Pj Bupati Bone Kunjungi Mako Brimob Bone, Danyon Ichsan; Siap Amankan Pemilu 2024






Bone.Berandankrinews.com.
Sehari pasca dilantik sebagai Pj Bupati Bone, Drs. H. A. Islamuddin, MH menyambangi Mako Batalyon C Pelopor, Rabu (27/09/2023).

Dalam lawatannya tersebut, Pj Bupati yang didampingi Kepala Badan Kesbangpol Kab. Bone Dr. H. A. Sumardi Suaib diterima langsung oleh Komandan Batalyon (Danyon) C Pelopor Kompol Nur Ichsan, S.Sos., M.Si beserta PJU Brimob Bone.

Pj Bupati menyampaikan tujuan kehadirannya di Mako Brimob Bone adalah untuk mempererat tali silaturahmi dengan Danyon Brimob beserta jajarannya.

“Sebagai pejabat baru, saya mohon dukungan dari seluruh pihak termasuk Brimob agar program pemerintah dapat terlaksana dengan baik,” ujar Islamuddin.

Lanjut kata Pj Bupati, ada 8 (delapan) program prioritas dari Pj Gubernur Sulsel yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah termasuk Kabupaten Bone.

“Salah satu dari program tersebut adalah menyukseskan Pemilu dan Pilkada tahun 2024, dimana harus ada sinergitas/kolaborasi antara pemerintah daerah dengan aparat keamanan dalam hal ini TNI Polri, agar agenda Nasional tersebut dapat berjalan dengan aman tertib dan lancar,” imbuhnya.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, peran Brimob sangat penting dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas di Kabupaten Bone termasuk terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya,” pungkas Islamuddin.

Sementara itu, Danyon C Pelopor mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada Pj Bupati di Mako Brimob Bone.

“Pemerintah Daerah dan Batalyon C Pelopor sudah bersinergi dengan baik sejak dulu, ditandai dengan kondusifitas Kamtibmas yang terjaga dengan baik di Kabupaten Bone,” ujar Nur Ichsan.

Ditegaskan oleh Danyon Ichsan, Batalyon C Pelopor siap mendukung kebijakan Pemerintah Daerah utamanya yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bone.

“Dalam kunjungan tadi, kita juga membahas kesiapan dalam rangka pengamanan Pemilu yang akan dilaksanakan tahun 2024,” tutup Danyon yang bergelar Magister Sains ini.

Miliki Sabu ± 1,2 gram, Seorang IRT Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polres Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perkara narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 1,20 (satu koma dua puluh) gram di Jln. Tanjung, RT.011 Kelurahan Nunukan Barat, Senin (25/09/2023).

Tersangka merupakan seorang perempuan berinisial JA (37 th) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT).

Sesuai keterangan penyelidikan, Sat Resnarkoba Polres Nunukan menjelaskan kronologis penangkapan kasus tindak pidana Narkoba.

“Pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul 18.20 wite, dilakukan penggerebekan rumah saudari JA yang diduga dijadikan sarana transaksi jual beli narkoba gol I jenis sabu, lalu saat di lakukan penggerebekan warga sekitar diduga keluarga JA melakukan perlawanan dengan berupaya berkerumun, menghalangi, berteriak mengeluarkan kalimat makian dan intimidasi SARA,” ujar Sat Resnarkoba Polres Nunukan.

“Meski demikian kami tetap berusaha menggeledah dan mencari barang bukti dari petunjuk yang ada, lalu kami temukan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang tersimpan dalam sebuah kotak rokok merk “Arrow” dan diduga berisi barang terlarang tersebut serta sebuah celana kain warna coklat yang dijadikan sebagai alas kaki, kami temukan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang diduga berisi sabu,” sambung Sat Resnarkoba Polres Nunukan.

Selanjutnya, Sat Resnarkoba mengatakan sumber barang ilegal tersebut sesuai dengan pernyataan pelaku.

“JA mengaku mendapatkannya dari saudari L yang tinggal di Sungai Ulin Malaysia dan telah dijual oleh JA seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan uang penjualan yang diambil sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah),” tutur Sat Resnarkoba Polres Nunukan.

Berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) diantaranya 2 (dua) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 1,20 (satu koma dua puluh) gram, 2 (dua) buah plastik kosong warna transparan pembungkus sabu, 1 (satu) buah celana pendek warna coklat, 1 (satu) buah korek Api Gas, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah bungkus rokok merk “Arrow” dan 1 (satu) lembar kertas Aluminium Foil.

Adapun pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Junto 132 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat (2) junto 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(Nam/Nam)

Ketua PMII cabang Sidrap Angkat bicara terkait insiden penangkapan Aktivis mahasiswa di Bulukumba






Sidrap-Berandankrinews.com
Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Bulukumba banjir kecaman usai melakukan penangkapan terhadap tujuh mahasiswa yang merupakan anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bulukumba.

Kecaman dan tuntutan agar ke tujuh anggota PMII itu segera dibebaskan juga datang dari Ketua Cabang PMII Kabupaten Sidenreng Rappang, Muhammad Ikhwan.

“Kami rasa aparat penegak hukum bulukumba telah mencederai sistem demokrasi di negara ini, sahabat kami menyampaikan aspirasi masyarakat. adapun insiden yang mencelakakan pihak pegawai kejaksaan itu jelas murni kecelakaan.” Ungkap Ikhwan.

Selain mengecam, Ikhwan memastikan jika dalam waktu dekat ke tujuh anggota PMII itu tidak dilepas, maka pihaknya akan melakukan unjuk rasa sebagai bentuk solidaritas sebagai sesama warga pergerakan.

“Apabila Polres Bulukumba dan Kejaksaan Negeri Bulukumba tidak segera membebaskan Anggota PMII Bulukumba yang ditangkap secara sepihak, maka Kami dari PC PMII Sidrap akan menggalang Aksi Solidaritas.” Tegasnya

Menyampaikan keresahan Masyarakan itu menjadi tanggup jawab semua kader PMII SE INDONESIA. Untuk itu Menyampaikan Anspirasi Itu sudah dilindungi Oleh konstitusi

Sebelumnya, PMII melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Bulukumba pada 2 Februari 2023 lalu terkait kasus mafia tanah. Aksi resmi tersebut terjadi insiden saling dorong pagar kantor pengadilan antara massa aksi dengan beberapa pegawai pengadilan negeri. Pada saat aksi saling dorong tidak terhindarkan hingga terjadi kecelakaan, pagar jatuh dan menimpa kepala salah seorang pegawai pengadilan.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada pihak kepolisian dan 7 anggota PMII ditetapkan sebagai tersangka.

Membanggakan, Prodi S1 Ilmu Hukum FH UKSW Raih Akreditasi Unggul






Salatiga-Berandankrinews.com
Kabar gembira baru saja diterima oleh Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH UKSW) Salatiga. Program studi S1 Ilmu Hukum FH UKSW baru saja meraih akreditasi unggul.

Atas raihan tersebut, Dekan FH UKSW, Prof. Umbu Rauta, SH., M.Hum., mengucap syukur atas berkat Tuhan melalui kepercayaan pemerintah, melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) yang memutuskan peringkat akreditasi UNGGUL bagi Program Studi Ilmu Hukum (Strata 1) FH UKSW.

“Raihan peringkat akreditasi tersebut merupakan wujud penghargaan atas upaya dan kerja keras semua pihak, baik para dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, dan atas dorongan dan perhatian dari Pimpinan Universitas, khususnya melalui pendampingan yang dilakukan Lembaga Penjaminan Mutu,” terang Umbu kepada awak media pada Selasa (26/09/2023).

Prof. Umbu merasa berbangga atas perolehan prestasi itu, sambil tetap berusaha sungguh-sungguh untuk mempertahankan kepercayaan Pemerintah.

“Laporan Instrumen suplemen konversi disusun selama 4-5 bulan, diunggah pada 31 Juli 2023, yang berkaitan dengan indikator: sumber daya manusia (dosen, tendik, mahasiswa), kurikulum, penjaminan mutu, dan pelacakan lulusan. Ini berarti tidak banyak waktu yang digunakan oleh BAN PT dalam mereview dokumen laporan dan lampirannya,” papar Umbu.

Menurut Umbu, perolehan akreditasi Unggul harus menjadi pelecut untuk bekerja lebih baik dan sungguh-sungguh dari semua pihak di FH UKSW, baik tenaga kependidikan, dosen, mahasiswa, dan alumni. (Vincent)**