Ketahuan Bawa “SABU” Seorang Pria Diamankan Polisi

SEBATIK,NUNUKAN – Pada Hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021 sekira pukul 21.00 wita anggota Personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur mendapatkan informasi bahwa Pada Hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 akan tiba seorang laki-laki yang diduga membawa menguasai memiliki Narkotika Gol.I Jenis Sabu.

Kapolres Nunukan AKBP, Syaiful Anwar ,SIK, melalui Kasubag Humas,AKP, M Karyadi,SH, menjelaskan peroses penangkapan pelaku LATIF SHEVA Als LATIF Bin RINTA (Alm) Lk (31) Pekerjaan Buruh harian lepas yang beralamat di Jalan Jend.Sudirman Rt.39 Kel.Damai Bahagia Kec.Balikpapan Selatan Kota Balikpapan Propinsi Kalimantan Timur. diaman di Jalan pelabuhan kelas III Sei. Nyamuk Desa Sei. Pancang Kec.Sebatik utara Kabupaten Nunukan Propinsi Kalimantan utara sekira pukul 09.30 wita.

Mendapatkan informasi tersebut Personil Unit Reskrim melaksanakan kordinasi dengan Sat Reskoba Polres Nunukan, dan setelah di lakukan kordinasi, sat Reskoba Polres Nunukan bersama-sama melakukan penyelidikan terhadap Informasi tersebut.

Sekira Pukul 09.00 wita, anggota Sat Reskoba Polres Nunukan dengan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur  melakukan pembuntutan terhadap Seorang laki-laki yang berjalan keluar dengan di bonceng tukang ojek dari Pelabuhan Tradisional Aji Kuning Kec.Sebatik Tengah Kab.Nunukan.

Adapun saat itu sepeda motor yang di tumpangi oleh laki-laki yang di duga membawa Narkotika Gol.I jenis Sabu tersebut menuju ke arah sungai Pancang sebatik utara, Personil Unit Reskrim dan Personil Sat Reskoba Polres Nunukan masih terus melaksanakan pembuntutan terhadap Target, dan setelah tiba di Pelabuhan Kelas III Sungai Nyamuk, Personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur bersama dengan Personil Sat Reskoba Polres Nunukan melakukan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut dan setelah di lakukan penggeledahan pada barang bawaan laki-laki tersebut di dapati 10 (Sepuluh) bungkus Plastik transparan dengan berbeda ukuran yang di tempelkan di  dalam sela-sela termos yang di bawa saat itu.

barang bukti yang diamankan 10 (sepuluh) bungkus Plastik Transparan berbeda ukuran yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat bruto ± 514,8 (Lima Ratus Empat Belas koma Delapan) Gram. 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna merah hitam Uang tunai Rp. 427.000 (empat ratus dua puluh tujuh ribu) ,1 (satu) buah termos warna biru ukuran sedang.

Setelah mendapatkan barang bukti tersebut dan dilakukan Introgasi awal, didapati bahwa adapun barang tersebut merupakan pesanan dari orang yang tidak dia kenal yang saat ini sedang berada di Lapas Balikpapan Prov.Kalimantan Timur dan adapun selanjutnya barang tersebut akan di tujukan ke orang yang juga tidak ia kenali yang juga saat ini berada di Lapas Goa Provinsi Sulawesi Selatan.

Selanjutnya Sekira Pukul 09.30 wita Personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur bersama Personil Sat Reskoba Polres Nunukan membawa pelaku ke Kantor Polsek Sebatik Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan pengmbangan lebih lanjut, namun pada saat di perjalanan, pelaku memukul petugas dan melarikan diri sehingga oleh petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada Tersangka .

( Sahabudin/adm )

Utamakan Masyarakat Agar Hidup Sehat TNI – POLRI Bersama Perangkat Desa Dan Kecamatan Turun Kelapangan

SEBATIK,NUNUKAN – Pemerintah daerah kabupaten nunukan sesuai surat edaran bupati nunukan hj asmin laura hafid SE.MM dan surat mentri kesehatan bersama Polri dan panglima TNI agar covid 19 bisa diatasi bersama dengan perlunya masyarakat sadar tentang akan bahaya virus ini serta untuk memutus mata rantai penularan terhadap manusi kerana wabah ini perlu kita antisipasi bersama untuk selalu mengikuti protokol kesehatan

Senin tanggal, 1 februari 2021 Seluruh Anggota Koramil 0911-02/Sebatik, Polsek Sebatik Timur, Aparat Pemerintahan Kecamatan Sebatik Timur dan Satpol PP serta Petugas Puskesmas Sebatik Timur langsung turjun kejalan memberikan sosialisasi dan perhatian penuh kepada masyarakat dan warga Sebatik yang melewati Jalan Ahmad Yani depan kabalen jaya

untuk selalu perduli kepada kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan terutama wajib mengenakan masker guna untuk mencegah penularan Covid-19 ke sesama warga Sebatik terutama Sebatik Timur.

Menindak lanjuti perintah dari Komando Atas untuk menggiatkan lagi pendisiplinan terhadap protokol kesehatan dan merujuk terhadap kondisi penyebaran Covid-19 sekarang ini Aparat Komando Kewilayahan TNI-AD beserta Polri dibantu dengan aparat pemerintahan Kecamatan dan unsur lainnya tidak pernah bosan dan putus asa untuk selalu mensosialisasikan dan menghimbau kepada masyarakat dan warga agar selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan diantaranya memakai masker pada saat beraktivitas, menjaga jarak dan rajin cuci tangan di air yang mengalir serta pakai hand sanitizer.

Kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan terhadap kesehatan yang dilaksanakan oleh TNI – Polri dan aparat pemerintahan secara serentak dilakukan diseluruh wilayah (Indonesia secara luas) mulai kemaren hari Minggu 31 Januari sampai 8 Pebruari 2021 nanti saat PPKM berakhir, dengan memberikan masker dan Hand Sanitizer dan vitamin secara gratis kepada masyarakat atau warga yang pada saat melintas dijalan Ahmad Yani RT. 07 Dusun Bahagia Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara didepan Kebalen Jaya Supermarket.

Kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan ini di adakan dengan tujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat agar mencegahpenularan Covid-19 pada masa pandemi dan anggota TNI – Polri serta aparat pemerintahan dan anggota lain yang berada dilapangan tidak pernah mengenal kata menyerah dan tidak pernah bosan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas diluar rumah yang tidak terlalu penting dan tetap harus menjaga kebersihan sebagai bentuk peningkatan sadar kesehatan di tengah Pandemi Covid-19 sekarang ini.

Komandan Koramil 0911-02/Sebatik langsung turun ke Lapangan untuk memimpin langsung kegiatan tersebut dan menyampaikan himbauan kepada seluruh peserta operasi yustisi bahwa kegiatan ini merupakan suatu bentuk kepedulian TNI – Polri dan aparat pemerintahan terhadap kesehatan masyarakat maupun warga Sebatik secara luas, mengingat Pandemi Covid-19 yang ada di Indonesia belum berakhir dan tingkat penyebarannya cenderung terus meningkat dan dinilai masih banyak warga yang belum menyadari secara penuh serta masih banyak yang belum menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah yang menyebabkan potensi penyebaran virus Corona semakinSupermarket Operasi Pendisiplinan protokol kesehatan seperti ini akan terus menerus dilakukan oleh aparat komando kewilayahan bersama gabungan TNI – Polri dan aparat pemerintahan sampai masa pandemi Covid 19 benar benar berakhir dan pulih seperti sebelumnya, kehadiran TNI dan Polri ditengah – tengah masyarakat untuk mensosialisasikan protokol kesehatan dengan melaksanakan 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas yang tidak penting guna mencegah serta membasmi penyebaran Covid-19 dimasa pandemi seperti sekarang ini” demikian penyampaian Danramil Sebatik Mayor Arm Mohammad Bakri.

Hadir dalam operasi pendisiplinan protokol kesehatan tersebut antara lain Danramil 0911- 02/Sbt Mayor Arm Mohammad Bakri beserta Staf dan Babinsa Sekecamatan Sebatik Timur, Camat Sebatik Timur. Wahyuddin, S. Sos, Wakapolsek Sebatik Timur Iptu Eko Asiadi Putra dan anggota, Ketua Satgas Tim GabungaSupermarket (TGC) Kecamatan Sebatik timur Dr. Andi Masni, kepala desa Zulkifli S,kom. sungai nyamuk kecamatan sebatik timur kaltara Satpol PP Musliadi.

Pada Pukul 10.00 Wita pendisiplinan protokol kesehatan yang dilaksanakan oleh TNI – Polri dan aparat pemerintahan didijalan Ahmad Yani RT. 07 Dusun Bahagia Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara didepan Kebalen Jaya Supermarket dijalan Ahmad Yani RT. 07 Dusun Bahagia Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur Kab. Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, selesai dalam keadaan aman terkendali.

( SAHABUDDIN )

Satpol PP Sebatik Utara dan UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan Bersinergi Mengedukasi Masyarakat Tentang Bahaya Penularan Covid 19.

SEBATIK,NUNUKAN – Selama 2 hari berturut – turut di hari libur dari hari Sabtu dan Minggu Tgl 30 – 31 Januari 2021 Personil Gabungan SatPol PP Sebatik Utara dan UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan melaksanakan kegiatan Mengedukasi Masyarakat terkait Bahaya Penularan Covid 19.

Di hari pertama kegiatan pelaksanaan dipimpin Kasi Trantib Kecamatan Sebatik Utara bersama Kepala UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan. Dengan jumlah personil 8 orang SatPol PP dan 3 orang dari UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan.

Di hari kedua pelaksanaan kegiatan di Pimpin Kepala UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan. Dengan jumlah personil 2 orang dari SatPol PP dan 5 orang dari UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan.

Titik lokasi kegiatan edukasi di hari pertama adalah Pasar Tradisional Sei Pancang yg berada di Wilayah Kecamatan Sebatik Utara.
Sementara di hari kedua pelaksanaan kegiatan di fokuskan di Pasar Tradisional Kampung Baru terletak di Wilayah Kecamatan Sebatik Timur.

Dalam kegiatan Kepala UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan Zainal Abidinsyah, SE menyampaikan laporan kepada awak media. Kegiatan dilakukan dengan menghimbau masyarakat agar mematuhi, taat, sadar dan mau menerapkan Prokes. Dimana dalam Penerapan Protokol Kesehatan ada 4 yg harus diketahui masyarakat untuk dipatuhi ditaati sadar dan mau menerapkan prokes dalam kehidupan sehari – hari di masa pandemi Covid 19 Yaitu 4 M

  1. Menggunakan Masker jika berpergian keluar dari rumah.
  2. Menjaga Jarak antara satu dengan yg lain, minimal 1 meter.
  3. Mencuci Tangan sesering mungkin, baik berada di rumah terlebih lagi di luar rumah.
  4. Menghindari kerumunan.

Sekarang ini kita jangan lengah karena Pandemi Covid belum berakhir ucap Zainal.

Kegiatan tidak hanya pada Edukasi terkait Bahaya Penularan Covid 19. Namun kegiatan juga dilakukan dengan menertibkan kios-kios bangunan pasar yg memakan bahu jalan. Hal ini disampaikan dengan tegas oleh Kasi Trantib Kecamatan Sebatik Utara Suryadi, SE. Bahwa pelang larangan sudah ada tolong diindahkan. Kami dari Satpol PP jika sudah menyampaikan berulang-ulang masih juga tidak diindahkan maka mohon maaf kami akan bersihkan ( bongkar ) kios-kios yg masih memakan bahu jalan, ujarnya.

Dari pihak UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan juga mensosialisasikan akan adanya Pungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir seperti Rumah Sakit dan Puskesmas – Puskesmas Yg ada di Pulau Sebatik, dalam waktu dekat ini. Tujuan untuk menertibkan Arus Lalu Lintas , meminimalisir angka kecelakaan di jalan dan meningkatkan PAD Kab Nunukan.

Kegiatan yg dilaksanakan sore hari dari Pukul 17.00 sd 18.00 wita berakhir dalam kondisi aman dan terkendali.

( SAHABUDDIN )

Satuan Polisi Pamong Praja Di Anggap Kurang Tegas Menindak Pelanggar Aturan Protokol Kesehatan


NUNUKAN – Masyarakat Nunukan Kalimantan Utara menyorot tajam kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang belum memberikan tindakan tegas bagi usaha komersil yang diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).

Sebagai leading sektor instansi penegak Perda, Satpol PP dinilai tidak mampu memberikan edukasi dan efek jera kepada pelanggar prokes. Terbukti sampai hari ini Tempat Hiburan Malam (THM) yang sempat menjadi perbincangan khalayak melakukan pelanggaran prokes belum jelas kabarnya.

Apakah akan disegel, dicabut izinnya atau ada perintah penutupan dengan Sekala waktu tertentu.

Padahal Bupati Nunukan selaku ketua Satgas Covid-19 Nunukan, Asmin Laura Hafid sudah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 2 tahun 2021 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) untuk menekan laju sebaran wabah Covid-19 sampai 8 Februari 2021.

SE tersebut mencantumkan jam malam yang tadinya dibatasi hingga 19.00 WITA diperpanjang hingga pukul 21.00 WITA.

Diatas jam tersebut, aktifitas THM harus berhenti, sementara usaha kafe dan rumah makan, tak boleh melayani dine in (makan di tempat), harus take away (pesan antar/bungkus).

Selain batasan waktu operasional fasilitas umum dan komersil, SE juga berisi upaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan, baik dengan cara persuasif maupun dengan cara penegakan hukum dengan melibatkan Satpol PP, dan aparat keamanan, TNI/POLRI.

Dimintai tanggapan atas sorotan nihilnya ketegasan Satpol PP dalam penindakan pelanggar prokes, Kepala Satpol PP Nunukan Kadir memberikan tanggapan.

“Coba lihat dulu Tarakan, Tanjung Selor, disana buka sampai jam empat pagi kok, masa harus kita tegasi di Nunukan? harus ada keadilan juga, kasihan itu, tempat usahanya kan sewa itu, ada yang 50 juta ada 70 juta’’ jawabnya, dihubungi Sabtu (31/1/2021).

Kadir juga mengatakan bahwa di Kaltara, semua SE PKM menginduk pada instruksi Gubernur, namun jika wilayah lain tidak menerapkan aturan, sementara Nunukan saklek dengan aturan, Satpol PP Nunukan justru akan jadi bulan-bulanan masyarakat.

Menurut Kadir, tidak seharusnya masyarakat hanya menyoroti bahaya Covid-19 sementara mengabaikan sisi kesejahteraan.

‘’Kalau kami diserang terus, lama-lama bisa kacau, demo orang, karena mereka punya tempat sewa, kasihan juga kami ini, makanya saya bilang serahkan saja ke Bupati, saya bingung ini, yang penting anak buah saya sudah laksanakan tugas ’’lanjutnya.

Bagi Kadir, menangkal dan mengantisipasi Covid-19 tak harus dengan melakukan penutupan usaha orang, namun kembali ke diri masing-masing, cukup dengan menggunakan masker dan menerapkan pola hidup sehat.

Sejauh ini Satpol PP sudah menjalankan razia masker pagi hingga malam, namun masyarakat tidak melihat itu.

“Cukup razia masker saja, cukup itu, kalau tutup tempat hiburan, kafe, ndak bisa itu, orang mau makan, apalah artinya kita lawan corona kalau imun kita lemah karena gak makan, orang cari duit sekarang susah, kacau kita kalau begini terus, kami kena sasarannya terus’’ keluhnya.

(SAHABUDDIN)

Operasi Gabungan TNI – POLRI dan Satpol PP Bubarkan Tempat Hiburan Malam

Sebatik,Nunukan – minggu pebruari 2021 sesuai surat edaran bupati nunukan hj asmin laura hafid SE MM dan surat dari kementrian kesehatan dan juga dari kapolri agar semua tempat hiburan malam atau restoran dan cafe agar tidak melebihi aturan jam waktu beroperasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing masing, untuk mematuhi aturan protokol kesehatan dan tim gugus covid 19 demi memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 ujarnya

Pada hari Sabtu malam tanggal 30 Januari 2021 sekira pukul 21.30 wita, personil Polsek Sebatik Timur yang dipimpin oleh Wakapolsek Sebatik Timur Iptu Eko Asiadi Putra

Pada pukul 21.40 wita, personil melaksanakan pembubaran pengunjung dicafe AMBALAT Jln. Ahmad Yani Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur kabupaten nunukan kaltara

petugas yang dipimpin waka polsek sebatik timur Iptu Eko meneruskan bersama tni dan satpol pp menuju Karaoke BLIAH VISTA yang berada di Jln. Ahmad Yani Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara ujarnya dan meneruskan ke lokasi yang lain dimana ada tempat kerumunan dan tidak mematuhi protokol kesehatan lansung dibubarkan tempat itu

personil menuju cafe COFFIN yang berada di Jalan Ahmad Yani Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara

dan semua restoran atau cafe diperingatkan jam waktu beroperasi tidak melewati batas waktu tersebut sesuai surat edaran pemerinta kabupaten dan semua tempat tempat harus mematuhi aturan prokes pad a pemilik usaha agar jangan ada yang keras kepala atau bandel kerana tim gugus covid 19 serta petugas keamanan masyarakat akan mengambil tindakan yang tegas sesuai aturan hukum yang berlaku cafe DAENG COFFE yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara.

dan tempat hiburan BILIAR CITY yang beralamat di Jalan Ahmad Yani turut di bubarkan oleh petugas dari polsek sebatik timur dan tni serta satpol pp agar mematuhi aturan prokes kepada pemilik usaha agar sentiasa mengikuti aturan jam waktu yang sudah di tetapkan dari tim gugus covid 19
yang berada di desa sungai pancang kecamatan sebatik utara ujarnya eko

cafe LOOK COFFEyang berada di Jalan Ahmad Yani Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur tidak terlepas dibubarkan oleh petugas kemanan tim gugus covid 19

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nunukan No. 02 Tahun 2021 tentang perpanjangan pembatasan Kegiatan Masyrakat Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Covid 19 di Kabupaten Nunukan mulai tanggal 26 Januari 2021 s/d 08 Februari 2021.

melaksanakan pembubaran berdasarkan Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Nunukan.

membubarkan pengunjung cafe dengan cara humanis sehingga tidak ada ditemukan adanya pengunjung cafe ataupun pemilik cafe yang keberatan.

Sebanyak 6 lokasi yang dilakukan pembubaran oleh pers gabungan Polsek Sebatik Timur Koramil dan Satpol PP

memberikan peringatan kepada para pemilik dan pengelolah cafe agar dapat mentaati surat edaran Bupati Nunukan dan Maklumat Kapolri selama kegiatan tersebut berjalan lancar dan aman.

( SAHABUDDIN )