikelola sendiri dengam cepat,”ungkapnya.

Acara Sosialisasi dan Bintek ini menghadirkan narasumber dari Direktur BUMD, BLUD dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Drs. Yudia Ramli,

Analis Badan Layanan Umum Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ochtavian dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Politik FISIP UI Bagas Ahmad Rifai dan Airlangga Satriojati.

(PROKOMPIM)