Lapas Kelas II B Nunukan Temukan Paket Diduga Narkoba Jenis Sabu

NUNUKAN – Petugas Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Nunukan menemukan narkoba jenis sabu saat melaksanakan kegiatan rutin kontrol baranggang/area steril Lapas, Minggu (6/11/2022)

Penemuan paket, dimulai saat petugas kontrol komandan jaga regu 3 Lapas dan anggotanya menemukan kotak rokok yang mencurigakan, setelah diperiksa ternyata didalam rokok berisi batu kecil dan barang yang diduga narkoba jenis sabu.

Barang mencurigakan tersebut diduga salah sasaran karena posisi jatuhnya di area beranggang/area steril tepatnya di belakang gedung gereja Lapas.

Selaku Plh. Kepala Lapas (KALAPAS) Kelas IIB Nunukan, Youga menerangkan bahwa “Setelah ditemukan dan diperiksa, paket yang diduga berisi kristal narkoba jenis sabu seberat 0,10 gram diamankan untuk ditindak lebih lanjut” ungkap Youga.

“Saya mengapresiasi atas ketelitian dan kesigapan petugas jaga melaksanakan tugas memonitor area rawan lapas nunukan untuk memastikan keamanan dan kerertiban berjalan dengan baik hingga berhasil mengamankan paket mencurigakan yang di lempar masuk ke dalam area steril lapas” sambung Youga.

Plh. Kalapas Nunukan, menegaskan kembali, bahwa “Berhasil digagalkannya barang haram tersebut yakni merupakan bagian dari wujud komitmen pimpinan dan jajaran khususnya di Lapas Nunukan ini bersama sama bergotong royong memberantas narkoba dan untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta mengantisipasi peredaran narkoba khususnya di Lapas Nunukan melalui peningkatan pengawasan lalu lintas barang dan pengunjung, serta rutin melaksanakan penggeledahan terhadap Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) dan patroli sekitar area Lapas baik itu area dalam maupun area luar”, tutur Youga.

Selanjutnya pihak Lapas menyerahkan barang bukti ke Kanit Reskoba Polisi Resor (POLRES) Nunukan sesuai Standar Opreasional Prosedur (SOP) administrasi yang sudah ditentukan guna mengamankan barang bukti dan ditindaklanjuti.

(Lapas Kelas II B Nunukan/ Nam)

Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit dan Rehabilitasi Hutan Untuk DAS Berbasis Masyarakat, Kejari Mamuju Menahan 1 Tersangka

MAMUJU, Sulbar – Kejaksaan Negeri  Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat , resmi menahan “S” (45), Selasa (1/11/2022).

“S” ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi pengadaan bibit dan rehabilitas hutan untuk daerah aliran sungai (DAS) berbasis masyarakat pada Dinas Kehutanan Pemprov Sulbar Tahun Anggaran 2019.

Tersangka diduga melakukan perbuatan yang merugikan Negara sebesar Rp 1,1 miliar pada kegiatan tersebut hal ini diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan  BPKP (LHP) Perwakilan Sulbar.

Terlihat tersangka “S” hadir di kantor Kejaksaan Negeri Mamuju di Jl. KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar sejak pagi didampingi kuasa hukumnya, usai menjalani pemeriksaan tambahan selama tujuh jam, jaksa memutuskan menahan saudara “S”.

Selaku Jaksa di Kejaksaan Negeri  Mamuju, Subekhan mengatakan, “penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan  yang bersangkutan dikhawatirkan  tidak kooperatif dan menghilangkan barang bukti.”

“Penahanan ini akan dilakukan selama 20 hari ke depan, lalu dibawa ke rutan dan kemungkinan tersangka akan bertambah,” ungkap Subekhan kepada wartawan.

Kejari Mamuju menegaskan, proses hukum ini tidak dilakukan orang per orang melainkan ini adalah proses hukum yang dilakukan oleh instansi Kejaksaan Negeri Mamuju.

(Gazali/Nam)

Harapkan Pembangunan Berkelanjutan

TANJUNG SELOR – Menteri Dalam Negeri, Prof. H.M Tito Karnavian berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dapat terus melanjutkan pencapaian yang baik serta dapat melakukan lompatan dan pertumbuhan di segala bidang melalui inovasi di bidang pelayanan masyarakat untuk kembali merangsang indikator-indikator pembangunan agar dapat semakin baik kedepannya.

Seperti diketahui, Otonomi Daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan umum dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian wewenang kepada daerah untuk menggali potensi terbaik daerahnya.

Dimana usaha untuk mencari potensi terbaik dari daerah masing-masing akan memberikan warna terhadap keanekaragaman dan keunikan sebuah daerah, dan itu akan berdampak pada munculnya usaha untuk menjadi lebih baik dari daerah lain yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing daerah.

Selain itu, Otonomi Daerah juga telah memberikan kesempatan bagi setiap daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari Pemerintah Pusat untuk membiayai urusan pemerintahan di daerahnya. Dengan adanya otonomi daerah, banyak daerah yang telah berhasil dalam mencapai kapasitas fiskal yang baik.

“Pemprov Kaltara harus dapat memanfaatkan momentum ini dengan melakukan berbagai inovasi dan meningkatkan jiwa kewirausahaan untuk meningkatkan PAD dengan tidak membebani masyarakat, sehingga mampu mempercepat pembangunan di daerah,” Ujar Tito Karnavian.

Mendagri mengungkapkan bahwa keberhasilan pembangunan tentunya juga tidak terlepas dari peran Gubernur. Sebagai seorang kepala daerah di daerah Provinsi, Gubernur memiliki tugas dan wewenang menjalankan fungsi desentralisasi yang tercermin dalam urusan-urusan yang dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, Gubernur dapat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana yang telah diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (ditetapkan tanggal 20 Juli 2018).

Untuk itu, peran Gubernur sebagai GWPP harus semakin dimaksimalkan, utamanya dalam mengoordinasikan program pembangunan daerah agar sinergis dengan pembangunan nasional.

“Seperti pelaksanaan program pemerintah yang menjadi prioritas saat ini, contoh pencapaian target penurunan Prevalensi Stunting 14 persen pada tahun 2024, mengalokasikan paling sedikit 40 persen anggaran barang/jasa untuk Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), serta memaksimalkan pembinaan dan pengawasan lainnya,” terangnya.

Mendagri menambahkan, bahwa peran Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) juga sangat dibutuhkan, terutama dalam membangun sinergitas pelaksanaan urusan pemerintahan dan kebijakan serta penyelesaian permasalahan yang dihadapi.

Menurut Mendagri, bersama pemerintah daerah, Forkopimda harus mampu mendengar menyerap aspirasi masyarakat, kebutuhan masyarakat, kesulitan masyarakat, dan permasalahan sehari-hari yang terus dihadapi masyarakat, untuk kemudian diimplementasikan pemecahan masalahnya.

“Berkenaan dengan hal tersebut, mekanisme kontrol (check and balance) perlu ditegakkan, agar jalannya pemerintahan dapat sinergis, efektif, dan terwujud stabilitas pemerintahan yang dinamis, untuk mewujudkan masyarakat Kaltara yang adil dan sejahtera dalam kerangka otonomi daerah,” kata Mendagri Tito.

Dalam kesempatan tersebut, Mandagri turut menyampaikan apresiasi terhadap beberapa pencapaian positif di Provinsi Kaltara. Antara lain pertumbuhan ekonomi Provinsi Kaltara pada triwulan II 2022 sebesar 4,91 persen (YoY) yang mengalami peningkatan dari triwulan sebelumnya yaitu sebesar 4,35 persen (YoY).

Adapun untuk Realisasi pendapatan APBD Pemprov Kaltara pada triwulan I 2022 adalah sebesar Rp 566,07 miliar atau 26,37 persen dari pagu anggaran tahun 2022. Realisasi Pendapatan tersebut tumbuh sebesar 5,08 persen (year on year) atau lebih tinggi jika dibandingkan realisasi triwulan I tahun 2021 yang tercatat sebesar 21,67 persen.

Di sisi lain, realisasi belanja APBD Pemprov Kaltara mencapai 9,64 persen atau sebesar Rp 231,89 miliar, lebih rendah dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar 12,97 persen.

Selanjutnya, dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, tentunya dibutuhkan sinergitas dan kolaborasi dari berbagai pihak terkait.

Dalam hal ini, Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri dalam proses recovery, terlebih dengan munculnya komplikasi yang diakibatkan oleh perang Russia-Ukraina yang mengakibatkan disrupsi pola supply dan demand diseluruh dunia yang juga berpengaruh terhadap logistics supply termasuk pangan dan energi serta ancaman resesi di tahun depan akibat peningkatan inflasi.

Hal ini berpengaruh terhadap kondisi perekonomian dalam negeri. Inflasi di Indonesia sepanjang Tahun 2022 (Januari-September) tercatat sebesar 4,48 persen, sedangkan Pertumbuhan Ekonomi sepanjang Kuartal II Tahun 2022 mencapai 5,44 persen (BPS, 2022).

Sementara laju Inflasi Kaltara pada September 2022 adalah sebesar 6,64 persen (year on year), mengalami peningkatan 1,04 persen dari bulan sebelumnya (month to month). Inflasi pada September 2022 ini terutama disebabkan oleh peningkatan tekanan inflasi pada komoditas angkutan udara, daging ayam ras dan minyak goreng.

Diharapkan Pemprov Kaltara dapat memperkuat peran Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan juga Satgas Pangan untuk memonitor kenaikan harga setiap hari dan mengumumkan angka inflasi di setiap daerahnya. Lakukan berbagai macam program kerjasama antar daerah, ciptakan gerakan tanam pangan cepat panen serta intensifkan jaring pengaman sosial melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), Bantuan Sosial (Bansos), Dana Desa dan ciptakan skema kegotongroyongan melalui pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Terakhir, posisi Kaltara yang berbatasan langsung dengan Malaysia mempunyai permasalahan yang perlu menjadi perhatian serius. Yaitu persoalan peredaran narkoba dari Malaysia yang masuk ke Indonesia. Persoalan lain yang perlu penanganan dari Pemerintah khususnya Pemerintah Daerah adalah terkait penanganan masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Warga Indonesia yang bekerja di Malaysia.

Masalah selanjutnya adalah mengenai keamanan perairan dimana telah terjadi beberapa kasus penyanderaan dan perompakan kapal di laut perbatasan antara Malaysia-Indonesia- Filipina. Selain itu, juga ada persoalan kebutuhan pokok di perbatasan yang disebabkan oleh keterisolasian.

Untuk itu, momen HUT Provinsi Kaltara ini diharapkan dapat menggugah semua untuk dapat kembali menelaah berbagai permasalahan yang dihadapi ataupun berbagai kesempatan yang dimiliki dalam upaya menghasilkan prestasi yang telah dicapai, untuk perbaikan di masa depan. (dkisp)

BEM PN Nunukan Urungkan Aksi Unjuk Rasa Dan Berencana Ajukan Hearing Ke DPRD

Nunukan – Setelah menggelar Komunikasi Sosial (Komsos) dengan Polres Nunukan, Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Negeri Nunukan (BEM PNN) terkait tuntutan perbaikan manajemen Kampus sepakat tidak akan melakukan unjuk rasa lagi.

Namun, mereka akan menempuh musyawarah untuk mencapai mufakat dengan mengajukan Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kabupaten Nunukan.

“Setelah melalui berbagai pertimbangan dan atas masukan dari beberapa pihak termasuk setelah berdiskusi dengan Polres Nunukan, kami sepakat tidak akan melakukan aksi unjuk rasa lagi tapi akan menempuh lewat jalan musyawarah melalui RDP di DPRD,” jelas Ketua BEM Poltek Andi Basso , Rabu (12 /10/2022)

Sebagaimana diketahui, Puluhan Mahasiswa di bawah komando Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dibawah koordinator Andi Basso menggelar aksi di Kampus Politeknik Negeri Nunukan (PNN) untuk menyampaikan aspirasi berkaitan dengan Kebijakan-kebijakan Birokrasi Kampus yang diambil tidak sejalan dengan harapan mahasiswa.

Aksi yang digelar pada Senin (3/10) tersebut merupakan tindak lanjut dari tidak diindahkanya Surat Permohonan Hearing yang diajukan oleh BEM pada Jumad, 30 September 2022 kepada Direktur kampus PNN untuk mengadakan Dialog Langsung bersama mahasiswa yang diagendakan pada Senin (3/10Ketua BEM Poltek,

Kala itu, Andi Baso mengungkapkan bahwa aksi tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) kepada BEM untuk mendesak agar segera diadakan Hearing bersama direktur PNN guna berdialog langsung dengan mahasiswa sehingga keresahan yang mahasiswa rasakan dari setiap kebijakan dapat diperbaharui.

Bahkan Mahasiswa Politeknik Negeri Nunukan (PNN) melakukan aksi Boikot Kampus pada Rabu 5 Oktober 2022.
Hal tersebut lantaran mereka kecewa dengan jawaban Direktur PNN saat hearing yang digelar pada Selasa 4 Oktober 2022  dianggap tidak memuaskan Mahasiswa.

Beberapa Tuntutan Mahasiswa terkait layanan proses pembelajaran. Beberapa Dosen mengajar mereka anggap tidak sesuai dengan Kompetensinya,

Selain itu Mahasiswa mengeluhkan layanan Akademik Kemahasiswaan proyektivitas 60%, praktek dan 40%, teori. Fasilitas Kampus yang tidak memadai, serta transparansi alokasi anggaran dan kebijakan birokrasi juga dianggap merugikan Mahasiswa

Pewarta : Edy Santry

 

Oknum Imam Mesjid di Mamuju Melakukan Persetubuhan Anak Di bawah Umur

BerandaNKRINews Mamuju,Sulbar—Berdasarkan laporan polisi nomor LP / 523 / IX / 2022 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR tanggal 15 September 2022 Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Mamuju melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dari Hasil Penyelidikan dilakukan gelar perkara dan ditetapkan seorang tersangka Atas nama Inisial IK Alias IC (35) sehingga pada Hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekitar Pukul 14.00 Wita bertempat di jl. A.P.Pettarani,Kel.Binanga,Kec. Mamuju, kab. Mamuju unit PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana PERSETUBUHAN terhadap anak dibawah umur

Diketahui, Bahwa pelaku inisial IK Alias IC adalah salah seorang imam mesjid yang berada dalam kota Mamuju sehingga kembali menambah daftar seorang pemuka agama di wilayah kabupaten mamuju menjadi seorang tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Pada kesempatan tersebut saat ditemui Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadinagara, S.I.K melalui Kanit PPA Iptu Junaid Menjelaskan Kronologis Kejadian bahwa berawal ketika saksi Perm.Darmia mendapati dan membaca pesan Wa di hp milik korban sebut nama SUCI (16) kepada pelaku yang mengatakan bahwa korban takut hamil dikarenakan sudah disetubuhi oleh pelaku sehingga saksi memberitahukan hal tersebut kepada orang tua SUCI yakni Perm. Alya Lalu menanyakan perihal tersebut kepada anaknya dan korban menjelaskan bahwa pada hari jumat tgl 9 september 2022,sekitar jam 13.30 – 15.30 di wisma 89 korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali.

Lanjutnya, Motif pelaku Melakukan bujuk rayu, tipu muslihat dengan menjanjikan sesuatu dan berpura pura menjadi pacar korban padahal pelaku sudah mempunyai seorang istri dan anak sedangkan Modusnya

Pelaku menjemput korban dirumah temannya dikarenakan saat itu hujan selanjutnya membawa korban ke Wisma 89 kemudian membujuk korban melakukan persetubuhan.

Barang bukti yang diamankan sebagai berikut :

1.Celana jeans warna hitam

2.Baju Kaos lengan panjang ,warna biru Navy ,lengan warna hitam.

3.Baju kaos lengan pendek,dengan gambar perahu pinisi warnah hitam.

4.celana dalam pria merk tifa warna coklat tua

5.hp oppo A12 warna hitam.

6.Baju Sekolah Pramuka warna coklat.

7.Rok sekolah warna Coklat.

8.Jilbab Warna coklat.

9.BH Warna pink Peach merk sport bra.

10.Celana dalam warna pink motif gambar love.

11.Sepasang kaos kaki warna putih.

12.Sepasang sepatu warna hita mrk Ando.

Terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sehingga tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan minimal 5 tahun. Papar Iptu Junaid

 

Sumber : Humas Polresta Mamuju / sal