Gubernur Serahkan Bankeu Parpol Secara Simbolis

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kaltara menyerahkan bantuan keuangan (bankeu) sebanyak Rp 2.852.280.709 kepada sepuluh partai politik (parpol) yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kaltara Kaltara periode 2024-2029.

Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., mengatakan bahwa ini merupakan wujud komitmen bersama untuk terus membangun kehidupan politik sehat, transparan, dan bertanggung jawab demi mewujudkan masyarakat Kaltara yang cerdas, adil, dan sejahtera.

“Semoga terjalin kemitraan yang harmonis dan sinergitas demi mewujudkan Kaltara yang Maju, Makmur dan Berkelanjutan,” ujar Gubernur Zainal saat membuka acara sekaligus menyerahkan bankeu parpol secara simbolis di Aula Kantor Gubernur lantai 1, Rabu (30/7).

Gubernur Zainal menuturkan, parpol merupakan pilar utama dalam mewadahi partisipasi politik warga negara, membina kader-kader calon pemimpin bangsa, serta memperjuangkan aspirasi rakyat, tentunya melalui mekanisme demokratis.

“Bantuan keuangan kepada partai politik pada hari ini Kamis serahkan secara simbolis, merupakan bentuk dukungan nyata Pemprov Kaltara dalam memperkuat kelembagaan parpol di daerah,” tuturnya.

Menutup sambutannya, Gubernur Zainal menjelaskan bantuan yang diserahkan ini bersumber dari APBD Provinsi Kaltara dan diberikan kepada parpol yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kaltara.

“Secara tegas, bantuan ini dapat diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat, serta untuk operasional sekretariat partai,” tuntasnya.

Untuk diketahui, bankeu kepada parpol ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintan nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2009.

Serta, Permendagri nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara perhitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekprov Kaltara Dr. Bustan, S.E., M.Si., Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltara Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si., Ketua KPU Provinsi Kaltara, Hariadi Hamid, Ketua BAWASLU Provinsi Kaltara, Yakobus Malyantor Iskandar, Kepala Badan Kesbangpol Setda Provinsi Kaltara, Jonilius, S.STP beserta Kepala OPD lingkup Pemprov Kaltara.

Untuk diketahui 10 Parpol Penerima Bantuan Keuangan sebagai berikut, DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebesar Rp69.402.376, DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar Rp162.309.592, DPW Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar Rp184.828.490. Lalu, DPW Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rp191.832.617, DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebesar Rp285.875.637, DPD Partai Hanura sebesar Rp335.795.815. Selanjutnya, DPD PDI Perjuangan sebesar Rp354.355.173, DPD Partai Demokrat sebesar Rp384.485.537, DPD Partai Golkar sebesar Rp388.247.889, dan DPD Partai Gerindra sebesar Rp495.147.583.

(dkisp)

Pemprov Gelar Rakor Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kaltara Semester I Tahun 2025

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah Pemprov Kaltara Semester I Tahun Anggaran 2025.

Rakor yang digelar di Ruang Rapat Benuanta pada Selasa (29/7) dibuka resmi oleh Gubernur Kaltara yang diwakili Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltara, H. Sapi’i, S.T., M.A.P.

Sapi’i menyampaikan bahwa pelaporan kegiatan pembangunan daerah merupakan salah satu instrumen strategis dalam mengawal efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dicanangkan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kaltara.

“Penguatan tata kelola pemerintah perlu dipahami, bahwa realisasi APBD serta kesesuaian dengan target merupakan salah satu aspek keuangan daerah yang menjadi salah poin dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah,” ucap Sapi’i.

Sapi’i menekankan pada data realisasi fisik dan keuangan bukan hanya angka semata tetapi cermin nyata dari komitmen, kemampuan, perencanaan, pelaksanaan dan akuntabelitas perangkat daerah.

Memasuki Kwartal ke-2 ini, ia mengingatkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tetap mengikuti aturan dalam melaporkan data realisasi pada e-Bang.

Pemprov Kaltara telah mencatat realisasi yang beragam antara perangkat daerah baik dari sisi fisik maupun keuangan terdapat capaian yang patut diapresiasi namun juga masih terdapat beberapa deviasi yang signifikan dan perlu segera dikaji.

“Melalui forum ini kita tidak hanya membedah capaian target tetapi juga menggali fakta-fakta penyebab deviasi mengidentifikasi hambatan struktural dan teknis beserta merupakan solusi yang tepat kegiatan pelaporan pelaksanaan pembangunan daerah,” bebernya.

Imbuhnya, hal ini menjadi sangat penting agar dapat menyusun langkah-langkah percepatan pada triwulan ketiga dan keempat, dan menjamin bahwa program prioritas daerah dapat berjalan optimal hingga akhir tahun.

“Kami berharap setiap perangkat daerah dapat memanfaatkan momentum ini untuk melakukan refleksi perbaikan dan konsentrasi internal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sapi’i ingin memastikan bahwa setiap anggaran yang di belanjakan dan setiap kegiatan yang dijalankan dapat berdampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kaltara.

Terakhir, ia mengajak seluruh perangkat daerah agar dapat bekerja lebih sinergis profesional dan responsif dalam menyikapi dinamika pelaksanaan anggaran.

“Mari kita tunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltara memiliki etos kerja yang kuat dan mampu mewujudkan pembangunan yang berdaya saing, adil dan berkelanjutan,” tutupnya.

(dkisp)

Pemprov Dorong Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas

TANJUNG SELOR – Penyandang disabilitas merupakan warga negara Indonesia yang juga memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama

Disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si ketika membuka “Kick Off Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas” digelar di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (29/7).

Mewakili Gubernur Kaltara, Datu Iqro menyampaikan bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi kondisi rentan, terbelakang, dan miskin.

“Adapun hal ini disebabkan oleh adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, serta pengurangan atau penghilangan hak-hak mereka,” kata Datu Iqro.

Datu Iqro menegaskan bahwa negara menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat.

Keberadaan regulasi di tingkat nasional mengenai penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas menunjukkan pentingnya implementasi di level daerah.

Dalam upaya mendukung pemenuhan hak disabilitas juga telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2024 Tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Perda nomor 17 tahun 2024 yang telah ditetapkan merupakan komitmen kita semua dalam menempatkan penyandang disabilitas sebagai bagian yang utuh dan setara dalam masyarakat,” ucapnya.

“Ini sebuah komitmen untuk memuliakan martabat mereka sebagai manusia, warga negara, dan bagian dari pembangunan yang inklusif,” sambungnya.

Ia menyebutkan, dalam menuju regulasi ini dilandasi oleh perubahan paradigma penting dari pendekatan charity based yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai “objek pembangunan”.

Serta melalui pendekatan human rights based yang menempatkan mereka sebagai “subjek pembangunan” yang memberikan ruang bagi penyandang disabilitas agar lebih berdaya dalam memperjuangkan hak- hak mereka.

“Untuk mewujudkan masyarakat yang inklusif dan adil, maka perlu hadir kebijakan operasional yang kuat, terukur, dan dapat diimplementasikan,” jelasnya.

Oleh karena itu, dalam penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda nomor 17 tahun 2024 menjadi sangat penting agar perda yang telah ada tidak hanya menjadi dokumen legal, tetapi mampu mewujud nyata dalam kehidupan sehari-hari penyandang disabilitas.

Pemerintah Provinsi Kaltara akan memastikan bahwa rencana aksi daerah penyandang disabilitas segera disusun sebagai bentuk konkret operasionalisasi dari peraturan gubernur ini nantinya.

Di saat yang sama, ia turut mendorong keterlibatan aktif para penyandang disabilitas dalam proses perumusan, pengambilan keputusan, hingga evaluasi kebijakan yang akan ditetapkan.

“Mari kita buktikan komitmen kita dengan tindakan nyata yang dapat meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas di Kaltara,” tutup Datu Iqro.

(dkisp)

Gubernur Zainal Hadiri Pelantikan Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXII

SUMEDANG, – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum menghadiri undangan Pelantikan Pamong Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXII Tahun 2025 berlangsung di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (28/7).

Diketahui dalam momen upacara ini Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. secara resmi melantik 1.110 Pamong Praja Muda, dan 10 di antaranya putra putri terbaik Kaltara.

Prosesi pelantikan ini berjalan dengan khidmat dan ditandai dengan penyematan lencana Kartika Astha Brata kepada lulusan terbaik, serta dirangkaikan dengan pembacaan ikrar Pamong Praja.

Dalam sambutan Tito Karnavian menyampaikan IPDN didirikan sejak 17 Maret 1956 oleh Presiden RI Ir. Soekarno memiliki sejarah panjang dalam perkembangan memajukan Indonesia melalui pendidikan kader pemerintahan.

“IPDN adalah kawah candradimuka bagi para Pamong Praja Muda. Lulusan IPDN harus menjadi agen perubahan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di seluruh Indonesia,” ucap Tito Karnavaian

Mendagri Tito menjelaskan bahwa IPDN berperan pentingnya sebagai motor penggerak pembentukan aparatur sipil negara (ASN) yang profesional dan berdedikasi tinggi. “Lulusan IPDN bukan hanya dituntut siap kerja, tetapi juga mampu menjadi teladan dan ilmuwan kebijakan yang berbasis teori dan data,” tegasnya.

Ia juga turut menekankan pentingnya karakter kuat dan fisik prima bagi para lulusan IPDN agar mampu mengabdi di daerah-daerah dengan kondisi geografis dan sosial yang beragam.

“Dari pulau terpencil hingga perkotaan, dari pegunungan hingga pesisir, ASN hasil didikan IPDN harus bisa mampu beradaptasi dan tetap memberikan pelayanan terbaik,” ucapnya.

Selanjutanya, Mendagri Tito mengatakan sebagai bentuk pengakuan akademik, para Pamong Praja Muda IPDN diberikan gelar Sarjana Terapan Ilmu Pemerintahan. Jelasnya, gelar ini merupakan pengukuhan atas kompetensi praktis dan ilmiah yang harus dimiliki para lulusan IPDN.

“Lulusan IPDN bukan hanya praktisi, tapi juga ilmuwan kebijakan. Kita ingin mereka mampu merumuskan kebijakan berbasis teori dan data,” terangnya.

Kegiatan pelantikan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Wamendagri Dr. Arya Bima Sugiarto, Sekjen Kemendagri Komjen Pol Drs. Tomsi Tohir, serta para gubernur dan wakil gubernur dari berbagai provinsi.

(dkisp)

RPJMD 2025-2029 Disetujui, Ini Pendapat Akhir Pemkab Nunukan

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, S.Sos dalam rapat paripurna ke 13 Masa Sidang III Tahun 2024-2025, Senin (28/7/25), di ruang rapat paripurna kantor DPRD Nunukan.

Sebagai bagian dari tahapan akhir pembahasan RPJMD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, Rapat paripurna ini juga menandai persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan tersebut.

Dalam sambutannya, Hermanus mengapresiasi seluruh proses penyusunan dan pembahasan Raperda RPJMD, dokumen RPJMD ini merupakan arah dan pedoman pembangunan daerah lima tahun mendatang yang disusun berdasarkan visi, misi, dan prioritas pembangunan kepala daerah.

“Alhamdulillah, kita telah menyelesaikan satu tahapan penting dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Nunukan. Persetujuan ini merupakan wujud sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam merumuskan arah pembangunan yang lebih baik,” ujar Hermanus.

Ia Hermanus menjelaskan bahwa RPJMD 2025-2029 disusun terintegrasi dengan dokumen perencanaan nasional dan provinsi yang mengacu pada RPJPD Kabupaten Nunukan Tahun 2025-2045, RPJMN, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memastikan pembangunan berkelanjutan.

Menurutnya, RPJMD dirancang sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan, dengan menempatkan manusia sebagai objek sekaligus subjek Pembangunan serta menjadikan masyarakat sebagai penerima manfaat dan pelaku aktif dalam proses pembangunan.

Hermanus juga menegaskan bahwa penyusunan RPJMD berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan Renstra perangkat daerah, sehingga proses penyusunan dilakukan dengan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabel.

Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan dan kritik konstruktif selama proses pembahasan berlangsung, Pemerintah Daerah juga telah memberikan jawaban secara lengkap terhadap seluruh pandangan fraksi.

“Kesamaan pandangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menyikapi dokumen RPJMD ini menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama,” kata Hermanus

Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa setelah persetujuan bersama ini, Pemerintah Daerah akan segera melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu proses evaluasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara di Tanjung Selor yang merupakan syarat sebelum RPJMD ditetapkan menjadi Perda.

Ia menargetkan dokumen RPJMD dapat ditetapkan paling lambat pada 20 Agustus 2025, sesuai ketentuan enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, Penetapan tersebut menjadi dasar arah pembangunan di Kabupaten Nunukan selama periode 2025 hingga 2029.

Lebih lanjut, Hermanus menekankan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen formal, melainkan kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat.

Ia berharap seluruh pihak, termasuk perangkat daerah, dunia usaha, dan masyarakat dapat berperan aktif dalam implementasi RPJMD.

“Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi setiap langkah dan ikhtiar kita dalam membangun Kabupaten Nunukan yang sejahtera, maju, dan berdaya saing,” tutup Hermanus.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Disetujuinya RPJMD 2025-2029, Kabupaten Nunukan arah pembangunan lima tahun kedepan terukur dan Fokus pembangunan diarahkan pada pemerataan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penguatan ekonomi daerah.

(Humas DPRD Nunukan)