IMG_20261102_174004

NUNUKAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nunukan menyampaikan perubahan aturan terbaru terkait keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam acara peresmian dan pengucapan sumpah anggota BPD klaster Monokan, yang di selenggarakan di Lantai V Kantor Bupati Nunukan, Senin (02/11/2026).

Laporan disampaikan oleh Helmi Pudaslikar, S.IP., M.A.P. di hadapan Bupati Nunukan, para camat, kepala desa, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, anggota BPD baru dan tamu undangan lainnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, masa jabatan anggota BPD yang awalnya 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun terhitung sejak hari pengucapan sumpah. Anggota dapat dipilih kembali maksimal dua kali masa jabatan.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, masa jabatan anggota BPD yang awalnya 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun terhitung sejak hari pengucapan sumpah,” ujar Helmi.

Di Kabupaten Nunukan, setiap desa menetapkan lima orang anggota BPD dengan kewajiban memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Aturan baru juga mengatur pemberian tunjangan purna tugas bagi anggota BPD yang akan diberikan sekali saat berakhir masa jabatan, dan dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja desa selain dana desa. Rancangan peraturan bupati terkait hal ini sedang disiapkan oleh dinas terkait.

“Akan ada tunjangan purna tugas bagi anggota BPD yang diberikan sekali saat berakhir masa jabatan, dan dananya berasal dari APBDes selain Dana Desa. Rancangan peraturan bupatinya sedang disiapkan,” jelasnya.

Secara keseluruhan, sebanyak 78 desa di Nunukan telah menyelesaikan proses pemilihan anggota BPD. Pelantikan dilaksanakan secara bertahap: hari ini untuk klaster Monokan (11 desa), Rabu (4/11/2026) untuk klaster daratan Dapil 4 di Kecamatan Tulin Onsoi (52 desa), dan klaster Kerayan di masing-masing kecamatan sebanyak 15 desa.

“Sebanyak 78 desa telah menyelesaikan proses pemilihan. Pelantikan dilakukan bertahap, hari ini klaster Monokan 11 desa, Rabu klaster daratan Dapil 4 di Tulin Onsoi 52 desa, dan klaster Kerayan 15 desa,” kata Helmi.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran utama dalam penyelenggaraan musyawarah desa, menampung aspirasi warga, membahas rancangan peraturan desa, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Padli/admin