DPRD Kaltara Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah untuk Meningkatkan Kepastian Hukum

NUNUKAN – DPRD Kalimantan Utara melalui Komisi III menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPERDA) di Jalan Pongtiku, Kelurahan Nunukan Tengah,pada Senin (24/11/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peraturan daerah yang telah dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Utara, Arming,S.H menjelaskan bahwa SOSPERDA ini sangat penting untuk meningkatkan kepastian hukum dan kesadaran masyarakat terhadap peraturan daerah.

“Harapan kami masyarakat dapat memahami dan mendukung pelaksanaan peraturan daerah yang telah dibuat,” ujarnya.

Arming mengatakan bahwa banyak peraturan daerah yang hanya menjadi “pembungkus panjang” tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Oleh karena itu, DPRD dan pemerintah daerah berupaya untuk mensosialisasikan peraturan daerah yang telah dibuat, termasuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)”.kata Arming

Arming menjelaskan RTRW merupakan salah satu peraturan daerah yang sangat penting dalam mengatur pembangunan dan pengembangan wilayah. Namun, seringkali pembangunan yang dilakukan pemerintah tumpang tindih dengan kawasan lindung atau hutan nasional.

“Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan pengkajian yang matang untuk memastikan pembangunan yang dilaksanakan tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari”.Jelasnya

Dengan adanya SOSPERDA, masyarakat dapat memahami peraturan daerah yang telah dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Selain itu, sosialisasi ini juga dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan investor tentang wilayah yang dapat dibangun dan wilayah yang dilindungi.

Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Dalam hal ini, Peraturan Daerah tentang RTRW dapat menjadi roadmap bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Dengan demikian, SOSPERDA dapat menjadi langkah penting dalam meningkatkan kepastian hukum dan kesadaran masyarakat terhadap peraturan daerah.

“Pemerintah daerah dan DPRD berharap bahwa dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami dan mendukung pelaksanaan peraturan daerah yang telah dibuat”.tutupnya

(Nn/Nn)

DPRD Nunukan Mulai Finalisasi Usulan Program OPD Tahun Anggaran 2026

NUNUKAN– DPRD Kabupaten Nunukan mulai memfinalisasi usulan program Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk Tahun Anggaran 2026 melalui rapat kerja bersama mitra pemerintah daerah, Senin (24/11/25) di kantor DPRD Nunukan.

Rapat ini digelar alat kelengkapan DPRD Nunukan khususnya Komisi I, II, dan III bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai bidang dan tugas masing-masing.

Pembahasan dilakukan untuk memastikan bahwa usulan anggaran yang masuk sesuai kebutuhan pembangunan daerah dan sejalan dengan prioritas pemerintah daerah.

Setiap OPD diminta memaparkan rencana program dan target capaian yang akan diusulkan dalam dokumen perencanaan 2026.

Dikonfirmasi, Wakil Ketua II DPRD Nunukan, Hj. Andi Mariyati menyampaikan, rapat ini menjadi ruang penyelarasan program agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan antarinstansi pemerintah.

“Kami ingin program yang disusun OPD benar-benar dibutuhkan masyarakat dan berdampak luas,” ujar Hj. Andi Mariyati.

Ia menjelaskan, Komisi I membahas pelayanan administrasi pemerintahan, kependudukan, Pendidikan, Kesehatan serta peningkatan layanan berbasis digital.

Sejumlah program yang masuk pembahasan seperti pengembangan layanan sistem terpadu dan penguatan sarana pelayanan publik.

Sementara Komisi II mengulas sektor ekonomi daerah, pertanian, perikanan, perdagangan, serta pengembangan UMKM.

Usulan yang mengemuka mencakup peningkatan alat produksi pertanian, pelatihan digital marketing UMKM, dan perluasan jaringan pasar antarwilayah.

Ketua Komisi II, Andi Fajrul Syam, SH mengatakan, sektor ekonomi produktif terus menjadi prioritas dalam pembahasan anggaran.

“Kami mendorong program yang mendukung peningkatan produksi pertanian, perikanan dan pemasaran produk daerah,” kata AFS.

Komisi III membahas usulan di bidang infrastuktur, perumahan, kesehatan, transportasi dan jaringan telekomunikasi.

Rencana yang dibahas antara lain peningkatan jalan Kabupaten, pengembangan sistem air minum, dan tambahan fasilitas kesehatan di wilayah perbatasan.

Rapat juga menghasilkan catatan evaluasi untuk program yang belum berjalan maksimal pada tahun sebelumnya agar tidak diulang tanpa dasar kebutuhan yang jelas.

Setiap OPD diminta memperkuat dokumen pendukung serta kajian program sebelum tahap pembahasan lanjutan.

Rapat kerja rencananya berlangsung beberapa hari hingga seluruh komisi menyelesaikan finalisasi program OPD.

Hasil pembahasan akan disampaikan pada pembahasan berikutnya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum masuk penyusunan APBD 2026.

(Humas DPRD Nunukan)

DPRD Nunukan Bahas Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dalam rapat yang digelar Senin, 24 November 2025 di ruang Ambalat II Kantor DPRD Nunukan. 

Agenda ini menjadi lanjutan pembahasan regulasi yang telah masuk dalam program legislasi daerah.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hamsing, S.Pi dihadiri anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Kasatpol PP, FKUB Nunukan dan Plt. Kepala PTSP Nunukan. 

Hamsing mengatakan regulasi perlu disusun agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol. 

“Kami ingin aturan ini tidak hanya mengatur, tetapi juga memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.

Menurutnya, posisi Nunukan sebagai daerah perbatasan membuat pengawasan minuman beralkohol menjadi isu penting. Akses perdagangan antarnegara menjadi celah masuknya minuman beralkohol tanpa izin hingga peredaran oplosan.

Pengaturan dalam Raperda mencakup batas usia pembeli, lokasi penjualan yang diizinkan, izin operasional, serta mekanisme pengawasan lintas instansi. Termasuk sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar.

Penerapan regulasi ini diharapkan meningkatkan pengawasan agar konsumsi minuman beralkohol tidak berdampak pada gangguan sosial, kesehatan, dan keamanan. 

Beberapa catatan yang muncul dalam rapat adalah perlunya data penjual dan distribusi legal di Nunukan.

Jika Raperda ini diberlakukan, masyarakat bakal mendapat perlindungan berupa pembatasan penjualan di area publik dan pelarangan penjualan kepada remaja, pemerintah juga dapat menindak tegas penjual ilegal dan peredaran oplosan.

Bagi pemerintah daerah, regulasi ini memberi ruang penertiban peredaran minuman beralkohol dan penyesuaian izin usaha sesuai standar kesehatan serta tata ruang, pemerintah juga dapat meminimalisir masuknya minuman impor ilegal dari perbatasan.

Proses pembahasan Raperda dijadwalkan berlanjut ke tahap harmonisasi dan finalisasi naskah akademik sebelum masuk pembahasan tingkat fraksi. 

Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol ini masih dalam tahap kajian sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan.

(Humas DPRD Nunukan)

APBD 2026 Diproyeksikan Rp 1,7 T, Ini Rinciannya

NUNUKAN — Pemerintah Kabupaten Nunukan memproyeksikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 sebesar Rp1,7 triliun.

Hal ini disampaikan Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri SE dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I di ruang rapat DPRD Nunukan, Senin (24/11/25).

H. Irwan Sabri SE menjelaskan, struktur pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah yang direncanakan tahun depan masih bisa berubah seiring pembahasan bersama DPRD.

“APBD 2026 masih bersifat rancangan dan akan dibahas lebih lanjut dengan DPRD untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan daerah,” ucap Irwan Sabri dalam rapat paripurna tersebut.

Lebih lanjut disampaikan, Pendapatan daerah pada 2026 diestimasikan sebesar Rp1.797.258.772.739,20 atau turun 4 persen dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp1.874.178.296.237, penurunan ini, kata Irwan, dipengaruhi faktor transfer pusat dan proyeksi penerimaan daerah.

“Pendapatan mengalami penurunan sekitar Rp76 miliar dibandingkan tahun anggaran sebelumnya,” ungkapnya.

Sementara belanja daerah tahun 2026 direncanakan sebesar Rp1.992.700.393.669,40, angka ini turun Rp150,5 miliar atau sekitar 7 persen dari total belanja tahun 2025 yang mencapai Rp2,14 triliun.

“Penurunan belanja ini dilakukan melalui evaluasi program yang dianggap tidak prioritas atau belum mendesak,” jelasnya.

Untuk pos pembiayaan, penerimaan pada tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp198.441.620.929,20. Nilai tersebut naik 32 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp150 miliar.

Kenaikan pembiayaan bersumber dari prediksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025, dana alokasi khusus tersisa, bantuan keuangan program kesehatan, dan DBH-DR.

“Penerimaan pembiayaan akan digunakan untuk penyertaan modal pemerintah dan menutup defisit APBD 2026,” tambah Irwan.

Bupati menegaskan bahwa penyusunan APBD tetap mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, RKPD 2026, serta Kebijakan Umum APBD dan PPAS yang telah disepakati sebelumnya.

Ia menyampaikan bahwa angka yang disusun belum termasuk alokasi bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, sehingga masih ada ruang penyesuaian.

“Dalam pembahasan nanti, tentu ada penyesuaian lagi sesuai alokasi final dari provinsi,” tuturnya.

Rapat paripurna ditutup dengan agenda penyerahan nota keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan kepada DPRD untuk dibahas dalam tahap berikutnya.

Terhdap penyampaian Nota penjelasan APBD 2026 tersebut, pemerintah daerah berharap pembahasan APBD berjalan tepat waktu sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat dimulai sejak awal tahun anggaran.

(Humas DPRD Nunukan)

Rapat Paripurna Ke-5, Pemkab Nunukan Sampaikan Nota Ranperda APBD 2026

NUNUKAN– Pemerintah Kabupaten Nunukan menyampaikan nota pengantar Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, di ruang rapat DPRD Nunukan, Senin (24/11/25).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa bersama Wakil Ketua DPRD Nunukan Ir. Arpiah, ST, M.I.Kom dan Hj. Andi Mariyati. Sejumlah anggota DPRD, unsur Forkopimda serta perwakilan OPD turut hadir mengikuti agenda itu.

Dalam penyampaiannya, Bupati Nunukan H. Irwan Sabri menjelaskan Ranperda APBD 2026 dirancang berdasarkan kebutuhan pelayanan publik dan arah pembangunan daerah. Dokumen tersebut kini masuk dalam tahapan pembahasan bersama DPRD.

“Dokumen ini bagian dari mekanisme penganggaran yang akan dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan,” ucap Irwan Sabri.

Bupati memaparkan prioritas pembangunan tahun 2026 meliputi penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur, akses pangan, penguatan ketahanan bencana, serta reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan.

Ia menambahkan penyusunan anggaran tahun depan juga memperhatikan evaluasi program sebelumnya dan kondisi fiskal daerah. Pemerintah menyesuaikan rencana belanja dengan kapasitas pendapatan serta kebutuhan masyarakat.

“Struktur pendapatan tahun 2026 masih cukup menantang karena adanya penurunan Dana Transfer ke Daerah, khususnya Dana Bagi Hasil,” ujar Irwan Sabri.

Meski begitu, belanja pendidikan tetap dialokasikan minimal 20 persen sesuai regulasi. Anggaran itu diarahkan untuk peningkatan sarana sekolah dan pemenuhan standar pelayanan minimal pendidikan.

Sementara sektor kesehatan diarahkan untuk peningkatan layanan, termasuk pembayaran iuran BPJS bagi warga penerima bantuan pemerintah dan penguatan fasilitas kesehatan di kecamatan hingga perbatasan.

Belanja infrastruktur diprioritaskan untuk pelayanan dasar, konektivitas antarwilayah, akses air bersih, dan fasilitas publik yang mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Nunukan.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa mengatakan rapat paripurna kali ini membuka agenda pembahasan lanjutan sebelum memasuki pandangan umum fraksi dan rapat gabungan Banggar bersama TAPD.

“Setelah ini pembahasan teknis akan dibahas melalui komisi dan Badan Anggaran sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Hj. Leppa.

Anggota DPRD memberikan beberapa catatan, terutama pemerataan pembangunan di wilayah pedesaan dan kawasan perbatasan yang dinilai masih perlu diperkuat dalam penyusunan APBD 2026.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda APBD 2026 dari Bupati kepada pimpinan DPRD. Dokumen tersebut mulai masuk dalam agenda pembahasan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

(Humas DPRD Nunukan)