Hewan Ternak Berkeliaran, Pemilik Ternak Akan di Beri Sanksi

Nunukan, Berandankrinews.com– Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Nunukan Selatan bekerjasama dengan Satpol PP Nunukan dan Pengurus Masjid untuk memberikan sanksi kepada peternak yang ternak peliharaannya berkeliaran dikebun warga atau dipermukiman warga.

Sesuai aturan perda yang ada, lurah bersama babinkamtibmas dan Satpol PP telah mensosialisasikan kepada warga Kelurahan Tanjung Harapan khususnya yang memiliki ternak sapi dan membuat surat pernyataan sesuai peraturan yang berlaku berkenaan dengan tertib Pemeliharaan Hewan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Kebersihan.

Surat pernyataan dan aturan serta sanksi yang disepakati

Lurah Tanjung Harapan, Andi Maskur Badawi, SE Saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, kita membuat kesepakatan ini yang telah dirapatkan bersama dikantor lurah ini, Karena banyak hewan ternak yang meresahkan masyarakat merusak kebun warga serta berkeliaran dijalan sehingga membuat penguna jalan tergaggu dan juga kotorannya yang membuat lingkungan terlihat sangat tidak baik, Selasa (12/2/19).

Dengan perda yang telah dikeluarkan ini, Kata Andi, kita lakukan sosialisasi bersama masyarakat dan rapatkan untuk semua peternak dapat mengikat atau dibuatkan kandang agar sapi tidak masuk ke lahan maupun pemukiman warga atau jalan.

Dari itu, kita membuat kesepakatan dengan surat pernyataan. Jika nanti dilanggar maka yang dilakukan Hewan ternak diamankan oleh petugas Satpol PP, kemudian hewan ternak akan dibawa ke Kantor Kelurahan.

Hewan ternak yang diamankan diambil sendiri oleh pemilik paling lambat pukul 16.00 atau jam kerja dengan menggunakan kendaraan sendiri, Jika dalam waktu yang telah ditentukan pemilik ternak tidak mengambil hewan ternak tersebut, maka pihak Kelurahan dapat menghibahkan atau memberikan hewan ternak tersebut kepada warga yang membutuhkan atau kepada pengurus masjid/musholla, tanpa ada tuntutan dari pemilik ternak.

“Nantinya jika peternak ingin mengambil kembali ternaknya, maka harus membayar sanksi administrasi yang telah disepakati bersama dan Apabila tidak mengambil maka sapi akan dipelihara di masjid dan akan di jadikan korban nanti atau dijual saat ada yang menikah,” Jelas Lurah Tanjung Harapan Andi Maskur Badawi. (ov)