Lagi, Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Kembali Diamankan Polisi

Nunukan, Berandankrinews.com–Unit Pidum Satreskrim menangkap Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Jl. Pasar Baru Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan, Nunukan, Senin (4/2/19) Malam.

Pelaku yang bernama Arisandi alias Sandi warga Jl. Kampung Baru kelurahan Selisun, Nunukan dan rekannya Sudirman (Alm) yang merupakan residivis kasus penjambretan Pada tahun 2014.

Spesialis curat ini mengasak satu unit handphone disebuah toko di Jl. Pong tiku RT. 10 Kelurahan Nunukan tengah,Kecamatan Nunukan, Nunukan, pada Minggu (3/2/19).

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammda Karyadi, SH dinunukan mengatakan, Penangkapan Pelaku Curat ini sesuai laporan yang kita terima, pada hari Minggu (3/2/19).

Disebutkan Karyadi, Pelaku melancarkan aksinya dengan memasuki sebuah toko yang sedang sepi dan mengambil 1 unit handpone serta uang tunai didalam laci meja yang terkunci tetapi kuncinya masih menempel dilaci tersebut.

Berdasarkan hasil lidik pelaku bernama Arisandi alias Andi dan Sudirman.

“Arisandi alias Andi diamankan di Jl. Pasar Baru bersama barang bukti 1 unit handpone dan dilakukan interogasi pelaku ini membawa kepada Sudirman,” Jelas Karyadi, Selasa (5/2/19)

Namun setelah diketahui keberadaan Sudirman, kita koordinasikan dengan Personil Pos Polisi Lancang Kelurahan Tanjung Harapan.

“Kita dikabarkan tadi bahwa Sudirman telah meninggal dunia kemarin selasa (4/2/19) karena kolesterol tinggi dan terkena stroke,” terang Karyadi.

Sementara Arisandi alias Andi telah diamankan bersama barang bukti di Mako polres Nunukan untuk dilakukan proses hukum.(***)

4 Kurir Jaringan Internasional Berhasil Diungkap Satreskoba Polres Nunukan

Nunukan, Berandankrinews.com–Jajaran Satreskoba Polres Nunukan berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkoba Jaringan International pada Minggu (3/2/19) Kemarin.

Empat Pelaku bernama Mail Samsudin (23), Andi (24), Muh Nurdin Bin Rindu (22) dan Adeng Bin Ruding (31).

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi dinunukan mengungkapkan, Tim dari Satreskoba telah mengamankan Empat pria merupakan kurir Narkoba.

Dua pria diamankan di Jl. TVRI Kelurahan Nunukan Timur Kabupaten Nunukan, yakni Mail Samsudin dan Andi kedua pelaku ini tinggal di daerah Kalabakan, Brumas Sabah, Malaysia. Keduanya diketahui membawa sabu di penginapan Jl.Pelabuhan yang rencananya dibawa ke Kota Tarakan, Ungkap Karyadi.

“Barang bukti yang disita, Dua bungkus sabu dengan berat bruto 100 gram, 1unit Handphone merk Vivo warna hitam,” Kata Karyadi.

Lanjut Karyadi, dari kedua pelaku di lakukan pengembangan dan melaksanakan Control Delivery di Kota Tarakan, Dua Pelaku lainnya diamankan yaitu Muh Nurdin Bin Rindu di Penginapan Bunga muda Jl. Yos Sudarso, Tarakan sedangkan Adeng Bin Ruding diamankan di Jl. Lumpuran Kelurahan Kampung I Skip Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan pada Senin (4/2/19) Pagi.

Muh Nurdin Bin Rindu ini kurir yang menjemput dipelabuhan Kota Tarakan, sedangkan Adeng Bin Ruding merupakan Kurir yang mengambil Sabu dari Muh Nurdin untuk disimpan sementara, Terang Karyadi.

Keempat pelaku merupakan suruhan Jardin alias Kamal (DPO) yang berada dilapas Bontang.

“Jardin ini berperan sebagai Pengendali transaksi, saat ini status terperiksa dan akan segera dilakukan BAP oleh penyidik di lapas Bontang,”Jelas Karyadi.

Saat ini keempat pelaku dan 2 bungkus Paket Sabu ukuran sedang telah diamankan di Mako polres Nunukan dan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

BP3TKI Pulangkan Puluhan TKI Ke Kampung Halamannya

Nunukan, Berandankrinews.com–Sebanyak 58 TKI yang dideportasi Pemerintah Malaysia dipulangkan ke kampung halamanya oleh BP3TKI Kabupaten Nunukan, Senin (4/2/19) siang tadi mengunakan KM. Bukit Siguntang.

Dari Total 58 Orang, tiga WNI yang dipulangkan ke Surabaya merupakan TKI yang dideportasi dikloter ketiga, sementara lainnya TKI deportasi kloter ke Empat.

Sebelum naik ke KM. Bukti Siguntang, para TKI diberikan pembinaan oleh Anggota Kodim 0911 Nunukan dan Dinas Sosial Nunukan.

Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat BP3TKI Nunukan, Arbain mengatakan, sebanyak 58 orang kita sudah pulangkan mengunakan KM. Bukit Siguntang yang tersisa ada 9 orang.

“Jadi yang kita pulangkan tadi 58 orang, ini termasuk TKI yang dikloter ketiga kemarin”Jelas Arbain, Senin (4/2/19).

Sementara yang ada, 9 TKI yang nantinya akan kita pulangkan pada Jumat (8/2/19) tujuan Nusa Tenggara Timur (NTT), Beber Arbain.

“Karena Jadwal Kapal tujuan NTT pada 8 Februari, jadi kita sambil menunggu,” Ungkapnya.

Kata Arbain, seluruh TKI Kita Pulangkan sesuai alamat kampung halamannya, dari sini kita fasilitasi selama diperjalanan, setelah tiba didaerah tujuan nanti BP3TKI yang berada didaerah tersebut akan menjemput para TKI ini kemudian mengantar ke alamat tujuan masing-masing.

Diketahui di awal Tahun 2019 BP3TKI Nunukan telah menerima TKI deportasi Sebanyak 533 orang. (***)

Dengan Waktu Yang Sama, Tiga Kurir Narkotika Berhasil Diamankan di Dua Tempat Berbeda

Tarakan, Berandankrinews.com (02/01/19)-Berbatasan langsung dengan daerah Tawau, Malaysia, Wilayah provinsi Kaltara merupakan daerah dengan kerawanan tinggi pemasukan ilegal narkotika jenis Metamfetamine (Sabu). Sinergi semua instansi berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang terlarang untuk menuju Indonesia terbebas dari jeratan narkotika. Pada tanggal 29 januari 2019, sinergi antara Badan Narkotika Nasional, TNI, angkatan laut dan Direktorat Jenderal bea dan cukai berhasil menggagalkan dua penyelundupan narkotika jenis metamfetamin (sabu) jaringan internasional di Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Berau.

Pengungkapan penyelundupan sabu tersebut merupakan pengembangan dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman sabu di wilayah Sebatik, Nunukan setelah melakukan pengintaian secara intensif terhadap target dan rumah target pada hari Selasa, 29 Januari 2019 sekitar pukul 23.00 Wita bertempat di Desa Pancang Kecamatan Sebatik Utara, Tim Badan Narkotika Nasional beserta Bea dan Cukai (Kanwil DJBC Kalbagtim dan Nunukan) serta satgas mar Ambalat XXIII (TNI Anggota Laut) melakukan penangkapan anggota dan jaringan serta penggeledahan rumah anggota jaringan tersebut.

pada saat penggeledahan didapati 13 tabung gas Malaysia berukuran 14 kg dan setelah di lakukan pemindaian melalui mesin x-ray bea dan cukai serta identifikasi awal didapati salah satu tabung gas Malaysia tersebut berisi narkotika jenis methamphetamin sejumlah 6 bungkus kemasan dengan sekitar berat 6,4 kg. Dari penindakan operasi ini, 2 anggota jaringan diamankan yaitu A (31) dan R (45).

Di waktu yang sama tim Bea Cukai dan Angkatan Laut juga melakukan penggerebekan disebuah kamar penginapan di kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau, seorang kurir narkoba berinisial RG (21) membawa 300 gram sabu yang telah dibagi dalam 6 paket Sabu siap edar yang disembunyikan di dalam stabilizer (charger accu) yang dibungkus kardus blender.

kurir tersebut telah dipantau penggerakannya oleh tim sejak keberangkatan dari Pulau Sebatik hingga ke Kabupaten Berau.

Dari penggagalan penyelundupan narkotika jenis metafetamin sebanyak 6,76 kg oleh Badan Narkotika Nasional, TNI Angkatan Laut dan bea dan cukai tersebut lebih dari 30.000 jiwa diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi 5 orang.

Barang bukti dan para tersangka telah diamankan oleh pihak BNN untuk diproses lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan hukum para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Mengingat rawannya penyelundupan narkotika di wilayah Kaltara, Maka sinergitas seluruh aparat penegak hukum mulai dari TNI Polri, BNN, Bea Cukai, lembaga yudikatif, Lembaga Pemasyarakatan, Pemprov Kaltara, Pemkab Nunukan, Pemkot Tarakan dan aparat penegak hukum lainnya sangat dibutuhkan untuk berperang melawan musuh bersama yaitu narkotika.(BC)

Pemerintah Nunukan Lakukan Sosisalisasi Bersama Konsulat RI Tawau Tentang Zonasi Wilayah Perbatasan

Nunukan, Berandankrinews.com– Pasca kejadian Penangkapan Pembudidaya Rumput Laut Nunukan oleh Pihak keamanan Malaysia di perairan Perbatasan Indonesia – Malaysia yang terjadi beberapa waktu yang lalu, sehingga menjadi perhatian khusus bagi Dinas Perikanan Nunukan untuk menyelesaikan persoalan Zonasi di wilayah perairan perbatasan Indonesia – Malaysia.

Melalui Dinas Perikanan Nunukan bekerjasama dengan Kelurahan Nunukan Utara mengelar Sosialisasi dan Penyuluhan Petani Rumput Laut dan Nelayan Kabupaten Nunukan Tentang Tata Ruang Zonasi di Wilayah Perairan Perbatasan Indonesia – Malaysia di Aula Pertemua Kantor Kelurahan Nunukan Utara pada Jumat, (1/2/18) Kemarin.

Kepala Dinas Perikanan Provinsi Kalimantan Utara yang di wakilkan Kepala Seksi Pengelolaan Hasil Laut Muh. Husni mengatakan ” pada tahun 2018 yang lalu sudah di terbitkan Perdagub akan tata ruang Zonasi Petani pembudidaya Rumput laut dan Nelayan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Semoga adanya Tata Ruang Zonasi Petani Pembudidaya Rumput Laut dan Nelayan kedepannya, keamanan laut lebih baik lagi bagi Pembudidaya Rumput Laut di Nunukan,”Bebernya.

Komandan Satgas Mabes Polri di wakili Wadan Satgas Letkol Anwar pada kesempatan itu juga menyampaikam “kehadiran saya disini karena kejadian penangkapan Petani pembudidaya rumput laut di Nunukan beberapa waktu yang lalu, maka kami hadir untuk membantu. Kejadian ini sudah masuk di Rapinas TNI Polri, Kami juga sudah mendapat informasi sudah adanya Perdagub akan Ruang Zonasi Petani Rumput laut, jadi pihak-pihak yang terkait bisa melaksanakan patroli dan menjaga keamanan serta kenyamanan bagi Petani Pembudidaya Rumput laut di Nunukan.

Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti kemarin.

“Kita juga berharap seluruh petani agar dapat mengikuti aturan yang sudah di tentukan jika tidak kami akan tindak tegas sesuai aturan dan undang-undang,” Kata Anwar.

Turut Hadir perwakilan Konsulat RI Tawau, Kompol Ahmad Fadilan pada kesempatan itu menyampaikam pesan Kepada seluruh Masyarakat Indonesia khusunya di Nunukan agar tidak melakukan kegiatan Rumput lagi di wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia.

Menurutnya kegiatan yang dilakukan diperbatasan itu melanggar Hukum, Jka ingin melakukan kegiatan di perairan perbatasan agar kiranya melengkapi dokumen-dokumennya. karena kejadian yang terjadi kemarin itu menjadikan pelajaran bagi petani rumput laut indonesia khususnya Nunukan.

Kami sampaikan per tanggal 21 Januari 2019 kemarin Kerajaan malaysia sudah mencabut permit/ ijin pengelolaan Rumput laut di Nunukan – Tawau, jadi jangan lagi ada kegiatan Rumput Laut di sana, ungkap Ahmad Fadilan.

Kegiatan Sosialisai dan Penyuluhan tersebut turut dihadiri Ditjen PSDKP, Dinas Perikanan Provinsi Kaltara, Dinas Perikanan, Bagian Pemerintahan, Bagian Perbatasan, Camat Nunukan, Dandim 0911 Nunukan, Kapolsek KSKP Nunukan, Basarnas Nunukan, KPLP Nunukan, Konsulat RI di Tawau, Toko Masyarakat, LSM dan para Petani Rumput laut serta Nelayan yang pernah diamankan di perairan Indonesia – Malaysia. (***)