PROJO : Presiden Jokowi Sangat Tegas Dalam Pemberantasan Korupsi

JAKARTA – Pro kontra mewarnai Revisi Undang Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terkecuali pemilihan Komisioner lembaga anti rasuah oleh Komisi III DPR RI juga mendatangkan tanggapan dari berbagai pihak baik yang sepakat mapun yang tak sepakat.

Tak terkecuali Dewan Pinpinan Pusat Organisasi Masa (Ormas) Pro Jokowi (PROJO) juga turut menanggapi hal tersebut. Ormas yang terkenal dekat dan loyal dengan Presiden Jokowi tersebut mengingatkan bahwa revisi UU maupun pemilihan pimpinan KPK merupakan fakta yang mesti ditanggapi dengan pikiran yang dingin untuk menjaga upaya-upaya pemberantasan korupsi.

“Hendaknya publik tenang dan taktis dalam menjaga KPK dan semangat pemberantasan korupsi melalui pembahasan revisi Undang-Undang KPK,” tutur Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi dalam pesan tertulisnya, Jumat (13/9/2019).

Secara garis besar, Budi melihat masa depan KPK dan pemberantasan korupsi belum pupus dan tak akan pernah pupus. Mekanisme revisi undang-undang menurut Budi justru membuka peluang masukan masyarakat, termasuk pegiat antikorupsi, seluas luasnya.

Budi juga menegaskan bahwa PROJO bersama masyarakat dan pegiat antikorupsi akan mengawal pembahasan revisi Undang-Undang KPK sekaligus mengawasi kerja-kerja pimpinan KPK 2019-2023.

“Pemberantasan korupsi harus tetap menjadi agenda penting pemerintah yang didukung oleh seluruh komponen bangsa,” tandasnya.

Lebih lanjut, mantan aktivis 90an tersebut menilai bahwa kemajuan dan capaian pembangunan tidak bisa dilepaskan dari pemberantasan korupsi dan kerja-kerja KPK. Pengalaman puluhan tahun di Indonesia membuktikan bagaimana korupsi menggerogoti ekonomi dan mentalitas masyarakat.

Dalam hal ini, lanjut Budi, pengawasan oleh publik dan lembaga-lembaga negara, terutama KPK, berhasil memunculkan kepedulian masyarakat terhadap gerakan antikorupsi sekaligus menekan angka korupsi dan kerugian negara.

” Oleh karena iru, PROJO menyokong segala upaya untuk menjaga indepensi dan kinerja KPK. Selama.Ini KPK sudah membuktikan kualitasnya dalam pemberantasan korupsi,” tegas Budi.

Ketika Pemerintah telah meminta dengan sangat DPR agar rapat-rapat pembahasan selalu terbuka untuk umum, menurutnya berarti Pemerintah terus mendorong pengawasan oleh publik sehingga tak terjadi pelemahan pemberantasan korupsi dengan mengamputasi kewenangan KPK. Dalam hal ini, menurut Budi, sikap Presiden Jokowi sudah jelas yakni mendorong semua pihak agar berpartisipasi menjaga indepensi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi.

“Sikap Presiden Joko Widodo sudah gamblang, yakni mengikuti peraturan perundangan dalam menjaga independensi dan kinerja KPK sebagai lembaga negara yang penting,” pungkas Budi.

(eddy.Santry)