Potensi positif PKL untuk pembangunan ekonomi kerakyatan Indonesia













Bone-berandankrinews.com
Kehadiran pedagang kaki lima tumbuh subur diseluruh wilayah kota dan kabupaten di Indonesia menandakan profesi Ini. Sebagai salah satu pekerjaan yang sangat gampang ditengah kurangnya lapangan pekerjaan dan seiring bertambahnya Lulusan Sarjana dan lulusan SMA Yang menganggur ,sehingga Mau tidak Mau Mereka menjalani hidup sebagai pedagang kaki lima .

Juga Dengan berkembangnya kota Menjadikan arus urbanisasi Atau Perpindahan penduduk dari Desa ke kota sehingga Mau tidak mau warga masyarakat yang urban ke kota melihat potensi berjualan Atau berdagang di pinggir pinggir jalan atau trotoar karena tidak memerlukan keahlian khusus

Pemerintah daerah harus melihat fenomena ini sebagai tantangan tersendiri untuk melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap PKL Ini . mereka Harus segera ditata Agar Tidak menimbulkan kemacetan lalulintas , menimbulkan kesemrawutan sehingga kota nampak tidak elok dipandang Mata

Kehadiran Para pedagang kaki lima menjadi ikon tersendiri bagi sebuah kota jika ditata dengan Baik , lokasi tempat berjualan Gerobak atau lapaknya Juga dipercantik , geliat Ekonomi daerah Juga sangat terbantu karena Rata Rata jualan Para PKL merupakan produk perusahaan perusahaan besar sekelas

PT.djarum Kudus
PT Gudang garam
PT HM Sampoerna
PT Indofood sukses makmur TBK
PT Filasta Indonesia
Dan Banyak lagi lainnya perusahan produsen barang barang Yang dijual langsung Oleh PKL ke masyarakat yang produksi Teh,kopi susu, Minyak goreng

Perusahaan perusahaan besar inilah yang Bayar pajak ke negara , pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten sehingga keberadaan PKL Juga penyumbang terbesar di bidang pajak dan tenaga kerja

Dari catatan Asosiasi pedagang kaki lima Indonesia (APKLI) ada sekitar 60 juta pelaku PKL di seluruh wilayah Indonesia terdaftar Menjadi Anggota APKLI , Perlu dipahami dan dimengerti oleh pemerintah daerah setempat potensi PKL terhadap pembangunan ekonomi kerakyatan nasional, keluarnya Perpres no 125 tahun 2012 dan peraturan Mendagri no 41 terkait untuk penataan pedagang kaki lima Indonesia
Bukti PKL dilindungi undang-undang

Adanya wabah Pandemic Covid-19 menjadi malapetaka Bagi Semua sektor baik industri , pemerintahan dan pertanian , kelautan semua kena imbasnya
Begitu pula Pelaku UKM dan PKL , Semoga pemerintah daerah melalui Satuan polisi pamong praja Yang bertugas dalam penegakan Perda Agar Humanis dalam melakukan sosialisasi ke pada para pelaku UKM dan PKL Agar mereka tetap Bisa bertahan hidup ditengah Bencana Yang mendunia Ini.

PKL berusaha untuk bertahan hidup Dengan tetap semangat menjalankan usahanya sekalipun Hasil Yang didapatkan Belum memuaskan ,Namun Cukup membuat mereka bertahan hidup dengan keluarganya

PKL Sangat gampang untuk bina dan diberdayakan , Karena Rata rata mereka lulusan SMA dan sarjana yang menunggu terbukanya peluang untuk bekerja baik dipemerintahan maupun di swasta.
PKL Adalah profesi yang mulia dari koruptor dan pelaku narkoba
Jelas “Dr Alimahsun Atmo M Biomed ketua umum APKLI disetiap kunjungan ke daerah daerah untuk silahturahmi dengan pengurus DPW dan DPD APKLI seluruh Indonesia

Penulis
Iwan Hammer
Ketua DPD APKLI kab Bone
Sulawesi Selatan