Pemprov Kaltara Jajaki Pembangunan Fasilitas Oksigen Mandiri RSKD Balikpapan

BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tengah menjajaki peluang peningkatan fasilitas pengolahan oksigen mandiri untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Jusuf SK Tarakan.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penguatan layanan kesehatan, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan oksigen medis secara mandiri dan berkelanjutan di wilayah Kaltara. Pernyataan itu disampaikan Gubernur, Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum., seusai kunjungannya ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (10/4/2025).

Dalam lawatan tersebut, Zainal meninjau langsung oxygen generator plant yang dimiliki RSKD, didampingi Presiden Direktur PT Inti Raya Anugrahtama, Tri Haryatno, selaku penyedia layanan oksigen untuk RSKD.

“Seperti kita lihat bersama, tidak perlu gedung yang besar dan oksigen bisa langsung dialirkan ke ruang perawatan,” ujar Zainal.

Ia berharap fasilitas serupa bisa segera direalisasikan di RSUD dr. H. Jusuf SK pada tahun ini. Menurut Zainal, kemandirian oksigen sangat penting, terutama jika melihat kembali pengalaman saat pandemi COVID-19 yang lalu.

“Waktu itu kita sempat mengalami kelangkaan oksigen, bahkan harus dibantu dari luar daerah,” katanya.

Zainal menambahkan, pembahasan lebih lanjut dengan pihak terkait akan segera dilakukan guna merealisasikan pembangunannya.

“Harapannya, ini bisa segera terwujud dan memberikan manfaat besar bagi pelayanan kesehatan masyarakat Kaltara, terutama saat kondisi darurat,” tutup Zainal.

(dkisp)

Audiensi FKUB Kabupaten Nunukan. Wabup Hermanus : Kerukunan dan toleransi antar umat beragama sebagai pondasi kekuatan pembangunan daerah

NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan Hermanus S Sos menerima audiensi FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten Nunukan. Rombongan FKUB Kabupaten Nunukan yang dipimpin langsung oleh Ust. H. Hermansnyah diterima Wabup Hermanus di ruang kerjanya di Kantor Bupati Nunukan pada pukul 10.30 Wita, Kamis (10/4/2025). 

Dalam pertemuan ini jajaran pengurus FKUB Kabupaten Nunukan tampak didampingi Kaban Kesbangpol Hasan Basri.

Wabup Nunukan Hermanus ingatkan pesan kerukunan untuk menjaga persatuan dan kesatuan.

“Kabupaten Nunukan adalah potret NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan lintas strategis nasional kawasan perbatasan negara, mari kita rawat kerukunan dan toleransi antar umat beragama sebagai pondasi kekuatan pembangunan daerah” ucap Wabup.

Lebih lanjut Wabup menegaskan penting nya kerukunan dan sinergitas.

“Damai, rukun, toleran, harmoni itu indah dan sejuk, butuh energi sinergitas dan kolaborasi semua umat beragama di kabupaten Nunukan”

Untuk diketahui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) adalah lembaga sosial masyarakat yang dibentuk untuk menjaga kerukunan umat beragama sebagaimana tertuang pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 dan Nomor : 8 Tahun 2006.

(PROKOMPIM)

Lahan Masyarakat di IKN belum Dibayar, Ketum PPWI: Pemerintah Jangan Menanam Bara Api dalam Membangun Negara

Jakarta –Berandankrinews.com
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, kembali merilis pernyataannya terkait kasus penggunaan lahan rakyat untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang hingga kini belum dibayarkan ke pemilik lahan tersebut. Kali ini, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menyampaikan harapannya agar Pemerintah Indonesia jangan menanam bara api yang akan menjadi persoalan serius bangsa di kemudian hari.

“Saya sangat berharap Pemerintah Indonesia berhati-hati dalam mengelola dan membangun negara ini. Kebijakan yang diambil perlu mempertimbangkan dampak dan akibat dari pembangunan IKN, jauh ke masa depan. Kita sangat ingin mendapatkan manfaat terbaik dari hasil pembangunan, tapi lebih penting lagi jika pembangunan itu tidak meninggalkan luka yang akan menimbulkan gejolak di masa mendatang,” jelas Wilson Lalengke, Kamis, 10 April 2025.

Menurutnya, penyelesaian pembayaran lahan masyarakat adat atas tanah bekas Kedatuan Kerajaan Kutai Kartanegara yang digunakan untuk membangun istana dan segala sarana IKN adalah mutlak agar status pemakaian tanah tersebut jelas oleh Pemerintah. “Jika dibiarkan berlanjut seperti saat ini, masalah itu tidak saja telah mencederai hak-hak masyarakat yang sudah hidup turun-temurun di daerah tersebut, tapi juga berkonsekwensi hukum bagi Pemerintah, yang dapat dianggap telah melakukan pelanggaran hukum, baik perdata maupun pidana,” tambah lulusan pasca sarjana bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia, ini.

*Negara Barbar dan Hukum Rimba*

Sejalan dengan pernyataan Wilson Lalengke tersebut, Penasehat Hukum PPWI, Advokat Dolfie Rompas, S.Sos, S.H., M.H, mengatakan bahwa semestinya Pemerintah memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam wujud taat aturan berbangsa dan bernegara. “Negara ini dikelola dan diatur menggunakan perangkat hukum yang sudah disusun dan disepakati bersama. Semua pihak, siapapun di negara ini harus tunduk kepada hukum yang berlaku.

Pemerintah seharusnya menunjukkan contoh ketaatan terhadap peraturan yang dibuat oleh negara, tidak bisa seenak semaunya saja. Jangan mentang-mentang sebagai Pemerintah, boleh semaunya mengambil dan menggunakan tanah rakyat. Semua harus melalui koridor hukum yang berlaku,” terang praktisi hukum asal Manado itu ketika dimintai komentarnya terkait kasus tanah IKN.

Dolfie Rompas bahkan menilai bahwa pemanfaatan lahan warga yang belum melepaskan hak kepemilikannya kepada Pemerintah untuk digunakan bagi pembangunan IKN itu sebagai tindakan barbar, menggunakan hukum rimba. “Pihak Pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat, mencaplok hak-hak mereka atas tanah tempat mereka hidup selama ini, dengan dalih apapun. Pemerintahan itu dibentuk oleh rakyat untuk melindungi rakyat, untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk menyengsarakan rakyat dengan mengambil begitu saja asset lahan yang mereka miliki, ini barbar namanya, pakai hukum rimba, siapa yang kuat dia yang menang,” lanjutnya sembil menambahkan bahwa sebagai praktisi hukum dia sangat prihatin atas contoh buruk yang dipertontonkan Pemerintah terkait IKN tersebut.

*Harapan Ahli Waris*

Sebagai pihak yang diberi kuasa pendampingan oleh ahli waris lahan IKN dalam penyelesaian masalah tuntutan ganti rugi atas tanah mereka, PPWI mendesak Pemerintah untuk menyelesaikan kasus yang berpotensi menjadi isu ‘sengketa pertanahan’ ini sesegera mungkin. “Atas nama masyarakat pemilik lahan IKN, PPWI sekali lagi meminta dengan hormat kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk menyelesaikan pembayaran tanah warga terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses pembangunan IKN. Kita sangat tidak berharap proyek IKN itu menjadi batu sandungan bagi bangsa kita ke masa depan akibat tanah-tanah rakyat dicaplok begitu saja oleh Pemerintah tanpa ganti rugi,” tegas Wilson Lalengke.

Sebagaimana telah diberitakan di jaringan media se-tanah air baru-baru ini, PPWI meminta kepada Pemerintah untuk melakukan moratorium atau penghentian sementara pembangunan sarana-prasarana di IKN. “Ahli waris lahan yang digunakan untuk membangun IKN, atas nama Lisa Anggaini dan kawan-kawan, menyampaikan pengaduan kepada PPWI Nasional dan meminta bantuan kepada kita untuk mendesak Pemerintah membayarkan ganti rugi atas tanah-tanah ahli waris yang sudah digunakan. Oleh karena itu, atas nama ahli waris saya meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan IKN hingga persoalan pertanahan itu diselesaikan,” ungkap Wilson Lalengke, Sabtu, 15 Maret 2025. (APL/Red)

Forum Konsultasi Publik Rancangan RPJMD, Wagub Harapkan Aspirasi Dukungan Masyarakat Kaltara

TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara) Ingkong Ala, S.E., M.Si secara resmi membuka acara Forum Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025 – 2029, di Ruang Aula Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (10/4/25).

Wagub Ingkong mengatakan forum konsultasi publik ini merupakan bagian penting dalam proses penyusuan RPJMD, sebagai wadah untuk menjaring aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

“RPJMD merupakan peta besar perjalanan kita dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun kedepan. Dokumen ini bukan sekedar kewajiban teknis, tetapi kompas arah pembangunan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat,” ucap Wagub Ingkong.

Sebutnya, dilaksanakan forum ini merupakan komitmen nyata dan kepedulian terhadap pembangunan di Kaltara. Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, perencanaan daerah harus disusun secara partisipatif, terintegrasi dan sejalan dengan arah kebijakan nasional.

“Pemerintah tidak bisa berjalan seorang diri untuk itu dibutuhkan dukungan dan masukan dari semua pihak, mulai dari akademisi, pelaku usaha, pemuda, tokoh adat, serta elemen masyarakat sipil,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Kaltara telah menetapkan visi pembangunan daerah yang menjadi fondasi dalam penyusunan RPJMD ini, yakni “Terwujudnya Fondasi Transformasi Kalimantan Utara Yang Kokoh Sebagai Beranda Depan NKRI Yang Maju, Makmur Dan Berkelanjutan”.

Melalui forum ini, ia berharap dapat terbangun kesepahaman atas kondisi, potensi dan arah kebijakan pembangunan Kaltara 5 (lima) tahun kedepan, dengan menghimpun aspirasi, masukan dan kritik konstruktif dari seluruh elemen masyarakat.

“Penyusunan RPJMD 2025 – 2029 ini harus kita laksanakan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berlanjutan,” pungkasnya.

Dalam forum turut menghadirkan narasumber Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Wisnu Hidayat, S.E., M.Si., Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Kaltara Bertius, S.Hut, seluruh perwakilan Bappeda-Litbang se-Kaltara, jajaran kepala OPD Lingkup Pemprov Kaltara, tokoh adat, masyarakat dan pemuda.

(dkisp)

Panen Padi Gogo, Wagub Ingkong Dukung Penuh Swasembada Pangan

BULUNGAN – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara) Ingkong Ala, S.E., M.Si bersama Bupati Bulungan Syarwani, S.Pd., M.Si dan Forkopimda melaksanakan kegiatan Panen Padi Gogo di Lahan Perkebunan Desa Pejalin, Kecamatan Tanjung Palas, Rabu (9/4/25).

Dalam kesempatan tersebut, Wagub Ingkong menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para petani Desa Pejalin karena telah mempertahankan produk bibit lokal di Bulungan.

“Upaya kita hari ini dalam mengembangkan budidaya padi gogo di lahan perkebunan merupakan langkah adaptif sekaligus inovatif dalam menjawab tantangan zaman,” kata Wagub Ingkong.

Wagub Ingkong menyebutkan bahwa padi gogo sebagai tanaman yang toleran terhadap lahan kering memiliki potensi besar untuk dikembangkan di wilayah Kaltara.

Dikatakannya padi merupakan sumber makanan pokok sebagian besar masyarakat Indonesia tidak terkecuali Kaltara, pentingnya peningkatan produksi padi yang harus terus diupayakan guna memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

Ia juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Bulungan agar dapat memperluas lahan dan perkebunan untuk kedepannya, sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara maupun Kementerian Pertanian dapat memberikan bantuan.

Pemprov Kaltara berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap tercapainya swasembada pangan di Kaltara, dengan memaksimalkan potensi setiap lahan perkebunan baik kelapa sawit maupun lahan kering, dengan memberikan bantuan sarana prasarana pertanian.

“Saya harap bentuk dukungan yang diberikan pemerintah daerah maupun kementerian pertanian dapat menjadi motivasi bagi para petani untuk terus berupaya mencapai target yang baik dan optimal, karena pertanian merupakan sumber fundamental dari kemakmuran daerah,” pungkasnya.

Acara dirangkaikan dengan pemberian bantuan alat sarana dan prasarana pertanian oleh Wagub Ingkong bersama Bupati Syarwani, Wakil Bupati Bulungan Kilat, A.Md, jajaran Kepala OPD lingkup Pemprov Kaltara dan Forkopimda kepada kelompok tani Bintang Kakao Pejalin.

(dkisp)