Kaltara Pastikan Tiket ke Semifinal Cabor Tenis Lapangan

SEMARANG – Ajang Pornas Korpri XVI 2023 di Kota Semarang, Jawa Tengah berlangsung dengan 10 cabang olahraga (cabor). Kontingen Kaltara telah memastikan lolos dua cabor. Jika sebelumnya dari cabor futsal, kali ini tenis lapangan yang memastikan diri lolos maju ke semifinal ganda Pornas Korpri setelah melewati babak perempat final, Selasa (18/7/2023). Sementara cabor lain masih berlangsung.

Bertanding di lapangan tenis Gor Jatidiri, Semarang, pasangan ganda putra Kaltara berhasil membekuk unggulan asal Sumatera Barat (Sumbar).

Pasang Denny Harianto bersama Abigail menang setelah membalikkan keadaan lewat rubber set dengan skor akhir 9-7.

Pada pertandingan semi final nanti, Denny Harianto/Abigail akan betanding melawan tim ganda putra asal Jawa Timur (Jatim).

Serangan-serangan yang mereka lakukan berhasil membuat lawan tak berkutik, sehingga bisa berbalik unggul. Duet Denny/Abigail terus mendominasi permainan, dan mampu memperlebar keunggulan.

Pasangan Sumbar sempat mendekat, tetapi mereka tetap bisa menjaga keunggulan dan menutup set pertama.

Pada awal set kedua, Denny/Abigail kembali lengah. Mereka membuat beberapa kesalahan yang menguntungkan lawan, sehingga tertinggal.

Namun, unggulan Kaltara itu mampu dengan tenang memperbaiki permainannya. Hasilnya, mereka bisa menyamakan kedudukan. Tak menyerah begitu saja, Denny/Abigail menampilkan perlawanan yang luar biasa hingga bisa memangkas ketertinggalan mereka.

Denny/Abigail mampu bermain apik di poin-poin kritis, hingga akhirnya bisa mengunci kemenangan di set kedua dengan keadaan 9-7.

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs. H. Zainal A Paliwang, S.Hum menyaksikan langsung pertandingan gemilang para atlet Kaltara yang bertanding pada ajang Pornas Korpri XVI tersebut.

“Saya sangat gembira bisa menyaksikan langsung. Pertandingan menjadi kejar-kejaran,” ucapnya di Lapangan Tennis Gor Jatidiri Semarang.

“Terlebih lagi, saat atlet tenis lapangan ganda putra Kaltara berhadapan dengan tim Sumbar. Dua set tersisa semangat mereka tak surut, dan akhirnya berhasil menggapai kemenangan mengejutkan 9-7,” ucapnya lagi.

Gubernur Zainal berharap kontingen Kaltara dapat meraih hasil terbaik dari berbagai cabang olahraga (cabor) yang dipertandingkan.

“Teruslah semangat, jadilah sportif dalam setiap pertandingan, dan utamakan kesehatan,” pungkasnya.

(dkisp)

 

Gubernur di Pornas Korpri: Dukung Atlet Kaltara Menuju Kemenangan!

SEMARANG – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs. H. Zainal A Paliwang, S.Hum menginjakkan kaki di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Gubernur Kaltara tiba di Bandar Udara (Bandara) Internasional Jenderal Ahmad Yani, Senin (17/7/2023) malam tadi, pukul 17.50 waktu setempat.

Nampak Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltara, Obed Daniel, bersama pemerintah setempat menyambut kedatangan Gubernur Zainal Paliwang setibanya di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani.

Kepala Dispora Kaltara, Obed Daniel mengatakan kehadiran Gubernur Kaltara, selain bentuk apresiasi juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung prestasi olahraga dan atlet-atletnya.

“Tentu momen ini menjadi sangat penting dan membawa semangat dan keberhasilan bagi kontingen Kaltara yang akan bertanding dalam ajang Pornas Korpri XVI,” terang Obed Daniel.

Saat ini, tim futsal Provinsi Kaltara memastikan diri menjadi juara Grup B usai mengandaskan perlawanan Provinsi Jambi.

Tampil dominan sejak awal laga, tim futsal Kaltara menutup laga dengan kemenangan 3-1 atas Jambi.

Raihan 3 poin ini membuat tim futsal Kaltara bertengger sebagai juara Grup B dan akan menghadapi runner up Grup A.

Di Grup B, Kaltara bergabung dengan tim futsal dari Jambi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), dan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Tim futsal Kaltara berhasil memasuki babak 32 besar yang akan dilaksanakan pada, Rabu (19/7/2023) mendatang.

Selain futsal, Kaltara juga bertanding pada 8 dari 10 cabang olahraga (cabor). Yaitu bola voli, bola basket, tenis meja, tenis lapangan, bulutangkis, gateball, catur dan balap sepeda.

Adapun kontingen Kaltara berjumlah 140 orang terdiri dari 92 atlet, 13 pelatih, 15 official dan 17 pengurus atau panitia.

(Dkisp)

Kajari Nunukan gelar Sosialisasi Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Bagi ASN dan Tokoh Masyarakat

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan mengadakan Sosialisasi Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang dilaksanakan di ruang pertemuan lantai V Kantor Bupati Nunukan, Selasa (18/07/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Nunukan yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Restorative Justice. Hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah,SE, Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus, S.IP.

 

Sosialisasi ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari dengan peserta para Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Camat Nunukan dan beberapa perwakilan dari Tokoh Masyarakat, Tokoh adat, Tokoh Agama yang ada di Kabupaten Nunukan.

Tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah untuk mereformasi criminal justice system yang selama ini masih mengedepankan hukuman penjara. Perkembangan system pemidanaan dewasa ini bukan lagi bertumpu pada pelaku, melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana tersebut.

Dalam sambutannya Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid menyampaikan bahwa Restorative Justice menjadi alternatif penyelesaian kasus tindak pidana ringan untuk mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia di hadapan hukum, menggunakan hati nurani, sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Restorative Justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. Secara sederhana Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban”, Ujar Bupati.

Laura berharap kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik untuk dapat menyampaikan dan memberikan pemahaman terkait Restorative Justice kepada masyarakat di wilayah kerja dan lingkungan masing-masing.

Sementara itu dalam penyampaiannya Kajari Nunukan Teguh Ananto, SH, MH bahwa dasar kegiatan Sosialisasi ini adalah Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

“Restorative justice merupakan pemulihan keadaan semula tanpa perlu proses persidangan yang memakan waktu lama, ” Papar Kajari.

Selama periode Januari sampai Juli 2023, Kajari Nunukan telah menyelesaikan 6 kasus tindak pidana dengan Restorative Justice.

Seusai paparan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta sosialisasi dengan Kajari Nunukan.

(PROKOMPIM)

Seorang Wanita Desa Binalawan Ditangkap Polisi Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

NUNUKAN – Personel Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) mengamankan seorang wanita berinisial JUM (39) diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis Sabu. Puluhan bungkus plastik sabu seberat ± 6,45 gram di temukan polisi di Jl. Kampung Tellang, Desa Binalawan Kabupaten Nunukan, Jumat (14/07/2023).

Selaku, Personel opsnal Satreskoba mengungkapkan kronologis penangkapan wanita diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat adanya seorang wanita diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di desa binalawan. Personel Opsnal Satreskoba kemudian melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi yang didapatkan,” ungkap Satreskoba

“kemudian, personel Opsnal melihat seorang perempuan yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor dan langsung memberhentikan lalu menggeledah dan ditemukan bungkusan plastik yang didalamnya terdapat barang yang diduga Narkotika Gol I jenis sabu sebanyak 51 bungkus dengan ukuran berbeda bentuk. Barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Satreskoba

“selanjutnya, hasil introgasi diperoleh keterangan pelaku bahwa Narkotika Gol I jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan yang bernama KH yang tinggal di wilayah Sei. Melayu Malaysia dengan cara dibeli seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah),” tutup Satreskoba.

(*)

Bersama Wakil Bupati Nunukan, Bupati Nunukan Menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Nunukan TA. 2024

NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid bersama dengan Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menghadiri Rapat Paripurna Ke-13 masa sidang Ke II Tahun 2022-2023,Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Nunukan TA. 2024.

Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Nunukan dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kab. Nunukan HJ.Leppa didampingi Wakil Ketua DPRD Kab. Nunukan Saleh serta turut hadiri Sekretaris Daerah Kab. Nunukan Serfianus, Asisten Ekonomi dan Pembangunan H. Asmar, Asisten Pemerintahan dan Kesra Abdul Munir, Perwakilan Unsur Forkopimda Kab. Nunukan, Kepala OPD dilingkungan Kab. Nunukan, dan para Anggota DPRD Kab. Nunukan, Senin (17/7).

Dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 224 merupakan bagian dari proses penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan APBD terakhir di bawah kepemimpinan Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid selama dua periode pemerintahan, dari tahun 2014 hingga tahun 2024.

Dalam kesempatan itu, Bupati Laura menyampaikan sasaran dan target pembangunan indikator mikro Kabupaten Nunukan yang harus dicapai pada akhir 2023, antara lain: Pertama, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nunukan berkisar 5,93 %. Kedua, sasaran tingkat kemiskinan Kabupaten Nunukan pada kisaran 5,55%. Ketiga, Indeks pembangunan manusia menjadi 70,24%. Keempat, tingkat pengangguran terbuka 3,49%.

Selanjutnya, Bupati Laura juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian proses awal kegiatan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Nunukan sebagai rancana keuangan tahunan Pemerintah Kabupaten Nunukan, yang akan dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dengan DPRD Kab. Nunukan, agar dapat menggambarkan hak dan kewajiban daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintah dan pembinaan masyarakat, termasuk berbagai bentuk kegiatan daerah yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.

“Hal ini tentunya harus terwujud sebagai momentum untuk mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan,” ungkapnya.

Bupati Laura meminta kepada DPRD Kab. Nunukan agar dapat membahas pada rapat-rapat selanjutnya tentang penyampaian Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Pendapatan dan Belanja Daerah serta Rancangan Prioritas dan Plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024.

“Untuk lebih jelasnya tentang struktur anggaran yang kami ajukan adalah menyangkut Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah,” jelasnya.

Selanjutnya dalam rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp.1.100.248.301.172,- yang terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.103.377.856.394,-. Pendapatan Transfer sebesar Rp.984.122.290.414,-. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.12.748.154.364,-

Selanjutnya, untuk Tahun Anggaran 224, Belanja Daerah sebesar Rp.1.178.227.695.006,32,- terdiri dari, Belanja Operasi sebesar Rp.717.545.501.180,86,-. Belanja modal sebesar Rp.352,801.438.836,76,-. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.14.3600.000.000,-. Belanja-belanja transfer sebesar Rp.93.520.988,70,-. Belanja daerah tersebut belum termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan keuangan Provinsi Kaltara. Jika dibandingkan dengan pendapatan daerah maka terjadi defisit sebesar Rp.77.979.393.834,32,- .

Selanjutnya tentang pembiayaan daerah pada rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024 direncanakan, Penerimaan Pembiayaan direncanakan sebesar Rp.77.979.393.834,32,-. Pengeluaran Pembiayaan Direncanakan sebesar Rp.0.

Bupati Berharap semoga Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 224 dapat disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, untuk menjadi kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran.

(PROKOMPIM)