BANTEN – Pansus II DPRD Provinsi Kalimantan Utara melakukan kunjungan kerja ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten guna memperdalam strategi perlindungan dan pemberdayaan UMKM serta koperasi, pada Kamis (07/05/26).
Wakil Ketua Pansus, Muhammad Nasir bersama Anggota Pansus, Pdt. Robenson Tadem, Saleh, dan Adi Nata Kusuma diterima langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten, Agus Mintaro, beserta pejabat dan staf.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai isu dibahas mulai dari perlindungan hukum bagi UMKM, transformasi digital, penguatan koperasi, hingga peluang kemitraan dengan perusahaan besar.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten, Agus Mintaro, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki program advokasi hukum bagi UMKM yang menghadapi persoalan usaha dan perbankan. Selain itu, Pemprov Banten juga mendorong business matching antara perusahaan besar dan pelaku UMKM agar produk lokal dapat terserap pasar industri.
Anggota DPRD Kaltara turut menggali informasi terkait penguatan koperasi, dukungan digitalisasi UMKM, hingga peluang keterlibatan UMKM lokal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam diskusi juga disampaikan sejumlah tantangan, terutama terkait kewenangan pembinaan UMKM mikro yang masih terbatas di tingkat provinsi.
Selain pembinaan dan pelatihan, Dinas Koperasi dan UKM Banten juga memfasilitasi legalitas usaha gratis, sertifikasi halal, hingga akses ekspor produk UMKM ke pasar internasional.
Melalui kunjungan ini, DPRD Kaltara berharap berbagai praktik baik di Provinsi Banten dapat menjadi referensi dalam memperkuat ekosistem UMKM dan koperasi di Kalimantan Utara.
TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan.
Pembahasan tersebut dilaksanakan melalui rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan tim pakar pansus yang berlangsung pada Kamis (07/05/26) di Gedung Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Kota Tarakan.
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, ST., MT., MPSda., serta dihadiri anggota pansus, Jufrie Budiman, S.Pd., H. Moh. Nafis, ST., MH., dan Hj. Aluh Berlian, SE., M.Si. Turut hadir pula perwakilan OPD terkait serta tim pakar pansus yang memberikan masukan terhadap substansi materi Ranperda.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan sejumlah pasal dan ketentuan teknis yang dinilai penting untuk memperkuat dasar hukum tata kelola perizinan pengusahaan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan.
Ketua dan anggota pansus secara aktif memberikan saran serta masukan terhadap isi Ranperda agar regulasi yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, menyampaikan bahwa keberadaan Ranperda ini memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Menurutnya, wilayah Sungai Kayan memiliki potensi sumber daya air yang besar sehingga perlu diatur melalui regulasi yang jelas dan komprehensif.
“Pembahasan ini menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh substansi dalam Ranperda dapat mengakomodasi kepentingan daerah sekaligus tetap mengacu pada ketentuan regulasi yang lebih tinggi. Kami ingin regulasi ini nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung tata kelola sumber daya air yang baik,” ujarnya.
Selain itu, anggota pansus Hj. Aluh juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara kebijakan daerah dengan kewenangan pemerintah pusat, terutama terkait mekanisme perizinan, pengawasan, hingga pemanfaatan sumber daya air secara berkelanjutan. Berbagai masukan dari OPD dan tim pakar turut menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan pasal-pasal Ranperda. Dalam rapat tersebut, Pansus bersama OPD terkait melakukan penelaahan terhadap sejumlah poin penting, termasuk aspek administrasi perizinan, kewajiban pemegang izin, pengawasan pemanfaatan sumber daya air, serta upaya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan wilayah sungai. Hal tersebut dinilai penting agar pengelolaan sumber daya air tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat. Rismanto menambahkan, setelah tahapan pembahasan di tingkat pansus selesai, Ranperda tersebut selanjutnya akan memasuki proses harmonisasi di kementerian terkait. Tahapan harmonisasi dilakukan untuk memastikan materi muatan Ranperda tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. “Setelah seluruh masukan dirangkum dan dilakukan penyempurnaan, Ranperda ini akan dibawa ke tahap harmonisasi di kementerian. Kami berharap prosesnya dapat berjalan lancar sehingga Ranperda ini nantinya dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tambahnya. Melalui rapat koordinasi ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah. Diharapkan, Ranperda tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Utara.
NUNUKAN– Anggota DPRD Nunukan Gat Kalep mengapresiasi kepedulian kelompok mahasiswa dalam memperjuangkan kesejahteraan nasib buruh yang disalurkan lewat aksi unjuk rasa di gedung DPRD Nunukan.
“Jujur kita katakan, upah tenaga buruh maupun sektor pekerja formal Indonesia terendah di Asia, sedangkan upah di Kabupaten Nunukan terendah urutan kedua dari bawah di Kaltara,” kata Gat, Rabu (06/05/2026).
Gat menerangkan, penentuan upah di tiap daerah bukan kebijakan daerah semata, ada kebijakan dari Kementerian Tenaga Kerja terkait bagaimana menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Penentuan upah dilakukan suatu daerah berdasarkan rumus perhitungan penyesuaian nilai UMK atau UMP tahun sebelumnya dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indek tertentu (alpa).
“Hasil perhitungan inilah jadi penentu nilai upah dan untuk diketahui, pembahasan penilaian upah melibatkan serikat buruh, pemerintah dan Apindo,” sebutnya.
Sekarang ini nilai UMK Nunukan sebesar Rp 3.8 juta yang jika dikompresi dengan harga barang-barang kebutuhan barang masih jauh dari nilai cukup untuk menuju masyarakat sejahtera sebagaimana harapan bersama.
Politisi partai Demokrat ini mengaku ikut merasakan apa disampaikan Aliansi Masyarakat Nunukan terhadap rendahnya tingkat keselamatan dan jaminan perlindungan bagi pekerja lapangan di perusahaan dan pemerintah daerah.
“Rekomendasi ILO Nomor 204 tahun 2012 menyaratkan semua pekerja harus diberikan alat pelindung lengkap mulai dari sarung tangan helm, pakaian dan lainnya,” tuturnya.
Sekaitan dengan permintaan aksi unjuk rasa untuk perlindungan tenaga kerja, Gat menerangkan, Pemerintah Nunukan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tahun 2022 tentang perlindungan pekerja lokal.
DPRD Nunukan dan bahkan aparat kepolisian yang ikut mengamankan jalannya aksi unjuk rasa sepakat dengan keinginan tuntutan masyarakat yang meminta adanya peningkatan kesejahteraan pada buruh.
“Kita semua ingin kesejahteraan dan keselamatan kerja di Nunukan ditingkatkan, tapi semua itu ada proses dan aturan,” bebernya.
Adapun terkait permintaan penghentian pekerja dengan batasan kontrak kerja atau outsourcing, Gat menerangkan bahwa hal itu merupakan kebijakan nasional yang ditentukan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Meski begitu, pemerintah daerah dan lembaga DPRD Nunukan tetap memperjuangkan aspirasi buruh dalam menuntut perbaikan hidupnya karena buruh adalah lokomotif penggerak modal Capital resources atau sumber daya modal pertumbuhan ekonomi.
“Buruh di negara ini semacam budak, beda buruh di luar negeri kerja di restoran saja di gaji besar, makanya tidak salah banyak nekat menjadi pekerja migran,” terangnya.
NUNUKAN – Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Tani menyambangi kantor DPRD Nunukan, Kamis (7/5/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi penolakan rencana relokasi pasar dari Alun-alun ke Jalan Bahari, Tanah Merah.
Berdasarkan surat edaran, relokasi PKL Pasar Tani dijadwalkan mulai 10 Mei 2026. Namun rencana itu dinilai tidak melibatkan pedagang. PKL khawatir relokasi akan berdampak pada penghasilan karena lokasi baru dianggap jauh dari titik kumpul masyarakat dan tidak strategis.
“Awal pengembangan, Dinas Pertanian bersama provinsi memberikan bantuan sekitar Rp10 juta untuk mendukung pedagang mempromosikan produk olahan hasil pertanian. Waktu itu produk olahan bahkan dibagikan gratis kepada pengunjung sebagai bentuk promosi. UMKM juga mulai dilibatkan menjual produk olahan lokal seperti ubi, jagung dan makanan tradisional,” ucap Kadir, perwakilan pedagang.
Dengan proses tersebut, pengurus resmi dibentuk dan pasar terus tumbuh hingga kini memiliki sekitar 220 pedagang aktif. “Ada ratusan keluarga yang menggantungkan hidup di sini. Karena itu kami tidak bisa menolak pedagang yang ingin bergabung,” tambah Kadir.
Ia mengaku sudah menyurati DPRD untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Tapi tiba-tiba muncul undangan bahwa pasar akan ditutup tanggal 10 Mei nanti. Ini yang membuat pedagang resah. Kami hanya ingin didengar. Jangan ada keputusan sebelum rapat resmi dengan DPRD,” bebernya.
Senada, PKL Pasar Tani, Abdi Rupa, menyuarakan penolakan tegas. Alasannya, lokasi baru di Tanah Merah dinilai tidak strategis.
“Jika alasannya melanggar undang-undang, di Tanah Merah itu lebih parah. Kita berjualan di badan jalan. Kalau alasan mau direnovasi, kami hanya berjualan 5 jam di situ. Kami jaga kebersihan, setelah berjualan jam 11 atau jam 12 siang lokasi sudah bersih,” ujarnya.
Para pedagang berharap DPRD Nunukan memfasilitasi dialog sebelum keputusan relokasi dijalankan, agar tidak mematikan sumber penghidupan ratusan keluarga.
TANJUNG SELOR – Di tengah upaya menjaga kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus membangun ruang komunikasi bersama berbagai pihak guna mencari solusi yang baik dan berkelanjutan.
Suasana tersebut terlihat saat Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum menerima langsung aspirasi sejumlah sopir truk dari Bulungan di Halaman Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (7/5).
Dalam suasana yang berlangsung hangat dan terbuka, para sopir menyampaikan harapan terkait kelancaran aktivitas usaha galian C dan operasional angkutan material di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Zainal menyampaikan bahwa Pemprov Kaltara sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak guna mendukung penyelesaian administrasi dan legalitas usaha secara bertahap.
“Kami terus membangun komunikasi agar persoalan ini dapat diselesaikan bersama,” kata Zainal.
Ia menuturkan bahwa Pemprov Kaltara pada prinsipnya mendukung kegiatan usaha yang berjalan sesuai ketentuan dan mengedepankan proses penyelesaian administrasi secara bertahap.
Menurutnya, penyelesaian dokumen perizinan menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian usaha sekaligus menjaga tata kelola kegiatan pertambangan agar berjalan lebih tertib dan berkelanjutan.
Dalam mendukung proses tersebut, Pemprov Kaltara memberikan waktu hingga Desember 2026 agar penyelesaian administrasi dan legalitas dapat dilakukan secara optimal.
Setelah penyampaian aspirasi dan dialog berlangsung, para peserta meninggalkan lokasi dengan tertib dan kondusif.
Melalui komunikasi yang terus terjalin, diharapkan aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan baik seiring proses penyelesaian administrasi yang terus dilakukan pemerintah daerah dan para pelaku usaha.