Warga Sembakung Tuntut Pulau Sebaung Kembali ke Wilayah Asal

NUNUKAN – Sejumlah Kepala Desa, tokoh adat, dan warga Kecamatan Sembakung mendatangi DPRD Kabupaten Nunukan, Selasa (19/5/2026). Mereka menuntut agar Pulau Sebaung dikembalikan ke wilayah administrasi Kecamatan Sembakung, mengingat sejarah, letak geografis, dan keterkaitan sosial masyarakat yang kuat sejak zaman leluhur.

Dalam Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah, warga menyayangkan perpindahan status wilayah Sebaung ke Kecamatan Nunukan pasca pemekaran wilayah tahun 1999. Padahal, kawasan yang kaya sumber daya alam ini dikenal dengan sebutan “Sembakung Dua” dan lokasinya jauh lebih dekat dengan pemukiman warga Sembakung dibandingkan wilayah Nunukan yang terpisah lautan.

“Kami heran, wilayah yang secara letak dan sejarah milik kami, malah masuk administrasi kecamatan lain. Padahal sejak dulu wilayah ini dikenal sebagai Sembakung Dua. Kami tidak pernah tahu dan tidak ada sosialisasi saat penetapan batas itu dilakukan,” ujar Kepala Desa Atap, Tahir.

Warga mengaku sangat dirugikan dengan perubahan batas wilayah tersebut. Salah satu bukti nyata yang disayangkan adalah pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTMG) di Sebaung. Listrik dari sana disalurkan ke Pulau Nunukan dan Sebatik, sementara warga Desa Tepian yang berada persis di seberang lokasi pembangkit masih banyak yang menggunakan lampu petromak karena belum terjangkau jaringan listrik.

“Sangat miris. Di depan mata kami ada pembangkit listrik, tapi kami masih hidup dalam kegelapan, sementara wilayah lain menikmati listrik dari sana,” sesalnya.

Kekecewaan juga disampaikan perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Tidung Sembakung, Ramsyah. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 1975, warga Sembakung adalah pihak yang terlibat langsung dalam pembukaan lahan dan pengeboran kilang minyak Pertamina di Sebaung. Namun belakangan ini, akses pekerjaan dan bantuan Program Tanggung Jawab Sosial (CSR) perusahaan justru beralih ke Kecamatan Nunukan.

“Dulu bantuan dan lapangan kerja ada untuk kami. Tapi sekarang berubah alasan wilayah sudah masuk administrasi Nunukan. Padahal keringat orang tua kami yang membuka wilayah ini,” tegas Ramsyah meminta DPRD menjadi penengah agar masalah ini segera diselesaikan.

Sementara itu, menanggapi tuntutan warga, Perencana Muda Bappeda Nunukan, M. Farid F, menjelaskan bahwa dasar hukum penempatan Sebaung masuk wilayah Kecamatan Nunukan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan. Aturan ini merujuk pada peta wilayah tahun 1978 yang mengelompokkan Pulau Sebaung dan Pulau Bukat sebagai bagian dari wilayah Kecamatan Nunukan yang terdiri dari pulau dan daratan.

“Dasar penetapan itu ada pada undang-undang pembentukan kabupaten dan peta lampirannya. Pemekaran wilayah saat itu tidak mengubah batas antar kecamatan yang sudah ada,” jelas Farid.

Meskipun sudah ada dasar hukum tersebut, warga tetap bersikukuh menuntut peninjauan ulang dengan membawa fakta sejarah dan adat. DPRD berkomitmen menampung aspirasi ini dan akan memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan pemerintah daerah guna mencari solusi adil dan menguntungkan semua pihak.

(Padli)

RDP Pelni: Bantah Dugaan Monopoli, Perselisihan Tafsir Aturan dan Format Manifest Jadi Sorotan

NUNUKAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan dengan PT Pelni, KSOP, Dinas Perhubungan, dan para pelaku usaha jasa transportasi (JPT) berlangsung alot dan panas diruang Ambalat 1 Kantor DPRD Nunukan, Senin (18/5/2026).

Pembahasan berpusat pada pengelolaan kapal subsidi Loknus 5, dugaan praktik monopoli, serta perbedaan penafsiran atas Peraturan Dirjen Perhubungan Laut (KP DJPL) Nomor 34 Tahun 2025.

Dalam pemaparan pihak PT Pelni, mereka menegaskan menolak tegas tuduhan adanya monopoli dalam pembagian kuota kontainer. Berdasarkan data setiap perjalanan kapal (voyage), Pelni menunjukkan fakta bahwa selalu terdapat sisa alokasi kontainer yang tidak terisi. Hal ini, menurut Pelni, membuktikan tidak ada penguasaan pasar oleh satu pihak sebagaimana definisi monopoli dalam undang-undang.

“Setiap kali kapal datang, selalu ada sisa kontainer. Artinya kami tidak menutup akses bagi pihak lain. Seluruh proses pemesanan dan alokasi dilakukan secara transparan lewat aplikasi Sitolaud sesuai regulasi,” ungkap perwakilan Pelni seraya menampilkan data rekapitulasi pemesanan.

Terkait aturan yang menyebutkan satu kali pemesanan dibatasi maksimal lima kontainer, Pelni menjelaskan hal itu bukan berarti pembatasan total bagi satu perusahaan. Pemesanan masih bisa dilakukan kembali selama menggunakan nama pemilik barang atau konsinyi yang berbeda. Hal ini dilakukan justru untuk mencegah penumpukan kuota oleh satu pihak.

Namun, penjelasan ini mendapat tanggapan keras dari para pengusaha, termasuk PT SIGI dan PT Halim Enson. Mereka mempertanyakan format dokumen manifes yang diterbitkan Pelni, di mana tertulis pengirim dan penerima atas nama PT Pelni. Menurut mereka, hal ini melanggar aturan karena manifes seharusnya mencantumkan nama asli pemilik barang.

“Kami catat kejanggalan ini. Pada satu perjalanan, manifes sempat diubah dan mencantumkan nama asli pengirim setelah ditegur, namun di perjalanan berikutnya kembali ditulis atas nama Pelni. Kenapa berubah-ubah? Ini kapal subsidi, bukan kapal komersial biasa. Harus ada kepastian hukum,” tegas perwakilan pengusaha.

Kepala KSOP Nunukan dalam pandangannya menegaskan bahwa KP DJPL 34 Tahun 2025 sangat jelas mengatur prosedur pembagian kuota. Berdasarkan Pasal G angka 6 dan 7, alokasi ruang muat seharusnya disepakati bersama oleh pemerintah daerah dan instansi terkait, baru kemudian diserahkan ke operator kapal. Pelni dianggap terlalu menafsirkan aturan sepihak dan menguasai pembagian kuota.

“Perbedaan utama kapal subsidi dan komersial ada pada pengawasan dan pemerataan. Jika manifes hanya tertulis nama Pelni, bagaimana kami memverifikasi keaslian barang dan kepemilikannya? Apalagi jika terjadi kerugian atau klaim asuransi di kemudian hari,” ujar perwakilan KSOP.

Menanggapi hal itu, PT Pelni bersikukuh bahwa manifes yang diberikan ke KSOP hanya untuk keperluan administrasi keberangkatan (clearance). Sementara data lengkap nama pengirim, penerima, jenis barang, dan nilainya tersimpan utuh di dalam sistem aplikasi Sitolaud yang terhubung langsung dengan pusat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak menyembunyikan data. Semua ada di sistem dan bisa ditelusuri. Prosedur kami sama persis dengan yang diterapkan oleh pelayaran lain seperti SPIL,” jawab Pelni.

Sementara itu, perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan menjelaskan terkait usulan subsidi, pihak kabupaten hanya menyusun perhitungan kebutuhan berdasarkan data tahunan untuk diteruskan ke provinsi, sebelum akhirnya disetujui Kementerian Perhubungan.

Rapat ini ditutup dengan kesepakatan bahwa masih diperlukan penyamaan persepsi yang lebih mendalam terkait aturan main pengelolaan kapal subsidi. Dewan berharap persoalan ini segera ditemukan titik terang agar pelayaran di wilayah Nunukan berjalan adil, transparan, dan mendukung perekonomian daerah tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.

(Padli)

Reses di Nunukan Barat, Arming S.H Tampung Keluhan Nelayan Rumput Laut dan Rumah Tak Layak Huni

NUNUKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, Arming, S.H melaksanakan reses perdana dengan mendengar langsung aspirasi masyarakat di Kelurahan Nunukan Barat. Jl.Tanjung Batu,Rt.18
Senin (18/5/2026).

Kegiatan ini menjadi momen penting bagi politisi tersebut untuk bertemu warga, menyerap keluhan, serta menyalurkan bantuan di tengah masyarakat.

Dalam pertemuannya, Arming menyampaikan bahwa reses merupakan agenda yang selalu ia prioritaskan. Selain sebagai wadah bertemu rakyat, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk berbagi sembako sekaligus mendengar langsung persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Reses ini saya selalu laksanakan dengan baik sesuai aturan. Ini momen saya bertemu masyarakat. Selain berbagi sembako, saya juga menyerap aspirasi mereka,” ujar Arming.

Dari pertemuan tersebut, sejumlah keluhan warga di Jalan Tanjung Batu, RT 18 Kelurahan Nunukan Barat, muncul ke permukaan. Di antaranya terkait fasilitas penjemuran rumput laut yang belum memadai serta kondisi sejumlah rumah tidak layak huni.

Terkait hal itu, Arming menegaskan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut, termasuk mendorong bantuan bagi nelayan rumput laut. Ia juga meminta masyarakat untuk membentuk kelompok yang terdata di Dinas Perikanan agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran.

“Bantuan nelayan akan kita dorong ke sini. Saya juga minta mereka membina kelompok nelayan agar terdaftar di Dinas Perikanan. Jadi kalau ada bantuan, mereka bisa menerimanya,” jelasnya.

Selain itu, Arming juga menyoroti pentingnya prosedur administrasi dalam pengajuan bantuan, baik untuk rumah ibadah maupun kelompok masyarakat. Ia menekankan bahwa pendaftaran organisasi melalui instansi terkait diperlukan agar bantuan dapat disalurkan secara benar.

Dalam kegiatan tersebut, Arming juga membentuk tim pendampingan yang disebut “Tim Kamus”. Tim ini bertugas membantu masyarakat dalam pengurusan administrasi, termasuk pembuatan KTP serta penyelesaian berbagai kendala birokrasi.

“Tim Kamus ini saya bentuk untuk mendampingi masyarakat. Kalau ada kendala, kami turun bersama. Alhamdulillah sejauh ini persoalan bisa terselesaikan karena kami ikuti prosedur,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Arming juga mengungkapkan kepedulian sosialnya melalui program “Fardu Kifayah”. Program ini menggunakan dana pribadi untuk membantu kebutuhan jenazah warga yang meninggal dunia di wilayah Nunukan.

“Kalau ada yang meninggal dunia, ambil fardu kifayah di Toko Samsul. Ini dana pribadi saya. Saya percaya apa yang saya miliki sebagian adalah milik rakyat,” katanya.

Menutup pernyataannya, Arming menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan selalu hadir di tengah masyarakat, terutama ketika persoalan rakyat muncul.

“Kami Fraksi PDI Perjuangan dibentuk di mana persoalan rakyat itu ada. Kami pastikan kami bahu membahu berada di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.

(Padli/Nn)

DKISP Kaltara Tingkatkan Kapasitas Tim Teknis Keamanan Siber

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (KISP) terus memperkuat sistem pertahanan siber guna mengantisipasi ancaman terhadap data dan aplikasi pemerintahan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Pelatihan Tools Keamanan Siber bersama mitra strategis Peris.ai Cybersecurity yang dibuka Kepala DKISP Kaltara, Dr. H. Iskandar, S.IP., M.Si., di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Senin (17/5).

Dalam sambutannya, Iskandar menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang telah terjalin selama beberapa tahun terakhir dalam mendukung keamanan informasi di lingkungan Pemprov Kaltara.

“Saya menyampaikan terima kasih atas sinergi yang telah dibangun selama ini dalam membantu menjaga keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara,” kata Iskandar.

Ia menegaskan perkembangan ancaman siber yang semakin cepat menuntut instansi pemerintah untuk terus adaptif dan responsif dalam memperkuat sistem pertahanan digital.

Menurutnya, perangkat keamanan seperti Extended Detection and Response (XDR), Network Detection and Response (NDR), Attack Surface Management (ASM) hingga Endpoint Detection and Response (EDR) menjadi instrumen penting dalam mendeteksi ancaman dan menutup celah keamanan sistem.

Namun demikian, Iskandar menilai efektivitas perlindungan siber tidak hanya ditentukan teknologi, tetapi juga kemampuan sumber daya manusia yang mengoperasikannya.

“Secanggih apa pun teknologinya, hasilnya tetap bergantung pada personel yang mengelola. Karena itu, peningkatan kapasitas SDM menjadi hal penting agar keamanan data dan informasi daerah tetap terjaga,” ujarnya.

Ia berharap peserta memanfaatkan pelatihan tersebut sebagai ruang belajar sekaligus forum membahas kendala teknis yang dihadapi di lapangan.

“Khusus tim teknis, manfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi dan mencari solusi atas berbagai tantangan, sehingga sistem pertahanan siber kita semakin kuat,” jelasnya.

Melalui pelatihan ini, tim teknis Persandian dan Aptika DKISP Kaltara diharapkan mampu mengoptimalkan pengoperasian sistem keamanan digital guna mendukung tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang aman dan akuntabel.

(dkisp)


Sekprov Kaltara Ajak ASN Tertib Pajak Kendaraan

TANJUNG SELOR – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) H. Denny Harianto, S.E., M.M., mengajak seluruh perangkat daerah meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ajakan itu disampaikan Denny saat memimpin apel pagi gabungan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara di Lapangan Agatis, Senin (18/5).

Dalam arahannya, Denny meminta pengguna barang, pengurus barang, dan bendahara di setiap perangkat daerah melakukan pengecekan status pajak kendaraan dinas yang digunakan.

“Saya mohon bantuan dan kerja sama kepada pengguna barang, pengurus barang, dan bendahara untuk melihat seluruh pajak kendaraan bermotor yang ada di perangkat daerah masing-masing,” kata Denny.

Menurutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi pelopor dalam mendukung peningkatan PAD, termasuk melalui kepatuhan membayar pajak kendaraan.

Selain itu, Denny juga mengingatkan surat edaran Kementerian Pendidikan Tinggi terkait pelaksanaan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2026 yang diperingati serentak pada 20 Mei mendatang.

Di akhir amanat, ia menyampaikan pesan motivasi tentang pentingnya disiplin, konsistensi, pengalaman, dan nilai spiritual dalam menjalankan tugas sebagai ASN.

“Kita boleh kalah dalam pintar, tapi harus menang dalam disiplin. Kalah dalam modal, harus menang dalam konsisten. Kalah dalam pendidikan, harus menang dalam pengalaman,” ujarnya.

Pesan tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi ASN untuk terus meningkatkan integritas, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

(dkisp)