Nunukan, Berandannkrinews.com–Praktik judi sabung ayam dinunukan kurang lebih seminggu ini sudah tidak ada beraktivitas, Pasalnya setelah beberapa waktu lalu dibubarkan oleh tim jatanras satreskrim polres Nunukan.
Hal ini dibenarkan kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH mengatakan, dibubarkan oleh Unit Jatanras Satreskrim, semuanya lari, Kamis (14/2/19).
Teguh menegaskan, Apabila ada Sabung ayam lagi, akan saya pimpin dan proses hukum.
“Terkait penyakit masyarakat ini, akan kita tindak tegas di wilayah hukum Polres Nunukan,”tegas AKBP Teguh. (**)
Nunukan, Berandankrinews.com–Jajaran Polsek Sebatik Barat berhasil mengamankan pria bernama Saharuddin alias Botak (27) warga Jl. Kampung Bone RT. 06 Desa Liang Bunyu, Sebatik Barat, Rabu (13/2/19) Pagi tadi.
Pria tersebut diamankan diwilayah Sebatik Barat Jl. Kampung Bone Desa Liang Bunyu lantaran membawa sabu yang ingin diedarkannya. .
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi, SH dinunukan mengatakan, pria yang bernama Saharuddin alias Botak sebelumnya sudah kita pantau sejak adanya laporan masyarakat Selasa 12 februari 2019 kemarin, bahwa pria ini memiliki dan menyimpan sabu.
“Pelaku ini merupakan pengedar Sabu,” Jelas Iptu Karyadi.
Pagi tadi sekitar pukul 00.30, pelaku ini diamankan kemudian dilakukan pengeledahan badan, ditemukan 1 buah tempat lensa berisi sepuluh paket kecil dan sedang Sabu siap edar, jelas Iptu M. Karyadi.
Kemudian dilanjutkan penggeledahan dirumah pelaku, ditemukan lagi satu paket ukuran kecil sabu yang dibungkus plastik transparan, ungkap Iptu Karyadi.
Disebutkan Iptu M. Karyadi total yang kita amankan 11 paket sabu siap edar, 1 tempat lensa yang digunakan untuk menyimpan sabu, 1 buah korek api dan 1 buah gunting.
Pelaku dan barang bukti sementara diamankan dipolsek Sebatik Barat.
“Pelaku dan BB masih di Polsek Sebatik Barat, sementara sedang koordinasi dengan satreskoba untuk pengembangan lebih lanjut,”tutur Karyadi. (**)
Nunukan, Berandankrinews.com– Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Nunukan Selatan bekerjasama dengan Satpol PP Nunukan dan Pengurus Masjid untuk memberikan sanksi kepada peternak yang ternak peliharaannya berkeliaran dikebun warga atau dipermukiman warga.
Sesuai aturan perda yang ada, lurah bersama babinkamtibmas dan Satpol PP telah mensosialisasikan kepada warga Kelurahan Tanjung Harapan khususnya yang memiliki ternak sapi dan membuat surat pernyataan sesuai peraturan yang berlaku berkenaan dengan tertib Pemeliharaan Hewan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Kebersihan.
Surat pernyataan dan aturan serta sanksi yang disepakati
Lurah Tanjung Harapan, Andi Maskur Badawi, SE Saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, kita membuat kesepakatan ini yang telah dirapatkan bersama dikantor lurah ini, Karena banyak hewan ternak yang meresahkan masyarakat merusak kebun warga serta berkeliaran dijalan sehingga membuat penguna jalan tergaggu dan juga kotorannya yang membuat lingkungan terlihat sangat tidak baik, Selasa (12/2/19).
Dengan perda yang telah dikeluarkan ini, Kata Andi, kita lakukan sosialisasi bersama masyarakat dan rapatkan untuk semua peternak dapat mengikat atau dibuatkan kandang agar sapi tidak masuk ke lahan maupun pemukiman warga atau jalan.
Dari itu, kita membuat kesepakatan dengan surat pernyataan. Jika nanti dilanggar maka yang dilakukan Hewan ternak diamankan oleh petugas Satpol PP, kemudian hewan ternak akan dibawa ke Kantor Kelurahan.
Hewan ternak yang diamankan diambil sendiri oleh pemilik paling lambat pukul 16.00 atau jam kerja dengan menggunakan kendaraan sendiri, Jika dalam waktu yang telah ditentukan pemilik ternak tidak mengambil hewan ternak tersebut, maka pihak Kelurahan dapat menghibahkan atau memberikan hewan ternak tersebut kepada warga yang membutuhkan atau kepada pengurus masjid/musholla, tanpa ada tuntutan dari pemilik ternak.
“Nantinya jika peternak ingin mengambil kembali ternaknya, maka harus membayar sanksi administrasi yang telah disepakati bersama dan Apabila tidak mengambil maka sapi akan dipelihara di masjid dan akan di jadikan korban nanti atau dijual saat ada yang menikah,” Jelas Lurah Tanjung Harapan Andi Maskur Badawi. (ov)
Nunukan, Berandankrinews.com–Sebanyak 50 Karung atau 2 Ton daging Allana ilegal asal Malaysia yang diselundupkan melalui Pulau Sebatik berhasil diamankan tim gabungan 2ndFQR dan Kopaska Busur 19 Angkatan Laut Nunukan diperairan Tanjung Ahus pada Sabtu (9/2/19).
Letkol Laut (P) Machri Mokoagow, M.Tr Hanla melalui Pasintel Lettu Adi Suseno saat ditemui Berandankrinews.com siang tadi mengungkapkan, Penyelundupan daging Allana illegal ini berdasarkan informasi Intelijen bahwa akan ada pengiriman Daging Allana dari Tawau, Malaysia melalui Sebatik yang rencananya daging tersebut akan dibawa ke kota Tarakan, Kaltara.
Berdasarkan informasi ini, Tim gabungan FQR dan Tim Kopaska Busur 19, kita lakukan operasi keliling diperairan Nunukan, sekitar pukul 04.00 Pagi kita lanjutkan dengan melakukan pengendapan diperairan tanjung Ahus.
Lanjut Adi, Sekitar pukul 07.00 sebuah Speed boat melaju dari arah Sei Nyamuk yang ditumpangi 5 orang, kita kejar dan kita hentikan serta dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan ditemukan Sabu paket kecil.
“Pemilik Sabu Kita amankan di Speed kita, kemudian speed yang ditumpangi dikawal tim lainnya bersama motoris,”jelas Adi.
Dalam perjalanan kembali ke dermaga kata Adi, sekitar beberapa mil tiba-tiba ada Speedboat berwarna hijau putih yang melaju kencang dan ternyata itu buruan kita dengan tiga pelaku yang berada di Speed tersebut.
“Sempat kita kejar-kejaran, karena speedboat tersebut melarikan diri, kita kejar, kita potong dan berhentikan kemudian kita tanyakan surat-surat tapi nihil,” Jelas Adi.
Kata Adi, barang yang ada diatas speedboat tersebut jelas semua daging Allana yang dilarang untuk diperdagangkan di Indonesia, karena merupakan barang selundupan.
Kemudian ketiga pelaku kita tangkap dan barang bukti kita amankan untuk dibawa kedermaga mako lanal,ungkapnya.
“Setelah tiba didermaga, kita lakukan pendalaman,”beber Adi.
Daging Allana sebanyak 2 ton telah diserahkan kepada Karantina, Tiga orang pelaku saat ini diamankan Tim gabungan FQR untuk dilakukan pengembangan.
Sementara itu, dua orang yang yang memiliki sabu-sabu diserahkan kepada Satreskoba Polres Nunukan bersama barang bukti, sedangkan tiga orang yang merupakan motoris dan ABK dipulangkan.
“Jadi lima orang yang kita amankan pertama kita lakukan tes urine,
Dua orang positif sementara motoris dan temannya dua orang kita pulangkan karena mereka hanya menolong dua orang yang positif narkoba ini,” Ungkap Adi
Kedepannya Tim 2ndFQR dan Busur 19 Angkatan Laut akan lebih gencar lagi melakukan operasi dilaut.
“Dari Arahan Pimpinan telah merencanakan untuk kita lebih giat lagi melakukan operasi dilaut, yang sebelumnya seminggu sekali kita akan jadikan seminggu dua kali,” Terang Adi.
Nunukan, Berandankrinews.com–Pelaku Spesialis Curat Rumah Kosong kelas berat, Acok alias Amran (37) warga yang menumpang tinggal dipondok Pakcik Imam di Jl. Persemaian Kelurahan Nunukan Tengah, diamankan jajaran Satreskrim Polres Nunukan, Minggu (10/2/19).
Pelaku curat spesialis rumah kosong ini merupakan DPO selama satu bulan terakhir, oleh Satreskrim Polres Nunukan. Pasalnya telah banyak korban yang telah dirugikan akibat perbuatan pelaku.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi, SH menjelaskan pelaku melakukan aksinya di sebuah rumah yang dalam keadaan kosong, Senin (11/2/19).
Pelaku ini mengambil barang berharga yang berada dirumah korban. Pada Minggu 10/2/ 2019 pelaku kita amankan dengan upaya paksa namun melakukan perlawanan, pelaku mencabut pisau badik yang diselipkan pada pinggang sebelah kanannya. Sehingga pelaku diberikan timah panas pada betis kaki sebelah kanan.
“Pelaku merupakan TKI deportasi dari Malaysia pada tahun 2018,” ungkap Iptu Karyadi.
Saat ini pelaku diamankan Satreskrim di Mako polres Nunukan bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 2 unit kulkas, 1 unit mesin cuci, 1 unit dispenser, 1 buah kipas angin, 1 buah tong gas, 3 buah piring pirer, 1 buah tas koper, 1 buah tas kulit, 1 buah jam tangan, 1 buah mesin air, Uang tunai senilai Rp. 50.000. (**)