Buang Sabu, Pria Asal Palu di Bekuk Satreskoba Polres Nunukan

Nunukan-Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan berhasil mengamankan seorang peia bernama Ahmadi bin Acan Bin Rahim (32) warga Bou Rt Kecamatan Sojol, Palu, Provinsi Sulteng.

Pelaku diamankan di Jalan kantor desa Sei Pancang Sebatik Utara Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (27/8/19).

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasubag Humas Polres Nunukan di Nunukan mengatakan, penangkapan ini berhasil dilakukan atas Informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah yang di curigai sering dilakukan transaksi jual beli narkoba, dari situ kita langsung menindak lanjutin informasi tersebut dengan mendatangi TKP.

“Kita langsung melakukan penggeledahan rumah, pelaku sempat membuang bungkusan ke bawah rumahnya, namun anggota kita melihat lalu mengambil bungkusan tersebut dan setelah dibuka di temukan dua bungkusan plastik warna transparan yang di duga berisi narkotika jenis sabu,” Kata Karyadi, Rabu (28/8/19)

Dari hasil pengeledahan kita berhasil menyita barang bukti dua bungkus sabu dengan ukuran sedang, 1 buah gunting, Alat hisap sabu (Bong) dan 1 buah handphone merek Samsung warna silver.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan, selanjutnya akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Karyadi. (Red)

Polisi Tangkap Honorer Disdukcapil Nunukan Karena Melakukan Jambret

Nunukan-Jajaran Satreskrim polres Nunukan berhasil mengamankan pelaku Curas. Pelaku yang bernama Kasmadi (31) merupakan honorer di Disdukcapil Nunukan.

Warga kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan Selatan berhasil di bekuk polisi di kediamannya, Jumat (23/8/19).

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muh Karyadi di Nunukan mengatakan, pelaku merupakan daftar pencarian orang (dpo) selama tiga bulan ini. Selama kurang lebih tiga bulan dilakukan penyelidikan.

“Pelaku diamankan di kediamannya di jalan Hasanuddin Kelurahan Selisun dan sementara sedang dalam pemeriksaan,” ungkap Karyadi.

Dikatakan Karyadi, pelaku ini melakukan tindak pidana penjambretan di jalan Persemaian Kelurahan Nunukan Tengah, pada 31 Mei 2019.

“Modus Pelaku melakukan pencurian kekerasan terhadap korban dengan cara menjambret tas milik korban ketika korban sedang berkendara mengunakan sepeda motor dari Jalan Sutanto menuju Persemaian,” ujar Karyadi.

Lanjut Karyadi, saat berada di posisi jalan gelap tanpa lampu penerangan tepat di turunan gereja GKII, tiba-tiba dari arah kanan, pelaku mengunakan sepeda motornya menarik paksa tas yang melingkar di tubuh korban sehigga putus dan anak korban pun terjatuh. Korban langsung menyelamatkan anaknya dan langsung mengejar pelaku, sehigga dapat mengenali ciri-ciri fisik tubuh pelaku, namun pelaku tidak dapat di jangkau korban.

“Setelah korban melapor, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti dan saat ini diamankan di Polsek kota Nunukan,” terang Karyadi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit Sepeda motor Honda beat,
1 buah helm warna merah, 1 buah tas wanita, 1 buah dompet wanita, 1 lembar STNK, 3 lembar kartu Indonesia Sehat, 1 Lembar kartu ATM BNI, 1 Lembar kartu ATM Bank Kaltim, 1 unit handphone oppo warna merah bersama kitaknya. (Red)

Curi Motor Wartawan, Residivis Kasus Pencurian Sertifikat Kembali di Ciduk Polisi

Bone-Jajaran Polres Bone bersam Timsus Polda Sulsel berhasil bekuk pelaku curanmor.

Pelaku yang bernama Asril Abdullah (35) warga BTN Pepabri Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Barat Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ini dibekuk Timsus Polres Bone di Desa Usa Kecamatan Palakka Kabupaten Bone pada Rabu (21/8/19) kemarin.

Kapolres Bone, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, SH, SIK mengatakan, berdasarkan laporan korban dengan Laporan polisi Nomor : LP/ 199 / VIII /2019/SPKT/Res Bone / Sek Tanete Riattang, tertanggal 15 agustus 2019, bahwa pelaku ini melakukan aksi pencurian sepeda motor Merk Honda Beat, Warna hitam dengan Nopol DW 2431 AQ.

“Pelaku membawa kabur motor korban yang terparkir di depan rumah milik korban, kebetulan saat kejadian tersebut korban lupa melepaskan kunci kontak yang masih melekat di motor miliknya,” kata Kapolres Bone, Kamis (22/8/19).

Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut di polsek Tanete Riattang, dari situ kita langsung melakukan penyelidikan. Kurang lebih lima hari kita lakukan penyelidikan, akhirnya kita mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa USA Kecamatan Palakka, Ungkap Kapolres Bone.

” Tim kita langsung bergerak ke alamat yang dimaksud dan langsung mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan,” jelasnya.

Lanjut AKBP Kadarislam Kasim, Dari Hasil introgasi kita, Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban dan membawa sepeda motor tersebut ke kota Makassar dan digadaikan ke seseorang bernama Bambang sebesar Rp. 1 juta.

“Dari pengembangan, Tim Kita bergerak menuju kota Makassar dan di Back Up oleh Timsus Polda Sulsel ke Jl. Abu Bakar Lambogo dan berhasil mengamankan Sepeda Motor milik korban. Bambang sebagai penadah saat itu tidak berada ditempat,” Tutur Kapolres Bone.

Tambahnya, pelaku menggunakan uang hasil gadai motor tersebut untuk membeli Sabu-sabu, pelaku juga pernah di tahan di Lapas Kelas II A Watampone pada Tahun 2018 atas kasus pencurian Sertifikat .

“Pelaku dan barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polsek Tanete Riattang guna untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam Kasim. (Irwan N Raju)

5 Orang di Tetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Bisolia Jeneponto

Jeneponto-Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) polres Jeneponto akhirnya menetapkan 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan Bosalia tahap I Tahun 2016.

Proyek ini di kelolah Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Jeneponto.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman menyampaikan kepada awak media diruang kerjanya Rabu 21 Agustus 2019.

Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni, AMS selaku pengguna anggaran (PA), AA Selaku PPTK, RM selaku PPK, AS selaku bendahara pengeluaran dan MTT selaku pelaksana proyek,” ujarnya.

Lanjut disampaikan AKP. Boby Rachman, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua terhadap tersangka. “Benar, AMS sudah ditetapkan tersangka namun  belum dilakukan penahanan”, ujarnya.

Dijelaskannya, proyek pembangunan jembatan Bosalia dengan jumlah PAGU anggaran 6.000.000.000 dan nilai kontrak sebesar 4.045.491.000 Perkara tersebut dilakukan proses penyidikan sejak bulan Mei 2019, “ Ungkap Boby.

Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP sidik/48/V/2019/Reskrim tanggal 21 mei 2019, Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 644.573.148.78.

Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya. (Irwan N Raju / Tulung)

117 TKI di Pulangkan Pemerintah Malaysia Ke Nunukan

Nunukan-Sebanyak 117 TKI asal Malaysia di pulangkan ke Kabupaten Nunukan melalui jalur laut mengunakan Kapal cepat dari Pelabuhan Tawau, Malaysia menuju Pelabuhan International Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (21/8/19).

Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Nunukan, Arbain mengatakan, ini merupakan TKI deportasi asal Kota Kinabalu, Malaysia.

” 99 orang Laki-laki dan 18 orang perempuan, dari data yang kita terima seharusnya yang 266 orang cuma dibagi menjadi dua, hari ini 117 dan besok 149 orang,” ujar Arbain

Lanjut Arbain, Mereka dipulangkan karena beberapa kasus seperti Ilegal tanpa dokumen sebanyak 69 orang , over stay 30 orang, 18 orang masa izin tinggalnya habis.

“Setelah di data pihak Imigrasi, mereka akan diberikan arahan oleh pihak Kepolisian. Setelah itu baru kita bawa ke penampungan sementara di Rusunawa Nunukan,” jelas Arbain.

Dikatakan Arbain, Malam ini mereka kita istirahatkan dulu di Rusunawa dengan penjagaan ketat oleh Satpol PP dan TNI. Besok baru kita lakukan pendataan dan penjaminan.

“Selama tiga hari kita lakukan pendataan dan penjaminan, khususnya bagi mereka yang ingin kembali bekerja di Malaysia kita serahkan ke PPTKIS untuk mengurus dokumen, nanti yang lainnya untuk yang ingin pulang kampung kita fasilitasi untuk memberikan ongkos pulang atau jika yang ingin bekerja di Nunukan kita akan bantu carikan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja,” ungkap Arbain. (Red)