Pemprov Uji Kompetensi JPT Pratama, Pastikan Kinerja dan Profesionalisme ASN

TANJUNG SELOR – Upaya memperkuat kualitas birokrasi terus dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui pelaksanaan Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2026.

Mewakili Gubernur Kaltara, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara H. Denny Harianto, S.E., M.M., membuka kegiatan tersebut di Laboratorium CAT Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kantor Gubernur Kaltara, Rabu (22/4) pagi.

Sekprov Denny menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk komitmen terhadap penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ini untuk memastikan prinsip Job Person Fit, yaitu kesesuaian antara kemampuan yang dimiliki dengan jabatan yang diemban,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tantangan pembangunan Kaltara ke depan semakin kompleks, sehingga dibutuhkan birokrasi yang kuat dan mampu memberikan arah strategis di masing-masing perangkat daerah.

Dalam proses evaluasi, tim panitia seleksi akan menilai berbagai aspek, mulai dari kompetensi kepemimpinan, manajerial, teknis hingga sosial kultural.

Denny memastikan seluruh proses dilakukan secara objektif dan transparan, serta hasilnya akan menjadi dasar pengambilan keputusan kepegawaian, termasuk rotasi, mutasi, dan penguatan kapasitas kepemimpinan.

“Penilaian ini dilakukan secara objektif. Profesionalisme adalah hal utama,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip penempatan pejabat sesuai kompetensi sebagai dasar dalam membangun birokrasi yang sehat.

Denny meminta seluruh peserta mengikuti proses dengan jujur dan penuh integritas serta menjadikannya sebagai momentum evaluasi diri.

“Manfaatkan ini untuk evaluasi diri dan tunjukkan komitmen terhadap pelayanan publik,” pungkasnya.

Adapun tahapan kegiatan dimulai dari pengumuman pada 14 April 2026, penelusuran rekam jejak 20 April 2026, penulisan makalah 22 April 2026, wawancara 24–25 April 2026, pengolahan hasil 27–28 April 2026, hingga penyampaian hasil kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada 29 April 2026.

(dkisp)


Kekurangan DBH Kabupaten/Kota, Sejumlah Anggota DPRD Pertanyakan Transparansi Penggunaan Anggaran

TANJUNG SELOR – Rapat Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang membahas kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kabupaten/Kota yang digelar di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Utara pada Senin (20/04/26) ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, ST.

Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah anggota DPRD, di antaranya H. Alimuddin, ST., Listiani, Supaad Hadianto, SE., Dr. Syamsuddin Arfah, S.Pd.i., Aluh Berlian, SE., M.Si., Anto Bolokot, H. Moh. Nafis, ST., H. Yancong, S.Pi., Ruman Tumbo, SH., Muhammad Hatta, ST., Kornie Serliany, ST., serta H. Ladullah, S.Hi., Rapat juga dihadiri perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam pemaparannya, pihak BKAD mengungkapkan bahwa total tunggakan dan kurang salur DBH sejak beberapa tahun terakhir masih cukup besar dan belum terselesaikan. Selain itu, terdapat potensi dana transfer pusat yang hingga kini masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan.

Menanggapi hal tersebut, Muddain menegaskan bahwa DBH kepada kabupaten/kota merupakan kewajiban pemerintah provinsi yang harus dipenuhi, terlepas dari ada atau tidaknya transfer pusat. Ia mengingatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memaknai tanggung jawab tersebut.

“Ini kewajiban provinsi yang harus direalisasikan kepada kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan undang-undang,” tegasnya.

Selain persoalan DBH, rapat juga mengungkap beban keuangan daerah lainnya, termasuk utang kegiatan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang masih tersisa, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang cukup signifikan. Kondisi ini menunjukkan tekanan fiskal daerah yang masih tinggi.

Sejumlah anggota DPRD pun mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran DBH yang belum disalurkan. Listiani menilai perlu adanya penjelasan terbuka kepada publik dan pemerintah kabupaten/kota terkait alokasi dana tersebut.

Sementara itu, Alimuddin menyoroti mekanisme pembayaran kegiatan yang melewati tahun anggaran. Ia mempertanyakan dasar hukum pembayaran kegiatan tahun sebelumnya yang dilakukan pada tahun berjalan tanpa melalui perubahan APBD.

Sementara itu, Alimuddin menyoroti mekanisme pembayaran kegiatan yang melewati tahun anggaran. Ia mempertanyakan dasar hukum pembayaran kegiatan tahun sebelumnya yang dilakukan pada tahun berjalan tanpa melalui perubahan APBD.⁣

Menjawab hal tersebut, Muddain menjelaskan bahwa pemerintah daerah menggunakan skema pergeseran APBD berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tanpa mengubah struktur APBD, dengan asumsi adanya dana transfer pusat yang akan masuk. Namun, kondisi ini dinilai berisiko jika dana tersebut tidak terealisasi.⁣

Dalam diskusi juga terungkap bahwa salah satu penyebab membengkaknya tunggakan DBH adalah penggunaan dana tersebut untuk menopang operasional pemerintah daerah dan program prioritas di tengah keterbatasan fiskal.⁣

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltara menyepakati akan menggelar rapat lanjutan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta mengundang Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memberikan penjelasan lebih komprehensif.⁣

Rapat lanjutan dijadwalkan berlangsung pada akhir April 2026 dengan fokus pada kejelasan skema pembayaran DBH dalam APBD 2026 serta penyusunan alternatif kebijakan penyelesaian tunggakan.⁣

“Harus ada kepastian skema pembayaran. Jika belum terakomodasi di 2026, maka wajib dimasukkan dalam APBD 2027,” tutup Muddain.⁣

Melalui langkah ini, DPRD berharap persoalan tunggakan DBH dapat diselesaikan secara bertahap dan transparan, sehingga hak keuangan kabupaten/kota tetap terpenuhi dan stabilitas fiskal daerah dapat terjaga.

(Humas DPRD Kaltara)

H. Achmad Djufrie Dorong Pembangunan Di Kaltara Melalui Program CSR

JAKARTA – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., menghadiri kegiatan Silaturahmi dan Deklarasi Gubernur Kalimantan Utara bersama para Pimpinan Perusahaan dalam rangka penguatan kolaborasi pembangunan daerah melalui pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR), Senin (20/4/26).

Acara berlangsung di Ruang Rapat Kasuari, Hotel Lumire jakarta, dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan dari unsur pemerintah serta dunia usaha. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltara Tahun 2025–2029.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kaltara menyampaikan dukungannya terhadap langkah strategis pemerintah daerah dalam membangun sinergi dengan sektor swasta.

Menurutnya, kolaborasi melalui program CSR menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan, terutama di wilayah perbatasan dan daerah terpencil di Kalimantan Utara.

“DPRD tentu menyambut baik inisiatif ini. Sinergi antara pemerintah dan dunia usaha perlu terus diperkuat agar program pembangunan dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran,” ungkap Ketua DPRD.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun komitmen bersama antara pemerintah daerah dan pihak swasta dalam mendukung pembangunan Kalimantan Utara yang inklusif dan berkelanjutan.

(Humas DPRD Kaltara)

DPRD Kaltara Gelar RDP Bahas Penanganan Antrean Dan Pengawasan Distribusi BBM di Kabupaten Bulungan

Tanjung Selor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menitikberatkan solusi pada penguatan pengawasan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Bulungan. Rapat yang digelar di Kantor DPRD Kaltara pada Senin (20/04/2026) tersebut menjadi langkah konkret untuk mencari penyelesaian atas persoalan distribusi BBM yang dikeluhkan masyarakat.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, ST., bersama anggota DPRD Ruman Tumbo, SH., Listiani, dan Ladullah, S.H.I. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bulungan, Tasa Gung, S.Pd., serta perwakilan Pertamina, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan komunitas Gabungan Supir Bulungan (GASBUL).

Dalam pembahasan, DPRD menilai bahwa salah satu akar persoalan antrean panjang di SPBU adalah lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM di lapangan. Oleh karena itu, penguatan sistem pengawasan di setiap SPBU menjadi langkah utama yang didorong agar distribusi BBM dapat berjalan tertib, tepat sasaran, dan tidak membuka ruang bagi penyimpangan.

DPRD menekankan perlunya keterlibatan aktif pengelola SPBU, aparat pengawas, dan instansi terkait untuk memastikan penyaluran BBM berlangsung sesuai aturan. Pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik pengisian berulang, penyaluran tidak sesuai peruntukan, serta potensi penyalahgunaan distribusi yang menyebabkan antrean semakin panjang.

Selain itu, penataan sistem antrean di SPBU juga menjadi perhatian. DPRD meminta agar pengelola SPBU menerapkan mekanisme antrean yang lebih tertib dan terpantau, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih lancar dan merata. Transparansi dalam distribusi BBM juga dianggap penting agar proses pengawasan dapat dilakukan secara efektif.

(Humas DPRD Kaltara)

Wakil Bupati Nunukan Hadiri Pelaksanaan RPJMD dan Deklarasi Kolaborasi CSR Provinsi Kalimantan Utara

NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan Hermanus menghadiri kegiatan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Utara menuju tahun 2029 yang dirangkaikan dengan silaturahmi serta deklarasi Gubernur Kalimantan Utara bersama pimpinan perusahaan, dalam rangka kolaborasi, sinergi, dan akselerasi pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembangunan Kalimantan Utara.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kasuari, Hotel Lumire, Jalan Senen Raya, Jakarta, pada Senin (20/4/2026).

Acara ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Daerah Se-Kalimantan Utara, Pimpinan Perusahaan, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Wakil Bupati Nunukan Hermanus menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan dalam mendukung percepatan pembangunan di wilayah Kalimantan Utara, khususnya di Kabupaten Nunukan.

Menurutnya, pelaksanaan RPJMD Provinsi Kalimantan Utara hingga tahun 2029 menjadi pedoman penting dalam menentukan arah pembangunan daerah, termasuk dalam mengoptimalkan potensi kolaborasi melalui program CSR yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

“Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan perusahaan, diharapkan program CSR dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nunukan dan Kalimantan Utara secara umum,” ujar Hermanus.

Dalam Sambutan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam memperkuat pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Utara melalui optimalisasi program Corporate Social Responsibility (CSR).

Hal tersebut disampaikan Gubernur dalam kegiatan silaturahmi dan deklarasi bersama pimpinan perusahaan yang bertujuan memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung percepatan pembangunan daerah.

Menurut Gubernur, kegiatan tersebut bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan wujud komitmen bersama untuk menjaga kekompakan, membangun komunikasi yang terbuka, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha demi kemajuan daerah.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menetapkan empat tujuan utama pembangunan daerah, yakni meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi, memperbaiki tata kelola pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan demi pembangunan berkelanjutan.

Gubernur juga mengungkapkan bahwa pembangunan infrastruktur konektivitas masih menjadi prioritas utama, terutama perbaikan sejumlah ruas jalan yang berperan sebagai urat nadi perekonomian masyarakat di berbagai wilayah kabupaten/kota di Kalimantan Utara.

Selain itu, pemerintah daerah juga menyoroti masih terbatasnya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di desa, seperti rumah layak huni, air bersih, listrik, pendidikan, dan layanan kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur mengajak seluruh pimpinan perusahaan untuk terus berkomitmen mendukung pembangunan daerah melalui pemanfaatan CSR yang tepat sasaran dan berkelanjutan. Ia juga mendorong pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Forum CSR) sebagai wadah kolaborasi perencanaan pembangunan antara pemerintah dan dunia usaha.

Gubernur berharap sinergi yang terjalin dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta memastikan pembangunan di Kalimantan Utara berjalan secara berkelanjutan dan merata di seluruh wilayah.

(PROKOMPIM)