Status Hukum Istri Wabup Bone Dijadikan Tersangka

BONE – Hj. Erniati, S.Pd, kini harus menjalani pemeriksaan secara maraton di Polda Sulsel. Pasalnya, status hukum istri wakil bupati (Wabup) Kabupaten Bone ini dinaikan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Paud oleh penyidik Tipikor, Ditreskrimsus Polda Sulsel, Senin (7/10/2019).

Penetapan status tersangka Erniati dilakukan setelah gelar pekara di ruang Ditreskrimsus Polda Sulsel, Senin (7/10/2019). Erniati ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) mengenai penggunaan dana alokasi khusus non fisik BOP Paud dengan anggaran bersumber dari APBN tahun 2017 hingga tahun 2018.

Tak hanya Erniati, kasus ini juga menyeret beberapa nama pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone. Mereka adalah Kepala Sekai Paud, Disdik Kabupaten Bone, Dra. Sulastri, M.Pd. Kemudian, Staf Paud, Disdik Kabupaten Bone, Drs. Muh. Ikhsan M.Si dan terakhir Pengawas TK, Disdik Kabupaten Bone, Masdar S.Pd.

Modus yang dilakukan Erniati dan kawan-kawannya adalah untuk pengadaan buku bahan belajar pada Satuan PAUD di Kabupaten Bone yang ditangani oleh Unit Tipikor Polres Bone dengan di Bantu oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel. Dalam pengadaan ini ada dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP sebesar Rp 4.916.305.000,-

Diskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudiawan Wibisono mengatakan keempat tersangka ini memiliki peran masing-masing. Bahkan, kepolisian juga menemukan sejumlah fakta dugaan korupsi. Pertama Erniati selaku Kabid Paud dan Dikmas tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam juknis Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018.

Erniati juga bertindak selaku Ketua Tim Managemen Dak Non Fisik BOP PAUD Kabupaten Bone, yang bertugas untuk memverifikasi data Dapodik sampai dengan verifikasi hasil pelaksanaan pengadaan langsung dan swakelola dana BOP PAUD .

Sebagai TIM Monitoring, Evaluasi dan Supervisi, kata dia, Erniati juga telah menerima pembayaran honor sebesar kurang lebih Rp. 40.000.000,- pada tahun 2017 dan kurang lebih Rp. 40.000.000,- pada tahun 2018, kemudian khusus untuk tahun 2017 dirinya juga selaku PPTK pada Kegiatan Pengadaan Alat peraga/praktek dan Buku Siswa TK dengan metode pengadaan langsung, namun pengadaan tersebut pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pepres tentang pengadaan barang dan jasa.

Kemudian, untuk Sulastri berperan memerintahkan Masdar untuk mengadakan buku bahan belajar untuk dijual ke seluruh lembaga Paud di Kabupaten Bone dengan menetapkan harga Rp. 20.000,- / buku pada tahun 2017 dan sebesar Rp. 17.500,- pada tahun 2018.

Kemudian Pada saat pelaksanaan sosialisasi dirinya mengarahkan seluruh lembaga Paud untuk menganggarkan buku bahan belajar ke dalam RKAS, dan pada saat pemeriksaan RKAS dirinya mencoret-coret RKAS lembaga Paud jika tidak memasukkan / menganggarkan buku bahan belajar sesuai dengan arahannya, dan dari hasil keuntungan harga buku dirinya menerima dan menikmati keuntungan harga buku pada tahun 2017 dan tahun 2018

Selanjutnya, Muh Ikhsan selaku staf Paud, berperan menetapkan harga buku bahan belajar sebesar Rp. 20.000,- / buku pada tahun 2017 dan sebesar Rp. 17.500,- / buku tahun 2018. Sekaligus mengantar buku dan menerima harga buku dari seluruh lembaga Paud dan ia menerima dan menikmati hasil keuntungan harga buku pada tahun 2017 dan tahun 2018.

Terakhir, Masdar selaku pengawas TK telah mengadakan buku bahan belajar untuk dijual kepada seluruh lembaga Paud berdasarkan arahan Sulastri dan Ikhsan, kemudian menyampaikan harga buku kepada Sulastri dan Ikhsan sebesar Rp. 8.500,- / buku namun harga buku yang telah dibeli di Jawa hanya sebesar Rp. 5.250,-.

Selanjutnya menetapkan harga buku bahan belajar sebesar Rp. 20.000,- / buku pada tahun 2017 dan sebesar Rp. 17.500,- /buku pada tahun 2018, kemudian memerintahkan Mustamin, untuk membuat dan menandatangani seluruh dokumen berupa kwitansi, faktur dan nota pesanan untuk dipertanggung jawabkan oleh lembaga Paud, mengantar buku dan menerima harga buku dari seluruh lembaga paud di kab.bone serta menerima dann menikmati hasil keuntungan harga buku pada tahun 2017 dan tahun 2018.

Terhadap tersangka, kata dia, mereka melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU TPK Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yg telah diubah menjadi UU TPK Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Irwan N Raju

Kabiro Bone