Bupati Tana Tidung Buka Pekan Kebudayaan Daerah 2025

TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung secara resmi membuka Pekan Kebudayaan Daerah 2025 yang digelar di Lapangan RTH Djoesoef Abdullah pada Rabu (27/08/2025). Acara pembukaan berlangsung meriah dengan menghadirkan berbagai penampilan seni, tarian tradisional, serta partisipasi aktif dari masyarakat dan pelaku budaya lokal.

Bupati Tana Tidung, Bapak Ibrahim Ali, S.P., hadir langsung untuk membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya menjaga dan melestarikan budaya di tengah arus modernisasi yang semakin deras.

Lebih lanjut, Bupati juga mengajak seluruh peserta dan masyarakat untuk menjadikan Pekan Kebudayaan Daerah tidak hanya sebagai ajang perlombaan, melainkan sebagai ruang untuk saling berbagi cerita, semangat, serta kebanggaan akan tradisi masing-masing.

Pekan Kebudayaan Daerah 2025 akan menampilkan beragam kegiatan, mulai dari lomba seni tari, musik tradisional, pameran kerajinan tangan, hingga bazar kuliner khas daerah. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah apresiasi dan pelestarian budaya, sekaligus memperkenalkan kekayaan tradisi Tana Tidung kepada generasi muda maupun masyarakat luas.

Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan kebudayaan sebagai bagian dari identitas daerah dan kekayaan bangsa.

(Pemkab Tana Tidung)

Digugat di Pengadilan Negeri Nunukan, Yohana Pertahankan Tanah Miliknya

NUNUKAN – Sidang perselisihan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Nunukan dengan Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Nnk  seluas 4.800 m2 atau 0,48 ha antara pihak Gereja Katolik Paroki Santo Yosep Tulin Onsoi yang diwakili Pastor Yovianus Tarukan selaku Kepala dan Amal Roma Katolik Paroki Santo Yosep Tulin Onsoi didampingi kuasa hukumnya dari Posbakum TTBR Kaltara selaku Penggugat dan Yohana warga Desa Apas juga didampingi Kuasa Hukumnya sebagai Tergugat. Memasuki tahap mediasi, Kamis, (28/8/2025).

Kuasa Hukum Yohana Gazalba, SH dari Kantor Hukum Gazalba, SH & Rekan, mengatakan, hari ini adalah sidang kedua, dihadiri oleh semua pihak, baik pihak Penggugat maupun Pihak Tergugat.

“Pada sidang pertama.klien saya Ibu Yohana tidak hadir, karena undangan yang dikirimkan PN Nunukan tidak sampai ditangannya, jadi dia tidak tahu kalau ada panggilan sidang,” kata Gazalba.

Dikatakan, karena hari ini semua pihak hadir dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dokumen para Kuasa Hukum dari kedua belah pihak dan dinyatakan lengkap, selanjutnya majelis hakim memutuskan untuk terlebih dahulu dilakukan mediasi.sebagaimana Regulasi yang Mengatur diantaranya :

Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020: Mengatur penyelesaian kasus pertanahan melalui mediasi.

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016: Mengatur tentang prosedur mediasi di Pengadilan Negeri untuk semua jenis perselisihan perdata, termasuk sengketa tanah.

Menurutnya,  Mediator yang ditunjuk Pengadilan bertugas secara netral untuk memfasilitasi perundingan, mengarahkan diskusi, dan membantu para pihak menemukan solusi yang terbaik tanpa memihak salah satu pihak, namun jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, maka dilanjutkan ke proses persidangan Pokok Perkara yang disengketakan.

Mediasi kali ini dipimpin langsung Ketua PN Nunukan Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, SH, MH selaku mediator yang ditunjuk oleh Ketua  Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.

“Sudah disepakati Pada tahap awal, penggugat diberi kesempatan menyampaikan tawaran, solusi kepada tergugat. Agenda mediasi berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 03 September 2025 mendatang,” tambahnya.

Usai mediasi, Yohana selaku tergugat mengatakan,  pihak Gereja Katolik Paroki Santo Yosep Tulin Onsoi mengklaim tanah hak milikinya yang telah bersertifikat atas nama dirinya. Namun oleh Pastor Yovianus Tarukan diminta untuk diserahkan kembali ke Pihak Gereja Katolik Paroki Santo Yosep Tulin Onsoi. Permintaan itu dengan tegas ditolak olehnya. Karena asal-muasal tanah miliknya itu dibeli di hadapan Notaris pada 28 Desember 2021  dari Pelipus (Yumkat) selaku Pemilik tanah sesuai SPPT tetanggal 03 Maret 2000, dengan dasar itulah dimohonkan penerbitan sertifikat pada Kantor BPN Nunukan

“Karena permintaan Pastor Yovianus Tarukan untuk menyerahkan tanah tersebut saya tolak, akhirnya berujung pada penyelesaian Sengketa Tanah melalui jalur hukum di PN Nunukan saat ini,” Tuturnya.

Kronologi Sengketa, berawal dari klaim Pihak Gereja yang membeli tanah dari saudara Simong seluas lebar 113 m dan Panjang 360 m. dibuktikan dengan SPPT tertanggal 25 September 2004. Sementara di atas tanah itu terdapat Tanah milik Pelipus dengan lebar 60 m dan Panjang 80 m, dengan bukti SPPT tertanggal 03 Maret 2000.

“Berawal dari ini akar masalahnya karena Saudara Simong tidak mengakui keberadaan tanah milik Pelipus, sementara Pelipus mengakui tanahnya berbatasan sebelah Utara dengan Tanah Milik Simong,” Kata Yohana

Sebenanrnya sengketa tanah ini sudah diselesaikan oleh Lembaga Adat Besar Sebuku, Lembaga Adat Desa dan Pihak Pemerintahan Desa Apas atas permohonan penyelesaian sengketa tanah dari Pelipus (Yumkat) dengan cara Ritual Adat Dollop namun ditolak oleh Simong dengan alasan tanah tersebut sudah beralih ke Pihak Kedua. Sehingga Lembaga Adat Besar, Lembaga Adat Desa dan Pihak Pemerintah Desa Apas menyimpulkan dan memutuskan tanah dengan lebar 113 m dibagi menjadi dua bagian, 56,5 m milik Simong dan 56,5 m milik Pelipus (Yumkat) dan hasilnya dituangkan melalui Keputusan Bersama No : 01/SKB/LADA-SBK/II/2024 tanggal  14 November 2024.

***

Begini Rekomendasi Banggar DPRD Nunukan Terhadap APBD Perubahan 2025

NUNUKAN– Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Nunukan, Hamsing S.PI, menyampaikan rekomendasi terhadap Rancangan APBD Perubahan 2025.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Persetujuan Raperda APBD Perubahan 2025 yang digelar di Kantor DPRD Nunukan, Kamis (28/8/25) malam.

Banggar menyoroti sejumlah isu yang dianggap belum terjawab oleh pemerintah daerah, seperti percepatan aktivasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sebatik yang dinilai lamban dan belum menunjukkan keseriusan pemerintah.

Menurut Hamsing, penyelesaian pembangunan PLBN harus dilengkapi dengan kejelasan tahapan penganggaran.

Ia mengusulkan pembentukan tim gabungan antara Pemkab dan DPRD untuk mengawal proses hingga tingkat pusat agar persoalan lintas batas segera terselesaikan.

Banggar juga menekankan pentingnya optimalisasi ekonomi lokal, pemindahan Exit Entry Point dari Tunon Taka ke PLBN Sebatik dinilai sangat mendesak.

Pemerintah daerah juga diminta untuk mengakui keberadaan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) agar ekspor ikan Sebatik ke Tawau berjalan lancar, sekaligus mendorong sektor pertanian.

Selain itu, legalitas pelabuhan di Nunukan turut menjadi perhatian, Hamsing menyebut setidaknya ada 31 pelabuhan dan dermaga, termasuk Pelabuhan Aji Putri, yang statusnya belum jelas, tuntasnya legalitas tersebut dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Masalah pemerataan SDM dan layanan publik juga menjadi rekomendasi penting Banggar, Bidang pendidikan dan kesehatan dinilai membutuhkan perhatian khusus, terutama untuk daerah pedalaman seperti Krayan, Kabudaya, dan Lumbis Ogong.

Di sektor pendidikan, Banggar meminta pemerintah segera memenuhi kebutuhan guru, perawat, dan bidan di wilayah terpencil, tunjangan bagi PPPK juga diharapkan bisa disetarakan dengan PNS untuk menciptakan rasa keadilan.

Banggar juga mendorong penyediaan rumah dinas guru, sekolah yang layak, serta transportasi long boat. Peningkatan kompetensi guru melalui bimtek dan pelatihan, serta beasiswa per kecamatan bagi anak-anak Nunukan yang ingin menjadi tenaga pendidik, disebut perlu segera diakomodasi.

Untuk bidang kesehatan, Puskesmas di pedalaman diminta dapat melayani Unit Gawat Darurat (UGD). Insentif bagi tenaga kesehatan seperti dokter, bidan, dan perawat, juga ditekankan sebagai kebutuhan mendesak agar pelayanan lebih optimal.

Banggar juga menyoroti layanan publik lain, termasuk kebutuhan anggaran bagi pelayanan KTP di Disdukcapil. Infrastruktur dasar seperti jalan di Lumbis Ogong, jalan lingkungan, jalan tani, dan irigasi di Krayan disebut harus segera diperbaiki.

Terkait transportasi, evaluasi terhadap layanan subsidi penerbangan (SOA) ke Krayan menjadi sorotan. Menurut Banggar, layanan saat ini sudah tidak sesuai kebutuhan masyarakat sehingga perlu peningkatan baik dari sisi frekuensi maupun kualitas pelayanan.

Dari sisi tata kelola anggaran, Hamsing menegaskan perlunya transparansi dan akuntabilitas. Ia mengusulkan agar pembahasan anggaran ke depan menyajikan progres kegiatan di setiap daerah pemilihan dalam bentuk buku kecil yang lebih terperinci.

Selain itu, Banggar meminta adanya peningkatan Standar Satuan Harga (SSH) untuk Krayan dan Kabudaya, serta transparansi penggunaan dana CSR, Pemerintah daerah juga diminta memastikan tidak ada lagi kegiatan yang menimbulkan utang karena belum terbayar.

Banggar turut menambahkan catatan lain, seperti pentingnya keseriusan Pemkab terhadap Daerah Otonomi Baru (DOB) Sebatik, penambahan frekuensi penerbangan subsidi ke Krayan saat hari raya, peningkatan pembinaan UMKM, serta inovasi program perikanan.

“Pandangan kami bukan sekadar masukan, tetapi amanah rakyat yang harus diakomodasi dalam APBD Perubahan 2025. Dengan rekomendasi ini, kami ingin memastikan anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, terutama di wilayah perbatasan dan pedalaman,” tegas Hamsing.

(Humas DPRD Nunukan)

Pendapat Akhir Pemkab Nunukan Terhadap Persetujuan Perubahan APBD 2025

NUNUKAN– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan bersama DPRD Nunukan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, S.Sos, dan Ketua dan Wakil DPRD Nunukan, Hj. Leppa, dan Ir. Arpiah ST dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun 2024–2025, Kamis (28/8/25) malam.

Rapat paripurna yang berlangsung di kantor DPRD Nunukan tersebut dihadiri Plt. Sekda Nunukan, Jabbar, Wakil Ketua DPRD Arpiah, 22 anggota DPRD, Forkopimda, serta para asisten dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD), suasana rapat berjalan khidmat dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Perubahan APBD 2025.

Dalam pendapat akhir Bupati yang dibacakan Wakil Bupati Nunukan, Hermanus,S.Sos, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas komitmen dalam menyelesaikan tahapan pembahasan hingga tercapai persetujuan.

Ia menilai proses pembahasan berjalan konstruktif dengan masukan yang memperkaya substansi dokumen anggaran.

“Kami sangat mengapresiasi semua masukan, saran, dan pendapat dari DPRD. Ke depan, tata kelola penyelenggaraan pemerintahan akan terus kita perbaiki agar lebih efektif, efisien, produktif, serta mampu merespons kebutuhan masyarakat dengan fokus pada penyelesaian permasalahan yang ada,” kata Hermanus.

Wakil Bupati Nunukan menyampaikan, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan sebuah keharusan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

Menurutnya, kolaborasi itu menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Inilah yang kita harapkan dapat menciptakan pemerintahan yang berkualitas dan berorientasi pada kinerja ke depan,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama, Hermanus menjelaskan bahwa Raperda Perubahan APBD 2025 akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk dievaluasi.

Tahap evaluasi dianggap penting agar setiap aspek dalam dokumen anggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Evaluasi tersebut bertujuan memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, baik aspek teknis, material, maupun legalitas,” jelasnya.

Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar penyempurnaan yang dilakukan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Proses tersebut diakhiri dengan keputusan pimpinan DPRD Nunukan sebagai bentuk legalitas final sebelum implementasi di lapangan.

Dengan persetujuan tersebut, Pemkab Nunukan berharap pelaksanaan program pembangunan pada sisa tahun anggaran dapat berjalan lebih optimal.

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin fiskal sekaligus memastikan belanja daerah benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

(Humas DPRD Nunukan)

DPRD Nunukan Setujui Rancangan Perda APBD Perubahan 2025 Rp 1,8 T

NUNUKAN– DPRD Kabupaten Nunukan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,889 triliun. Persetujuan tersebut disampaikan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Nunukan, Kamis (28/8/25) malam.

Sekretaris DPRD Nunukan, Drs. Muhammad Effendi, membacakan Surat Keputusan DPRD Nunukan Nomor 9 Tahun 2025 tentang persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Nunukan Tahun 2025.

Rapat paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa, bersama Wakil Ketua DPRD, Ir. Arpiah, ST. dan dihadir Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, S.Sos, para anggota DPRD, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam rapat tersebut, DPRD menyetujui perubahan APBD 2025 yang semula pendapatan daerah ditargetkan Rp1,993 triliun lebih, berkurang sebesar Rp103,69 miliar atau minus 5,20 persen.

Penurunan pendapatan daerah ini dipengaruhi koreksi target dana transfer dari pusat, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak sesuai proyeksi, serta penyesuaian akibat kondisi ekonomi nasional.

Secara umum, RAPBD Perubahan 2025 memenuhi anggaran yang berimbang, meskipun menunjukkan ketergantungan lebih besar pada pembiayaan dibanding peningkatan pendapatan riil.

Dalam proses pembahasan hingga tahap persetujuan APBD Perubahan 2025, DPRD Nunukan memberikan catatan kepada pemerintah daerah agar tambahan belanja benar-benar diarahkan pada program prioritas.

Anggota dewan menilai, fokus belanja harus menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, terutama pada bidang pendidikan, kesehatan, serta pembangunan infrastruktur yang mendukung pelayanan publik.

Sikap ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian, mengingat ruang fiskal pada tahun mendatang akan semakin terbatas karena tidak ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang dapat dimanfaatkan.

DPRD juga mengingatkan pemerintah daerah agar lebih cermat dalam mengelola anggaran, sebab kenaikan belanja di tengah penurunan pendapatan berpotensi menimbulkan tekanan fiskal.

Dengan kondisi tersebut, alokasi dana harus dipastikan tepat sasaran agar tidak menimbulkan pemborosan. Legislator berharap, kebijakan fiskal yang disusun dapat memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Nunukan sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah.

Usai pembacaan Surat Keputusan DPRD Nunukan, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025.

Penandatanganan dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD bersama pemerintah daerah sebagai tanda pengesahan bersama, sekaligus menegaskan komitmen legislatif dan eksekutif untuk menjalankan APBD Perubahan 2025 secara konsisten sesuai dengan aturan yang berlaku serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

(Humas DPRD Nunukan)