Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Nunukan Sampaikan Nota Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

NUNUKAN – Bupati Nunukan menghadiri Rapat paripurna yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Nunukan di Ruang Paripurna DPRD,Senin (30/6/2025).

Ketua DPRD Hj.Leppa membuka rapat PARIPURNA dan langsung memimpin doa sebelum penyampaian Nota penjelasan rancangan peraturan daerah usulan pemerintah kabupaten Nunukan pada rapat paripurna ke -2 masa persidangan III tahun sidang 2024-2025.

Dalam pidatonya Bupati Nunukan menyampaikan peraturan daerah merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan yang secara konstitusional di atur dalam pasan 18 undang-undang dasar republik Indonesia tahun 1945″.

“Hari ini pemerintah daerah Kabupaten Nunukan menyampaikan rancangan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kemudian akan disampaikan alasan – alasan filosofis, yuridis, serta alasan sosiologis yang mendasari kedua rancangan peraturan daerah ini dibuat”. Ujar Bupati.

Adapun Materi pengaturan yang perlu dilakukan penyesuaian dalam penyampaian nota penjelasan Bupati nunukan terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten tentang nota perubahan sebagai berikut:

1. Ketentuan pasal 7 ayat(7) perihal ketentuan lebih lanjut mengenai NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam peraturan bupati yang berpedoman pada peraturan menteri keuangan agar dihapus karena tidak diatur dalam UU 1/2022 dan PP 35/2023.

2. Tercantum pelayanan medico legal berupa surat keterangan dan pelayanan lain – lain berupa administrasi yang merupakan layana. Administrasi yang dikecualikan dari objek retribusi jasa umum atas pelayanan kesehatan.

3. Tercantum pelayanan pendidikan dan pelatihan seperti praktikum,magang,studi banding, dan penelitian yang bukan merupakan layanan Kesehatan sebagaimana diatur dalam UU17/2023 tentang kesehatan,sehingga tidak termasuk objek retribusi jasa umum atas pelayanan kesehatan.

4. Pada lampiran II mengenai struktur dan besaran tarif retribusi jasa usaha tidak mencantumkan struktur dan besaran tarif retribusi jasa usaha atas :

a. Penyediaan tempat kegiatan usaha.

b. Penyediaan tempat pelelangan ikan,ternak,hasil bumi dan hasil hutan.

c. Penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila.

d. Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak. Jika tidak dipungut maka seyogyanya dapat dihapus dalam rumusan pasal pada batang tubuh perda.

e. Besaran harga satuan prasarana banguna. Gedung(HSPBG) agar disesuaikan dengan jenis prasarana,bangunan, dan satuan dan dicantumkan dalam tabel sesuai dengan kententuan UU 1/2022, PP 35/2023, dan PP 16?2021.

Beberapa substansi pengaturan dalam perda yang jiga perlu dipertimbangkan kembali antara lain:

1. Ketentuan pasal 13 ayat (1) agar dapat ditambahkan menjadi ” Dasar pengenaan BPHTB merupakan. Nilai perolehan objek pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang mengatur mengenai pajak dan retribusi.

2. Batas peredaran usaha yang dikecualikan dari PBJT atas usaha makanan dan /atau minuman sebesar Rp. 12.000.000,00(Dua belas juta rupiah) per tahun dapat dipandang kurang mendukung perkembangan UMKM.

3. Ketentuan pasal 28 ayat (4) agar disesuikan menjadi ” nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan untuk tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf A dan ketentuan tidak terdapat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3), penyedia tenaga listrik sebagai wajib pajak melakukan perhitungan dan pemungutan PBJT atas tenaga listrik untuk penggunaaan tenaga listrik yang dijual atau diserahkan.

4. Ketentuan pasal 53 ayat(1) dan ayat (3) serta pasal 57 ayat (1) dan ayat (3),mengenai subjek pajak opsen dan wajib pungut opsen agar dihapus.

5. Seyogianya mencantumkan tata cara perhitungan besaran tarif pelayanan pemanfaatan aset daerah berupa pemanfaatan barang milik daerah dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

6. Agar menambahkan satu ayat pada pasal 89 yaitu “penetapan peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan untuk setiap pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah”.

7. Penetapan tarif pelayanan pada retribusi jasa umum atas pelayanan kesehatan untuk pelayanan rawat inap sebaiknya memperhatikan tingkat penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya. Dengan demikian, tarif atas pelayanan yang sama untuk retribusi jasa umum atas pelayanan kesehatan seyogyanya tidak dibedakan per kelas perawatan,kecuali untuk tarif sarana dan prasarana kesehatan Yang memang berbeda untuk setiap kelas perawatan.

8. Layanan penggunaan alat survey/pengukuran berupa theodolite seyogyanya dapat direposisi pada retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset jika disewakan, namun tidak dapat masuk dalam retribusi jasa usaha atas penjualan hasil usaha pemerintah daerah.

9. Pada retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset daerah terdapat pelayanan pemakaian ruangan utuk rumah makan/cafetaria/warung dan toko atau sejenisnya,seyogyanya layanan ini direposisi pada retribusi jasa usaha atas pelayanan tempat kegiatan usaha.

Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah kabupaten nunukan dalam melakukan penyesuaian kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.

Penyesuaian ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum,serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Keberadaan peraturan daerah ini juga sangat diperlukan sebagai instrumen hukum dalam penyelenggaraan pemerintah agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik.

” Saya atas nama pemerintah daerah kabupaten nunukan mengharapkan kesediaan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten nunukan agar bersedia membahas rancangan peraturan daerah tersebut dalam rangka penyelarasan,pembulatan dan pemantapan produk hukum daerah baik terhadap peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi. Tutup Irwan. 

(PROKOMPIM)

Bupati Nunukan Hadiri Eksibisi Menembak Perdana, Perkuat Sinergi Antar Instansi

NUNUKAN – Untuk pertama kalinya sejak dilantik sebagai Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri menghadiri kegiatan eksibisi menembak yang digelar oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, bekerja sama dengan Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan, bertempat di Markas Komando (Mako) Lanal Nunukan, Senin, 30 Juni 2025.

Kegiatan ini mengusung tema “Eksibisi Menembak Pistol dalam Rangka Mempererat Silaturahmi dan Memperkuat Sinergitas”, yang bertujuan membangun kerja sama dan keharmonisan antarinstansi di Kabupaten Nunukan.

Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, perwakilan BUMN, serta sektor perbankan di wilayah Nunukan.

Dalam sambutannya, Bupati Irwan Sabri menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi inisiatif sinergitas lintas lembaga. Ia berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilaksanakan sebagai bagian dari penguatan koordinasi dan kolaborasi antarlembaga demi kemajuan dan keamanan wilayah perbatasan.

“Kegiatan seperti ini bukan hanya mempererat hubungan antarinstansi, tetapi juga menunjukkan kekompakan dan kesiapsiagaan kita semua dalam menjaga kondusivitas daerah,” ujar Bupati.

Eksibisi menembak berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme, menandai semangat kebersamaan yang terus terjaga di tengah tugas dan tanggung jawab masing-masing institusi.

(PROKOMPIM)

KNPI Gelar Diskusi Publik, Pemkab Nunukan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja 

NUNUKAN – Mewakili Bupati Nunukan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nunukan, Hasan Basri, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Diskusi Publik “Pasca 100 Hari Kerja Pemerintah Kabupaten Nunukan”, Minggu (29/6/2025).

Diskusi ini diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Nunukan melalui Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, bertempat di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nunukan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua DPD KNPI Kabupaten Nunukan Moh. Ramdan, Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Sekretaris Bappeda Litbang, Kabid Bappeda Litbang, serta para peserta dari kalangan pemuda dan organisasi kemahasiswaan.

Dalam sambutannya, Hasan Basri mengapresiasi inisiatif KNPI yang telah menggelar kegiatan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap jalannya pemerintahan di awal masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan saat ini.

 “Saya kira apa yang dilakukan KNPI sangat luar biasa. Diskusi publik ini menjadi momen yang tepat untuk mengevaluasi capaian pemerintah selama 100 hari pertama. Dari 17 program unggulan yang dicanangkan, sudah banyak yang terealisasi dengan cepat, seperti program bantuan seragam sekolah, distribusi traktor pertanian, hingga pembangunan rumah layak huni,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa proses perencanaan pembangunan melalui musrenbang kini berjalan lebih cepat dan terarah. Menurutnya, ke-17 program unggulan yang meliputi sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, dan pelayanan sosial sudah mulai dirasakan dampaknya oleh masyarakat.

Hasan Basri turut mengajak pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi kepemudaan untuk memahami dan mengetahui capaian program pemerintah, agar mampu menjawab pertanyaan publik secara objektif dan informatif.

Sementara itu, Ketua DPD KNPI Nunukan, Moh. Ramdan, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan untuk menggali informasi secara langsung dari sumber yang kredibel, sehingga pemuda dapat ikut serta menjadi agen informasi yang membangun.

“Harapan kami, melalui kegiatan ini para pemuda bisa mendapatkan informasi yang valid, agar mampu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat tentang kinerja pemerintah daerah,” ucap Ramdan.

Kegiatan berlangsung dalam suasana dialogis dan interaktif, mencerminkan semangat sinergi antara pemerintah daerah dan generasi muda dalam membangun Nunukan yang lebih baik.

(PROKOMPIM)

1.126 Personel Polda Naik Pangkat Periode 1 Juli 2025

Makassar,Sulsel – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., memimpin langsung upacara laporan kenaikan pangkat anggota Polri periode 1 Juli 2025 serta PNS Polri periode Februari, Maret, April, dan Juni 2025. Upacara berlangsung khidmat di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Senin (30/06/2025).

Dalam kegiatan ini, Kapolda Sulsel didampingi oleh Ketua Bhayangkari Daerah Sulsel, Ny. Irena Rusdi Hartono. Hadir pula Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol. Nasri, S.I.K., M.H., bersama Wakil Ketua Bhayangkari, Ny. Lina Nasri, serta para Pejabat Utama Polda Sulsel.

Dalam sambutannya, Kapolda menyampaikan bahwa kenaikan pangkat bukan merupakan hak, melainkan bentuk penghargaan atau reward yang diberikan oleh pimpinan atas dedikasi, kinerja, dan loyalitas personel dalam pengabdian kepada institusi Polri.

“Kenaikan pangkat tidak serta merta diperoleh begitu saja, melainkan harus diperjuangkan dengan memenuhi seluruh persyaratan kepangkatan, baik syarat umum, khusus, administratif, maupun penilaian kinerja, sikap, motivasi, dan integritas dari atasan langsung,” tegas Kapolda.

Adapun jumlah personel Polda Sulsel yang mendapatkan kenaikan pangkat periode 1 Juli 2025 sebanyak 1.126 orang, yang terdiri dari, Personel Satker Mapolda: 381 orang dan Personel Satwil Jajaran: 745 orang. Dengan rincian, Pamen: 34 orang, Pama: 40 orang, Bintara: 1.032 orang, Tamtama: 20 orang, PNS Polri: 33 orang.

Mengakhiri sambutannya, Irjen Pol. Rusdi Hartono mengucapkan selamat kepada seluruh personel yang memperoleh kenaikan pangkat. Ia berharap, capaian ini menjadi pemacu semangat untuk memberikan pengabdian terbaik kepada institusi dan masyarakat.

“Semoga kenaikan pangkat ini menjadi berkah, membawa kelapangan rezeki bagi keluarga, dan memotivasi rekan-rekan untuk terus meningkatkan kinerja,” ujar Kapolda.

Kapolda juga memberikan apresiasi kepada para istri dan keluarga yang senantiasa memberikan dukungan moral kepada anggota Polri dalam menjalankan tugas, yang dinilai turut andil dalam pencapaian keberhasilan tersebut.

*Putra Daeng*

 

Kapolres Wajo Tekankan Kenaikan Pangkat Harus Diiringi Kinerja dan Integritas

WAJO — Polres Wajo menggelar upacara kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi sejumlah personel, Senin (30/6/2025), bertempat di Lapangan Apel Mapolres Wajo. Kenaikan pangkat tersebut berlaku terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juli 2025.

Upacara dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Wajo Nomor: Sprin/266/VI/KEP/2025 tertanggal 25 Juni 2025.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rosid Ridho, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Syamsu Lifu, S.H., M.H. Kegiatan ini turut dihadiri oleh para Kabag, Kasat, Kapolsek, Kasi, perwira staf, serta peserta upacara yang terdiri dari:

1 Pleton Sat Samapta

1 Pleton Gabungan Staf

1 Pleton Sat Lantas

1 Pleton Gabungan Sat Intelkam, Sat Reskrim, dan Sat Narkoba

Ketua, pengurus, dan anggota Bhayangkari Cabang Wajo

Daftar Perwakilan Personel yang Naik Pangkat:

1. IPTU Tahya Cahya Wiguna, S.Tr.K. – dari IPDA ke IPTU (1 personel)

2. AIPTU A. Hamzah Junaedi, S.H. – dari AIPDA ke AIPTU (5 personel)

3. AIPDA Herman – dari BRIPKA ke AIPDA (4 personel)

4. BRIGPOL Irwan Darmansah – dari BRIPTU ke BRIGPOL (1 personel)

5. BRIPTU Anugrah Mandala Putra – dari BRIPDA ke BRIPTU (6 personel)

Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan dari Institusi Kepolisian Republik Indonesia atas dedikasi, loyalitas, serta kinerja yang ditunjukkan oleh personel selama masa pengabdiannya. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam amanatnya, Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rosid Ridho, S.I.K., menegaskan bahwa kenaikan pangkat tidak hanya menjadi kebanggaan pribadi, tetapi juga amanah yang harus disertai dengan peningkatan kualitas kerja dan tanggung jawab.

“Kenaikan pangkat ini bukan hanya kebanggaan pribadi, tetapi juga menjadi harapan besar bagi institusi. Semakin tinggi pangkat, semakin besar pula tanggung jawab yang diemban. Oleh karena itu, saya berharap seluruh personel yang naik pangkat dapat terus meningkatkan kinerja, integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolres.

*Kasi Humas Polres Wajo**/Vetty Rilla