Melawan dan Mau Melarikan Diri, Pengedar Sabu-sabu Ditembak Polisi

Tanjung Balai – Sumatera Utara – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai yang berhasil meringkus serta memberikan tembakan secara terukur kepada seoranag pria yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu sabu .

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, Ajun Komisaris Polisi Rasmasju Tarigan,SH saat di konfirmasai menjelaskan bahwa Timnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang pria yang menyimpan narkoba jenis sabu sabu yang sedang berada  di Jalan Kemuning ,Kelurahan  Selat lancing , Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai (9/10/2019).

Lanjut dia, Setelah mendapatkan informasi tersebut, sekitar pukul 17.00 WIT, Tim langsung melakukan penyidikan ke lokasi yang di maksud, dan setibanya di lokasi, tim melihat seorang pria dengan ciri ciri yang di sebutkan sedang berjalan menuju ke sebuah rumah di lokasi dan melemparkan sebuah bungkusan plastic bewarna hitam ke atas lantai sebuah rumah di lokasi. Seketika itu kami langung melakukan penangkapan terhadap target.

“Saat kami lakukan pemeriksaan terhadap plastic yang dibuang oleh tersangka yakni seorang pria yang mengaku bernama “ Andre Yusnizar (34) Warga Jalan Anwar Idris Kelurahan Bung Tanjung Gusta Kota Tanjung Balai kami menemukan narkotika jenis sabu sabu dan tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, Barang Bukti yang kami amankan dari tersangka yakni “ 1 (satu) bungkus  plastik bening transparan berisi diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2,10 (Dua koma sepuluh) gram, 1 (satu) unit HP merk nokia warna Hitam, 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario tanpa plat . ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo tersebut .

“ Pada saat kami melakukan pengembangan , tersangka langsung melarikan diri dengan cara melawan kemudian melukai Kanit Kbo ,sehingga kami pun melakukan tembakan peringatan ke udara , namun hal tersebut tidak di indahkan tersangkan sehingga kami pun melakukan tindakan tegas dengan terukur kea rah kaki tersangka saat melarikan diri dan saat ini tersangka sudah kami masukan ke sel Polres Tanjung Balai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut . Ungkap Kasat Mengakhiri .

(Irwan N Raju /Leodepari)Kontributor)

Warga Lampung Utara Bersorak Sorai Saat Bupatinya Ditangkap KPK

Jakarta – Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan kembali menangkap tangan seorang Kepala Daerah. Kali ini yang terjarjng operasi Tim Penindakan dari lembaga anti rasuah tersebut adalah Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

“KPK mengamankan total 4 orang sejak sore hingga malam ini, yaitu Bupati, dua Kepala Dinas dan satu orang perantara,” unkap Syarif, Minggu (6/10/2019).

Lebih lanjut Syarif menuturkan bahwa Agung ditangkap bersama 3 orang lainya pada Minggu 6 September 2019. Menurut Syarif, ketiga orang yang ikut diamankan tersebut terdiri dari 2 orang Kepala Dinas dan 1 orang perantara.

“Mereka ditangkap atas dugaan suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara,” papar Syarif

Penangkapan terhadap Agung dan ketiga rekanya tersebut, menurut Syarif berawal dari laporan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, maka dilanjutkan penangkapan.

Selain Pelaku, Syarif mengungkapkan bahwa turut pula diamankan oleh KPK sejumlah uang yang diduga sebagai sarana tindakan suap. KPK belum merinci terkait jumlah uang tersebut, namun Syarif memastikan dalam konferensi pers nantinya total uang tersebut akan diketahui publik.

“Barang bukti uang sedang dihitung jumlahnya. Untuk pengamanan awal, tim telah menyegal sejumlah benda dan lokasi,” paparnya.

KPK mempunyai waktu 1 X 24 Jam untuk menentukan status hukum bagi Agung dan ketiga rekanya tersebut.

Namun tak seperti Operasi Tangkap Tangan sebelumnya, ada hal tak lazim saat penangkapan Agung dan ketiga rekanya tersebut. Yakni pada saat mobil yang membawa Agung keluar dari pendopo kantor Bupati Lampung Utara, warga nampak berjejer disepanjang jalan sambil bersorak sorai.

Agung sendiri merupakan anak dari Bupati Way Kanan dua periode 2000-2010, Tamanuri. Agung juga merupakan Bupati Lampung Utara dua periode mulai 2014-2019.

Pada Pilkada 2018, pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partau NasDem tersebut kembali ikut berkompetisi sebagai Calon Kepala Daerah ‘Petahana’ berpasangan dengan Budi Utomo dan berhasil memenangkan Pilkada.

Teddy Wibisana: Dewan Pengawas Yang Dapat Memperkuat KPK Adalah Berfungsi Sebagai Evaluator

 

Teddy Wibisana (istimewa)

Jakarta – Survey menunjukan bahwa 76% masyarakat mendukung dikeluarkannya Perppu KPK. Dalam arti, jika Presiden ingin memutuskan untuk mengeluarkan Perppu maka keputusan itu akan didukung masyarakat.

Terkait hal tersebut, mantan Aktivis Pro Demokrasi di era 90an Teddy Wibisana menilai keputusan keputusan politik tak semuanya dapat memuaskan kepentingan publik. Namun ia meminta agar semaksimal mungkin kekecewaan publik dapat di minimalisir.

“Memang setiap keputusan politik tidak bisa memuaskan semua pihak, tetapi sedapat mungkin keputusan politik itu, tidak menimbulkan kekecewaan yang terlalu besar pada kelompok strategis pendukungnya,” tutur Teddy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/10/2019)

Lebih lanjut Teddy mengungakapkan bahwa dengan hak subjektif yang dimilikinya, Presiden dapat mengeluarkan Perppu untuk membangun KPK yang kuat sesuai dengan keinginannya (yang sering diucapkannya). Tinggal nanti bagaimana DPR bisa menerima atau tidak, atau bagaimana nanti publik menilai, apakah Perppu yang diterbitkan akan benar-benar memperkuat KPK atau tidak, sangat tergantung dari isi pasal-pasal Perppu.

Setidaknya, ungkap Teddy, ada 2 hal yang dijadikan alasan perlunya revisi UU KPK, yaitu capaian KPK yang dianggap rendah, dan perlunya Dewan Pengawas (Dewas) agar tidak ada kesewenang-wenangan dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kedua hal tersebut (peningkatan kinerja dan adanya Dewas), harus dapat diatasi oleh Perppu, dan pada akhirnya akan memperkuat KPK,” imbunya.

Untuk meningkatkan kinerja, maka perlu dibuat target. Komisioner dan penyidik KPK, ungkap Teddy, selama ini hanya bisa dicopot karena melanggar hukum, kedepannya mereka bisa dipecat karena tak mencapai target pemberantasan korupsi yang diharapkan.

“Bagaimana menyusun dan mengukur pencapaian targetnya? Pada tanggal 19 Desember 2018, KPK mengumumkan, sepanjang tahun 2018 ada 6.143 laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, 3.990 laporan terindikasi tindak pidana korupsi. Dan dari 3.990 laporan yang terindikasi korupsi, yang ditangani oleh KPK hanya 57 Kasus,” paparnya.

Artinya kinerja KPK dalam hal jumlah kasus yang ditanganinya, sebesar 1.4% dari jumlah laporan yang terindikasi korupsi. Untuk tahun 2019, bisa kita targetkan misalnya jumlah penanganan kasus yang harus dicapai menjadi 3% dari laporan yang terindikasi korupsi. Tahun 2020 kita misalnya kita targetkan menjadi 5%.

“Dengan mekanisme seperti itu, semuanya menjadi terukur. Jika target tercapai mendapat reward, jika target tak tercapai mendapat punishment,” ujarnya.

Hal ini menuru Teddy akan memperkuat KPK. Pasalnya KPK akan diisi dengan orang-orang yang profesional, sesuai mekanisme “reward & punishment”. KPK akan diisi dengan SDM yang tau dan sadar bahwa kewenangan itu mengandung tanggung jawab.

Mengenai keinginan dibentuknya Dewan Pengawas (Dewas) untuk mengawasi KPK, maka Dewas yang akan dibentuk adalah Dewas yang fungsinya seperti yang diuraikan diatas, mengevaluasi kinerja Komisioner dan Penyidik KPK.

“Bukan Dewas yang mencampuri proses penyelidikan dan penyidikan, seperti memberi ijin penyadapan atau atau ijin-ijin lain terkait tugas KPK dalam memberantas korupsi,”tandas Teddy.

Fungsi Dewas sebagai evaluator kinerja bukan mengintervensi tindakan pro justitia. Dewas akan melakukan evaluasi kinerja secara teratur untuk membangun profesionalisme para Komisioner dan Penyidik KPK.

Dengan substansi isi pasal-pasal Perppu yang memuat adanya target penyelesaian kasus, adanya Dewas yang mengevaluasi kinerja/pencapaian target, kita bisa menilai komisioner dan penyidik KPK dengan lebih objektif. Hal ini akan memperkuat KPK seperti yang diinginkan kita semua, karena KPK diisi oleh para profesional.

“Dan lembaga dengan kewenangan besar jika diisi dengan orang-orang yang profesional, akan lebih efektif, dan memperkecil peluang penyalahgunaan kewenangan,” pungkas Komisaris di salah satu BUMN tersebut.

4 Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, meminta majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman maksimal berupa Vonis Mati terhadap empat terdakwa narkoba dengan barang bukti 53 kilogram sabu.

Empat terdakwa dituntut hukuman mati tersebut adalah Muhammad Arazi (26), Hamdan Syukranilillah (24) dan Irwandi (27), ketiganya warga Lhokseumawe. Serta Ibnu Sahar (37), warga Pidie.

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Jumat (4/10). Sidang dengan majelis hakim diketuai Mukhtar, didampingi Jamaluddin dan Mukhtari, masing-masing sebagai hakim anggota.

Empat terdakwa dituntut hukuman mati yakni Muhammad Arazi (26), Hamdan Syukranilillah (24) dan Irwandi (27), ketiganya warga Lhokseumawe. Serta Ibnu Sahar (37), warga Pidie.

Keempat terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Anita Karlina. Sedangkan JPU yakni Helfandra Busrian, Muhammad Doni Sidik, dan Al Muhajir.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika.

Jaksa penuntut umum menyebutkan, terdakwa menyelundupkan 53 kilogram sabu-sabu dari Thaildand. Para terdakwa ditangkap tim gabungan Pangkalan TNI AL Lhokseumawe, Pangkalan Utama TNI AL I/Belawan, dan Komando Armada TNI AL I di perairan Lhokseumawe, pada 18 Maret 2019.

Anita Karlina, penasihat hukum para terdakwa, menyatakan tuntutan hukuman mati terlalu berat dan karena itu mereka akan mengajukan pledoi atau pembelaan. (eddyS/ antr)

KPK Cegah GM PT Hyunday dan Seorang Camat Berpergian Ke Luar Negeri

 

Jakarta – Selain menetapkan Eks Bupati Cirebon Sunjaya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎pun mencegah General Manager PT Hyundai Engeneering Construction, Herry Jung dan Camat Beber, Cirebon, Rita Susana untuk bepergian ke luar negeri.

“Keduanya dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan,” tutur Komisioner KPK, Laode M Syarif saat menggelar jumpa Pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Menurut Syarif, pencegahan Herry Jung dan Rita Susana ke luar negeri tersebut berkait‎an dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. KPK telah mengirimkan surat pencegahan tersebut ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

“Sejak proses hukum di perkara terkait sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang tersebut,” paparnya.

Herry Jung maupun Rita Susana sebenarnya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak lama. Pencegahan terhadap keduanya telah dilakukan sejak 26 April sampai 26 Oktober 2019.

“Pencegahan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan sejak 26 April 2019 sampai dengan 26 Oktober 2019,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi KPK kembali menetapkan mantan Bupati Cirebon, Jawa Barat (Jabar) Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka baru terhadap Sunjaya, setelah penyelidikan lanjutan di KPK menyertakan dasar dan fakta-fakta sahih yang terungkap dalam putusan dalam persidangan Sunjaya di PN Bandung, Jabar, Mei 2019.

Atas perbuatanya, Sunjaya dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (eddyS)