Antara Dakwah Bertahap Dan Pembiaran Yang Dilegitimasi

Oleh: Gusti Randi Banashem
Dalam praktik dakwah di tengah masyarakat, kita sering menjumpai para asatidz yang ikut serta dalam kebiasaan setempat, termasuk amalan yang tidak memiliki landasan dalil. Alasan yang lazim dikemukakan adalah strategi bertahap: masyarakat perlu diberi tahu pelan-pelan, sebab jika langsung ditegur dengan keras, jamaah akan menjauh dan majelis taklim menjadi sepi.
Argumen ini tidak lahir dari niat buruk. Namun sebagai sebuah refleksi, ia layak diuji secara jernih: apakah keikutsertaan itu benar-benar bagian dari tahapan dakwah, atau telah menjadi pembiaran yang berkepanjangan?
Kelembutan adalah Prinsip, Bukan Alasan untuk Diam
Al-Qur’an memerintahkan umat untuk menyeru kepada jalan Tuhan dengan hikmah dan pelajaran yang baik (QS. An-Nahl: 125). Para ulama juga merumuskan prinsip tadarruj, yakni penyampaian hukum secara bertahap sebagaimana syariat diturunkan secara berangsur. Prinsip ini sahih dan tidak perlu dipertentangkan.
Persoalannya terletak pada definisi “bertahap”. Tahapan mengandaikan adanya arah, ukuran, dan kemajuan. Pada masa turunnya syariat, setiap tahap bergerak menuju ketetapan hukum yang final.
Sebaliknya, keikutsertaan dalam amalan tanpa dalil yang berlangsung bertahun-tahun tanpa penjelasan tidak menunjukkan arah menuju perbaikan apa pun. Tahapan yang tidak pernah sampai pada tujuannya patut dipertanyakan sebagai tahapan.
Kehadiran Ustadz sebagai Legitimasi
Masyarakat awam jarang menimbang dalil. Mereka sering menimbang sikap guru. Ketika seorang ustadz hadir, memimpin doa, atau memberi sambutan dalam rangkaian kegiatan yang bermasalah, jamaah dapat menangkap pesan bahwa amalan tersebut diperbolehkan.
Niat menjaga jamaah justru dapat berujung pada penguatan terhadap kekeliruan yang hendak diperbaiki.
Rasulullah Shollallahu Alaihi Wasallam mengingatkan bahwa siapa yang mengajak kepada petunjuk akan memperoleh pahala sebagaimana pahala orang yang mengikutinya, dan siapa yang mengajak kepada kesesatan akan menanggung dosa sebagaimana dosa orang yang mengikutinya (HR. Muslim).
Pengaruh seorang pendakwah tidak berhenti pada dirinya. Teladan yang ia tampilkan, disengaja atau tidak, akan ditiru oleh orang-orang yang mengikutinya.
Menunda Meluruskan, Mempertaruhkan Waktu yang Bukan Milik Kita
Argumen “nanti kalau jamaah sudah siap” bertumpu pada asumsi bahwa waktu tersedia tanpa batas. Padahal, usia manusia tidak ada yang mengetahui.
Allah mengingatkan agar manusia berinfak dan beramal sebelum datang kematian kepada salah seorang dari mereka (QS. Al-Munafiqun: 10).
Maka pertanyaan yang patut diajukan kepada diri sendiri cukup sederhana, tetapi berat: bagaimana jika kita telah terlibat dalam rangkaian kegiatan yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, belum sempat meluruskannya, lalu Allah mencabut nyawa kita?
Bagaimana bentuk pertanggungjawaban kita kepada-Nya?
Rencana perbaikan yang tertunda tidak tercatat sebagai amal. Yang tersisa adalah catatan keterlibatan.
Beban Amanah Ilmu
Ulama adalah pewaris para nabi, dan warisan itu berupa ilmu serta tanggung jawab menyampaikannya. Allah mencela sikap mencampuradukkan yang hak dengan yang batil dan menyembunyikan kebenaran padahal mengetahuinya (QS. Al-Baqarah: 42).
Surah Ali Imran ayat 187 juga menyebut perjanjian kepada orang yang diberi kitab agar menerangkannya kepada manusia dan tidak menyembunyikannya.
Di hadapan Allah, yang akan ditanyakan kepada seorang ustadz bukanlah jumlah jamaah yang berhasil dipertahankan, melainkan sejauh mana ia jujur menyampaikan apa yang ia ketahui.
Ramainya majelis bukan ukuran tunggal keberhasilan dakwah, dan sepinya majelis bukan otomatis bukti kegagalannya.
Mempertimbangkan Pandangan yang Berbeda
Secara adil perlu dicatat bahwa sebagian ulama membedakan antara amalan yang tergolong bid’ah dan kebiasaan yang masuk wilayah urf atau khilafiyah yang tidak bertentangan dengan syariat.
Mereka juga menilai bahwa menjauh dari masyarakat sama sekali dapat menimbulkan mudarat yang lebih besar, sehingga kehadiran dipandang sebagai sarana menjaga hubungan.
Pandangan ini patut dihormati. Namun, ia tetap mensyaratkan penilaian yang jujur: apakah amalan tersebut benar-benar adat yang netral, atau telah dipahami masyarakat sebagai ibadah yang bernilai pahala?
Bila yang kedua, maka kehadiran tanpa penjelasan berpotensi dipahami sebagai pembenaran.
Jalan Tengah yang Lebih SelamatKritik ini bukan ajakan untuk bersikap keras. Beberapa langkah yang dapat ditempuh antara lain:
1. Hadir untuk silaturahmi, tetapi tidak memimpin atau melegitimasi amalan yang diyakini tidak memiliki landasan dalil.
2. Menyisipkan penjelasan dalil secara rutin dan santun dalam kajian.
3. Menetapkan target perbaikan yang jelas, bukan menunda tanpa batas.
4. Menyiapkan alternatif amalan yang sesuai Sunnah agar masyarakat tidak merasa kehilangan.
Penutup
Dakwah yang lembut itu mulia, tetapi kelembutan tidak boleh menjadi alasan untuk meninggalkan kebenaran.
Setiap pendakwah perlu bertanya kepada dirinya sendiri tentang apakah hari ini adalah hari terakhirku, sudahkah aku menyampaikan yang haq sebisaku?
Semoga Allah menjaga kita dari sikap diam yang kelak kita sesali di hari perhitungan.
*admin/redaksi
