Tenis Lapangan Kaltara Sumbangkan Medali

SEMARANG – Empat atlet Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil meraih medali dalam cabang tenis lapangan Ajang Pekan Olahraga Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Pornas Kopri) ke-XVI. Denny/Abigail berhasil meraih medali perak kategori Kelompok Exsekutif, sementara Tupeng/Bayu berhasil raih perunggu di kelas usia 85 tahun.

Ketua Badan Pembina Olahraga (Bapor) Korpri Kaltara, Obed Daniel Lumban Tobing mengaku bangga dengan perjuangan dan kerja keras para atlet Kaltara dalam ajang Pornas Korpri ini.

“Pencapaian Denny/Abigail dan Tupeng/Bayu menyumbangkan medali dalam Pornas Korpri ini merupakan prestasi yang membanggakan sekaligus mengakhiri seluruh rangkaian pertandingan yang Kaltara ikuti sebanyak 9 cabor,” ujarnya usai menyaksikan langsung pertandingan tersebut di GOR Jatidiri, Kamis (20/7/2023).

Diharapkan keberhasilan Kaltara di ajang Pornas Korpri ini dapat memberikan harapan baru bagi petenis dan seluruh atlet-atlet Kaltara untuk mengikuti ajang-ajang kompetisi tingkat yang lebih tinggi.

“Semoga prestasi ini menjadi awal dari pencapaian yang lebih besar di masa depan dan menginspirasi generasi muda Kaltara untuk mengembangkan minat dan bakat dalam bidang olahraga,” pungkasnya.

(dkisp)

BPSDM Kaltara Gelar Orientasi PPPK Guru

TANJUNG SELOR – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Utara (Kaltara) akan menyelesaikan pelaksanaan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Angkatan ke-4 Tahun 2022.

Pelaksanaan kegiatan PPPK Guru angkatan ke-3 itu sudah dilaksanakan, selanjutnya PPPK formasi guru angkatan ke-4. Totalnya ada 67 orang dan akan dilaksanakan pekan depan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabid Pengembangan Kompetensi Teknis BPSDM Kaltara, Murtiwi, SE, Selasa (18/7).

Adapun lokasi pelaksanaan orientasi PPPK guru angkatan ke-4 bertempat di SMA Negeri 1 Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan pada tanggal 25-27 Juli mendatang.

Pemprov melalui BPSDM Kaltara melaksanakan orientasi PPPK guru sebanyak 4 angkatan. Di mana angkatan pertama yakni PPPK dari formasi kesehatan, sementara angkatan kedua, ketiga dan keempat berasal dari PPPK formasi pendidikan/guru.

Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017, Pasal 203 disebutkan bahwa setiap pegawai Pegawai Negeri Sipil memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi. Bahkan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit (minimum) 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.

“Sedangkan untuk PPPK, diatur sesuai Per LAN No. 5/2020 Pasal 5 menyebutkan bahwa Pengembangan Kompetensi bagi setiap PPPK dilakukan paling banyak 24 JP dalam 1 tahun masa perjanjian kerja,” jelas Murtiwi.

Nantinya, lanjut Murtiwi, peserta orientasi ini mengikuti Orientasi PPPK yang terbagi dalam dua kurikulum yaitu Kurikulum Pengenalan Fungsi dan Tugas ASN dilakukan satu kali selama menjabat sebagai PPK melalui pembelajaran Mandiri ( MOOC) LMS LAN dan Kurikulum Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah. Sedangkan kurikulum kedua, dilaksanakan BPSDM Provinsi Kaltara.

Diketahui, total PPPK tahun 2023 di Provinsi Kaltara berjumlah 670 orang terbagi dalam lingkungan Pemprov Kaltara dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Khusus di Pemprov Kaltara, jumlah PPPK ada 253 orang.

(dkisp)

Gubernur Dorong Wisudawan UBT Jadi Mesin Penggerak Kemajuan Kaltara

TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menghadiri Wisuda XXXIV Program Magister dan Sarjana Universitas Borneo Tarakan (UBT) pada, Kamis (20/7/2023).

Gubernur Zainal berterimakasih kepada Rektor UBT, Prof. Dr. Adri Patton, M.Si., beserta seluruh civitas akademika UBT yang telah berkontribusi melahirkan akademisi yang tak hanya terampil namun juga siap mengabdi kepada masyarakat.

Seperti pesan Gubernur pada momen wisuda sebelumnya, Zainal mengutarakan bahwa wisuda bukanlah akhir untuk berhenti belajar.

“Sejatinya ini menjadi awal dari pembelajaran tentang bagaimana Saudara terus meningkatkan kemampuan yang saudara miliki untuk membina karir yang baik dan mengabdi kepada masyarakat,” tutur Gubernur Zainal.

Wisuda ke-34 kali ini telah meluluskan 430 wisudawan dan wisudawati dari 7 fakultas dan 19 program studi di UBT.

Memasuki tahun ke-11, Gubernur Zainal dan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara terus berusaha dan mengajak generasi muda turut menjadi bagian dari pembangunan agar setiap individu merasakan dampak pembangunan di Provinsi Kaltara.

“Saudara sekalian merupakan generasi muda penerus pembangunan yang kelak menjadi kunci penting suksesnya proyek strategis seperti kawasan KIPI, PLTA Mentarang Induk, dan proyek strategis lainnya yang membawa masyarakat Kaltara menuju sejahtera,” lanjut Gubernur.

Menutup sambutannya, Gubernur menegaskan kepada wisudawan agar mampu menjadi motor penggerak majunya Kaltara.

“Tentu Kita tidak ingin menjadi penonton bagi kemajuan di daerah sendiri, dan siapa yang hendak kita harapkan bila bukan kita sendiri,” turup Gubernur Zainal mengakhiri sambutan.

Selanjutnya Gubernur berkesempatan memberikan penghargaan kepada lulusan terbaik dari masing-masing fakultas.

Sebelumnya, Rektor UBT Adri Patton menyampaikan bahwa kampus telah melakukan berbagai upaya agar dapat membuka fakultas kedokteran di UBT.

“Semoga tahun ini atau tahun depan, kita sudah bisa membuka fakultas kedokteran di UBT,” ucap Rektor Adri Patton.

Hadir dalam wisuda kali ini salah satu pendiri UBT, H. Udin Hianggio, B.Sc., Sekretaris Daerah Kota Tarakan, H. Hamid Amren, pimpinan perwakilan Bank Indonesia (BI) Kaltara, serta pimpinan BUMD dan perbankan lainnya.

(dkisp)

Konsorsium Masyarakat Sultra Melakukan Aksi Unjuk Rasa di Kejaksaan Agung RI

JAKARTA – Konsorsium Masyarakat Sultra Mengugat Kembali melakukan aksi unjuk rasa untuk ketiga kalinya di Kejaksaan Agung RI pada Rabu, (18/07/2023)

Aksi unjuk rasa tersebut menuntut Kejagung RI agar segera memanggil dan menangkap saudara ACG yang diduga adalah salah satu aktor kasus korupsi PT. Antam yang telah bergulir dalam Kejati Sultra dan telah menetapkan empat orang tersangka

Jendral Lapangan Arnol Ibnu Rasyid, Menyampaikan dalam orasinya bahwa pihaknya menduga kuat kalau ACG merupakan aktor penting dalam pusaran tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah IUP PT. Antam UBPN Konut yang saat ini bergulir di kejaksaan tinggi (Kejati Sultra.

“kami duga kuat ACG adalah salah satu aktor dibalik masifnya kasus korupsi PT. Antam yang telah bergulir di Kejati Sultra dan telah menetapkan empat orang tersangka namun anehnya ACG tidak ikut dalam penetapan tersangka tersebut”

“Seolah Aparat Penegak Hukum (APH) tidak cukup mempunyai nyali untuk memanggil ACG agar segera ditindak secara hukum ataukah ACG mempunyai Kordinasi yang cukup kuat sehingga tidak gampang tersentuh hukum “

Lebih lanjut Arin Fahrul Sanjaya, Kordinator lapangan juga menegaskan agar Kejagung RI segera menetapkan ACG sebagai tersangka.

“ACG ini harus untuk kemudian segera ditetapkan tersangka, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan oleh mereka itu mencapai triliunan rupiah, kami juga menduga kuat ACG telah melakukan penjualan ore ilegal serta kerap melakukan ilegal mining di Blok mandiodo Kab. Konawe Utara dengan bermodalkan jalur Kordinasi”

“Selain itu Hubungan kedekatan antara ACG dan salah satu Direktur PT. Antam inisial NK tentu saja dapat memuluskan perbuatan melawan hukum tersebut”

“Kembali kami tegaskan bahwa Kejagung RI harus segera memanggil dan tersangkakan ACG atas dugaan kasus korupsi PT. Antam di Kab. Konawe Utara dan kami tidak akan pernah berhenti mempresur sebelum di tersangkakan” Tutup Arin Fahrul.

(*)

Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Klas II Kendari kembali diterpa isu miring soal pengawasan narapidana

KENDARI – Agar leluasa menggunakan Handphone (HP) untuk Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kendari para Warga Binaan yang menggunakan HP tersebut mengaku dikenakan pungutan Rp 1 juta rupiah per bulan. Selasa (19/7/2023 ).

”dugaan di Lapas Klas II Kendari, adanya penarikan uang untuk penggunaan HP tiap satu bulan itu jelas pungli, padahal Halinar ( HP, pungli dan narkoba ) adalah hal yang sangat di larang ” ujar Ketua DPC PPWI Kabupaten Konawe.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Konawe, Andi Ifitrah kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) saat melakukan audiens bersama beberapa rekan-rekan PPWI.

Lanjut kata Andi Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
( UU 12/1995 ) dijelaskan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (“LAPAS”) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan Artinya, setiap orang yang ditempatkan di LAPAS telah selesai menjalani proses hukum melalui Persidangan di Pengadilan dan kini sedang menjalani masa hukumannya berupa pidana hilang kemerdekaan. Pidana hilang kemerdekaan tersebut berarti para narapidana di dalam LAPAS tidak mempunyai kehidupan bebas selayaknya setiap orang yang berada di luar LAPAS.

Lanjut di tempat yang sama Dari pihak Lapas Klas II sama sekali tidak membenarkan penggunaan HP di dalam lapas baik predaran maupun pengguna HP itu sendiri dan apabila kedapatan kami akan menindaki warga binaan yang kedapatan melanggar,” tambahnya.

Untuk menindaklanjutinya pelanggaran tersebut, kata KPLP, pihaknya akan melakukan Berita Acara Pemeriksaan dan jika ada warga binaan ketahuan maka akan dipindahkan ke sel trap Lapas

Menurutmya itu melanggar Pasal 4 huruf J Permenkumham 6/2013 yang berbunyi, Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.

“Dari pihak Lapas sama sekali tidak membenarkan penggunaan HP di dalam lapas baik predaran maupun pengguna HP itu sendiri dan apabila kedapatan kami akan menindaki warga binaan yang kedapatan melanggar,” tambahnya.

Masih di tempat yang sama kata Andi ifitrah Kami duga warga binaan yang memiliki HP didalam Lapas ini, rata rata di gunakan untuk berbuat tindak pidana, melakukan aksi tipu tipu atau transaksi yang lain, sudah biasa disini pak ” jelasnya.

Adapun Dana hasil pungutan HP tersebut itu dikumpulkan kepada BANG NAPI salah satu penghuni lapas yang tidak ingin diketahui namanya

” lanjut kata Bang Napi Ada yang bertugas untuk menarik pungutan tersebut tiap bulan kemudian di serahkan kepada oknum petugas ” limbuhnya

Ketua DPC PPWI KONAWE memberikan atensi khusus jika kalapas Kendari, tidak mengindahkan Aduan laporan kami, Terkait adanya pembiaran pengunaan hp untuk napi narkoba dan lainnya, maka dalam waktu dekat ini saya dan teman teman akan lakukan AKSI unjuk rasa atas dugaan tersebut.ucapnya

Penggunaan Handphone didalam Lapas yang tidak di kontrol dikhawatirkan dapat menjadi salah satu pintu masuk melakukan tindak pidana, Ketua DPC PPWI imbuhnya (red).

(*)