APKLI Belitung Timur Bersilaturahmi Dengan Polres Belitung Timur

MANGGAR||BerandaNKRInews.com|| SETELAH SEBELUMNYA bersilaturahmi dengan Bupati Belitung Timur, Burhanuddin, Hari ini (Senin, 19 April 2021), Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Belitung Timur bertandang ke Markas Kepolisian Polisi Resor (Polres) Belitung Timur.

Rombongan APKLI Belitung Timur diterima oleh Wakapolres Belitung Timur, Kompol Agus Handoko, S.IK, di ruang kerjanya di Mapolres Belitung Timur atas seizin Kapolres Belitung Timur, AKBP Jojo Sutarjo, S.IK.

Hadirnya APKLI di Belitung Timur diapresiasi dan didukung oleh Waka Polres Belitung Timur, Kompol Agus Handoko, S.IK., didampingi Kasatintel Polres Belitung Timur, AKP Robby Ansari.

Berikut petikan pernyataan dari Kompol Agus Handoko, S.IK kepada rombongan DPD APKLI Belitung Timur yang diketuai oleh Khairul akrab dipanggil Bung Irul.

“Polres Belitung Timur mendukung keberadaan APKLI di wilayah hukum Polres Belitung Timur sebagai mitra dalam mensukseskan program-program pemerintah khususnya dalam keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibnas” ungkap Kompol Agus Handoko, S.IK.

Apresiasi yang tinggi disampaikan Ketua DPD APKLI Belitung Timur, Khairul alias Irul, kepada Polres Belitung Timur.

“Atas nama APKLI Belitung Timur saya mengapresiasi kesempatan yang diberikan oleh pihak Polres dalam hal ini Pak AKBP Jojo Sutarjo S.IK yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Agus Handoko, S.IK. Hal ini sesuai perintah Ketua APKLI Babel Mangimpal Lumbantoruan, SS, dimana APKLI harus senantiasa bersinergi dengan Pemerintah,” tegas Khairul yang diamini oleh Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan (Wakabid), Arna.

Kedepan diharapkan APKLI bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan Polres Belitung Timur dalam mensukseskan program-program kepolisian di kalangan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bernaung di rumah besar PKL yaitu APKLI Belitung Timur.

Wartawan: Agus Muslim, S.H
Editor: Yogi Pranata

Hadirkan Maskot Doraemon,Sat Lantas Polres Nunukan Bagikan Takjil Dan Masker OPS Keselamatan Kayan

NUNUKAN – Memasuki hari Puasa Romadhon ke 5 Satlantas dalam Rangka OPS Keselamatan Kayan 2021 . menggelar Pemberian Takjil dan masker Menjelang buka puasa ( Sabtu/17/4/2021)

Kegiatan di gelar di depan Alun- alun Kota kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara.

Uniknya dalam pembagian Takjil dan Masker kepada pengendara yang melewati Alun- Alun dengan menampilkan Maskot Boneka yang langsung memberikan Takjil dan masker sehingga menjadi perhatian bagi pengendara dan juga Anak- anak melihat keakraban maskot tersebut dengan para pengendara.

Sat Lantas dan jajaran juga membagikan Brosur tentang protokol Kesehatan Covid-19 sekitar 1000 ( seribu ) brosur dan mengingatkan agar para pengendara tetap memperhatikan protokol Kesehatan yaitu seperti penggunaan masker dan menjaga jarak saat berkendaraan.

Sat Lantas juga menghimbau kepada masyarakat pengendara dan masyarakat agar mematuhi himbauan Pemerintah untuk tidak mudik pada tanggal 26 April sampe 17 Mei 2021.

OPS Keselamatan Kayan 2021 yang di gelar selama 14 hari dari tanggal 12 April sampe 25 April 2021 lebih . mengedepankan Pembinaan dan pencegahan tentang edukasi berlalulintas guna mewujudkan Kamseltibcar lantas di jalan raya sehingga tercipta situasi yang nyaman dalam berkendaraan.

Kapolres Nununukan AKBP SYaiful Anwar ,Sik melalui Kasat Lantas AKP Andre mengatakan,’

Bahwa pada kegiatan OPS Keselamatan Kayan tahun 2021 kali ini kita sesuai arahan pimpinan pusat untuk melakukan himbauan- himbauan yang bersifat humanis yaitu pentingnya mematuhi protokol Kesehatan Covid-19

Disamping itu kita hari ini . membagikan Takjil dan pembagian masker ,. membagikan Brosur tentang Protokol Kesehatan serta menghimbau kepada pengendara untuk tidak mudik lebaran,Tutur Andre

Humas res Nnk / Adm

Kapolres Nunukan Pimpin Apel Pelepasan 120 Siswa Bintara Polri Kembali Ke Kampus SPN Jakarta

NUNUKAN – Bertempat di Lapangan Apel Tribrata Polres Nunukan pada hari Sabtu 17 April 2021 pukul 08.00 WITA, sebanyak 120 ( seratus dua puluh ) siswa Bintara Polri mengikuti Apel Pelepasan.

Suasana nampak haru dan bahagia oleh orang tua Siswa Bintara yang menghadiri acara pelepasan para putra dan putrinya sebentar lagi akan kembali Ke kampus SPN ( Sekolah Polisi Negara’) di Jakarta.

Upacara pelepasan dipimpin langsung Kapolres Nunukan AKBP SYaiful Anwar,Sik, hadir Waka Polres Nunukan para Pejabat Polres Nunukan dan para perwira.

Jumlah Siswa Bintara yang mengikuti Pelepasan 120 terdiri dari 114 Siswa Pria dan 6 Siswa Wanita yang kesemuanya berasal dari Seluruh kecamatan kabupaten Nunukan yang mengikuti Seleksi Rekrutmen polri tahun 2020 hingga dinyatakan Lulus dan menjadi Siswa Bintara Polri.

Sesuai Kalender dan Program Lemdikpol polri seluruh siswa Bintara Polri untuk kembali masuk SPN( Sekolah Polisi Negara’) untuk mengikuti pendidikan Pembentukan Bintara Polri

Kapolres Nununukan AKBP SYaiful Anwar,Sik dalam Arahannya didepan 120 Siswa Bintara mengatakan,”

Saya berharap Siswa Bintara asal pengiriman Kabupaten Nununukan ini bisa menjadi Duta Siswa terbaik dalam menempuh pendidikan nantinya baik yang Pria maupun Wanita, setelah dinyatakan Lulus ini akan menjadi Kebanggaan bagi saya dan juga kabupaten Nunukan

Para siswa tetap semangat walaupun mempunyai latar belakang yang berbeda, ada yang berasal dari keluarga mampu ada yang dari keluarga sederhana, tetapi kaliyan punya kesempatan yang sama,” tutur Syaiful

Sebelum menutup Arahannya Kapolres berpesan agar selalu memohon restu orang tua kalian untuk keberhasilan dimasa depan dan saya juga berharap para siswa nanti setelah selesai pendidikan bisa kembali ke Polda Kaltara syukur bisa kembi ke Polres Nunukan semuanya,” tutur SYaiful

Setelah mengikuti Acara Apel pelepasan seluruh siswa dengan menggunakan kendaraan dinas polres dibawa menuju Pelabuhan Lam Hijung selanjutnya menuju ke Tarakan bergabung dengan Seluruh siswa dari Kaltara untuk . menuju Jakarta

Humas Res Nnk / Budin / Adm

Lalingka Minta Pemprov Kaltara Publikasikan Hasil Investigasi Pencemaran Sungai Malinau

Tanjung Selor – Pernyataan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berisi apresiasi kepada PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) dinilai beberapa pihak sebagai hal yang ganjil. Pasalnya, PT KPUC adalah perusahan yang diduga sebagai pihak yamg paling bertanggung jawab atas pencemaran sungai di Malinau.

Lembaga Advokasi Lingkungan Kalimantan Utara (Lalingka) menilai yang dilakukan Pemprov Kaltara tersebut sebagai preseden buruk bagi keberlangsungan ekosistem yang sehat di Kaltara. Karena dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) jelas mengatur sangsi bagai pihak yang telah terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

“Kami tidak habis pikir dengan sikap Pemprov Kaltara kepada PT KCUP itu. UU No 32 Tahun 2009 itu dalam pasal 103 dan pasal 104 jelas mengharuskan pihak yang terlibat dalam pencemaran dikenakan sangsi,” tutur Ketua Harian Lalingka, Andry Usman, Minggu (18/4).

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 103 UU No 32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa : Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Ketua Harian Lembaga Advokasi Lingkungan Kalimantan Utara (Lalingka), Andry Usman

“Menabur bibit ikan itu bukan solusi karna pola ini akan membuka jalan bagi perusahaan lain untuk berbuat seperti yang di lakukan oleh PT.KPUC. Jangan sampai perusahaan se Kalimantan Utara lantas berpikiran, kalau cuma menggantikan binatang yang mati akibat limbahnya sih mudah – Andry Usman”

Sementara dalam Pasal 104 di UU yang sama menyebutkan: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Sehingga Andry menilai pengistimewaan dalam sangsi kepada PT. KCUP oleh Pemprov Kaltara adalah contoh buruk dalam penanganan pencemaran lingkungan.

Melepaskan bibit ikan yang dilakukan oleh PT. KCUP pun menurut Lalingka bukan sebuah solusi. Akan tetapi justru akan menjadi contoh perusahaan lain bertindak sembrono dalam pengelolaan limbahnya

“Menabur bibit ikan itu bukan solusi karna pola ini akan membuka jalan bagi perusahaan lain untuk berbuat seperti yang di lakukan oleh PT.KPUC. Jangan sampai perusahaan se Kalimantan Utara lantas berpikiran, kalau cuma menggantikan binatang yang mati akibat limbahnya sih mudah ,” tandas Andry.

Terkait pernyataan Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang yang menyebutkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltara telah melakukan investigasi terkait pencemaran sungai tersebut, Andry minta agar hasil investigasi tersebut dapat dibuka untuk publik.

“Mengenai hasil investigasi, kalau memang valid, kami minta agar dibuka ke publik. Jika tidak ada masalah, kenapa seakan – akan disembunyikan? Ingat, untuk mengetahui hasil investigasi tersebut, bukan sekedar kewajiban DLH Kaltara namun juga hak masyarakat,” tegasnya.

Lalingka menurut Andry juga minta kepada media masa agar memberitakan yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan karena ada kedekatan baik secara emosional maupun hal lain , lantas kehilangan sikap obyektif. Andry mengingatkan bahwa imbas dari pemberitaan yang tak berimbang sangat berpotensi menyebabkan persepsi liar ditengah masyarakat

“Bagi teman – teman media, saya harap untuk mengedepankan sikap yang objektif. Karena imbas dari sebuah berita itu sangat luar biasa bagi masyarakat,” tandasnya.

Terkait Pencemaran Sungai Malinau, Deddy Sitorus: Tidak Boleh Ada Pengistimewaan Terhadap Penegakan Hukum

Tanjung Selor – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Deddy Sitorus mendukung investasi di Kalimantan Utara (Kaltara) sepanjang pengusaha tersebut taat aturan. Karena dengan adanya infestasi maka terbuka peluang kerja dan perputaran roda ekonomi.

“Kalau perusahaan itu beroperasi sesuai aturan yang ada, saya mendukung mereka. Karena kita membutuhkan investasi untuk membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi. Tetapi kita sangat berharap agar investasi itu bekerja sesuai aturan memberikan manfaat bagi rakyat banyak,” ujar Deddy saat menanggapi pertanyaan awak media mengenai pencemaran Sungai di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), Sabtu (17/4).

Diberitakan sebelumnya, pencemaran Sungai di Malinau tersebut diduga melibatkan salah satu Perusahaan Tambang yang beroperasi di Malinau. Awal Februari 2021, tanggul kolam limbah perusahaan batubara PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC), jebol dan diduga menjadi sebab tercemarnya Sungai Malinau dan Sesayap. 

Limbah tambang itupun mengalir dan mencemari Sungai Malinau. Setidaknya warga yang tersebar 14 desa sekitar DAS Malinau yakni Desa Sengayan, Langap, Long Loreh, Gongsolok, Batu Kajang, Setarap, Setulang, Setaban). Lalu, DAS Mentarang (Lidung Keminci dan Pulau Sapi) dan DAS Sesayap (Desa Tanjung Lapang, Kuala Lapang, Malinau Hulu, dan Malinau Kota sangat merasakan dampaknya.

Tak hannya matinya ikan – ikan yang merupakan sumber penghidupan masyarakat sebagai nelayan, limbah juga membuat air sungai sempat tak dapat di konsumsi.

Foto: Anggota DPR RI, Deddy Sitorus

“Tidak boleh dibiarkan persepsi yang berkembang di masyarakat bahwa perusahaan itu tidak tersentuh hukum dan bisa membeli siapapun. Itu tidak baik dan sangat berbahaya. Proses hukum juga diperlukan agar bencana seperti ini tidak terulang di masa depan – Deddy Sitorus”

Atas kejadiann tersebut, Deddy kemudian melayangkan surat kepada berberapa instansi diantaranya Menteri ESDM RI, Arifin Tasrif, Menteri Kehutanan & LH Republik Indonesia, Siti Nurbaya, serta Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Parbowo,
Dalam Melalui suratnya bernomor 008/DS/DPR-RI/II/2021, tanggal 10 Pebruari 2021, Dedy meminta ketiga instansi tersebut menindak lanjuti jebolnya penampungan limbah milik PT KPUC tersebut.

Namun pada Sabtu 14 April 2021, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah menganggap persoalan ini selesai. Bahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara menyatakan bahwa Pemerintah pusat dan daerah telah melakukan investigasi atas jebolnya tanggul. Dan hasil investigasi tersebut mengungkapkan,  kualitas sungai Malinau masih kategori aman dan ikan-ikan juga layak dikonsumsi warga.

“Sekali lagi saya berharap, tidak ada lagi tanggapan negatif dari masyarakat soal Sungai Malinau, karena kejadian jebolnya tanggul murni musibah dan sudah diatasi dengan baik oleh perusahaan,” demikian Gubernur Kaltara,  Zainal Arifin Paliwang saat mengucapkan investasi yg dilakukan DLH Kaltara tersebut.

Namun Deddy mengingatkan, pencemaran Sungai di Malinau , Kalimantan Utara (Kaltara) tak bisa dianggap sebelah mata. Mekanisme hukum harus diterapkan kepada pihak – pihak yang diduga menjadi penyebabnya tercemarnya sungai yang merupakan salah satu sumber penting bagi masyarakat sekitar..

“Walaupun kita tidak tahu apakah itu sebuah bencana yang tidak terelakkan atau karena adanya kelalaian atau ada unsur kesengajaan, namun undang undang  sudah mengatur dengan jelas dan seharusnya dijadikan rujukan dalam menyikapi masalah ini,” tegasnya.

Politisi PDI Pwejuangan itu menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa jaminan kepastian hukum memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem. Hal ini merupakan pedoman untuk menjaga
lingkungan serta sebuah acuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap lingkungan

Deddy justru menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara bermaksud menghindari polemik berkepanjangan terhadap kasus ini.

“Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup  tentang hasil investigasi dan realisasi dari SK yang dikeluarkan atas insiden pencemaran sungai Malinau ini,” tutur Deddy

Lebih lanjut Deddy mengungkapkan bahwa pencemaran sungai itu sudah berulang kali terjadi, Sehingga sebagai wakil rakyat, menurutnya wajar mempertanyakan langkah – langkah sudah dilakukan oleh perusahaan serta  bagaimana mitigasinya,. 

“Atau mungkin sebaiknya penanganan kasus ini oleh pihak POLRI dan Kementerian LHK,” tandas poliitisi PDI Perjuangan tersebut.Seharusnya DLH Provinsi, menurunkan tim untuk memeriksa kualitas air Sungai Malinau sebelum ikut-ikutan dalam kegiatan tabur benih ikan di sungai. Tidak saja di lokasi yg tercemar di sekitar penambungan limbah tetapi juga sedimentasi di muara sungai. 

“Perlu diingat, bahwa unsur – unsur pencemar dari limbah itu bersifat “bio-akumulatif” yang artinya akibatnya dari limbah itu baru akan terlihat dalam jangka panjang,” jelasnya 

Jika kandungan racun dari limbah itu di luar batas toleransi, maka sesungguhnya air sungai tidak layak digunakan utk kebutuhan sehari-hari apalagi untuk diminum. Jika kandungan pencemarannya berat maka ikan yg ada disungai itu atau di muara sungai sangat tidak layak dikonsumsi oleh manusia. Hal ini harus diperiksa secara mendalam karena tugas pemerintah itu melindungi rakyatnya. 

“Saya sangat berharap agar pihak Pemprov segera mengundang peneliti independen untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Kalau memang dalam batas aman dan sudah tidak tercemar, maka kita tidak perlu lagi khawatirkan,” ungkapnya

Deddy menegaskan, pihaknya akan tetap memonitor langkah penegakan hukum oleh instansi yang berwenang seperti Polri, Kemen LHK dan Kemen ESDM. Hal ini menurutnya sangat perlu agar masyarakat tidak menyimpan syak wasangka berlebihan dan kehilangan kepercayaan kepada pemerintah dan kepada hukum. 

“Tidak boleh dibiarkan persepsi yang berkembang di masyarakat bahwa perusahaan itu tidak tersentuh hukum dan bisa membeli siapapun. Itu tidak baik dan sangat berbahaya. Proses hukum juga diperlukan agar bencana seperti ini tidak terulang di masa depan. Tak boleh ada yang didistimewakan dalam penegakan hukum”  jelasnya 

Deddy mengungkapkan, jika sungai Malinau sudah benar-benar aman dari zat beracun, perusahaan sudah mematuhi persyaratan dan aturan pengolahan limbah yang ada, maka ia jua akan menyumbangkan ikan di sungai  Malinau tersebut.

“Jika memang sudah aman, saya pasti juga akan melepaskan bibit ikan di sungai itu,” tutupnya. (Eddy Santry)

ReplyForwar