Binaan Lapas Klass II B Nunukan Mendapatkan Intimidasi Saat Pemilu

Nunukan, Berandankrinews.com — Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Klas II B Nunukan mengeluh atas intimidasi yang dilakukan oleh oknum Petugas Lapas saat pemilu 2019 pada Rabu (17/4/19) lalu.

Kurang lebih ratusan narapidana yang memiliki Surat A5 tidak dapat memberikan suaranya pada pemilu 17 April 2019 lalu.

Hal ini terkuak ketika dua orang saksi dari Partai PDIP, Amran Saleh bin H Lapake (38) dan Safar (37) melaporkan adanya intimidasi tersebut kepada ketua umum Praksi PDIP Kabupaten Nunukan.

Melalui sambungan via telepon Safar mengatakan, ada 700 Binaan Lapas, hanya ada 100 hingga 200 lebih yang memilih.

Bahkan ada yang merobek surat undangannya, karena emosi, dilarang memilih.

“Mereka mengatakan apa gunanya dikasih begini (Surat undangan) kalau dilarang memilih,” jelas Safar.

Safar mengeluhkan atas intimidasi yang dilakukan oleh oknum tersebut. “Kalau seperti begini, kita diintimidasi begini dengan dilarang memilih, tidak boleh,” katanya.

Karena itu, Ketua umum Praksi PDIP Nunukan, Muhammad Aming mendatangi Kantor Bawaslu Nunukan untuk melaporkan tindakan pelanggaran pemilu tersebut.

Ketua Bawaslu Nunukan, Yusran menjelaskan, setiap laporan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Kita identifikasi dulu dan melakukan kajian awal, apakah jenis pelanggarannya masuk ranah pidana atau pelanggaran pemilu lainnya,” jelas Yusran.

Dia menambahkan, kita juga akan mengupayakan lebih lanjut, yang terpenting melakukan kajian awal.

“Termasuk Keterpenuhan syarat formilnya, untuk menentukan apakah laporan ini bisa ditindak lanjuti atau tidak begitu,” ujarnya kepada awak media.

Yusran juga mengatakan, dari laporan yang masuk dikategorikan menghalang-halangi pemilih untuk memberikan hak pilihnya. Kita akan coba tindaklanjuti kalau ini terpenuhi syarat formilnya, kita registrasi tentu kita akan lakukan klarifikasi kedua belah pihak dan menguji alat bukti yang ada.

“Kalau ini masuk dalam dugaan tindakan pelanggaran pemilu 1×24 jam setelah kita lakukan kajian itu, kita pasti akan gelar perkara dengan teman-teman Polisi dan Kejaksaan yang tergabung dalam sentra terpadu,” jelasnya (Red)