SPMB 2025 Dinilai Belum Sempurna, DPRD Nunukan Ungkap Aduan Masyarakat

NUNUKAN – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Kabupaten Nunukan dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan memicu keluhan dari masyarakat.

Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak aduan terkait penolakan dokumen administrasi calon peserta, khususnya Kartu Keluarga (KK).

Menurutnya, penolakan KK oleh panitia seleksi disebabkan alasan teknis seperti dokumen baru terbit. Padahal, dalam kenyataannya, KK tersebut hanya mengalami perubahan data karena penambahan anggota keluarga, misalnya karena kelahiran anak.

“Banyak orang tua mengadu ke kami karena KK mereka ditolak, padahal data domisili dan prestasi anak sudah memenuhi syarat,” ungkapnya, Kamis (3/7/2025) dalam RDP Komisi I dan UPT. Dinas Pendikan Provinsi Kaltara Cabang Nunukan, Dinas Pendidikan Nunukan dan Disdukcapil Nunukan.

Ia menilai persoalan ini muncul karena tidak dilibatkannya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam proses verifikasi dokumen peserta. Karena itu DPRD meminta agar Disdukcapil dilibatkan guna memastikan keabsahan administrasi kependudukan.

Selain itu, Mansur juga menyoroti ketidaksesuaian petunjuk teknis (juknis) antara provinsi dan kabupaten, apakah juknis dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara sudah sesuai dengan Permendikbud yang berlaku secara nasional, hal ini menyulitkan masyarakat.

“Yang kita harapkan bukan kesempurnaan sistem, tapi perbaikannya, jangan sampai siswa yang sebenarnya layak, malah tidak diterima hanya karena persoalan teknis administrasi yang seharusnya bisa diselesaikan dengan koordinasi antarinstansi,” tegas Mansur.

Dalam kesempatan itu, berdasarkan aspirasi masyarakat, Ketua Komisi I ini juga menyampaikan jalur domisili dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD, SMP, dan SMA.

Menurutnya, seleksi jalur domisili di jenjang SMA harus mendahulukan calon peserta didik yang tinggal di dalam zonasi. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, maka harus diterapkan urutan prioritas: nilai akademik, jarak tempat tinggal, dan usia peserta.

Untuk jenjang SD, kata Mansur, prioritas penerimaan ketika pendaftar melebihi kuota adalah usia termuda dan jarak rumah ke sekolah, SMP, prioritas pertama adalah jarak tempat tinggal, disusul usia peserta didik.

Namun, ia melihat sistem di tingkat provinsi justru bertolak belakang dengan ketentuan yang berlaku nasional, Mansur mengungkapkan keraguannya atas koordinasi antara provinsi dan kabupaten, yang seharusnya juknis dari provinsi tidak terlalu jauh berbeda dari kebijakan daerah.

“Kalau memang ada koordinasi, tentu juknis yang dibuat provinsi akan lebih relevan dengan kondisi lokal di kabupaten,” ujarnya.

Beragam keluhan yang DPRD terima dari masyarakat di Kecamatan Sebatik,  seperti proses penerimaan siswa di SMA Negeri 1 Sebatik Induk, masyarakat menyampaikan bahwa sekolah tersebut justru lebih banyak menerima siswa dari Sebatik Timur dan Sebatik Barat, sementara dari Sebatik Induk sendiri hanya tiga siswa yang diterima.

Terkait hal ini Mansur mempertanyakan logika penerapan jalur domisili jika siswa dari wilayah tempat sekolah berada justru tersingkir oleh pendaftar dari luar zonasi, karena itu ia menyarankan agar Dinas Pendidikan Provinsi melibatkan Dewan Pendidikan Kabupaten dan Komite Sekolah dalam penyusunan juknis, serta memastikan proses sosialisasi dilakukan dengan baik.

“Perlu forum rembuk bersama antara DPRD provinsi dan kabupaten sebelum juknis ditetapkan. Wilayah SMA memang kewenangan provinsi, tapi dampaknya dirasakan masyarakat kabupaten, Jangan sampai provinsi bertindak sepihak tanpa mau mendengar suara dari bawah,” tegasnya

Rapat dengar pendapat itu dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah ST dihadiri anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama, Riyan Antoni dan Adama.

(Humas DPRD NUNUKA)

Fraksi PKS: Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah, Ringankan Beban Masyarakat

NUNUKAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Nunukan menegaskan pentingnya sosialisasi berkelanjutan terkait kebijakan pajak dan retribusi daerah.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PKS, Said Hasan, saat menyampaikan pandangan umum fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Senin (30/6/25).

Said Hasan mengatakan, kebijakan pajak dan retribusi sering kali dianggap sebagai beban oleh masyarakat karena minimnya pemahaman terhadap fungsi dan manfaatnya.

Karena itu, Fraksi PKS mendorong Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk aktif mengedukasi masyarakat agar lebih memahami bahwa pajak adalah bentuk partisipasi dalam pembangunan.

“Tanpa sosialisasi yang baik, masyarakat hanya melihat pajak dan retribusi daerah sebagai kewajiban yang memberatkan, bukan kontribusi yang tentunya kembali dalam bentuk pelayanan,” kata Said Hasan.

Fraksi PKS juga menekankan perlunya menerapkan prinsip keadilan dalam penetapan pajak dan retribusi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, agar tidak terdampak dan memberatkan.

Dalam pandangannya umum tersebut, Fraksi PKS mendukung adanya perubahan regulasi yang mengatur pemeliharaan aset dan infrastruktur publik.

Fraksi ini menilai pengelolaan yang baik terhadap sarana dan prasarana publik akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan fiskal daerah.

Demikian pula dengan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan sektor-sektor retribusi seperti parkir, kebersihan, dan perizinan, pemerintah daera diminta untuk memastikan sistem pemungutan bebas dari praktik pungutan liar dan berjalan akuntabel.

“Pelayanan publik yang berkualitas adalah bentuk nyata dari pengembalian kontribusi masyarakat dalam bentuk pajak dan retribusi,” tegas Said Hasan.

Selain itu, Fraksi PKS mendorong evaluasi berkala terhadap pelaksanaan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, hal ini penting untuk menyesuaikan kebijakan dengan dinamika sosial dan ekonomi masyarakat Nunukan.

Dalam rapat paripurna itu, Fraksi PKS juga menyampaikan, kebijakan pajak dan retribusi harus dibarengi dengan peningkatan fasilitas publik, terutama pada sektor transportasi dan penyebrangan yang menjadi kebutuhan utama masyarakat wilayah perbatasan.

“ Kami Fraksi PKS berharap pemerintah daerah bisa menyusun kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat, sehingga pajak dan retribusi tidak menjadi beban, melainkan menjadi bagian dari solusi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Nunukan.” tutup Said Hasan.

(HUMAS DPRD NUNUKAN)

Fraksi Hanura Dorong Peningkatan PAD Melalui Pajak dan Retribusi Daerah, Utamakan Peningkatan Pelayanan Publik

NUNUKAN– Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD Kabupaten Nunukan mendorong Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan pajak dan retribusi daerah, namun peningkatan PAD harus mengutamakan pelayanan publik.

Pandangan umum ini disampaikan Juru Bicara Fraksi Hanura, Ustania SE, melalui Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Senin (30/6/2025), dalam pandangan umum terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Fraksi Hanura menyampaikan pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan pemerintah daerah untuk menganggarkan pembangunan di berbagai sektor strategis, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

“Kami mendukung upaya peningkatan PAD, namun jangan sampai kebijakan perpajakan justru menjadi beban bagi masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah,” kata Ustania.

Fraksi Hanura menyoroti perlunya penyusunan kebijakan pajak yang mempertimbangkan kondisi geografis dan sosial masyarakat Nunukan yang majemuk dan tersebar di wilayah perbatasan, hal ini berarti bahwa kebijakan harus dikaji lebih mendalam agar tidak menimbulkan ketimpangan.

Fraksi ini juga mendorong klasifikasi tarif pajak dan retribusi berdasarkan jenis usaha, jumlah konsumen, serta kemampuan ekonomi daerah, untuk menciptakan keadilan fiskal dan mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.

Fraksi Hanura juga meminta agar hasil dari retribusi daerah dapat diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dasar, terutama di wilayah-wilayah yang masih tertinggal secara pembangunan, seperti jalan, jembatan, dan akses transportasi antarwilayah.

“Pajak dan retribusi tidak boleh hanya menjadi angka dalam laporan pendapatan, tetapi harus terealisasi dalam bentuk pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambah Ustania.

Selain itu, Fraksi Hanura juga mengingatkan pentingnya tata kelola aset daerah yang mendukung peningkatan PAD,  pemanfaatan aset harus dilakukan secara produktif, efisien, dan tidak membebani masyarakat, dengan tetap memperhatikan dampak sosial dan lingkungan.

Dalam pelayanan kesehatan, Fraksi Hanura mengingatkan agar pemerintah tidak hanya berorientasi pada pendapatan dari sektor ini.

Pelayanan kesehatan harus tetap menjadi prioritas utama tanpa membebani masyarakat dengan biaya tambahan melalui retribusi yang tinggi.

“ Kami menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Nunukan menyusun regulasi yang mendorong partisipasi aktif wajib pajak, tetapi tetap melindungi masyarakat kecil agar tidak terjerat kewajiban yang melebihi kemampuan ekonominya.” ujar Ustania.

Dalam Rapat Paripurna itu, Fraksi Hanura meminta pemerintah untuk memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak dan retribusi sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak akan tumbuh jika pemerintah memberikan contoh transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran,” tambahnya.

Selain itu, Fraksi ini juga mendorong pemerintah memperbaiki sistem pemungutan pajak dan retribusi agar lebih modern, mudah diakses, dan tidak membuka celah bagi pungutan liar atau kebocoran pendapatan daerah.

“Pada akhirnya, pajak yang dikumpulkan dari rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan dan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Nunukan,” tutup Ustania.

(HUMAS DPRD NUNUKAN)

Pemkab Nunukan Ajukan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Ini Alasannya

NUNUKAN— Pemerintah Kabupaten Nunukan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentangi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal ini disampaikan Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, SE, dalam Rapat Paripurna, Senin (30/6/2025) di kantor DPRD Nunukan.

Bupati Nunukan menjelaskan diajukannya perubahan Perda ini merupakan bentuk tindak lanjut terhadap hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Evaluasi tersebut menyarankan sejumlah penyesuaian agar peraturan daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.

Berdasarkan surat Kemendagri Nomor 900.1.13.1/2561/KEUDA tanggal 23 Juni 2025, terdapat beberapa substansi yang harus disesuaikan, seperti penghapusan ketentuan mengenai NJOP dalam Peraturan Bupati, reposisi objek retribusi yang tidak lagi relevan, serta penyesuaian tarif layanan berdasarkan asas keadilan dan efisiensi.

Poin penting dalam revisi Perda tersebut adalah penghapusan Pasal 7 ayat (7) terkait penetapan NJOP dalam Perbup yang tidak lagi sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.

Selain itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap tarif retribusi jasa umum, khususnya dalam pelayanan kesehatan, agar tidak menimbulkan diskriminasi antarkelas layanan.

Revisi juga memfokuskan pada retribusi atas pemanfaatan aset daerah, seperti sewa ruangan untuk warung, toko, atau cafetaria, yang kini diarahkan ke dalam klasifikasi retribusi jasa usaha, hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah.

Dalam Ranperda ini mengusulkan penambahan untuk satu ayat baru dalam Pasal 89, yang memberi kewenangan Bupati untuk menetapkan Peraturan Bupati dalam pelaksanaan pemanfaatan aset daerah, untuk memperkuat aspek implementasi teknis di lapangan.

Dikesempatan tersebut Bupati Nunukan menekankan bahwa perubahan Perda ini bukan hanya sebatas teknis hukum, namun juga untuk memperkuat optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Dengan regulasi yang lebih adaptif, pemerintah daerah berharap bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak serta retribusi.

“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan kita terhadap regulasi nasional dan juga upaya untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Irwan Sabri.

Pemerintah berharap, dengan pembaruan aturan ini, pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Rancangan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Nunukan.

(HUMAS DPRD NUNUKAN)

Komitmen Pembangunan Pemuda, Gubernur Raih Penghargaan Indonesia Youth Award 2025

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum sukses meraih penghargaan “Indonesia Youth Award” Tahun 2025 kategori Tokoh Pembangunan Daerah.

Penghargaan tersebut diberikan kepada Gubernur Zainal dalam acara Rapat Pimpinan Paripurna Nasional (Rapimpurnas) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Palangka Raya, Kamis (3/7).

Dalam kesempatan ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI, M. Ryano Panjaitan menyatakan komitmen KNPI dalam mewujudkan transformasi pemuda Indonesia agar mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045, senada dengan tema acara “Transformasi Pemuda Untuk Indonesia Emas 2045”.

“Ada sejumlah hal yang kami pacu, di antaranya adalah agar pemuda-pemudi Indonesia jauh lebih siap menyongsong bonus demografi 2030,” kata Ryano dalam sambutannya.

Ryano menilai Gubernur Zainal telah banyak berkontribusi terhadap kegiatan-kegiatan kepemudaan seperti kegiatan olahraga, seni hingga kegiatan seputar ekonomi kreatif di Provinsi Kaltara.

Untuk itu, ia mengapresiasi segala bentuk sokongan dan komitmen Gubernur Zainal serta kebijakannya memberikan dampak positif terhadap perkembangan program maupun kegiatan kepemudaan di Bumi Benuanta.

“Ini menjadi inspirasi dan motivasi bagi kami para pemuda untuk terus berkarya dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara, khususnya di Kaltara,” ujarnya.

Sebagai penanda dimulainya Rapimpurnas, Gubernur Zainal turut serta melakukan prosesi penabuhan ketambung secara simbolis bersama Gubernur Kalteng, H. Agustian Sabran, Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, Ketua Umum DPP KNPI, jajaran Forkopimda Kalteng, serta pengurus DPP KNPI.

(dkisp)