Ratusan Mobil Travel Plat Hitam Akan Dilegalkan

TANJUNG SELOR – Berandankrinews.com – Masih banyaknya kendaraan angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang belum memiliki izin, menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara). Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Pemprov tengah mengupayakan agar kendaraan yang lazimnya disebut mobil travel plat hitam itu beroperasi secara legal atau memiliki izin.

Gubernur Kaltara Dr. H. Irianto Lambrie mengungkapkan, melalui Dishub beberapa waktu lalu telah mensosialisasikan rencana itu kepada para pengusaha penyedia jasa angkutan penumpang tersebut. Gayung bersambut, rencana tersebut mendapat respons dengan baik oleh penyedia jasa.

“Pada dasarnya mereka rata-rata setuju. Bahkan kalau bisa mereka minta didorong untuk bisa legal,” sebutnya, sesuai laporan dari Kepala Dishub Kaltara Taupan Madjid. Perizinan jasa angkutan sebetulnya tidak sulit. Cukup masuk dalam sistem OSS (online sistem submissions) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kaltara untuk angkutan dalam provinsi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI) untuk antar provinsi. “Setelah masuk OSS, baru kemudian diproses di DPMPTSP atau di BKPM RI,” jelas Irianto yang didampingi Kepala Dishub Kaltara.

Dalam proses untuk mendapatkan perizinan, lanjutnya, tentu ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah standar keselamatan dan kelas kendaraan.  Rata-rata pengusaha travel menggunakan armada dengan tipe multi purpose vehicle atau MPV seperti mobil merk Avanza. Sesuai regulasi, minimal armada untuk AKDP dan AKAP adalah kelas minibus.

“Kendalanya ada di jenis mobil. Tetapi hal itu tentu akan menjadi bahan pertimbangan nanti. Apakah ada pengecualian terhadap jenis armada yang ada di sini atau bagaimana. Itu tentu akan dibicarakan oleh pimpinan setelah menampung berbagai masukan dari penyedia atau operator jasa angkutan,” sebutnya.

Sejauh ini, disebutkan Taupan, angkutan umum AKDP dan AKAP yang sudah berizin di Kaltara hanya bus milik Damri dengan fungsinya sebagai angkutan perintis. “Karena di sini belum ada angkutan resmi, maka masuklah Damri dengan nama angkutan perintis,” ujarnya.

Sesuai data di Dinas Perhubungan, di Kabupaten Bulungan, sebanyak 324 kendaraan travel plat hitam beroperasi. Dishub Kaltara mencatat, semua armada tersebut belum memiliki izin. Sebanyak 324 unit tersebut bersumber dari 12 operator atau perusahaan penyedia jasa. Selanjutnya, di Kabupaten Malinau, terdapat 19 unit armada travel plat hitam, dan Kabupaten Nunukan sebanyak 8 unit armada.

“Insya Allah target kita tahun ini sudah bisa berizin semua. Mudah-mudahan rencana ini bisa terealisasikan” imbuh Taupan. Penataan armada angkutan penumpang, selain untuk bisa memberikan kepastian hukum, juga untuk keperluan jangka panjang ke depan. Apalagi melihat pertumbuhan kendaraan pribadi setiap tahun juga ikut meningkat. (humas)