NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan menyampaikan tanggapan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (13/10).
Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, S.E. dalam kesempatan ini diwakili oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Ir. Jabbar, yang membacakan Tanggapan Pemerintah Daerah atas ketiga Raperda tersebut.
Adapun tiga Raperda tersebut yakni tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2004 mengenai Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh, perubahan kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, dan penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang dinilai berperan penting dalam memperkuat pembangunan hukum di Kabupaten Nunukan.
Dalam tanggapannya, Pemkab menegaskan dukungan terhadap pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat, sekaligus pentingnya penegasan batas wilayah ulayat agar tidak menimbulkan konflik antar kelompok adat.
Selain itu, rancangan perubahan Perda tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat dinilai sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian budaya dan mendorong kesejahteraan masyarakat adat di Nunukan.
Sementara terkait Raperda penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Pemerintah Daerah menyebut kebijakan tersebut sebagai upaya menjamin hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum dan akses keadilan yang setara.
Pemkab Nunukan berharap ketiga Raperda inisiatif DPRD tersebut dapat dibahas bersama dengan tim pemerintah daerah agar segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Semoga sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah terus terjalin dengan baik demi mewujudkan Kabupaten Nunukan yang berkeadilan, berbudaya, dan sejahtera,” tutupnya
TANJUNG SELOR – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL., serta Anggota DPRD Provinsi Kaltara, Kornie Serliany, menghadiri Malam Ramah Tamah dan Silaturahmi dalam rangka Syukuran Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 Tahun 2025, yang berlangsung di Kebun Raya Bundayati, Senin (13/10/25) malam.
Acara tersebut digelar sebagai wujud rasa syukur dan kebersamaan seluruh elemen masyarakat dalam memperingati hari bersejarah bagi Kota Tanjung Selor dan Kabupaten Bulungan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Bupati Bulungan, Wakil Bupati Bulungan, Forkopimda se-Kabupaten Bulungan, serta para tokoh adat dan tokoh masyarakat.
TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menghadiri Upacara Peringatan Hari Jadi ke-65 Kabupaten Bulungan dan Hari Jadi ke-235 Kota Tanjung Selor. Upacara yang sekaligus menandai pembukaan Pesta Budaya Birau ini digelar meriah di Kebun Raya Bundayati pada Senin (13/10/25) pagi.
Kehadiran Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Muhammad Nasir, S.E., M.M., C.SL., bersama sejumlah Anggota Dewan Provinsi ini menunjukkan komitmen dan dukungan DPRD Kaltara terhadap pelestarian warisan seni, budaya, dan tradisi.
Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala, Bupati Bulungan Syarwani, Wakil Bupati Bulungan Kilat, Forkopimda, Bupati dan Walikota se-Kaltara, hingga perwakilan dari parlemen nasional seperti Anggota Komisi VII DPR RI Hj. Rahmawati dan DPD RI Dr. Marthin Billa. Turut hadir pula tokoh-tokoh adat seperti Raja Muda H. Datu Dissan Hasanuddin beserta Kerabat Kesultanan Bulungan, memperkuat unsur sejarah dan kebudayaan dalam perayaan tersebut.
Kegiatan ini adalah momen untuk mengenang sejarah, meneladani semangat para pendahulu, serta memperkuat tekad bersama dalam mewujudkan Bulungan yang Berdaulat, Inklusif, Sinergi, dan Adaptif.
Kemeriahan dan semangat kebersamaan Pesta Budaya Birau terlihat jelas saat penutupan upacara. Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir dan Anggota Dewan, berbaur dengan masyarakat, turut serta menarikan Tari Jepen Gerak Sama.
TARAKAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara turut menghadiri puncak acara Festival Iraw Tengkayu XIV Tahun 2025, yang digelar di Kawasan Wisata Ratu Intan Pantai Amal, Minggu (12/10/25).
Dalam agenda ini Jufri Budiman bersama Anggota DPRD Dapil Tarakan lainnya, Syamsuddin Arfah, Supa’ad Hadianto, Muhammad Hatta, Siti Laela, Komaruddin, dan Adi Nata Kusuma menghadiri agenda budaya terbesar dan paling dinantikan oleh masyarakat Bumi Paguntaka.
Kehadiran anggota DPRD ini merupakan bentuk dukungan terhadap pelestarian dan pengembangan kebudayaan lokal yang menjadi identitas masyarakat Bumi Paguntaka.
Dalam acara tersebut, seluruh unsur Forkopimda, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat turut hadir untuk menyaksikan berbagai rangkaian kegiatan, mulai dari Tari Massal hingga prosesi sakral Penurunan Padaw Tuju Dulung.
Pada momentum ini juga, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, melalui Asisten Deputi Event Daerah Kemenparekraf, menyerahkan piagam penghargaan Penetapan
Festival Iraw Tengkayu sebagai 110 Event Terpilih Karisma Event Nusantara 2025. Dengan diraihnya penghargaan ini, Festival Iraw Tengkayu dapat semakin dikenal secara nasional maupun internasional.
NUNUKAN – Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendalaman Tugas, DPRD Kabupaten Nunukan mempertegas kedudukan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) dalam sistem peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi para legislator untuk memperdalam pemahaman terkait fungsi strategis Pokir dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Staf Ahli Bidang Aparatur Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Ir. H. Syahrullah Mursalin, M.P, menjelaskan bahwa Pokir telah diatur secara tegas dalam Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, regulasi ini menyebutkan bahwa Pokir DPRD merupakan masukan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Pokir memiliki legalitas yang wajib dipertimbangkan oleh pemerintah daerah,” tegas Syahrullah saat memberikan materi dalam Bimtek yang diikuti oleh seluruh anggota DPRD Nunukan.
Ia menambahkan, Pokir bukan sekadar usulan politik, tetapi bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan yang memiliki dasar hukum kuat.
Menurutnya, Pokir berfungsi sebagai jembatan antara kebutuhan masyarakat dan kebijakan pembangunan daerah. Melalui Pokir, aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD diterjemahkan menjadi program dan kegiatan yang terencana dalam dokumen perencanaan daerah.
Dengan demikian, setiap aspirasi masyarakat memiliki peluang untuk diwujudkan dalam program kerja pemerintah daerah.
Syahrullah menegaskan, penyampaian Pokir dilakukan secara resmi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada tahap penyusunan rancangan awal RKPD.
Setiap anggota DPRD diwajibkan menginput hasil penjaringan aspirasi masyarakat ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) agar prosesnya transparan dan terdokumentasi dengan baik.
Pokir kemudian disinkronkan dengan prioritas pembangunan daerah agar selaras dengan visi dan misi kepala daerah.
Dalam konteks ini, lanjutnya, kedudukan Pokir tidak berdiri sendiri, tetapi melekat pada dua fungsi DPRD, yaitu fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Dalam fungsi anggaran, Pokir berperan memastikan alokasi dana daerah tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Sedangkan dalam fungsi pengawasan, Pokir menjadi acuan bagi DPRD untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah merealisasikan aspirasi masyarakat yang telah dituangkan dalam RKPD.
Meski memiliki dasar hukum yang kuat, pelaksanaan Pokir di lapangan kerap menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya adalah keterbatasan anggaran dan perbedaan prioritas pembangunan antara eksekutif dan legislatif.
Syahrullah menilai, koordinasi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci agar Pokir benar-benar terimplementasi dalam kebijakan pembangunan.
Dalam hal transparansi dan akuntabilitas, Syahrullah mengingatkan agar Pokir disusun berdasarkan data dan kebutuhan riil masyarakat.
Ia menegaskan bahwa anggota DPRD tidak boleh menjadikan Pokir sebagai alat politik semata, melainkan sebagai instrumen pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan publik.
“Pokir harus berangkat dari data dan kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan politik. Mekanisme pelaporan dan pengawasan internal DPRD penting untuk menjaga integritas Pokir,” ujarnya.
Secara hukum, Pokir merupakan bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan daerah dengan dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Dengan demikian, Pokir memiliki kekuatan legal yang mengikat dan wajib diakomodasi dalam proses perencanaan daerah.
Dalam sesi tanya jawab, beberapa anggota DPRD Nunukan menyoroti persoalan teknis di lapangan, salah satunya terkait Pokir yang sudah diinput ke dalam SIPD namun hilang setelah penetapan program.
Menanggapi hal itu, Syahrullah menegaskan bahwa Pokir tidak boleh dihapus karena memiliki kedudukan hukum yang jelas dalam sistem peraturan perundang-undangan.
“Kalau Pokir sudah diinput, tidak boleh dihapus. Itu bisa diperbaiki, karena kedudukan Pokir sudah diatur secara sah dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Melalui kegiatan Bimtek tersebut, DPRD Nunukan diharapkan semakin memahami posisi strategis Pokir sebagai instrumen representasi rakyat dalam penyusunan kebijakan pembangunan.
Dengan pemahaman yang tepat, Pokir dapat menjadi alat efektif dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat secara konstitusional dan terarah menuju pembangunan yang berkeadilan.