Lalingka Minta Pemprov Kaltara Publikasikan Hasil Investigasi Pencemaran Sungai Malinau

Tanjung Selor – Pernyataan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berisi apresiasi kepada PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) dinilai beberapa pihak sebagai hal yang ganjil. Pasalnya, PT KPUC adalah perusahan yang diduga sebagai pihak yamg paling bertanggung jawab atas pencemaran sungai di Malinau.

Lembaga Advokasi Lingkungan Kalimantan Utara (Lalingka) menilai yang dilakukan Pemprov Kaltara tersebut sebagai preseden buruk bagi keberlangsungan ekosistem yang sehat di Kaltara. Karena dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) jelas mengatur sangsi bagai pihak yang telah terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

“Kami tidak habis pikir dengan sikap Pemprov Kaltara kepada PT KCUP itu. UU No 32 Tahun 2009 itu dalam pasal 103 dan pasal 104 jelas mengharuskan pihak yang terlibat dalam pencemaran dikenakan sangsi,” tutur Ketua Harian Lalingka, Andry Usman, Minggu (18/4).

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 103 UU No 32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa : Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Ketua Harian Lembaga Advokasi Lingkungan Kalimantan Utara (Lalingka), Andry Usman

“Menabur bibit ikan itu bukan solusi karna pola ini akan membuka jalan bagi perusahaan lain untuk berbuat seperti yang di lakukan oleh PT.KPUC. Jangan sampai perusahaan se Kalimantan Utara lantas berpikiran, kalau cuma menggantikan binatang yang mati akibat limbahnya sih mudah – Andry Usman”

Sementara dalam Pasal 104 di UU yang sama menyebutkan: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Sehingga Andry menilai pengistimewaan dalam sangsi kepada PT. KCUP oleh Pemprov Kaltara adalah contoh buruk dalam penanganan pencemaran lingkungan.

Melepaskan bibit ikan yang dilakukan oleh PT. KCUP pun menurut Lalingka bukan sebuah solusi. Akan tetapi justru akan menjadi contoh perusahaan lain bertindak sembrono dalam pengelolaan limbahnya

“Menabur bibit ikan itu bukan solusi karna pola ini akan membuka jalan bagi perusahaan lain untuk berbuat seperti yang di lakukan oleh PT.KPUC. Jangan sampai perusahaan se Kalimantan Utara lantas berpikiran, kalau cuma menggantikan binatang yang mati akibat limbahnya sih mudah ,” tandas Andry.

Terkait pernyataan Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang yang menyebutkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltara telah melakukan investigasi terkait pencemaran sungai tersebut, Andry minta agar hasil investigasi tersebut dapat dibuka untuk publik.

“Mengenai hasil investigasi, kalau memang valid, kami minta agar dibuka ke publik. Jika tidak ada masalah, kenapa seakan – akan disembunyikan? Ingat, untuk mengetahui hasil investigasi tersebut, bukan sekedar kewajiban DLH Kaltara namun juga hak masyarakat,” tegasnya.

Lalingka menurut Andry juga minta kepada media masa agar memberitakan yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan karena ada kedekatan baik secara emosional maupun hal lain , lantas kehilangan sikap obyektif. Andry mengingatkan bahwa imbas dari pemberitaan yang tak berimbang sangat berpotensi menyebabkan persepsi liar ditengah masyarakat

“Bagi teman – teman media, saya harap untuk mengedepankan sikap yang objektif. Karena imbas dari sebuah berita itu sangat luar biasa bagi masyarakat,” tandasnya.