PMI Ilegal 3 Kali Dideportasi Curi Chainsaw Rp8,8 Juta di Seimanggaris, Kepergok Warga Saat Kabur
NUNUKAN — Seorang buruh harian berinisial A (53) diamankan polisi setelah diduga mencuri mesin chainsaw dan sebilah parang milik warga di Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan. Pelaku tertangkap warga saat berusaha melarikan diri.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, mengungkapkan pelaku merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang sudah tiga kali dideportasi Pemerintah Malaysia, yakni pada 2015, 2019, dan 2020 karena masuk tanpa dokumen resmi.
Kejadian bermula Selasa (29/9/2026) saat pelaku hendak menyeberang ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. Di perjalanan, ia mendengar suara mesin gergaji milik korban Sule (52), lalu memantau rumah tersebut hingga menginap di bangunan kosong tak jauh dari lokasi.
Rabu pagi (30/9) sekitar pukul 06.00 WITA, setelah memastikan rumah kosong, pelaku memanjat tiang dan merusak dinding untuk masuk. Ia membawa kabur mesin chainsaw merek STIHL M5 382 dan sebilah parang. Kerugian ditaksir Rp 8,8 juta.
Barang curian sempat disembunyikan di belakang masjid. Namun pelaku panik melihat keramaian warga dan mencoba kabur. Belum jauh melarikan diri, ia tertangkap warga dan diserahkan ke personel Pos Sungai Ular.
Pelaku mengaku ingin menjual barang tersebut di Nunukan dan uangnya akan digunakan untuk membeli tiket pulang ke Palopo, Sulawesi Selatan. Polisi telah mengamankan barang bukti lengkap.
Tersangka kini dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara masih diproses sesuai prosedur hukum.
(*/Padli)
