Waspada, Ketua LSM GEBRAK BABEL Ingatkan Pejabat Publik Untuk Terbuka

Acara Pelantikan Pengurus LSM GEBRAK Babel dan Peluncuran Buku Korupsi Sampai Mati Karya Dato Sri Ramli Sutanegara SH,MH

Pangkalpinang-Berandankrinews.com– BELUM maksimalnya pelayanan informasi publik di lingkungan pemerintahan menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bersatu Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Babel.

Hal itu diungkapkan oleh Martambos Haris Sihombing selaku Plt Ketua LSM GEBRAK kepada media BerandaNKRINews.com melalui sambungan telepon (15/02/2021).

“Saya mencermati perilaku pejabat publik, secara umum, belum paham betul mengenai keberadaan UU No. 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik alias KIP”, jelas Martambos.

“Bahwa berdasarkan UU No. 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau KIP pasal 28 F disebutkan bahwa hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat, biaya ringan dan dengan cara sederhana. Ini perintah UU,” ungkap Martambos Haris Sihombing.

Ia menambahkan bahwa manakala ada permintaan klarifikasi atau informasi dari teman-teman pegiat sosial wajib hukumnya dilayani dengan cepat, tepat dan cara sederhana.

“Jangan lagi ada pejabat publik, yang digaji oleh uang rakyat melalui skema APBN/D, malah mempersulit pelayanan informasi publik dengan dalih hp tidak aktif atau hanya membaca whatsapp. Jangan terulang lagi, waspada ada konsekuensinya!” desak Martambos.

Terlebih kepada rekan-rekan pers yang dilindungi UU No. 40 Tahun 1999, merka harus dilayani semaksimal mungkin sebab keberadaan insan pers adalah perintah UU dan peran mereka sangat dibutuhkan dalam rangka membangun peradaban,” paparnya

Dalam kesempatan yang sama ia juga berpesan dan mengajak rekan-rekan pegiat anti korupsi dan media untuk senantiasa berpedoman kepada UU yang berlaku dan mengedepankan etika dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing, tutupnya.

Jurnalis: Yogi Pranata
Editor: Mangimpal Lt

#UUKIP
#LSMGEBRAK
#Transparansi