Rapat Paripurna Nota Kesepakatan Terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Nunukan T.A. 2024 Diselenggarakan Hari Ini

NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menghadiri Rapat Paripurna ke – 2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 dalam rangka Nota Kesepakatan Terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Nunukan T.A. 2024.

Rapat paripurna itu dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Selasa (15/08).

Pada kesempatan itu, Andre Pratama menyampaikan Laporan Badan Anggaran Kabupaten Nunukan terhadap KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024 sebagai berikut :

Pemerintah Kabupaten Nunukan telah memproyeksikan alokasi pendapatan daerah Kabupaten Nunukan tahun 2024 sebesar Rp. 1.100.248.301.172,00 (satu triliun seratus miliar dua ratus empat puluh delapan juta tuga ratus satu ribu seratus tujuh puluh dua rupiah), jika dibandingkan dengan target pendapatan tahun 2023 pada APBD sebesar Rp. 1.486.431.829.763,00 (satu triliun empat ratus delapan puluh enam miliar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) total target pendapatan daerah Kabupaten Nunukan pada tahun 2024 dengan perincian meliputi :

1. Pendapatan asli daerah (PAD)
2. Pendapatan transfer
3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah

Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan memberikan beberapa catatan dan masukkan kepada pemerintah daerah yakni, efektivitas dan efisiensi dalam pemanfaatan aset yang ada di Kabupaten Nunukan, kedua pembagian anggaran pada masing-masing kecamatan secara profesional khususnya di kawasan aksesibilitasnya masih sangat sulit untuk dijangkau dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi aparat di kecamatan, ketiga meningkatkan mutu pelayanan administrasi kependudukan dan pembaruan sarana dan prasarana penduduk pendukung perekam E-KTP di kantor Disdukcapil Kabupaten Nunukan, keempat pemanfaatan dana DPH perkebunan sawit diperuntukkan untuk meningkatkan sarana prasarana jalan di area perkebunan sawit, kelima peningkatan mutu SDM serta peningkatan sarana prasarana di bidang pendidikan dan keenam peningkatan serta sarana dan prasarana transportasi untuk tenaga medis di Kabupaten Nunukan.

(PROKOMPIM)

Wakil Bupati H. Hanafiah Kukuhkan 43 pelajar SMA sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Kabupaten Nunukan

NUNUKAN – Diiringi lagu “Bangun Pemuda Pemudi” derap langkah Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih Kabupaten Nunukan memasuki Aula lantai 5 kantor Bupati Nunukan, sebanyak 43 Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), 2 Komandan Paskibra dan 4 Pendamping Paskibra siap mengibarkan Sang Merah Putih pada Upacara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78, setelah dikukuhkan oleh Wakil Bupati Nunukan di Aula Kantor Bupati Nunukan (15/8/2023)

Pelajar SMA yang berasal dari kecamatan- kecamatan di Kabupaten Nunukan sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka, mengucapkan ikrar di hadapan Sang Saka Merah Putih dengan penuh Hikmat.

Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, Wakil Bupati Nunukan mengucapkan selamat sekaligus bangga kepada pasukan Paskibra yang telah terpilih dan baru saja dikukuhkan.

“Saya ingin mengucapkan rasa syukur sekaligus kecintaan dan kebanggaan saya, terutama kepada anak-anakku sekalian, yang telah terpilih dan baru saja dikukuhkan sebagai pasukan pengibar bendera pada peringatan hari proklamasi kemerdekaan republik indonesia ke-78 tanggal 17 agustus 2023 di kabupaten nunukan.

Lebih lanjut H. Hanafiah mengatakan, terpilih menjadi salah satu Personel Pasukan Pengibar Bendera tentunya merupakan suatu kesempatan dan pengalaman yang tidak ternilai harganya.

“Ada begitu banyak teman-teman kalian diluar sana yang juga memiliki keinginan yang sama, memperoleh penghormatan mengibarkan Sang Merah Putih pada hari paling bersejarah bagi Bangsa Indonesia. namun demikian, dari seleksi yang ketat, serta proses latihan yang saya kira tidak kenal lelah anak-anakku sekalian mampu tampil menjadi yang terbaik.” Ujarnya

Di kesempatan itu juga orang nomor dua di Kabupaten Nunukan ini menitipkan pesan kepada seluruh petugas paskibra.

“Laksanakan tugas sebagai Pasukan Pengibar Bendera dengan penuh kebanggaan dan keberanian, sebagaimana makna warna merah pada sang merah putih, manakala sang saka dikibarkan, resapi dan pahami, bahwa ada begitu banyak nilai-nilai perjuangan dan patriotisme dalam menghadapi tantangan sebagaimana perjuangan para pahlawan kita dalam merebut kemerdekaan dan mengibarkan sang merah putih sebagai simbol kedaulatan bangsa. Sebagai generasi muda, maka kedepan, kalian semua dituntut untuk mampu tampil berani, bersaing dalam persaingan global yang kian ketat, untuk membawa bangsa indonesia menjadi bangsa yang lebih unggul dan bermartabat”, ujar H. Hanafiah.

H. Hanafiah meminta segenap anggota Paskibra melaksanakan tugas sebagai pasukan pengibar bendera dengan sepenuh hati disertai niat yang tulus ikhlas, sebagaimana makna suci yang terkandung dalam warna putih pada sang saka merah putih. prestasi yang tinggi memang harus terus diraih, tetapi sikap dan perilaku hendaknya senantiasa selalu santun dan rendah hati.

” Jangan cepat puas dengan apa yang telah kita raih, tapi teruslah berusaha menjadi yang terbaik. kedepan, bangsa indonesia membutuhkan generasi muda yang mempunyai jati diri dan karakter yang kuat sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia, sehingga mampu tampil memberikan teladan dalam kancah pergaulan internasional”, tambahnya.

Selanjutnya H. Hanafiah minta agar segenap anggota Paskibra mengibarkan merah putih dengan penuh percaya diri, jangan rendah diri. wujudkan kecintaan, kebanggaan dan semangat kalian sebagai anak Bangsa dengan mengibarkan Bendera esok hari dengan tegak dan berwibawa.

” Ingat, bahwa Bendera adalah Lambang Negara, Lambang Kehormatan Negara, Lambang Kedaulatan Negara. maka esok hari, kibarkan Sang Merah Putih hingga ke puncak sebagai simbol kita meraih Kemerdekaan dan Kejayaan. Siapkan fisik, siapkan mental, dan tentunya kita semua harus berdo’a, semoga allah swt, tuhan yang maha kuasa memberikan kalian kekuatan untuk menunaikan tugas suci ini dengan sukses dan lancar”, ujarnya.

(PROKOMPIM)

Wakil Bupati Nunukan Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nunukan TA. 2024

NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nunukan TA. 2024 yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Kamis (15/08/2023).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nunukan H. Hanafia menyampaikan sesuai dengan amanat undang-undang dasar 1945 yang memberikan amanat bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat sehingga suara rakyat haruslah menjadi acuan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Penjabaran dari pengakuan kedaulatan rakyat tersebutkemudian diterapkan dalam mekanisme demokrasi one man one vote value dalam pilkada langsung dimana rakyat diberikan keleluasaan untuk menentukan kepala daerah yang di anggap terbaik,” ucap Hanafia.

Selanjutnya, ia juga menyampaikan pemilihan kepala daerah secara langsung memerlukan biaya yang tidak sedikit dan wajib disediakan oleh pemerintah daerah, mulai dari tahapan, persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian Pilkada.

Kemudian, untuk memastikan diselenggarakannya anggaran Pilkada Nunukan Tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Pasal 76 ayat (5), Perda Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Nunukan mengusulkan Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2024 dan dianggarkan pada tahun 2023 sebesar 50 Miliar Rupiah ,” ucapnya.

Kebijakan terhadap penganganggaran Pemilukada, sebagaimana yang disamapaikan diatas merupakan upaya pemerintah dalam menjamin pelaksanaan demokrasi lima tahunan ini dapat berjalan dengan baik. Sehingga, kesiapan anggaran untuk pelaksanaan Pemilukada di kabupaten memiliki kesiapan yang cukup. Sesuai rencana anggaran biaya yang telah diusulkan penyelenggara Pemilu dan telah di asistensi dengan memperhitungkan prioritas pembiayaan penyelengaraan serta dana sharing oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

Selain itu, pengusulan terhadap Raperda dana cadangan ini, tidak termasuk pada program pembentukan Perda Nunukan. Sebagaimana Surat Keputusan DPRD Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penetapan Program Pembentukan Perda Nunukan.

Namun, mengacu pada ketentuan pasal 41, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, memberikan ruang kebijakan kumulatif terbuka terhadap peraturan daerah yang memiliki pertimbangan kemendesakan dan sangat dibutuhkan pemerintah daerah. atas dasar itu, pemerintah mengajukan rancangan peraturan dengan harapan dapat dilanjutkan pada tingkat pembicaraan lebih lanjut.

(Wan)

Rapat Paripurna Dalam Rangka Nota Kesepakatan Terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafom Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Nunukan TA.2024

NUNUKAN – Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa membuka secara resmi Rapat Paripurna tersebut yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Kamis (15/08/2023).

Pada rapat Paripurna ke-1 masa persidangan I TA. 2023 – 2024, Andre Pratama menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan terkait nota kesepakatan terhadap rancangan kebijakan umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafom Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Nunukan TA. 2024.

Telah diketahui bersama bahwa pemerintah Kabupaten Nunukan telah memproyeksikan Alokasi Pendapatan Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2024 sebesar Rp. 1.100.248.301.172,00 (satu triliun seratus milyar dua ratus empat puluh delapan juta tiga ratus satu ribu seratus tujuh puluh dua ribu rupiah), jika dibandingkan dengan target pendapatan tahun 2023 pada APBD murni sebesar Rp. 1.486.431.829.763,00 (satu triliun empat ratus delapan puluh enam milyar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah).

Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 dilaksanakan mengacu pada :

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

4. Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 81 tahun 2022 pedoman penyusunan RKPD tahun 2024.

5. Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 48 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.

6. Peraturan Bupati Nunukan nomor 17 tahun 2023 tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Nunukan tahun 2023

Selanjutnya, laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan Memberikan beberapa catatan ataupun masukan kepada Pemerintah Daerah sebagai berikut :

1. Efektivitas dan efisiensi dalam hal pemanfaatan aset yang ada di Kabupaten Nunukan.

2. Pembagian anggaran pada masing-masing Kecamatan secara proporsional khususnya di kawasan yang aksebilitasnya masih sangat sulit untuk di jangkau dalam rangka melaksanakan tugas fungsi aparat di Kecamatan.

3. Peningkatan mutu pelayanan administrasi kependudukan dan pembaharuan sarana dan prasarana pendukung perekam E-KTP di Kabupaten Nunukan.

4. Pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit di peruntukan untuk peningkatan sarana dan prasarana jalan di area perkebunan sawit.

5. Peningkatan mutu SDM serta penihgkatan sarana dan prasarana di bidang pendidikan.

6. Peningkatan SDM serta sarana dan prasarana transportasi untuk tenaga medis di Kabupaten Nunukan.

(Wan)

Sekprov Ingatkan Perangkat Daerah selalu Berikan Pembinaan

TANJUNG SELOR – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Suriansyah, M.AP, mengambil alih pimpinan apel gabungan di lingkup Pemprov Kaltara di Lapangan Agatis, Senin (14/8).

Dalam amanatnya Sekprov kembali mengingatkan tentang disiplin dan membentuk karakter untuk tertib saat pelaksanaan upacara dan mengapresiasi rekan-rekan yang sudah hadir mengikuti apel.

“Saya mengucapkan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan OPD, seluruh pegawai dan non ASN dilingkup pemprov Kaltara yg sudah hadir pada hari ini,” ucapnya.

Sekprov juga mengingatkan kepada pimpinan perangkat daereah harus segera melaksanakan penyesuaian dan melakukan pembinaan kepada ASN yang baru dilantik pada pekan lalu.

“Kepada pimpinan perangkat daerah segera lakukan tidak hanya pembinaan verbal tapi juga pembinan administrasi untuk segara disesuaikan sesuai dengan arahan Gubernur,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan terkait kegiatan pada hari ini dimana ada kunjungan dari tim terpadu untuk melaksanakan monev penyelenggaraan penanganan inflasi daerah di Kalimantan Utara untuk disiapkan dengan baik bagi OPD yang sudah diarahkan.

Adapun kegiatan lainnya yaitu kegiatan Menkomarves terkait dengan tukar menukar aset daerah serta penataan tata ruang untuk rekan yg membidangi segara dipersiapkan karena akan ada kunjungan dari tim tersebut.

Diakhir amanatnya Sekprov juga menyampaikan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Kaltara akan berkunjung ke Tanjung Selor, untuk itu bagi perangkat daerah yg diundangan untuk hadir pada hari ini.

(dkisp)