Pemprov Kaltara Kembali Gulirkan Program Listrik Gratis, Wujudkan Keadilan Energi Kaltara

TANJUNG SELOR – Program listrik gratis kembali digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara. Tahun ini, sebanyak 292 rumah dipastikan bakal mendapat bantuan dari program yang digelar tiap tahun tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Kaltara, Ir. Yosua Batara Payangan, S.T., M.Si melalui Kabid Ketenagalistrikan, Adbul Muis diruang kerjanya, Selasa (17/6).

“Melalui APBD provinsi Kaltara pemasangan listrik gratis akan diberikan kepada masyarakat di 292 Rumah. Saat ini sedang dilakukan proses penetapan oleh SK Gubernur, ini tinggal tanda tangan Kepala Dinas dan ke Biro lalu masuk ke Gubernur,” kata Abdul Muis.

Abdul Muis menyebutkan estimasi proses pengajuan ini paling cepat akhir bulan Juli, begitu terbit Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara dan penetapan langsung dikerjakan, dikarenakan harus melalui proses lelang dulu.

“Jadi SK kita tetapkan baru lelang kerja, diperkirakan sekitar pertengahan atau akhir bulan Juli sudah kerja sudah kerja karena lelang,” ucapnya.

Lebih jauh, ia mengatakan program bantuan pemasangan listrik gratis ini diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu, dan ini sudah dilakukan verifikasi. “Jadi data usulan masuk dari kabupaten / kota, kemudian kita verifikasi di lapangan, dicek satu persatu kelayakan baru kita tetapkan SK,” ujarnya.

Bebernya pada pemasangan fasilitas listrik ini masih tetap sama seperti tahun sebelumnya yaitu mendapat listrik sebesar 4 Ampere atau 900 VA 900 watt 4 Ampere, dengan 3 titik lampu, 1 titik stop kontak dan satu grounding menggunakan token.

Ia memastikan setelah terbit SK Gubernur Kaltara, pihaknya akan langsung melakukan proses lelang yang diperkirakan paling lambat akhir bulan Juli 2025. “Proses berjalan ini kita desak 3 bulan paling cepat 2 bulan, kerja pemasangan cepat proses administrasi agak lama,” imbuhnya.

Dikatakannya juga, pada tahun ini usulan dari kabupaten / kota pada program pemasangan listrik mengalami penurunan sedikit dibanding tahun lalu yang mencapai 1.000 rumah.

Pemprov Kaltara berkomitmen membantu masyarakat tidak mampu khususnya dibidang kelistrikan seperti pemasangan listrik gratis, kedua apabila ada yang belum tersalur jaringan mohon diusulkan supaya kita bisa memetakan untuk perencanaan selanjutnya.

“Dan kami tidak pernah menolak usulan – usulan, dan kami akan segera tindaklanjuti,” tambahnya.

Abdul Muis menegaskan Dinas ESDM Kaltara akan terus berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten / kota, hingga ke desa – desa, khususnya ketenagalistrikan akan dibantu sesuai kewenangan provinsi.

“Yang jelas diusulkan bantuan pemasangan listrik tersebut, maka akan kami respon,” pungkasnya.

(dkisp)

Pemprov Kaltara Bentuk Tim Kaji Cepat untuk Tangani Wilayah Terisolasi di Krayan

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat merespons kondisi darurat yang terjadi di wilayah Krayan, Kabupaten Nunukan, dengan membentuk Tim Kaji Cepat untuk menanggulangi dampak keterisolasian akses jalan.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltara, Andi Amriampa, S.Sos, M.Si., mengatakan tim ini akan memfokuskan kajian pada tingkat kerusakan dan kebutuhan anggaran dalam upaya membuka kembali akses transportasi darat yang tertutup akibat bencana.

“Ini persoalan utama yang kami laporkan kepada Pak Gubernur. Penanganan jalan akan dilakukan dalam dua tahap, pertama kondisi darurat, dan berikutnya pembangunan permanen,” ujar Andi saat dikonfirmasi belum lama ini.

Pembentukan tim ini merupakan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Penjabat Sekretaris Provinsi (Pj Sekprov) Kaltara, Dr. Bustan, S.E., M.Si., bersama sejumlah perangkat daerah, termasuk Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara.

Menurut Andi, dalam rapat tersebut, sejumlah titik yang menjadi penyebab terputusnya jalur Krayan Selatan ke Krayan Induk menjadi perhatian utama.

“Provinsi juga mengusulkan perpanjangan status tanggap darurat di Krayan hingga 6 Juli 2025,” katanya.

Ia menambahkan, status tanggap darurat sebelumnya yang berlaku di Kabupaten Malinau dan Nunukan telah berakhir pada 8 Juni 2025. Namun, secara faktual, di Krayan kondisi masih belum pulih sepenuhnya.

“Oleh karena itu, tanggap darurat difokuskan di Krayan saja. Di Malinau sudah tidak diperpanjang dan pos penanganan banjir di Nunukan juga sudah ditutup,” jelasnya.

Tim provinsi, lanjut Andi, dijadwalkan segera turun ke lapangan untuk melakukan kaji cepat. Hasil kajian ini akan menjadi dasar perhitungan anggaran serta pengeluaran dana Belanja Tidak Terduga (BTT).

“Nanti BPBD dan DPUPR akan meninjau langsung untuk melihat kondisi riil di lapangan,” ujarnya.

Penanganan teknis terhadap kerusakan jalan, terutama pada segmen 1 dan 2, telah diajukan oleh DPUPR Kaltara melalui Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dalam waktu dekat, penanganan fisik akan segera dilaksanakan.

“Langkah-langkah teknis akan dilakukan berdasarkan hasil dari tim kaji cepat. Dinas PUPR akan menindaklanjuti untuk perbaikan situasi di lapangan,” imbuh Andi.

Sementara itu, sesuai arahan Pj Sekprov, tim seharusnya sudah diberangkatkan ke Krayan. Namun, hingga kini masih dilakukan koordinasi teknis terkait ketersediaan penerbangan.

“Untuk sementara, Pemkab Nunukan masih menangani perbaikan akses jalan kabupaten. Sementara provinsi fokus pada jalan provinsi, khususnya di segmen 1 dan 2,” paparnya.

Andi juga mengungkapkan, DPUPR telah menyusun skenario penanganan jangka menengah, termasuk pemetaan wilayah rawan longsor dan upaya pembukaan akses baru, seperti meratakan lereng atau gunung.

Adapun dari sisi pendanaan, Andi menyebutkan bahwa Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara memiliki anggaran penanganan bencana sebesar Rp 10 miliar untuk satu tahun anggaran. Penanganan di Krayan masuk dalam semester pertama tahun ini.

“Tujuan utama adalah membuka isolasi wilayah. Untuk tahap darurat, yang penting jalan bisa dilalui dulu oleh masyarakat. Untuk pembangunan permanen bisa dialokasikan dalam APBD murni maupun melalui bantuan pemerintah pusat,” pungkasnya.

(dkisp)

Jajaki Kerjasama Strategis Sosek Malindo, Kaltara Kembangkan Komoditas Unggulan

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat sinergi lintas negara melalui keikutsertaannya dalam Sidang ke-26 (7) Kelompok Kerja dan Sub Kelompok Kerja Sosial Ekonomi Malaysia–Indonesia (KK/JKK Sosek Malindo) Kaltara–Sabah Tahun 2024 yang digelar di Ruang Rapat Lantai I Gedung Gadis II, Rabu, (18/6).

Pada forum penting ini, GStaf Ahli Bidang Aparatur Pelayanan Publik dan Kemasyarakatan, Ir. H. Syahrullah Mursalin, MP., yang mengikuti rangkaian kegiatan secara daring (virtual) maupun luring (tatap muka).

Kegiatan monitoring dan evaluasi hasil persidangan tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil pertemuan teknis yang digelar pada 16–19 Juli 2024 di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, serta hasil sidang ke-39 KK/JKK Sosek Malindo tingkat pusat pada 4–7 Desember 2024 di Banda Aceh.

Forum ini membahas tiga bidang strategis, yaitu sosial-budaya, ekonomi-perdagangan, dan keamanan-pengelolaan perbatasan. Dalam bidang sosial dan budaya, disepakati peningkatan partisipasi dalam kegiatan kebudayaan seperti Festival Kebudayaan Antarbangsa Tawau, serta saling mengundang untuk berbagai festival budaya di Kaltara dan Sabah. Di bidang pendidikan, kedua pihak sepakat mendorong kerja sama pendidikan vokasional serta perhatian khusus terhadap pendidikan anak pekerja migran.

Di bidang ekonomi, Kaltara dan Sabah menjajaki kerja sama pengembangan komoditas unggulan seperti kopi, kakao, dan lada, serta teknologi perkebunan kelapa sawit. Kaltara juga menyampaikan usulan pembentukan kelompok kerja usahawan lintas negara dan mengusulkan kawasan Kalimantan sebagai destinasi baru pariwisata bersama Brunei dan Tawi-Tawi.

Pembahasan juga difokuskan pada konektivitas wilayah, termasuk usulan reaktivasi rute penerbangan Tarakan–Tawau, penambahan jumlah kapal feri Tarakan–Tawau, serta pengoperasian penuh PLBN Labang dan ICQS Bantul. Kaltara mendorong percepatan pembukaan titik exit-entry Sei Menggaris (Indonesia)–Serudong (Malaysia) melalui forum Joint Technical Committee (JTC) BCA.

Persoalan banjir Sungai Sembakung–Pansiangan juga menjadi agenda utama. Kedua belah pihak sepakat membentuk Joint Technical Committee untuk mengkaji solusi teknis, termasuk pembangunan sistem peringatan dini banjir. Pertemuan lanjutan telah dilakukan secara daring pada 15 November 2024, dan studi teknis akan dimulai pada 2025 setelah persetujuan anggaran dari pemerintah pusat.

Beberapa poin yang menjadi fokus tindak lanjut pada Sidang ke-27 (8) tahun 2025 antara lain:
Pengaktifan kembali rute penerbangan Tarakan–Tawau, Koordinasi lintas kementerian terkait penanggulangan banjir lintas negara, Kepastian titik exit-entry Sei Menggaris–Serudong, Operasionalisasi PLBN Sebatik yang telah diresmikan pada 2 Oktober 2024.

Forum Sosek Malindo menjadi ruang diplomasi pembangunan yang penting bagi Kalimantan Utara dalam memperkuat hubungan bilateral Indonesia–Malaysia, khususnya Sabah, dan mendorong pertumbuhan kawasan perbatasan yang aman, maju, dan sejahtera.

Hadir dalam rapat tersebut, Staf Ahli bidang Ekonomi, Pembangunan dan Hubungan Antar Lembaga Setda Kaltara,Ir. Wahyuni Nuzband, M.A.P., Staf Ahli bidang Hukum Kesatuan Bangsa dan Pemerintahan Setda Kaltara, Robby Yuridi Hatman, S.Sos, MT.,Kepala OPD, Kepala Biro, Polda Kaltara.

(dkisp)

DPRD Nunukan Kritik Kinerja Imigrasi, Rekomendasikan Tolak Bayar Denda Rp1,6 Miliar

NUNUKAN – Anggota DPRD Nunukan menyampaikan kritik terhadap kinerja Kantor Imigrasi Nunukan sanksi denda Rp1,6 miliar atas dugaan pelanggaran keimigrasian oleh pengusaha kapal rute Nunukan-Tawau, anggota dewan menilai, kebijakan tersebut salah alamat dan perlu ditinjau ulang

Anggota DPRD Nunukan, Gat Khaleb, menyatakan bahwa persoalan denda ini berakar dari tumpang tindih aturan mengenai masa berlaku (validity) paspor antara Indonesia dan Malaysia.

Menurutnya, hal ini seharusnya menjadi bahan evaluasi oleh Imigrasi dalam menyusun laporan ke pusat.

“Kalau melihat wewenang, keluar-masuk orang asing itu domain Imigrasi, bukan pemilik kapal. Pemilik kapal tidak punya otoritas memverifikasi paspor penumpang. Sangat mungkin denda ini salah alamat,” tegas Gat dalam RDP, Selasa (17/6/25) antara Imigrasi dan pengusaha kapal.

Gat menambahkan, kondisi di perbatasan seperti Nunukan tidak bisa disamakan dengan daerah lain, seluruh pasokan kebutuhan hidup masyarakat diambil dari wilayah Malaysia, sehingga aktivitas lintas batas harus dipahami dalam konteks keterdesakan ekonomi.

“Jangan lihat hitam putihnya saja. Kita ini berjuang hidup dari barang yang kita datangkan dari seberang. Jangan samakan perbatasan negara dengan Jakarta,” ujarnya.

Andre Pratama, juga menilai, logika masyarakat perbatasan sangat masuk akal, semua penumpang kapal telah melalui pemeriksaan Imigrasi sebelum naik ke atas kapal.

“Pemilik kapal hanya mencocokkan nama tiket dengan manifest. Kalau ada paspor yang tidak valid, itu seharusnya dihentikan oleh petugas Imigrasi sejak awal,” kata Andre.

Andre menyoroti lemahnya respons Imigrasi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Imigrasi seharusnya menggunakan hak jawab dan menjelaskan duduk perkara perbedaan regulasi antara Indonesia dan Malaysia.

“Jangan langsung akui kesalahan dan bayar dendanya, agar BPK turun lapangan dan lihat langsung kondisi riil di Nunukan, Ini soal logika, bukan hanya soal aturan kaku,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Nunukan Sadam Husein, juga angkat bicara dalam RDP tersebut, menurutnya kebijakan denda ini bentuk ketidakadilan,  negara yang seolah-olah mencari celah untuk memungut uang dari rakyat kecil.

“Kalau aturannya seperti ini, Imigrasi juga harus kena denda karena lalai, Masa rakyat yang dihukum, sementara yang bertanggung jawab atas pengawasan malah lepas tangan?” sebutnya.

Sadam juga menceritakan pengalamannya ketika dideportasi oleh Malaysia akibat masuk daftar hitam, Ia tidak didenda, melainkan hanya dipulangkan ke Indonesia menggunakan kapal lain.

“Kenapa kita tidak bisa bersikap seperti itu juga? Jangan sampai kesannya negara justru memeras warganya sendiri,” ujarnya.

Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono, menilai bahwa permasalahn ini merupakan kekeliruan logika hukum, kejadian tersebut seperti mempidanakan penjual pisau karena pisau yang dijual digunakan untuk kejahatan.

“Ini soal aturan validity yang tidak seragam antarnegara, dan kita perbatasan, bukan daerah biasa. Harus ada evaluasi menyeluruh dan pembahasan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa DPRD Nunukan merekomendasikan agar Kantor Imigrasi membuat laporan hasil pertemuan ini kepada Dirjen Imigrasi. Selain itu, DPRD meminta pengusaha kapal untuk tidak membayar denda sampai ada kejelasan hukum.

“Kita akan bersama-sama ke Dirjen Imigrasi, bawa persoalan ini langsung ke pusat. Kami akan kawal permasalan ini, karena menyangkut hak dan keadilan masyarakat Nunukan,” tutupnya

(HUMAS DPRD NUNUKAN)

Imigrasi Denda Rp 1.65 Miliyar Ke Pelaku Usaha Jasa Transportasi Laut Di Nunukan

NUNUKAN – Sejumlah pemilik kapal rute Tawau–Nunukan mengeluhkan denda yang dijatuhkan oleh pihak Imigrasi Nunukan akibat pelanggaran aturan masa berlaku paspor penumpang.

Denda senilai Rp1,65 miliar itu merupakan temuan BPK RI yang dialamatkan kepada tujuh unit kapal, meliputi KM Labuan Ekspress dengan 7 penumpang, sebesar Rp 350 juta, KM Purnama Ekspres dengan 7 penumpang, sebesar Rp 350 juta.

Selain itu, KM Mid East Ekspres dengan 8 penumpang, sebesar Rp 400 juta, KM Bahagia No 8 dengan 3 penumpang, sebesar Rp 150 juta, KM Nunukan Ekspress dengan 1 penumpang sebesar Rp 50 juta, KM Malindo Ekspress dengan 7 penumpang, sebesar Rp 350 juta, KM Kaltara Ekspress dengan 1 penumpang, sebesar Rp 50 juta.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (17/6/25) antara Imigrasi dan Pengusaha Jasa Transportasi Laut di Nunukan.

Pengusaha Jasa Kapal regular rute Nunukan-Tawau, Andi Darwin mengatakan, denda yang dijatuhkan ke pengusaha kapal tidak memilki dasar, apalagi aturan Indonesia dan Malaysia berbeda sehingga Pengusaha Kapal tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa paspor penumpang, itu menjadi domain imigrasi negara keberangkatan, Malaysia.

“Semuanya penumpang yang kami bawa telah diperiksa dan disetujui oleh otoritas Malaysia, termasuk imigrasi dan jabatan laut di pelabuhan Tawau. Jadi di mana letak kesalahan kami?” kata Andi Darwin.

Ia menjelaskan, menurut ketentuan imigrasi Malaysia, paspor dengan sisa masa berlaku kurang dari enam bulan masih diperbolehkan untuk bepergian, asalkan tidak kurang dari tiga bulan.

Namun, peraturan imigrasi Indonesia menolak masuk bagi pemegang paspor dengan masa berlaku di bawah enam bulan.

Perbedaan regulasi antarnegara tersebut dianggap menjadi akar persoalan yang merugikan pelaku jasa transportasi laut di perbatasan.

“Ada benturan aturan antarnegara, tapi yang dikorbankan justru pemilik kapal,” lanjutnya.

Para pemilik kapal juga mengungkapkan bahwa mereka hanya penyedia jasa angkutan laut, bukan pihak yang bertanggung jawab atas keabsahan dokumen penumpang, dan tidak memiliki otoritas untuk memverifikasi atau menolak penumpang berdasarkan masa berlaku paspor.

“Kami ini hanya mengangkut penumpang yang sudah mendapat izin dari pelabuhan dan imigrasi Malaysia. Tiket pun dijual oleh pelabuhan, bukan agen kami,” tambahnya.

Aspirasi ini dilayangkan lantaran denda yang dikenakan tersebut dinilai tidak adil karena para pemilik kapal tidak diberi kewenangan hukum untuk menolak penumpang yang diizinkan oleh negara asal.

“Bahkan saat kami minta surat kuasa dari imigrasi Indonesia untuk bisa memeriksa paspor, mereka tidak bisa memberikan,” tegasnya.

Selama ini, menurut pelaku usaha, otoritas Malaysia masih membenarkan penggunaan paspor dengan masa berlaku kurang dari enam bulan untuk keluar dari negaranya, sebaliknya, saat penumpang tiba di Indonesia, kapal justru didenda karena dianggap melanggar aturan.

“Kami ditindas, Harga tiket yang kami terima hanya Rp70 ribu per penumpang, sementara yang dijual pelabuhan mencapai Rp130 ribu. Beban ini makin berat karena sekarang kami harus membayar miliaran rupiah denda,” ungkapnya.

Para pemilik kapal mengaku sudah bertahun-tahun melayani rute Tawau–Nunukan dengan harga tiket yang sangat terjangkau, bahkan tidak pernah menaikkan harga tiket meskipun harga BBM naik berkali-kali.

Denda Pelanggaran Keimigrasian Sesuai Instruksi Pusat

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, menegaskan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti perintah Direktorat Jenderal Imigrasi terkait penagihan denda atas pelanggaran keimigrasian di wilayah Pelabuhan Nunukan.

“Jadi ada surat dari BPK yang dikirim ke Dirjen Imigrasi, menegur soal tunggakan denda di pelabuhan. Teguran itu diteruskan ke kami dalam bentuk instruksi penagihan, dan itu yang kami laksanakan,” kata Adrian.

Adrian menjelaskan, dasar hukum penagihan denda tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.

Lebih lanjut, pada bagian penjelasan pasal tersebut ditegaskan bahwa dokumen perjalanan yang sah harus memiliki masa berlaku minimal enam bulan sebelum kedaluwarsa.

Bila tidak memenuhi ketentuan ini, maka pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp 50 juta.

“Jadi konsekuensinya sudah jelas, Pelanggaran terkait masa berlaku dokumen perjalanan bisa dikenai denda. Ini sudah diatur secara tegas,” ungkap Adrian.

Ia menambahkan, hal ini merupakan bagian dari proses audit BPK secara nasional terhadap sektor keimigrasian, temuan BPK tidak hanya terjadi di Nunukan, melainkan juga di sekitar 20 pelabuhan dan bandara lainnya di Indonesia, berdasarkan data manifest yang telah dipindai dan diverifikasi oleh pihak Imigrasi.

“Data dari manifest yang kita scan terbaca oleh sistem BPK. Dari situ muncul surat teguran ke pusat dan akhirnya diteruskan ke kami. Ini adalah bagian dari pelaksanaan tanggung jawab administratif yang harus kami jalankan,” pungkas Adrian.

(HUMAS DPRD NUNUKAN)