Kkn reguler batch 2 2023 Mahasiswa Universitas Haluoleo (UHO) angkatan 2020 menyelenggarakan Seminar Program Kerja

KOLAKA – Farhan mengungkapkan bahwa Kegiatan Program Kerja kami mahasiswa UHO ini dengan (Tema) PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DALAM MENINGKATKAN KESADARAN LINGKUNGAN, SOSIAL, EKONOMI GUNA MENCAPAI KESEJAHTERAAN SOSIAL, yang digelar di Aula Kantor Desa Donggala kecamatan wolo kabupaten Kolaka Rabu (16/08/2023).

Saat diwawancarai, Aan Farhan selaku Koordinator Desa (Kordes) KKN UHO” pada awak media” mengungkapkan bahwa ia dan rekan-rekannya memiliki beberapa program kerja yang akan direalisasikan selama ber-KKN di Desa Donggala.

lanjut kata Farhan sapaan akrabnya Kami punya 3 (tiga) Program Kerja yang akan kami laksanakan” InsyaAllah fokusnya mengenai lingkungan,sosial,ekonomi dan pembinaan anak-anak usia dini,” ujarnya.

Adapun program kerjanya:

1. Sosialisasi dalam meningkatkan kesadaran lingkungan dan berkolaborasi dengan pemerintah desa donggala dalam penanggulangan sampah

2. Digital marketing bagi para umkn

3. Bimbingan belajar pada paud

4. Sosialisasi manajemen perkandangan dan diskusi masalah aktualisasi peran peternakan konvensional dalam mewujudkan perekonomian masyarakat berdikari

1. Program kerja keagamaan

adapun program kerja kami ucapnya”

Penyelenggaraan TPA Membimbing

pembacaan Al Quran dan Iqro

Siswa/i TK dan SD

2. Program kerja pendidikan

1. Mengadakan Program Sosialisasi

2. Bimbingan belajar dan kelas kreatif                 Sosialisasi dan bimbingan mengajar               Siswa/i

3 Program kerja lingkungan

Kerja bakti Membersihkan lingkungan Masyarakat

Lebih lanjut Kordes KKN Farhan” juga mengungkapkan bahwa program – program tersebut tidak akan terselenggara dengan baik tanpa dukungan dari seluruh elemen masyarakat Desa Donggala.

Kami tidak akan mampu melaksanakan program kerja kami dengan maksimal tanpa dukungan dan bantuan dan dukungan Pemerintah dan Masyarakat.

Karena itu kami sangat berharap agar seluruh elemen masyarakat turut terlibat dalam mensukseskan kegiatan kami utamanya teman-teman pemuda,” pungkasnya.

ditempat yang sama Media Mewawancarai Kepala Desa Donggala, Haji Irfandi, ucapnya Silakan melakukan KKN dengan riang gembira. Ikuti ketentuan yang sudah ada, Jadilah duta lembaga yang baik. Jaga nama baik prodi, fakultas, dan universitas,” kata Irfandi.

Manfaatkanlah kesempatan KKN ini untuk benar-benar memahami kondisi masyarakat. Sebisa mungkin terapkan ilmu yang diperoleh di perkuliahan. Bergaullah, bersosialisasilah, yakinlah semua pasti ada manfaatnya. Jaga nama baik kampus, ujarnya”

Diharapkan Kehadiran Mahasiswa UHO dan Program kerja yang lakukan bisa bermanfaat masyarakat, pintanya”

Tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat Desa Donggala program KKN ini juga akan memberikan pengalaman berharga bagi para mahasiswa dalam berinteraksi dengan masyarakat. tutupnya Farhan”

M herawan (biro Sultra)

Hasil Dari 15 Perkara, Polres Nunukan Musnahkan Sabu 7,8 Kg

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan gelar press release pemusnahan barang bukti (BB) narkotika golongan I jenis sabu seberat ± 7.879,61 gram di Aula Sebatik Polres Nunukan, Rabu (16/08/2023).

Selaku Kepala Kepolisan Resor (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.IK., M.H mengatakan bahwa anggota unit Narkoba sat reskrim polres Nunukan mendapat informasi ada barang mencurigakan yang berada di atas kapal dengan tujuan pare-pare.

“Jadi, awalnya kita sudah intip tapi kita belum tau barang ini lewat mana dan kami mendapatkan informasi ada barang mencurigakan yang diduga Narkotika jenis sabu dalam ember di atas kapal pelabuhan tunon taka yang akan di bawah ke pare-pare dengan cepat KSKP Tunon Taka mengamankan barang tersebut,” ucap Taufik.

Selanjutnya, ia mengatakan barang bukti tersebut hasil dari pengungkapan dari 15 Laporan Polisi yang ditangani Satreskoba Polres Nunukan dalam kurun waktu Juni-Agustus 2023.

“Total perkara yang kita tangani itu ada 15 laporan polisi dengan jumlah tersangka 15 orang, terdiri dari 14 tersangka laki-laki dan satu orang perempuan,” ucap Taufik.

Kemudian, barang bukti yang ada di Pengadilan Negeri (PN), telah menyisikan 1,6 gram sehingga total yang dimusnahkan sebanyak ± 7.879,61 gram di larutkan dalam air.

“Untuk barang bukti ini sudah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Nunukan untuk dilakukan pemusnahan,” ucap Taufik.

Lalu, kedepannya Polres Nunukan dan seluruh jajarannya bersama Bea Cukai, BNN, dan TNI akan lebih bersinergi dalam upaya memberantas peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Nunukan.

(Wan)

Gubernur Kaltara Melesat Menuju Krayan dengan Mengendari Motor

MALINAU – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum memulai langkah perjalanan menuju daerah perbatasan Krayan mengendari motor.

Gubernur Kaltara tiba di Bandara RA Bessing, Kabupaten Malinau setelah menyelesaikan perjalanan udara dari Tarakan pukul 10.40 Wita.

Penampilannya mencuri perhatian, Zainal-sapaan akrab Gubernur Kaltara itu terlihat santai mengenakan jaket hitam dengan kaos hijau berkerah.

Agenda safari ini dilakukan menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2023. Acara puncaknya yakni melaksanakan upacara HUT ke-78 RI di Krayan yang berbatasan dengan Malaysia.

Rombongan ekspedisi yang dipimpin Gubernur Kaltara akan meluncur menempuh perjalanan menantang dari Malinau menuju Krayan (Long Bawan) dengan rute jalur darat yang panjang, mencapai jarak sekitar 182,6 kilometer.

Perjalanan epik ini dijadwalkan akan berakhir pada Rabu, (16/8/2023) menjelang sore. Rombongan ini tidak hanya akan mengatasi tantangan medan yang beragam, tetapi juga menghadapi cuaca yang bisa berubah-ubah.

Dengan mengendarai motor, Zainal ingin memastikan langsung konektivitas dan perkembangan pembangunan jalan di wilayah Kaltara menuju perbatasan.

“Mohon doanya saja. Semoga perjalanan nanti lancar. Tidak ada kendala di lapangan,” ungkap Gubernur Kaltara Zainal Paliwang, Senin (14/8/2023).

(dkisp)

Rapat Paripurna DPRD, Pemerintah Daerah Sampaikan Nota Penjelasan Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2024

NUNUKAN – Setelah menghadiri Rapat Paripurna ke – 2, Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah lanjut menghadiri Rapat paripurna ke – 3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Nunukan Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa membuka secara resmi rapat tersebut yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Selasa (15/08).

Wabup Hanafiah pada penyampaian rancangan peraturan daerah Kabupaten Nunukan tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan kepala daerah Kabupaten Nunukan tahun 2024 mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung memerlukan biaya yang tidak sedikit dan wajib disediakan oleh pemerintah daerah, mulai dari tahapan persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian pilkada.

Untuk memastikan diselenggarakannya anggaran pilkada Kabupaten Nunukan tahun 2024, sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan pasal 76 ayat (5) perda Kabupaten Nunukan nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan daerah.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Nunukan mengusulkan Ranperda tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2024. Pengaturan dana cadangan untuk pilkada tahun 2024 dianggarkan pada tahun 2023 sebesar Rp. 50 miliar rupiah.

Kebijakan terhadap penganganggaran pemilukada sebagaimana disampaikan diatas merupakan upaya pemerintah daerah dalam menjamin pelaksanaan demokrasi lima tahunan ini dapat berjalan dengan baik, sehingga kesiapan anggaran untuk pelaksanaan pemilukada di kabupaten memiliki kesiapan yang cukup sebagaimana rencana anggaran biaya yang telah di usulkan oleh penyelenggara pemilu dan telah diasistensi dengan memperhitungkan prioritas pembiayaan penyelengaraan serta dana sharing oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Selain itu Hanafiah menyampaikan bahwa pengusulan terhadap Ranperda dana cadangan ini, tidak termasuk pada program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Nunukan sebagaimana surat keputusan DPRD nomor 9 tahun 2022 tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Nunukan, namun mengacu pada ketentuan pasal 41 pasal undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, memberikan ruang kebijakan kumulatif terbuka terhadap peraturan daerah yang memiliki pertimbangan kemendesakan dan sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah, atas dasar tersebutlah pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan dimaksud dengan harapan dapat dilanjutkan pada tingkat pembicaraan lebih lanjut.

(PROKOMPIM)

Disnakertrans Gelar Diseminasi Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia

NUNUKAN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Kabupaten Nunukan melaksanakan kegiatan diseminasi perlindungan calon pekerja migran Indonesia pada Selasa pagi (15/8) di ruang pertemuan lantai 4 Kantor Bupati Nunukan.

Dalam sambutan Bupati Nunukan yang dibacakan oleh Abdul Munir, ST Asisten Pemerintahan dan Kesra, disampaikan perlunya mengucap syukur karena dalam beberapa tahun terakhir ini, siklus kedatangan dan pemulangan PMI dari Malaysia sudah semakin baik. Kesadaran untuk melengkapi dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan jika ingin berangkat bekerja di Malaysia sudah mulai muncul. meskipun tidak menutup mata, bahwa selalu ada kekurangan yang harus terus disempurnakan bersama.

“Saya mengajak kepada kita semua mari sama – sama kita bahas bersama, kita diskusikan bersama apa saja masalah yang terkait dengan persoalan pmi, apa saja solusinya, dan bagaimana implementasinya di lapangan. forum yang sangat baik pada hari ini mari kita manfaatkan untuk saling sharing, saling mengisi dan melengkapi satu dengan yang lain” Ajak Bupati Laura.

terakhir sebelum menutup sambutannya Bupati berharap untuk meningkatkan sinergitas di Kabupaten Nunukan. Semoga dengan sinergi yang semakin baik diantara kita, perlindungan dan penanganan PMI di Kabupaten Nunukan akan semakin baik. siapapun mereka, para pmi adalah saudara – saudara kita yang harus kita berikan pelayanan yang terbaik” harap Bupati.

Pengantar kerja ahli muda pada Disnakertrans Pemkab Nunukan Pery Bara Pasa dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penguatan kepada satuan tugas perlindungan pekerja migran Indonesia di daerah yang merupakan satuan lintas antar Instansi yang bertugas memberikan layanan secara optimal bagi calon pekerja migran Indonesia (PMI) baik sebelum, selama dan setelah bekerja.

“Diharapkan pada kegiatan diseminasi ini juga dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada aparat pemerintah serta unsur masyarakat mengenai Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku” jelas Pery.

Lebih lanjut Pery menyampaikan dasar pelaksanaan yaitu keputusan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No. Kep 3/134/PK.02.02/111/2023 tentang Petunjuk Teknis Operasional Penguatan Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di 25 lokasi Embarkasi/Debarkasi Daerah Asal Pekerja Migran Indonesia.

Kegiatan yang dilaksanakan selama 1 hari ini menghadirkan narasumber M. Ridho Amrullah dari Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Polres Nunukan dan Imigrasi Nunukan dengan peserta terdiri dari Anggota DPRD Nunukan, Satgas perlindungan pekerja migran Indonesia Kabupaten Nunukan, para tokoh agama dan tokoh masyarakat serta perusahaan penempatan PMI.

(PROKOMPIM)