Komisi II DPRD Kaltara Gelar RDP Penetapan TBS Kelapa Sawit
Oplus_131072
TANJUNG SELOR – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Jalan Poros Bulungan – Malinau, Gunung Seriang, Tanjung Selor. RDP ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi harga agar tercipta tata niaga sawit yang adil bagi petani maupun pihak perusahaan. 14/07/26
Pertemuan ini menghadirkan unsur instansi dan organisasi penting, seperti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara, DPW APKASINDO, PT Sucofindo, KTNA, HKTI, serta Koperasi Sawit dan perwakilan petani plasma maupun swadaya. Selain itu, hadir pula puluhan Perwakilan Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bulungan, Nunukan, Tana Tidung, dan Malinau.
Melalui forum dialog ini, Komisi II DPRD Kaltara berkomitmen untuk mengawal transparansi formula penetapan harga TBS di lapangan agar sesuai dengan ketentuan pemerintah. Langkah ini diharapkan mampu melindungi kesejahteraan para petani lokal sekaligus menjaga stabilitas iklim investasi sektor perkebunan di seluruh wilayah Kalimantan Utara.
(Humas DPRD Kaltara)
