Gubernur Ajak Seluruh ASN Bersama-sama Membaca Al-Fatihah untuk Almarhum Yusi Novianto

TANJUNG SELOR – Suasana haru dan khidmat mengawali Apel Rutin di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) pagi ini, Senin (21/8/2023). Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersama-sama mengirimkan Al-Fatihah untuk almarhum Ir. Yusi Novianto, ST, MH.

Alfatihah dan doa dibacakan dengan khusyuk oleh seluruh peserta apel atas berpulangnya salah satu ASN Pemprov Kaltara itu. Yusi Novianto, Kepala Seksi Pantai dan Air Baku (DPUPR-Perkim) yang meninggal dunia di Desa Semamu, Kabupaten Malianu saat melakukan safari kemerdekaan HUT ke 78 RI bersama rombongan Gubernur Kaltara pada Selasa (15/8/2023) lalu.

“Mari kita bersama-sama membaca surah Al-Fatihah untuk Almarhum. Beliau merupakan sosok pribadi yang luar biasa, disiplin dan bertanggung jawab. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik disisi Allah SWT, serta keluarga yang ditinggalkan mendapatkan kesabaran dan ketabahan,” ujar Zainal.

Pada kesempatan yang sama, ia juga mengingatkan realisasi anggaran tahun 2023 yang harus sudah mencapai 70 persen di bulan Agustus.

“Kita sudah mendekati September. Harusnya realisasi anggaran masing-masing OPD mencapai 70 persen di bulan Agustus ini,” kata Zainal.

Gubernur meminta, dalam hal ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), untuk melaporkan progres realisasi seluruh OPD/Biro Pemprov Kaltara.

“Di sisa waktu yang ada, saya ingatkan kembali bekerja maksimal, kejar serapan belanja APBD,” jelasnya

Selain itu, dalam apel tersebut Gubernur juga meminta agar segera membentuk panita peringatan HUT ke-11 Provinsi Kaltara.

“Pada 25 Oktober mendatang kita akan merayakan hari ulang tahun Kaltara, oleh karena itu segera saja dibentuk panitia peringatan,” tutupnya.

(dkisp)

Sertifikat Halal Untuk Tingkatkan Kepercayaan Konsumen dan Daya Saing Produk

TARAKAN – Pemerintah semakin mengintensifkan langkah-langkahnya dalam memberikan jaminan kualitas dan keamanan produk bagi masyarakat, terutama dalam aspek konsumsi dan penggunaan. Salah satu inisiatif yang diterapkan adalah mewajibkan sertifikat halal pada produk-produk, terutama yang dihasilkan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dengan target mendorong 30 juta pelaku UMKM untuk bertransformasi ke dalam ekosistem digital, pemerintah mendorong UMKM untuk memproduksi produk berkualitas dan kompetitif. Salah satu cara yang diperkenalkan adalah dengan menyertakan sertifikat halal pada produknya, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.

Menyadari signifikansi sertifikat halal ini, Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengadakan Forum Digitalk dengan tema “Sertifikasi Halal untuk Meningkatkan Daya Saing Produk UMKM” pada, Sabtu (19/8/2023).

Sebagai pembicara utama, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya, R. Wijaya Kusumawardhana, menyoroti pentingnya sertifikasi halal mengingat Indonesia memiliki populasi muslim terbesar di dunia, dengan jumlah penduduk mencapai 237,6 juta orang (Laporan RISCC 2023).

“UMKM harus menjadi pelaku terdepan dalam mengambil peluang dari industri pariwisata halal, yang merupakan pasar yang menjanjikan. Pertumbuhan wisatawan muslim global terus meningkat seiring dengan peningkatan belanja mereka,” kata Wijaya.

Terkait hal ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, pada tanggal 17 Oktober 2024 akan diberlakukan kewajiban sertifikasi halal untuk 3 jenis produk, termasuk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Forum ini melibatkan para pelaku UMKM dan dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kaltara, Ilham Zain, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kaltara, Hasriani, serta pejabat dan pemangku kepentingan terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan, acara tersebut juga menandai pemberian sertifikat halal kepada 30 UMKM yang dilakukan oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Utara. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan kepada UMKM untuk memasuki era digital dan meningkatkan daya saing produk melalui kualitas dan keamanan yang dijamin oleh sertifikat halal.

FORUM DIGITALK SERTIFIKASI HALAL

Merupakan bagian dari rangkaian Harvesting Gernas BBI. Forum Digitalk tentang Sertifikasi Halal, yang digagas oleh Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menjadi bagian integral dari serangkaian kegiatan Harvesting Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang berlangsung dari 18 hingga 20 Agustus 2023.

Septriana Tangkary, Direktur Informasi, Komunikasi, Perekonomian dan Maritim (IKPM) Kemkominfo, dalam laporan resminya, menjelaskan bahwa sejak diluncurkan pada 14 Mei 2020 oleh Presiden Joko Widodo, Gernas BBI telah menunjukkan kemajuan yang signifikan. Ia mengungkapkan bahwa Gernas BBI bertujuan untuk memberikan dukungan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selama periode pandemi serta mendorong masyarakat untuk merasa bangga, membeli, dan menggunakan produk lokal.

“Tahun demi tahun, Kominfo selalu memberikan dukungan dalam bidang telekomunikasi dan penanganan media. Bersama dengan Telkom dan KISP yang ada di seluruh jaringan, kami mendukung dan membantu kelancaran pelaksanaan Harvesting ini, termasuk memastikan koneksi internet berjalan dengan lancar,” ujar Septriana pada, Sabtu (19/8/2023).

Lebih lanjut, ia menambahkan, “Hari ini, Kementerian Kominfo juga memberikan dukungan dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai langkah pendampingan.”

Setelah acara pembukaan forum, Ilham Zain, Kepala DKISP Kaltara, menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya Kementerian Kominfo dalam memperkuat infrastruktur telekomunikasi yang akan memberikan dorongan bagi UMKM di wilayah Kalimantan Utara.

Sebagai catatan, hingga tahun 2022, Kementerian Kominfo telah berhasil membangun 7.734 jaringan internet di seluruh penjuru Indonesia. Upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi di tengah masyarakat.

(dkisp)

Dukung Gernas BBI, Zainal Perkenalkan “Beras Adan” Sebagai Salah Satu Unggulan UMKM Kaltara

TARAKAN – Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), yang Diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada Mei 2023 lalu, terus meraih dukungan luas dari berbagai sektor. Gernas BBI, yang memiliki fokus pada pendorong optimalisasi belanja pemerintah untuk produk dalam negeri, kini menjadi sorotan dalam upaya memajukan ekonomi domestik.

Gernas BBI memanifestasikan semangat untuk mendukung produk-produk lokal dan mempromosikan kebanggaan terhadap barang-barang buatan Indonesia.

Dalam acara peluncuran di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum, telah mengambil inisiatif dengan menghadirkan salah satu produk unggulan daerahnya. ‘Beras Adan’, sebagai contoh nyata keberhasilan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam mengambil bagian dalam Gernas BBI.

Dalam sebuah wawancara live dengan Media Massa Kompas TV, Gubernur Zainal memaparkan tentang potensi luar biasa UMKM di Kaltara yang sejalan dengan semangat Gernas BBI. Tema utama Gernas BBI, “Menyatu dalam Harmoni Benuanta,” terlihat tercermin dalam berbagai produk lokal yang dihasilkan oleh UMKM Kaltara.

Salah satu produk unggulan yang mendapat sorotan adalah ‘Beras Adan’. “Beras ini diproduksi di perbukitan daerah Krayan, dan berhasil meraih pasar internasional. Bahkan, Kesultanan Brunei Darussalam diwakili oleh Sultan Hasanah Bolkiah telah menjadi konsumen setia beras adan,” kata Gubernur Kaltara Zainal Paliwang.

Lebih lanjut, Zainal menegaskan komitmennya dalam mendukung UMKM Kaltara. Ia yang merupakan seorang Purnawirawan Polri ini mengakui tantangan yang dihadapi UMKM dalam beradaptasi dengan era digital, terutama di wilayah-wilayah yang masih memiliki kendala akses. Meskipun demikian, ia melihat Gernas BBI sebagai peluang emas untuk mendukung peralihan ini.

“Dengan Gernas BBI tahun 2023 ini kita bersyukur, karena bisa meningkatkan rasa bangga kami dengan buatan Indonesia melalui program produk-produk dalam negeri yang digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo),” ujarnya.

Zainal juga memuji kontribusi UMKM Kaltara dalam ekosistem digital. “Pelaksanaan UMKM ini sangat membantu dan mendorong khususnya UMKM di Kaltara untuk bisa masuk ke sistem digital. Sistem digital baik dalam E-Commerce, seperti jual beli online, maupun dalam sistem E-Catalogue, telah diadopsi oleh sejumlah pelaku UMKM di berbagai lokasi,” jelasnya.

Dengan semangat Gernas BBI yang terus bergerak maju, harapan akan peningkatan peran UMKM dalam perekonomian Indonesia semakin menguat. Produk-produk unggulan seperti Beras Adan dari Kaltara menjadi bukti nyata potensi kreativitas dan inovasi yang dimiliki Indonesia.

Tak hanya itu, dalam mengatasi kendala akses di beberapa wilayah, Gubernur berharap bantuan dari Kominfo. “Kita harapkan bantuan dari Pak Dirjen Kominfo supaya wilayah yang masih blank spot yang sudah ada BTS-nya di Kaltara bisa dibantu untuk pemasangannya. Sehingga semua UMKM di Kaltara bisa masuk dalam sistem,” tutup Gubernur Zainal.

(dkisp)

Rapat Paripurna DPRD, Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2024 Disetujui

NUNUKAN – Mewakili Bupati Nunukan, Asisten Administrasi Umum Setda Nunukan Drs. Syafarudin menghadiri rapat paripurna Ke – 6 masa persidangan I tahun sidang 2023-2024 dalam rangka pengambilan Keputusan DPRD terhadap persetujuan ranperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa membuka secara resmi rapat tersebut yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD kabupaten Nunukan, Senin(21/08).

Pada kesempatan itu, Hendrawan, S.Pd menyampaikan Laporan rapat anggota DPRD Kabupaten Nunukan, dalam hal ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Tim Harmonisasi Produk Hukum Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan menyetujui Raperda

Kabupaten Nunukan tentang “Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024”

“Tujuan ditetapkannya Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024 Adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyisihar Penerimaan daerah yang peruntukannya digunakan untuk mendanai kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024, yang penyediaan dananya tidak dapat di bebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran”, tuturnya.

Lanjut dikatakan sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,Dana cadangan bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Daerah kecuali dari:

a. Dana Alokasi Khusus;

b. Pinjaman Daerah; dan

c. Penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran dana cadangan Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Besaran dana cadangan dimaksud telah dilakukan pembahasan dan telah disepakati bersama Tim Daerah, Tim Harmonisasi Produk Hukum Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dan Badan Pembentukan peraturan daerah DPRD kabupaten Nunukan.

“Harapan kami kiranya produk hukum tentang Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024 memberi dampak positif untuk kemajuan bagi masyarakat di Kabupaten Nunukan’, ujarnya.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Drs.Syafarudin menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah atas persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah tentang dana cadangan pemilihan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Nunukan tahun 2024.

Tahapan Pembicaraan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024 sebagaimana ketentuan telah selesai, dan kini tahapan dalam pembentukan Produk hukum Daerah memasuki Proses Akhir sebelum kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024 merupakan dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana yang relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun Anggaran dan dipergunakan untuk membiayai program dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Bupati Wakil Bupati Kabupaten Nunukan tahun 2024.

“Ranperda yang diajukan ini merupakan payung hukum daerah yang mengatur Ketersediaan dan alokasi pendanaan untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024 Dan harapan kita semuanya, dengan adanya penetapan Dana cadangan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahur 2024 merupakan salah satu strategi pengelolaan keuangan daerah sehingga tidak mengganggu prioritas pembangunan daerah”, ujarnya.

Di akhir sambutannya Syafarudin mengucapkan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, sebagai mitra pemerintah, atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam proses penyempurnaan Dana Cadangan Pemilihan Kabupaten Bupati Dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2024, yang disampaikan dalam setiap agenda pembicaraan tingkat Peraturan Rancangan sehingga Dana Cadangan Pemilihan Bupati Nunukan dan Wakil Bupati Kabupaten Tahun 2024 yang telah disetujui hari ini, dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

(PROKOMPIM)

Pemerintah Daerah Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan 2024

NUNUKAN – Mewakili Bupati Nunukan, Asisten Administrasi Umum Setda Nunukan Drs. Syafarudin menyampaikan jawaban dan penjelasan pemerintah terhadap beberapa hal yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dewan, melalui pandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Nunukan tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan 2024 dalam rapat Paripurna yang diselenggarakan hari ini, Senin (21/08/2023).

Adapun yang disampaikan tersebut adalah sebagai berikut :

Pertama, jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum dari fraksi partai hanura yaitu beberapa hal yang perlu disampaikan diantaranya :

1. Dana cadangan usulan KPU, Bawaslu dan Keamanan dengan rincian sebegai berikut :

A. Komisi Pemilihan Umum usulan sebesar 52 milyar 732 juta 509 ribu 500 rupiah.

B. Bawaslu usulan sebesar 23 milyar 199 juta 228 ribu rupiah.

C. Pengamanan usulan sebesar 7 milyar 618 juta 686 ribu rupiah.

2. Besaran pagu dana cadangan merupakan estimasi dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang merupakan silpa tahun anggaran 2022.

3. Proposal yang diajukan baik KPU, Bawaslu dan pengamanan masih dalam tahapan verifikasi, apabila dalam proses verifikasi melebihi pagu dana cadangan akan dialokasikan kedalam program dan kegiatan tahun 2024.

Kedua, jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum dari fraksi partai demokrat diantaranya :

1. Pemerintah daerah dalam tetap berkomitmen terkait pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2024 tidak mengganggu capaian kinerja SKPD dan target pembangunan daerah Kabupaten Nunukan dikarenakan pemerintah daerah melalui SKPD dalam menyusun kegiatan berpedoman pada RKPD tahun 2023 dan Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023.

2. Proposal yang diajukan baik KPU, Bawaslu dan pengamanan sebesar 83 milyar 550 juta 423 ribu 500 rupiah terkait pengajuan tersebut masih dalam tahapan verifikasi, verifikasi dilakukan dengan prinsip efektif, efisien serta akuntabel.

Ketiga, jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum melalui fraksi Partai Keadilan Sejahtera diantaranya :

1. Pemerintah daerah mengapresiasi atas pandangan umum fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang telah menyetujui dan mendukung Raperda pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan tahun 2024 oleh pemerintah daerah Kabupaten Nunukan dan terkait.

2. Pemerintah daerah mengucapkan terimakasih atas bersedianya fraksi Partai Keadilan Sejahtera untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait Raperda pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan tahun 2024.

Keempat, jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum melalui fraksi partai perjuangan persatuan nasional yaitu apresiasi disampaikan kepada fraksi partai Perjuangan Persatuan Nasional atas pandangan umum pengantar penyampaian Raperda pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan tahun 2024 yang telah mendukung pemerintah daerah pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan tahun 2024. Pemerintah daerah akan tetap berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kelima, jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum melalui fraksi Partai Gerakan Karya Pembangunan (GKP) yaitu apresiasi disampaikan kepada fraksi Partai Gerakan Karya Pembangunan (GKP) atas pandangan umum pengantar penyampaian rancangan Raperda pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan tahun 2024 dimana fraksi Partai Gerakan Karya Pembangunan (GKP) telah mendukung pemerintah daerah terkait pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan tahun 2024.

Pemerintah daerah berharap jawaban dan keterangan pemerintah daerah atas pemandangan umum dewan perwakilan rakyat daerah melalui fraksi-fraksi, dapat memenuhi maksud dan tujuan dari pertanyaan-pertanyaan dan tanggapan yang disampaikan.

(PROKOMPIM)