BNN Kaltara Ingin P4GN Diimplementasikan Maksimal di Nunukan

NUNUKAN – Kepala BNN Provinsi Kalimantan Utara Brigjen Pol. Rudi Hartono, SH., S.I.K melakukan kunjungan ke Kabupaten Nunukan dalam rangka Implementasi dalam pelaksanaan P4GN di Kabupaten Nunukan.

Mewakili Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, Sekretaris Daerah Serfianus hadir beserta Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa, Kepala BNN Kabupaten Nunukan Emmanuel Hendri, jajaran Forkopimda Kabupaten Nunukan, Kepala OPD dilingkungan Pemda Nunukan dan para pimpinan instansi vertikal. Acara digelar di ruang rapat VIP lantai IV, Kantor Bupati, Kamis (16/06).

Kegiatan ini berlangsung bertujuan untuk mengetahui Kebijakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan. Teknik pengumpulan data dengan observasi dan entri data sekunder, wawancara mendalam ke lebih banyak informan, dan dokumentasi.

Dalam sambutan Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid yang disampaikan oleh Sekda Nunukan Serfianus mengucapkan selamat datang kepada Brigjen Pol. Rudi Hartono beserta rombongan atas kunjungan ke Kabupaten Nunukan dengan harapan pada kunjungan tersebut bisa mendapatkan kesan yang baik dan dapat mengenal lebih dekat tentang Kabupaten Nunukan.

“Terkhusus tentang penyeludupan dan peredaran narkotika, kami pemerintah daerah Kabupaten Nunukan mengapresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kebijakan pemerintah untuk menghadirkan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Nunukan,” ujar Serfianus.

Lebih lanjut Serfianus mengatakan bahwa langkah kolaborasi oleh BNN Kabupaten Nunukan dan provinsi yang digagas dan dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan penindakan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Nunukan merupakan langkah baik yang harus dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan mengingat Kabupaten Nunukan yang menjadi salah satu pintu perbatasan negara yang harus dijaga dari hal-hal negatif yang masuk luas wilayah Kabupaten Nunukan.

“Tentunya kita semua berharap walaupun berada di wilayah batas negara, masyarakat di Kabupaten Nunukan bisa terbebas dari pengaruh narkoba yang nantinya akan berpengaruh pada kualitas generasi muda sebagai generasi penerus pembangunan “, ucapnya.

Di samping itu, Serfianus berharap silaturahmi yang dilaksanakan itu dapat meningkatkan koordinasi dan komunikasi yang lebih intensif dengan berbagai pihak khususnya BNN provinsi Kaltara, BNN Kabupaten Nunukan, serta unsur Forkopimda di Kabupaten Nunukan.

Pada kesempatan ini, Kepala BNN Provinsi Kalimantan Utara Brigjen Pol. Rudi Hartono pada sambutannya menyampaikan beberapa permasalahan yang mungkin akan menjadi target penyelesaian pelajaran terutama Pemda tentang masalah Inpres No. 6 tahun 2018 tentang aksi P4GN yang Nunukan belum dilaksanakan.

Hal tersebut menjadi dasar hukum bagi seluruh instansi, TNI, Polri untuk melakukan aksi pemberantasan salah satunya adalah narkotika.

Rudi meminta kepada seluruh aparat untuk membangun koordinasi perihal P4GN untuk bergerak dalam hal narkotika yang merupakan kewajiban seluruh aparat yang berkaitan untuk memerankan tugas dan fungsinya.

Selain itu, Rudi mengatakan bahwa jalur-jalur di wilayah Nunukan merupakan jalur yang subur dan jalur utama narkotika yang 98% menggunakan jalur laut.

“Saya sudah cukup lama meneliti Nunukan, tapi ada satu yang kurang disini, yaitu sinergitas tugas, kebersamaan tugas. Ini yang agak sulit, dan perlu kita sadari bersama menyadari peran masing-masing terlebih untuk Imigrasi dan Bea Cukai”, ucap Rudi.

Selanjutnya, Rudi meminta untuk seluruh data tentang penangkapan narkoba diserahkan ke BNN maupun Polri.

“Jika tidak diserahkan, sama saja ilegal. Karena siapa yang akan mengobati dan menanggung anak-anak bangsa yang terpapar? Menegakkan hukum tidak boleh melanggar hukum dan diproses memproses juga tidak boleh melanggar HAM”, ujarnya. (*/ist)

IJTI Kaltara Kecem Kekerasan Terhadap Wartawan tvOne di Sumut

Tarakan,Kalimantan Utara – Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini pengeroyokan melimpah wartawan tvOne Beny, 

saat melakukan peliputan sengketa lahan antara masyarakat Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumut dengan pihak PTPN II, Kamis (24/3/2022).

Mendapatkan informasi adanya jurnalis yang mengalami kekerasan, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltara, H. Usman Coddang sangat prihatin dan menyayangkan aksi pengeroyokan terhadap wartawan tvOne di Sumut saat melakukan peliputan.

Menurut Usman, tindakkan ini mencedrai kemerdekaan pers di Indonesia dan melanggar Pasal 4 Undang-undang Pers No 40 tahun 1999 dijelaskan bahwa ‘Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’.

“Jurnalis merupakan pilar keempat bangsa dan saat menjalankan profesinya dilindungi Undang-undang. Sehingga, jika ada pihak yang berupaya menghambat, atau menghalang-halangi tugas jurnalis, apalagi sampai melakukan pengeroyokan, maka pihak penegak hukum harus bertindak tegas,” ujar Usman, Jumat (25/3/2022).

Usman pun mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian segera mengusut dan menangkap pelaku yang menganiaya Beny. “Jelas sekali kejadian yang dialami Beny melanggar UU dan kemerdekaan pers, kami dari IJTI Kaltara mendesak polisi untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku penganiayaan,” tegasnya.

Pelaku penganiaya jurnalis bisa dijerat Pasal 18 UU Pers No 40 tahun 1999. Adapun bunyi Pasal 18 tersebut ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)’.

(***)

Polis Diraja Malaysia BakarTempat Sabung Ayam

Sebatik – Selasa 01 Februari 2022 Polis diraja malaysia (PDRM) telah melakukan operasi di sempadan Malaysia indonesia telah membongkar dan membakar tempat judi sabung ayam tidak jauh dari desa sebrang Kecamatan Sebatik Utara, Nunukan, Kalimantan Utara. 

Kejadian tersebut sekitar Pukul 10 pagi waktu setempat.  Operasi dilakukan oleh 9 anggota Polis Diraja Malaysia. Kepala Operasi Tuan Herman berkata mengingatkan kepada warga pulau sebatik bahwa sangat dilarang sama sekali membuka judi sabung ayam atau rumah judi terbuka di wilayah Malaysia

“Kita tidak mau warga sebatik ditangkap lagi oleh keamanan petugas tawau kerana akan berhadapan dengan hukum negara Malaysia kerana sudah pernah kita menangkap pada tahun yang lalu seramai 18 orang rata rata warganegara Indonesia yang melakukan perjudian sabung ayam atau rumah judi terbuka ,” ujarnya

Menurutnya Polis Diraja Malaysia sengaja melakukan operasi awal pagi. Pihaknya juga tidak mau menangkap lagi warga indonesia atau warga pulau sebatik karena akan menyusahkan lagi kedua negara Malaysia/ Indonesia.

PDRM mengingatkan agar disepanjang garis batas Malaysia agar tidak membuka tempat perjudian lagi.

“Kami meminta kepada keamanan petugas pulau sebatik agar ada pencegahan kepada warga untuk tidak masuk atau main judi sabung ayam diwilayah malaysia kerana rata rata yang bermain semua warganegara indonesia ujar herman kita tidak mau ada hal hal yang tidak baik berlaku ditempat judi itu,” tegasnya

PDRM menjelaskan pihaknya terpaksa masuk dipulau Sebatik melakukan operasi bersama anggota saya sebanyak 9 orang personel dari (PDRM) Polis Diraja Malaysia, 

“Kita paham kepada keamanan atau petugas kepolisian atau Tni mereka tidak mau masuk diwilayah malaysia untuk membongkar kerana lokasi tersebut berada diwilayah malaysia, kerana jika petugas keamanan indonesia  yang berada dipulau sebatik Polri dan Tni”mereka tidak akan masuk kerana ditakutkan perlanggaran hukum toritorial diwilayah malaysia Dari itu polis diraja malaysia yang turun tangan lansung membongkar dan membakar (arena) judi sabung ayam awal hari ini,” tegasnya.

Pewarta : Sahabuddin 

Editor : Eddy Santry

Gegerkan Warga “EDA” di Temukan Sudah Tak Bernyawa

Nunukan,Sebatik – Pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul 19.10 wita, pelapor beserta saksi 1 satu merasa curiga dengan melihat rumah korban dalam keadaan gelap tanpa ada satupun lampu yang menyala dengan keadaan pintu terbuka setengah

kemudian saksi 1 satu mencoba menaiki rumah korban dengan maksud untuk mengecek korban, setelah tiba didepan pintu rumah korban, saksi 1 satu mencium bau aroma yang tidak mengenakkan kemudian saksi satu menyampaikan ke pelapor selanjutnya pelapor menghubungi saksi 3 tiga selaku aparat Kepolisian.

Adapun Identitas pelapor yang bernama, MUH.AGUNG BINTORO, 26 Thn, Islam, Jawa, Indonesia, pekerjaan Security, Jalan Gang Baranti Rt.06 Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara

Pada pukul 19.38 wita, saksi 3 tiga beserta anggota lainnya yang didampingi dengan ketua RT melaksanakan pengecekan dirumah korban dan menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi membungkuk didalam WC.

Adapun Identitas korban yang di ketahui bernama  NURHAEDAH, 64 Thn, Islam, Bugis, Indonesia, Irt, Jalan Gang Baranti Rt.05 Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara. 

Pada pukul 20.35 wita, Dokter Puskesmas Lapri beserta tim tiba dirumah korban dan melakukan Visum Et Repertum dengan hasil sememtara korban diduga meninggal dikarenakan memiliki penyakit bawaan.

Pada pukul 21.26 wita, korban dibawah ke Rumah Sakit Pratama untuk dititipkan sementara hingga keluarga korban datang dari Tawau Malaysia.

Adapun tindakan yang dilakukan Melakukan Olah TKP dan mengamankan Barang Bukti

Membuat Laporan Polisi.melakukan Visum Et Repertum Terhadap Jenazah Korban

Laksanakan Introgasi Saksi-Saksi Adapun identitas para saksi.

Saksi 1,Saridin, 42 Thn, Islam, Bugis, Indonesia, Tani, Jalan Gang Baranti Rt.05 Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara 

Saksi 2, Sahabudin, 49 Thn, Islam, Bugis, Indonesia, wartawan, Jalan Ahmad Yani Gang Baranti Rt.05 Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara 

Saksi 3, ABDUL SURIMANSYAH, 23 Thn, Islam, Bugis, Indonesia, Polri, Jln. Makatutu Rt.03 Desa Bukit Harapan Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara 

Dari hasil Olah TKP dan Hasil Pemeriksaan terhadap saksi-saksi berikut barang bukti tersebut diatas maka kami selaku penyidik/Penyidik Pembantu Polsek Sebatik Timur dengan ini sepakat untuk melakukan penghentian Sementara terhadap penyelidikan Perkara penemuan Mayat A.n.NURHAEDAH als EDA

Di karenakan dari seluruh hasil pemeriksaan yang kami peroleh, kami dapati bahwa alat bukti belum cukup untuk menentukan suatu tindak Pidana, dan seluruh  kejadian tersebut sepenuhnya berdasarkan bukti-bukti serta keterangan yang kami peroleh sementara kami duga adalah Korban meninggal diakibatkan Penyakit Tekanan darah tinggi dan tidak segera mendapatkan pertolongan pertama dikarenakan Korban hidup sebatang kara dan tinggal sendiri di rumah saat itu. 

Pihak kepolisian juga memberikan pemahaman dan pendekatan terhadap keluarga Korban yang di tinggalkan bahwa kejadian tersebut murni dikarenakan Korban sebelumnya mengalami Sakit dan memiliki riwayat sakit Tekanan Darah Tinggi.

Membuat Surat keterangan Keberatan dilakukan Otopsi terhadap mayat korban yang di tandatangani oleh Pihak Keluarga Korban melaksanakan Penghentian Sementara Penyelidikan

Anak-anak korban saat ini berada di Tawau Malaysia dan rencana pada hari Sabtu tnggl 30 Oktober 2021, anak-anak korban beserta keluarga akan berangkat ke Sebatik untuk memakamkan korban.

Barang bukti yang di amankan, 1 Satu Buah Dompet ,1 Satu buah Handphone merk Samsung berwarna biru tua ,1 Satu tas berwarna cokelat ,Uang Tunai Sejumlah Rp.824.000 ( Delapan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) ,1 Satu buah KTP an. NURHAEDAH ,Bungkusan obat tekanan, Obat Demam, Obat Batuk, dan Vitamin C 

(SAHABUDDIN)

Pengacara Kecewa, Hakim Vonis Sattar Bin Tambrin 5 Tahun 6 Bulan Penjara Denda 2 Milyar

NUNUKAN – Kuasa Hukum Sattar Bin Tambrin, Dedi Kamsidi, SH menilai kliennya tidak sepantasnya divonis 5 Tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Nunukan.

“Menyatakan terdakwa Sattar Bin Tambrin bersalah. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2 miliar. Bila tidak dibayar diganti 2 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Herdiyanto Sutantyo SH,MH yang didampingi Nardon Sianturi,SH anggota, dan Bimo Sutro Sejati,SH anggota  Rabu (13/10/2021).

Dedi Kamsidi pun akhirnya mengatakan pikir-pikir kepada majelis hakim, setelah majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Sattar Bin Tambrin.

“Saya terus terang, kecewa, akan mendiskusikan ini dengan terdakwa Sattar Bin Tambrin dan keluarganya, apakah akan melakukan upaya hukum selanjutya. Kita diberi waktu sepekan untuk menentukan sikap,” kata Kuasa Hukum Sattar Bin Tambrin, Dedi Kamsidi, SH usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Nunukan.

Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram. Oleh karenanya, dia dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Seperti diketahui, Sattar Bin Tambrin  terdakwa kasus narkotika yang pada sidang sebelumnya dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2.030.000.000 (Dua Milyar Tiga Puluh Juta Rupiah)  Subsidair selama 4 (empat) bulan Penjara didakwa melanggar pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 (1) UU  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Tuduhan JPU mengenai adanya pemufakatan jahat antara terdakwa, Sattar Bin Thamrin bersama Yusuf Bin Daeng Matteru dan Heriadi Bin Kosasi, serta Ardiansyah Bin Suriansyah adalah tidak benar berdasarkan fakta di persidangan. Sebelumnya keterangan saksi Yosua dan Iswan selaku Anggota Polri  dalam perkara ini menerangkan bahwa pertama kali menangkap Terdakwa Ardiansyah dan saat Introgasi Ardiansyah mengakui jika sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa Yusuf Bin Daeng Matteru,” tutur Dedi.

Begitu juga keterangan Yusuf Bin Daeng Matteru yang berperan selaku pemilik barang haram tersebut yang diakuinya diperoleh dari Anuar (DPO), juga terungkap dalam persidangan bahwa barang haram itu dijual kepada Ardiansyah Bin Suriansyah yang mana terdakwa Sattar tidak mengenal Ardiansyah. Baik Yusuf (pemilik barang) maupun Heriadi Bin Kosasi (penghubung transaksi jual beli) juga mengakui tidak adanya keterlibatan terdakwa Sattar melakukan pengadaan, perencanaan, penawaran, pembayaran, sampai pendistribusian dari awal hingga sabu tersebut berada di tangan Ardiansyah sebagai pembeli.

Selanjutnya, Dedi juga keberatan dengan adanya tambahan pasal 105 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Replik Jaksa Penuntut Umum, padahal sebelumnya tidak ada dalam tuntutan JPU dalam persidangan sebelumnya dan Sattar Bin Thamrin hanya didakwa melanggar  pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 (1) UU  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Namun yang bikin Dedi Kamsidi kecewa, Majelis Hakim dinilai kurang mempertimbangkan pengakuan saksi-saksi atau terdakwa dalam kasus lainnya Yusuf Bin Daeng Matteru, Ardiansyah Bin Suriansyah maupun Heriadi Bin Kosasi  di persidangan. Padahal keterangan dari saksi bisa dijadikan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Sattar Bin Tambrin

“Jadi seharusnya memang Sattar Bin Tambrin bebas dan dilepaskan. Tapi mungkin majelis hakim ada pendapat lain,” ucapnya.

Menurut Dedi Kamsidi, kliennya seharusnya divonis bebas atau lepas, bukan dijatuhi hukuman pidana. Apalagi vonis yang dijatuhkan sangat berat.

“Lima tahun Enam bulan itu waktu yang lama. Saya masih pikir-pikir dan akan mendiskusikan lagi dengan terdakwa Sattar Bin Tambrin bersama keluarganya agar ada lah upaya supaya Sattar Bin Tambrin mendapatkan hukuman yang sesuai harapan kita,” kata dia.

Meski putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Sattar Bin Tambrin dengan hukuman penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp 2.030.000.000.-. Namun Pengacara Dedi Kamsidi, begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartanto, SH pun masih belum menentukan sikap terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

“Kami masih pikir-pikir yang mulia,” ucap keduanya saat ditanya tanggapan atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Sattar Bin Tambrin.

(Gzb/Adm)