Tiga Komisi DPRD Kabupaten Nunukan Berkomitmen Mewujudkan Harapan Masyarakat Nunukan

NUNUKAN – Ketua Komisi I, Dr. Andi Muliyono dari Partai Gerindra, Ketua Komisi II, Andi Fajrul Hussam Esad, SH dari Partai Nasdem, dan Ketua Komisi III, Riyan Antoni dari Partai Golkar, dalam waktu dekat ini akan menyusun rencana kerja usai penetapan Alat Kelengkapan Dewan.

Dikonfirmasi usai penetapan AKD, Dr. Andi Muliyono menegaskan pentingnya kolaborasi antar-komisi untuk mencapai tujuan bersama. Ia mengajak semua anggota DPRD untuk bersatu dalam menjalankan tugas legislatif dan pengawasan.

“Kami tidak bisa bekerja sendirian; sinergi antar-komisi sangat penting untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat,” ungkapnya.

Ketua Komisi II, Andi Fajrul, juga mengatakan hal yang sama, namun Komisi II yang dipimpinnya nantinya juga fokus pada perekonomian daerah.

Ia menegaskan bahwa Komisi II akan segera berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mencari solusi atas berbagai masalah yang dihadapi masyarakat, terutama terkait perusahaan, pembudidaya, dan nelayan.

“Kami tentunya akan berkoordinasi dengan SKPD terkait agar Pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat bisa segera terselesaikan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III Riyan Antoni, menambahkan bahwa sektor kesehatan dan pekerjaan umum juga menjadi prioritas Pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia mengungkapkan keprihatinan terhadap infrastruktur di wilayah empat, khususnya jalan yang masih memerlukan perbaikan dan peningkatan infrastruktur.

“Kami akan berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur untuk memastikan akses yang lebih baik bagi masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, peningkatan pelayanan publik di bidang kesehatan dan pendidikan juga menjadi perhatian utama Komisi III.

Dalam menjalankan tugasnya, ketiga ketua komisi sepakat untuk membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD).

Alat Kelengkapan Dewan ini yakin bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif akan mendorong percepatan pembangunan dan pengawasan yang lebih efektif.

“Kami berharap setiap program yang diusulkan dapat segera diimplementasikan untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Riyan.

Dengan komitmen dan sinergi yang kuat, DPRD Nunukan optimis bahwa anggota DPRD dapat mewujudkan harapan konstituen dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Untuk itu masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan agar program-program yang dijalankan dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan.

(Humas DPRD Nunukan)

Bupati Nunukan H. Irwan Sabri Menghadiri Ramah Tamah Bersama Dakodaeral XIII Tarakan

NUNUKAN – Bupati Nunukan H. Irwan Sabri mengucapkan selamat datang kepada Dankodaeral XIII Tarakan Laksamana Muda TNI Pundhi Rusbandi dan Ibu Ketua Daerah Kodaeral Gabungan Jalasenastri Koarmada RI Ny. Santy Pundhi Rusbandi beserta rombongan.

Hal tersebut diungkapkannya saat menghadiri Malam Ramah Tamah bersama Dankodaeral XIII Tarakan Lakaamana Muda TNI Pundhi Rusbandi dan Ibu Ketua Daerah Kodaeral Gabungan Jalasenastri Koarmada RI Ny. Santy Pundhi Rusbandi di Cafe Sayn n Resto, Kamis (16/10/2025).

Tampak turut hadir unsur Forkopimda, pimpinan Instansi vertikal, pimpinan BUMN, Jalasenastri Lanal Nunukan, serta undangan lainnya.

H. Irwan Sabri menyatakan rasa bangganya bisa menerima kunjungan Dankodaeral XIII Tarakan di Kabupaten Nunukan.

Dalam kesempatan ini Bupati Nunukan memperkenalkan kabupaten Nunukan sebagai daerah Kepulauan dengan keberagaman yang ada. Dengan memiliki 21 kecamatan yang terbagi antara lain Daratan Kabudaya, Dataran Tinggi Krayan, Pulau Sebatik dan Pulau Nunukan dengan berbagai kondisi alam yang berbeda-beda.

Dikatakan juga bahwa laut adalah sumber kehidupan sebagian besar masyarakat Nunukan karena ada kegiatan merumput laut atau istilahnya ‘Ma’bettang” yaitu kegiatan mengikat rumput laut di tali untuk ditebar dan dibudidaya di laut untuk sebagai produk unggulan dari kabupaten Nunukan.

Dalam sambutannya Dankodaeral XIII Tarakan Laksamana Muda TNI Phundi Rusbandi memperkenalkan diri sebagai Komandan Kodaeral XIII sejak tanggal 10 Agustus 2025. Kodaeral sendiri adalah merupakan peningkatan organisasi TNI yaitu dengan perubahan nomenklatur Lantamal menjadi Kodaeral sebagai sebuah kesatuan di bawah Angkatan Laut.

Menurutnya, secara wilayah kerjanya, Kodaeral XIII Tarakan memiliki wilayah kerja yang sama saat statusnya masih Lantamal, yaitu meliputi Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.

” Kunker kali ini adalah wujud komitmen Angkatan Laut untuk memperkuat sinergi dengan meningkatkan kolaborasi antara pemerintah dan angkatan laut”, ungkapnya.

Lanjut Pundhi berharap kunjungan kali ini dapat menjadi wadah mempererat kerjasama dan koordinasi antar instansi dalam penanganan isu-isu keamanan laut, mendiskusikan dan mencari solusi bersama terkait tantangan yang di hadapi di wilayah perbatasan, meninjau kesiapan Lanal Nunukan yang berada di bawah kendali Kodaeral XIII Tarakan.

(PROKOMPIM)

Momen Haru Apel KORPRI, Plt.Sekda Ir Jabbar, M Si Sampaikan Pamitan Kepada ASN Kabupaten Nunukan

NUNUKAN – Terik matahari di pagi Jumat (17/10/2025) tidak menyurutkan semangat para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk mengikuti Apel Korpri yang rutin dilaksanakan setiap tanggal 17 setiap bulannya. Kegiatan apel yang digelar di halaman Kantor Bupati Nunukan ini terasa istimewa karena menjadi apel terakhir yang dipimpin oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Ir. Jabbar, M.Si.

Dalam amanatnya, Ir. Jabbar menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh ASN atas semangat dan kerja kerasnya dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Nunukan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran front office sebagai garda terdepan pelayanan publik. Menurutnya, ASN yang berada di posisi tersebut harus terus memperbaiki kinerja, meningkatkan etika pelayanan, serta menjaga sikap dan perilaku sebagai cerminan aparatur pemerintah yang berpendidikan dan berintegritas.

“ASN di front office adalah wajah pemerintah di mata masyarakat. Karena itu, jagalah perilaku dan sikap dalam memberikan pelayanan. Walaupun kita berada jauh di wilayah perbatasan, kita tetap harus menunjukkan profesionalisme dan etika yang baik,” tegasnya.

Selain itu, Ir. Jabbar juga berpesan agar ASN tetap fokus pada pekerjaan dan tanggung jawab masing-masing, sehingga setiap tugas dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Bekerjalah dengan tulus dan penuh tanggung jawab. Setiap pekerjaan yang kita lakukan, sekecil apa pun, akan memberi makna besar bagi kemajuan daerah,” pesannya menutup amanat apel tersebut.

Suasana apel semakin haru ketika Ir. Jabbar menyampaikan pamit kepada seluruh ASN, mengingat apel tersebut menjadi momen terakhirnya sebagai Plt. Sekda Kabupaten Nunukan. Para peserta apel memberikan tepuk tangan hangat sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi dan pengabdian beliau selama menjabat

Apel Korpri kali ini menjadi momentum refleksi dan perpisahan penuh makna bagi Plt. Sekda Ir. Jabbar yang selama masa jabatannya dikenal sebagai sosok yang disiplin, tegas, dan berkomitmen terhadap peningkatan kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Ir Jabbar, M.Si yang saat ini menjabat sebagai Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan ini akan pensiun / Purna Tugas pada tanggal 1 November 2025.

(PROKOMPIM)

Penguatan Kelembagaan, DPRD Nunukan Dalami Tugas dan Wewenang Unsur Pimpinan.

NUNUKAN – Hari terakhir Bimtek anggota DPRD Nunukan disuguhkan materi penguatan dan pendalaman Tugas dan wewenang unsur pimpinan DPRD Nunukan. 

Meski materi ini sudah diulas pada orientasi awal jabatan, namun mengingat perkembangan dan perubahan informasi sehingga setiap materi perlu diupdate agar lebih memahami dalam menjalankan sistem pemerintahan  

Widyaswara BPSDM Kalimantan Utara, Dra. Hj. Mardiana Arsjad, M.A mengatakan, unsur pimpinan memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan seluruh kegiatan DPRD agar berjalan sesuai fungsi, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Esensi dan Eksistensi pimpinan DPRD mencerminkan perwakilan politik berdasarkan perolehan kursi terbanyak dari partai di lembaga legislatif daerah.

” Pimpinan harus memastikan bahwa seluruh agenda kerja DPRD dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta hasil kesepakatan badan musyawarah. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, pimpinan harus bersikap netral dan mengedepankan kepentingan masyarakat daerah di atas kepentingan partai atau golongan.” kata Mardiana Arsjad, saat menyampaikan materi, Kamis (16/10/25) dalam kegiatan Pendalaman Tugas DPRD Nunukan. 

Selain memimpin rapat, pimpinan DPRD memiliki wewenang untuk menetapkan jadwal kegiatan DPRD bersama badan musyawarah (Banmus). 

Mereka juga berwenang menandatangani keputusan DPRD dan dokumen resmi lainnya yang telah disetujui dalam sidang. Tanda tangan pimpinan DPRD menjadi legalitas atas keputusan lembaga, baik berupa rekomendasi, persetujuan anggaran, maupun penetapan peraturan daerah (Perda).

Pimpinan DPRD juga berperan sebagai penghubung antara DPRD dengan kepala daerah, instansi pemerintah, dan masyarakat. 

Dalam konteks ini, mereka melakukan komunikasi politik, konsultasi, serta koordinasi agar kebijakan pemerintah daerah sejalan dengan hasil keputusan DPRD. Tugas diplomatis ini menjadi bagian penting dalam menjaga sinergi antara eksekutif dan legislatif demi kelancaran pembangunan daerah.

Selain fungsi koordinatif, pimpinan DPRD bertanggung jawab menjaga disiplin, etika, dan tata tertib anggota DPRD. Mereka dapat memberikan teguran atau peringatan terhadap anggota yang melanggar kode etik atau tata tertib sidang. 

Hal ini dilakukan untuk menjaga wibawa lembaga legislatif serta memastikan setiap anggota menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.

Dalam hal administrasi, pimpinan DPRD mengawasi pelaksanaan anggaran sekretariat DPRD serta memantau kinerja tenaga ahli dan staf pendukung. Pengawasan tersebut memastikan bahwa dukungan administratif terhadap kegiatan dewan berjalan efektif dan efisien.

Pimpinan juga berhak meminta laporan pertanggungjawaban dari sekretaris DPRD atas penggunaan anggaran serta pelaksanaan program kerja.

Dengan demikian, unsur pimpinan DPRD memiliki tanggung jawab besar dalam mengatur jalannya lembaga legislatif daerah. 

Tidak hanya berfungsi sebagai pemimpin rapat, namu juga sebagai penentu arah kebijakan, penjaga etika, serta jembatan komunikasi antara dewan dan masyarakat. Kinerja pimpinan DPRD dan anggota yang profesional dan transparan menjadi kunci terciptanya pemerintahan daerah yang demokratis dan akuntabel.

(Humas DPRD Nunukan)

Begini Peran DPRD dalam Pengawasan Tindak Lanjut Hasil Laporan Keuangan BPK

NUNUKAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Salah satu fungsi DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).. 

Pengawasan ini menjadi bentuk tanggung jawab DPRD dalam menjaga agar setiap temuan dan rekomendasi BPK ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah secara tepat dan sesuai waktu yang ditetapkan.

Inspektorat Provinsi Kalimantam Utara, Yuniarti Aspiati SE, M.A.P, sebagai narasumber dalam Bimtek Pendalaman Tigas Anggota DPRD Nunukan mengatalan, Dasar hukum peran DPRD dalam pengawasan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 149 ayat (1) huruf c yang menyebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. 

“Fungsi ini mencakup pula pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah.” ungkapnya, Kamis (16/10/25) saat menyampaikan materi pemdalaman tugas Anggota DPRD Kabupaten Nunukan di Lt.II Swiss Bell Hotel Tarakan.

Selain itu, kata Yuniarti, dasar hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 

Pasal 20 ayat (3) undang-undang tersebut menegaskan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. 

DPRD berperan mengawasi apakah pemerintah daerah telah memenuhi kewajiban tersebut dan menindaklanjuti rekomendasi BPK secara efektif.

Lebih lanjit disampaikannya, Pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil BPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pada pasal 192, disebutkan bahwa kepala daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan melaporkannya kepada DPRD. 

Dengan demikian, DPRD berwenang meminta klarifikasi, evaluasi, dan tindak lanjut dari pemerintah daerah apabila masih terdapat rekomendasi BPK yang belum terselesaikan.

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut, DPRD dapat memanfaatkan alat kelengkapan dewan (AKD), seperti Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi-Komisi yang membidangi keuangan daerah. 

Melalui rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), DPRD dapat meminta penjelasan dan data perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. 

Hal ini menjadi dasar untuk menilai kinerja dan kepatuhan pemerintah daerah terhadap pengelolaan keuangan yang baik.

Melalui kegiatan tersebut anggota DPRD Nunukan cukup antusias mendiskuskan hal ini, dan menyampaikan sejumlah contoh kasus yang menjadi pengalaman selama menjabat. 

Selain rapat kerja, DPRD juga dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai instrumen politik untuk memperkuat fungsi pengawasan. 

Bila ditemukan temuan BPK yang tidak ditindaklanjuti dengan baik atau terjadi indikasi penyimpangan, DPRD dapat menggunakan hak-hak tersebut untuk meminta pertanggungjawaban kepala daerah, langkah ini merupakan bentuk pengawasan politik demi menjaga integritas keuangan daerah.

Lebih lanjut, DPRD dapat mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dengan menindaklanjuti hasil pengawasan dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah daerah. 

Rekomendasi tersebut biasanya disampaikan dalam rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah maupun dalam evaluasi realisasi APBD. Dengan cara ini, DPRD memastikan agar setiap rekomendasi BPK dijadikan dasar perbaikan kebijakan keuangan berikutnya.

Secara praktis, DPRD berperan sebagai penjaga akuntabilitas publik. Dengan mengawasi tindak lanjut hasil BPK, DPRD memastikan bahwa uang rakyat dikelola secara bertanggung jawab dan hasilnya memberikan manfaat bagi masyarakat. 

DPRD juga menjadi pihak yang menjembatani transparansi antara pemerintah daerah dan masyarakat melalui publikasi hasil pengawasan dan rekomendasi perbaikan.

Dari sisi moral dan politik, pengawasan DPRD terhadap hasil laporan BPK juga berfungsi mencegah potensi tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan memastikan rekomendasi BPK dilaksanakan, DPRD turut memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Pengawasan ini juga mendorong kepala daerah dan OPD lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran.

Dengan demikian, peran DPRD dalam pengawasan tindak lanjut hasil laporan keuangan BPK tidak hanya sebatas formalitas administratif, tetapi merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances di tingkat daerah. 

Melalui dasar hukum yang kuat, fungsi pengawasan DPRD menjadi instrumen utama untuk menciptakan tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisien, dan bebas dari penyimpangan demi kesejahteraan masyarakat.

(Humas DPRD Nunukan)