Rapat Paripurna Dalam Rangka Nota Kesepakatan Terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafom Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Nunukan TA.2024

NUNUKAN – Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa membuka secara resmi Rapat Paripurna tersebut yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Kamis (15/08/2023).

Pada rapat Paripurna ke-1 masa persidangan I TA. 2023 – 2024, Andre Pratama menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan terkait nota kesepakatan terhadap rancangan kebijakan umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafom Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Nunukan TA. 2024.

Telah diketahui bersama bahwa pemerintah Kabupaten Nunukan telah memproyeksikan Alokasi Pendapatan Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2024 sebesar Rp. 1.100.248.301.172,00 (satu triliun seratus milyar dua ratus empat puluh delapan juta tiga ratus satu ribu seratus tujuh puluh dua ribu rupiah), jika dibandingkan dengan target pendapatan tahun 2023 pada APBD murni sebesar Rp. 1.486.431.829.763,00 (satu triliun empat ratus delapan puluh enam milyar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah).

Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 dilaksanakan mengacu pada :

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

4. Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 81 tahun 2022 pedoman penyusunan RKPD tahun 2024.

5. Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 48 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.

6. Peraturan Bupati Nunukan nomor 17 tahun 2023 tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Nunukan tahun 2023

Selanjutnya, laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan Memberikan beberapa catatan ataupun masukan kepada Pemerintah Daerah sebagai berikut :

1. Efektivitas dan efisiensi dalam hal pemanfaatan aset yang ada di Kabupaten Nunukan.

2. Pembagian anggaran pada masing-masing Kecamatan secara proporsional khususnya di kawasan yang aksebilitasnya masih sangat sulit untuk di jangkau dalam rangka melaksanakan tugas fungsi aparat di Kecamatan.

3. Peningkatan mutu pelayanan administrasi kependudukan dan pembaharuan sarana dan prasarana pendukung perekam E-KTP di Kabupaten Nunukan.

4. Pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit di peruntukan untuk peningkatan sarana dan prasarana jalan di area perkebunan sawit.

5. Peningkatan mutu SDM serta penihgkatan sarana dan prasarana di bidang pendidikan.

6. Peningkatan SDM serta sarana dan prasarana transportasi untuk tenaga medis di Kabupaten Nunukan.

(Wan)